Kumpulan Artikel Pembatalan UU BHP

dikumpulkan dari berbagai sumber di internet
untuk mempercepat penyebaran informasi secara efisien
dan menambah percepatan kemajuan Indonesia tercinta ...

Salah Memahami UU BHP

oleh M. Hadi Shubhan

Jawa Pos, 2 April 2010

Sangat mengejutkan dan cukup memprihatinkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Sebab, UU BHP sejatinya merupakan sebuah ikhtiar untuk mengubah pengelolaan pendidikan di Indonesia menuju perbaikan.

Lahirnya UU itu merupakan amanat UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam UU Sisdiknas dikatakan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk BHP.

Filosofi penyeragaman institusi pengelola pendidikan dalam suatu badan hukum, antara lain, adalah penertiban. Banyak pihak yang berkedok mendidik bangsa, tapi sejatinya mengomersialkan pendidikan. Modusnya, mereka menggunakan yayasan atau satuan lain dalam penyelenggaraan pendidikan.

Berlindung di balik kegiatan pendidikan seperti itu adalah memanfaatkan sifat sosial yayasan. Pertimbangannya, yayasan atau satuan usaha pendidikan diberi banyak insentif dan kemudahan pada bidang perpajakan dan perizinan. Pihak yang memanfaatkan faktor tersebut pada hakikatnya hanya mencari keuntungan dari dalam yayasan atau satuan itu.

Selain itu, tidak sedikit pihak yang memanfaatkan lembaga pengelola pendidikan untuk menadah dana-dana najis, baik dari dalam maupun luar negeri. Dana-dana tersebut tidak digunakan untuk mengembangkan pendidikan, malah dimanfaatkan buat kepentingan pribadi atau golongan maupun misi-misi tertentu di luar pendidikan. Ibaratnya, lembaga tersebut dikelola sebagai wahana untuk mencuci uang.

Praktik-praktik semacam itu jelas sangat merugikan, bahkan mencoreng misi utama pendidikan. Praktik tersebut perlu ditertibkan dengan menyeragamkan pengelola pendidikan dalam wadah BHP. Dengan demikian, akuntabilitas dan transparansi dapat dilaksanakan. Ada kewenangan dari pemerintah untuk mengawasi BHP. Selain itu, ada sanksi hukum yang tegas jika terjadi pelanggaran akuntabilitas dan transparansi tersebut.

Berdasar ketegasan UU BHP, dapat ditebak pihak-pihak yang kepentingannya terusik itu melawan sampai titik darah penghabisan. Mereka berupaya memprovokasi berbagai elemen masyarakat untuk menolak UU BHP. Tidak cukup provokasi, mereka juga melakukan upaya-upaya hukum untuk menghadang UU itu. Celakanya, masyarakat terprovokasi sehingga sangat apriori terhadap UU tersebut.

UU BHP, Komersialisasi?

Banyak pihak yang mengkhawatirkan komersialisasi pendidikan jika UU BHP diimplementasikan. Kekhawatiran itu jelas kurang tepat. Dengan UU BHP (vide: pasal 41), penyelenggara tidak boleh mendanai pendidikan dengan menarik uang kepada masyarakat (peserta didik) lebih dari 30 persen atau sepertiga jumlah seluruh dana pengoperasian pendidikan.

Artinya, betapa negara sangat melindungi masyarakat agar penyelenggara pendidikan tidak membebankan biaya itu dengan semena-mena. Misalnya, menaikkan SPP dengan sangat tinggi.

UU BHP mendorong penyelenggara pendidikan untuk menggali dana bukan lewat penarikan uang SPP kepada masyarakat, melainkan memberdayakan sekolah atau kampus dalam menggali potensi-potensi yang dimiliki guna memperoleh dana. Misalnya melalui investasi atau usaha lain. Potensi di perguruan tinggi (PT), hasil penelitian sangat prospektif untuk diproduksi secara masal serta bernilai ekonomis.

Selain itu, banyak pihak telah salah memahami UU BHP. Menurut mereka, ketika penyelenggara pendidikan berubah menjadi BHP, akses masyarakat miskin menjadi sempit. Pemikiran tersebut jelas tidak tepat. Yang akan terjadi justru sebaliknya. Akses masyarakat itu dijamin melalui UU tersebut. Pasal 46 UU BHP secara tegas menyatakan bahwa BHP wajib menjaring masyarakat pandai tapi kurang mampu minimal 20 persen.

UU tersebut juga merupakan sebuah ikhtiar negara dalam mengejar ketertinggalan pendidikan di Indonesia agar tidak terlalu jauh dengan negara-negara luar, terutama negara tetangga. Ketika dunia sudah menjadi ikatan global, pendidikan mengalami hal sama. Dengan kondisi sekarang, hanya segelintir PT yang dapat tembus di kelas internasional. Itu pun terbatas dan didominasi PT yang sudah menjadi badan hukum milik negara (BHMN).

UU BHP berusaha memberikan terobosan dalam pengelolaan pendidikan dengan mengubah sistem yang selama ini berlaku. Sistem BHP itu telah terbukti sukses dilaksanakan oleh PT BHMN, yang idenya hampir sama dengan BHP. Terbukti, PT tersebut berhasil masuk dalam peringkat dunia. Misalnya UI, UGM, ITB, dan Unair. Mereka masuk dalam peringkat 400 besar dunia.

Berdasar proposisi-proposisi tersebut, kiranya perlawanan orang yang mengkhawatirkan bisnis pendidikannya bangkrut karena BHP berhasil dengan gemilang. Sebab, UU BHP telah dibatalkan. Sementara itu, salah pemahaman terhadap UU BHP memperoleh legitimasi. Sangat disayangkan, sebuah ikhtiar negara untuk mengubah sistem pendidikan menemui tembok tebal. (Sumber: Jawa Pos, 2 April 2010)

Tentang penulis: Dr M Hadi Shubhan SH MH CN, dosen mata kuliah sengketa pemerintahan fakultas hukum dan sekretaris Universitas Airlangga.

back to: home | topic index


Ir. Djoko Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676, 519788