UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

dikumpulkan dari berbagai sumber di internet
untuk mempercepat penyebaran informasi secara efisien
dan menambah percepatan kemajuan Indonesia tercinta ...

Kenapa Otonomi Perguruan Tinggi Perlu
oleh Prof. Ir. Nizam, M.Sc., Ph.D.
(Sekretaris DPT Ditjen Dikti)

 

1. Mengapa Perguruan Tinggi harus Mandiri/Otonom?

  • Perguruan Tinggi sebagai salah satu pilar bangsa/negara ' otonomi untuk mencari kebenaran
  • Perguruan tinggi sebagai kekuatan moral dalam masyarakat (moral force) ' harus otonom
  • PT mengemban misi dan tanggung jawab jangka panjang pada masyarakat:
    • Mencari kebenaran, membangun budaya dan peradaban bangsa
    • Menciptakan dan mentransfer ilmu pengetahuan
    • Menggali dan menjawab masalah dalam masyarakat berdasar kebebasan mimbar akademik, kebenaran dan metode ilmiah ' harus otonom
  • PT otonom bisa lebih proaktif dan responsif terhadap perubahan di masyarakat karena pengambilan keputusan yang singkat dan fleksibel
  • PT Otonom umumnya lebih efisien dan entrepreneurial
  • Tapi: Otonomi HARUS disertai dengan Akuntabilitas
  • Otonomi PTN BUKAN privatisasi karena Pemerintah tetap bertanggung jawab mensubsidi
  • Otonomi PTN BUKAN Liberalisasi karena Pemerintah tetap mengatur dan melindungi akses masyarakat serta tidak menyerahkan pada mekanisme pasar.

2. Tinjauan Sejarah

  • Prof. Soepomo, 1950, Pendidikan Dalam Djaman Kemerdekaan dan Kedaulatan (tahun 1945-1955) Pembentukan UU Pokok Pendidikan dan Pengajaran (UU, tahun 1950 No,IV dan UU, tahun 1954 No,VII):
    "... bahwa universitas di Indonesia hendaknya merupakan sebuah badan hukum (mempunyai rechtpersoonlijkheid)."
  • Mr.Sunaria Kalapaking, (ibid):
    "... Universitas milik Negara (PTN) perlu dibentuk sebagai badan hukum dan memiliki kemerdekaan seluas-luasnya dalam mengabdi terhadap ilmu pengetahuan."
  • Langkah Indonesia memberikan otonomi PTN dalam bentuk BHMN telah menjadi kiblat praktek baik (best practice) bagi banyak Negara (termasuk Jepang - 2004 dan Perancis - 2007)

3. Praktek internasional

  • Peringkat World Class university didominasi oleh PT Otonom
  • Kemajuan yang telah dicapai PT BHMN sbg bukti
  • Magna Charta Universitatum (1998):
    "The university is an autonomous institution at the heart of societies ..."
  • Komisi Uni Eropa (2006):
    "Universities will not become innovative and responsive to change unless they are given real autonomy ..."
    "......In return for being freed from over-regulation and micro- management, universities should accept full institutional accountability to society at large for their results."
  • Rekomendasi 1762 dari Parliamentary Assembly of the Council of Europe (30/06/2006):
    Art4 "...The Assembly reaffirm the right to academic freedom and University autonomy..."
    Art 11 "Accountability, transparency and quality assurance are pre- conditions....."

4. Lingkup Otonomi

  • Otonomi akademik: mengembangkan program akademiknya sendiri (mengacu pada standar nasional, dievaluasi eksternal melalui akreditasi)
  • Otonomi non-akademik:
    • Organisasi dan tata kelola
    • Kepegawaian
    • Keuangan
    • Pengelolaan sumberdaya
    • Memerlukan bentuk badan hukum nirlaba

4.a. Otonomi Organisasi/Tata Kelola

  • Prosedur pemilihan (selection) pimpinan
  • Kriteria pemilihan (selection) pimpinan
  • Penghentian pimpinan
  • Masa jabatan pimpinan
  • Unsur anggota MWA dari luar PT
  • Pengambilan keputusan hal-hal akademik
  • Pembentukan badan hukum

4.b. Otonomi Keuangan

  • Siklus penganggaran pendanaan publik
  • Bentuk pendaan publik
  • Boleh berhutang
  • Luncuran sisa anggaran
  • Kepemilikan aset
  • Penetapan SPP

4.c. Otonomi Kepegawaian

  • Prosedur rekrutmen dosen
  • Prosedur rekrutmen karyawan/tendik
  • Gaji dosen
  • Gaji tendik
  • Promosi dosen
  • Promosi karyawan
  • Pemberhentian dosen
  • Pemberhentian karyawan

4.d. Otonomi Akademik

  • Penentuan jumlah mahasiswa
  • Seleksi mahasiswa baru (berbagai jenjang)
  • Pembukaan program studi (berbagai jenjang)
  • Penutupan program studi
  • Bahasa pengantar
  • Sistem penjaminan mutu eksternal
  • Pemilihan lembaga akreditasi
  • Kurikulum program

5. Ciri PTN Badan Hukum

  • Ciri PTN BH (dalam bentuk badan hukum nirlaba):
    • Milik negara (tidak dibagi dalam saham, tak dapat diperjual belikan),
    • kekayaan dipisahkan dari negara (kecuali tanah),
    • tata kelola mandiri,
    • kepegawaian sbg karyawan perguruan tinggi,
    • akuntabilitas pada pemerintah dan publik,
    • Bukan privatisasi/liberalisasi: Tetap ada pendanaan oleh pemerintah untuk menjamin akses ke perguruan tinggi (dalam bentuk hibah, subsidi pendidikan tingi, bantuan sosial - baik secara langsung, penugasan negara, atau melalui mahasiswa)

back to: home | topic index


Ir. Djoko Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676, 519788