Kumpulan Artikel Pembatalan UU BHP

dikumpulkan dari berbagai sumber di internet
untuk mempercepat penyebaran informasi secara efisien
dan menambah percepatan kemajuan Indonesia tercinta ...

BHMN Harus Dibatalkan

Seputar Indonesia, Tuesday, 06 April 2010

JAKARTA(SI) - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) berimbas pada perguruan tinggi badan hukum milik negara (BHMN).

Hakim konstitusi, Akil Mochtar, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No 20/2003 tentang Sisdiknas dan UU No 9/2009 tentang BHP telah jelas membatalkan penerapan BHMN di tujuh perguruan tinggi. Akil membantah pendapat mantan Mendiknas Bambang Sudibyo yang sebelumnya menyatakan putusan MK tidak berpengaruh pada status BHMN. Akil mengatakan, yang menjadi dasar ada BHMN adalah penjelasan Pasal 53 ayat 1 UU Sisdiknas. Namun, pasal tersebut telah dibatalkan oleh MK. "Penjelasannya kan dibatalkan, lalu cantolan (dasar) BHMN di mana," kata Akil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,kemarin.

Menurut dia, dengan tidak ada lagi dasar pelaksanaannya, BHMN harus dibatalkan. Karena itu, solusinya adalah harus ada UU baru. Diketahui, penjelasan Pasal 53 ayat 1 UU Sisdiknas berbunyi "Badan hukum pendidikan dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan antara lain berbentuk badan hukum milik negara (BHMN)". Akil mengatakan, dengan pembatalan penjelasan tersebut, BHMN otomatis tidak berlaku lagi.

Perguruan tinggi yang sudah menjadi BHMN kembali lagi ke status semula. Perguruan tinggi berstatus BHMN adalah Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI),Universitas Airlangga (Unair),dan Universitas Sumatera Utara (USU). Akil mengungkapkan,putusan tentang UU BHP menegaskan bahwa UU itu telah meminggirkan peran lembaga pendidikan yang telah ada sebelum Indonesia merdeka. "Misalnya yayasan pendidikan atau seperti yayasan pendidikan di bawah Muhammadiyah. Itu dulu sudah ada sebelum Indonesia merdeka dan mereka melahirkan pejuang, tapi dengan UU BHP mereka tidak diakui karena itu dibatalkan," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan,UU BHP telah menyeragamkan lembaga pendidikan. Imbasnya,csatu lembaga pendidikan dapat tersisih oleh lembaga pendidikan lainnya. Akil mencontohkan, ketika biaya antara satu universitas dan lainnya disamakan, yang dinilai bagus akan dipilih.Imbasnya,universitas yang dinilai tidak bagus akan kekurangan peminat. Selain itu, Akil mengatakan, meski MK membatalkan UU BHP dan BHMN tidak ada, universitas negeri juga tidak dilarang untuk mencari dana pembangunan internal kampusnya. "Asal dananya yang didapatkan dapat dipertanggung jawabkan,"ujarnya. Seperti diketahui, MK telah membatalkan semua pasal dalam UU BHP. MK juga membatalkan beberapa isi UU Sisdiknas. Pertimbangan MK membatalkan UU BHP salah satunya UU itu ingin menyeragamkan penyelenggara pendidikan dalam bentuk BHP.

MK menilai ide penyeragaman melalui UU BHP tidak menemukan alasan yang mendasar. Alasan lain adalah UU itu mewajibkan BHP dikelola dengan dana mandiri dan prinsip nirlaba.Permasalahan akan muncul di daerah di mana akan sangat kesulitan sekolah dalam bentuk BHP mendapatkan sumber dana untuk mandiri. Menurut MK, jika keadaan tidak ada kepastian sumber dana yang bisa didapat oleh sebuah BHP, sasaran paling rentan adalah peserta didik melalui pungutan. Sebelum Akil mengungkapkan pendapat tentang BHMN, mantan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo kemarin bertemu para hakim konstitusi.

Bambang didampingi Rektor Universitas Gadjah Mada Sudjarwadi. Mereka meminta penjelasan kepada para hakim MK tentang putusan uji materi UU Sisdiknas dan UU BHP. Pertemuan berlangsung tertutup. Setelah pertemuan,Bambang Sudibyo yang memberikan keterangan pada wartawan mengatakan bahwa pembatalan UU BHP tidak berpengaruh pada BHMN. "Maka,BHMN seperti UI,ITB,IPB, UGM, UPI, Unair, USU tetap eksis," tandasnya. Dia mengungkapkan, DPR dan pemerintah dapat menindaklanjuti dengan membuat UU yang sesuai putusan MK. Menurutnya, yang tidak diperbolehkan MK adalah menyeragamkan pendidikan melalui BHP karena melanggar UU.

"Alasan utama pembatalan adalah memaksakan keseragaman melalui BHP,"ujarnya. Sementara itu,seusai pertemuan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tidak berbicara banyak. Dia hanya mengatakan, putusan MK telah mudah dicermati. "Putusan ini tidak akan menjadi pelik," ujarnya singkat kepada wartawan. (kholil)

back to: home | topic index


Ir. Djoko Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676, 519788