Kumpulan Artikel Pembatalan UU BHP

dikumpulkan dari berbagai sumber di internet
untuk mempercepat penyebaran informasi secara efisien
dan menambah percepatan kemajuan Indonesia tercinta ...

PTN Tetap Membuka Program "Jalur Khusus" Pascaputusan MK

BANDUNG, (PR).-

Perguruan tinggi negeri (PTN) masih membuka "jalur khusus" peneriman mahasiswa meskipun Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun demikian, sampai saat ini mereka masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendidikan Nasional untuk menanggapi keputusan MK tentang BHP tersebut.

Hal itu dikatakan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Sunaryo Kartadinata, saat ditemui di Kampus UPI Jln. Setiabudhi Bandung, Selasa (6/4).

Sunaryo mengatakan, penerimaan mahasiswa lewat "jalur khusus" akan didukung dengan pola subsidi silang bagi mahasiswa yang tidak mampu. "Saya rasa subsidi silang itu cukup bagus karena masyarakat kan datang dari berbagai kalangan yang tidak mampu," ujarnya.

Menurut Sunaryo, jalur khusus sebenarnya tidak memberikan hasil yang berbeda secara signifikan dengan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) serta Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK). "Jalur khusus" merupakan alternatif bagi calon mahasiswa untuk masuk PTN. Selain jalur itu, UPI juga menyediakan jatah bagi mahasiswa miskin yang berprestasi.

Sunaryo mengatakan, seluruh rektor perguruan tinggi yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) masih belum menemukan langkah final untuk menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU BHP. Keputusan tersebut juga belum didapatkan, meskipun seluruh rektor PTN sudah melakukan diskusi di Kantor Kementrian Pendidikan Nasional di Jakarta, Senin (5/4). "Rapat kemarin baru sampai tahap konsultasi kepada Menteri Pendidikan, selanjutnya kami harus menunggu keputusan lebih lanjut dari kementerian," katanya.

PTS

Sementara itu , keputusan MK terkait UU BHP dinilai tidak banyak berpengaruh terhadap nasib perguruan tinggi swasta (PTS). Dengan tuntutan masyarakat dan persaingan yang ada saat ini, PTS tetap harus meningkatkan kualitas dan pelayanannya.

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah IV Jabar dan Banten, Didi Turmudzi mengatakan, UU BHP memang sempat dikhawatirkan akan mempersulit PTS untuk bersaing dengan perguruan tinggi negeri (PTN). "Namun, persaingan tetap ada karena itu sudah merupakan mekanisme pasar," ujarnya ketika dihubungi Selasa (6/4).

Yang menjadi masalah, kata Didi, adalah tidak adanya kejelasan mengenai pembagian tugas antara PTS dan PTN dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. "Tidak dibagi dengan jelas PTN bergerak di ranah mana dan PTS di mana. Akhirnya sebagian besar PTS tidak bisa bersaing dengan PTN untuk program studi (prodi) yang sama," tuturnya.

Menurut Didi, hal ini sangat mengkhawatirkan karena hingga saat ini kontribusi PTS terhadap pendidikan tinggi masih cukup besar. "PTS masih menampung sekitar 70 persen dari total mahasiswa yang ada di Indonesia," ujarnya.

Dilema yang terjadi, kata Didi, PTS kesulitan mencari sumber dana untuk peningkatan sarana dan prasarana. PTS tidak bisa bersaing dengan perundangan yang ada. (A-178/A-185)***

back to: home | topic index


Ir. Djoko Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676, 519788