|
|
From: DiktiGroup@yahoogroups.com [mailto:DiktiGroup@yahoogroups.com] On Behalf Of Fitri Sent: 02 Februari 2012 6:13 To: DiktiGroup@yahoogroups.com Subject: [DG] Re: Tunjangan Belajar, Tj. Fungsional & Tj. Profesi buat Dosen PNS Tugas Belajar Dear All, Berhubung terlalu sering menjumpai pertanyaan seputar pemberhentian tunjangan buat dosen PNS yang melaksanakan tugas belajar, saya berbagi peraturan terkait dengan topik ini. A. Tunjangan Tugas BelajarKalau kita baca Perpres no. 12 tahun 1961 pasal 14 dan pasal 16 semua PNS tugas belajar ke LN mendapat tunjangan belajar (situs lain); sayangnya kemudian terbit Keppres no. 57 tahun 1986 yang khusus mengatur tunjangan belajar dosen hanya dosen tugas belajar dalam negeri yang disinggung (situs asli). Permendiknas no. 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas
Berdasarkan Keppres no. 57 tahun 1986, maka tunjangan belajar dosen LN tidak pernah disinggung lagi, dianggap kebutuhan dosen pelajar sudah tercukupi dengan beasiswa yang diberikan. Perlu saya sampaikan tunjangan LN untuk dosen sempat dibayar dengan berpedoman pada Perpres no. 12 tahun 1961, bahkan sampai tahun 2009 dalam pedoman tugas belajar ke LN dari Kepegawaian Kemdiknas masih cantumkan tunjangan tugas belajar sebagai hak dosen pelajar LN, namun setelah yang berwenang menemukan Keppres no. 57 tahun 1986 yang khusus mengatur tunjangan belajar dosen ternyata masih berlaku dan isinya tidak membahas tunjangan belajar utk dosen studi lanjut di LN, Keppres posisinya di atas Permendiknas, maka pedoman sejak tahun 2010 tentang tunjangan belajar sudah berubah dengan merujuk pada Kepres lama tersebut. B. Tunjangan fungsional dosenPemberhentian sementara tunjangan fungsional untuk yang tugas belajar:
C. Tunjangan Profesi DosenPemberhentian tunjangan profesi dosen merujuk pada ketentuan:
Semoga bermanfaat, salam, Fitri |
|
back to: home | topic index
|