TITIK TEMU ISLAM DAN KRISTEN
Persepsi dan Salah Persepsi

oleh William Montgomery Watt


ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota
| Indeks Antar Agama | Indeks Artikel | Tentang Pengarang |

 

Kolonialisme Islam

Ketika nabi Muhammad SAW wafat di tahun 632 Masehi, negara Islam sedang berada pada bentuk embrionik, bersamaan dengan suku-suku yang bersekutu satu sama lain mengontrol sebagian besar Arabia. Di bawah khalifah kedua, Umar ibn Khaththab (634-644 Masehi) ekspansi fenomenal telah dimulai dan terus berjalan sampai kira-kira seratus tahun lamanya. Sejak zaman itu, umat Islam telah menguasai Spanyol dan seluruh Afrika Utara dari Marokko sampai Mesir di bagian barat. Sementara di wilayah utara, umat Islam mampu menduduki Syria dan Damascus yang menjadi ibu kota dinasti Bani Umayah (661-750 Masehi). Akan tetapi umat Islam tidak mampu berkuasa secara permanen di Asia Kecil yang memberi kesempatan kepada kekaisaran Byzantine untuk makin memperkuat dirinya. Ke timur, kekaisaran Sassanid (Persia) segera jatuh, umat Islam kemudian menaklukkan Iraq dan Iran sampai ke Asia Tengah (Bukhara dan Samarkand dan Punjab). Peristiwa ini merupakan masa perluasan kerajaan Islam selama satu atau dua dekade terakhir Bani Umayah, dan setelah peristiwa ini ekspansi Bani Umayah hanya bersifat sporadik.

Bagian ini dengan topik "Kolonialisme Islam", sebab di paruh abad terakhir para apologis muslim telah melakukan tuduhan salah terhadap apa yang mereka sebut sebagai kolonialisme Eropa, yang diduga telah hampir menjadi musuh terhadap Islam tanpa kecuali. Jadi yang penting adalah untuk mengingatkan umat Islam bahwa waktu-waktu di dalam sejarah masa lampau ketika umat Islam menjadi kekuatan imperial atau kolonialis yang agresif. Sebagian apologis modern mencoba mempertahankan pandangan bahwa ekspansi Islam itu bukan kolonialis atau penjajahan. Mengapa demikian, karena tujuan utama umat Islam adalah untuk menyebarkan agama Islam pada masyarakat yang bernasib malang yang berada di luar lingkungan Islam, jadi bukan untuk merebut wilayah teritorial. (Suatu hal yang mengingatkan beban yang harus ditanggungkan orang "kulit putih" dan membawa berkah keuntungan bagi Kristen dengan kebudayaan Eropa). Kontensi golongan apologis ini tidak didukung oleh sumber-sumber bahasa Arab. Kiranya jelas bahwa ekspedisi-ekspedisi militer yang membawa ekspansi teritorial di bawah kekuasaan Islam secara mendasar telah sampai ke pencarian barang rampasan perang. Pandangan ini akan dipahami secara lebih baik manakala kita kembali dan mencatat apa yang terjadi selama masa hayat nabi Muhammad SAW

Bagian geografl yang berkenaan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi dari Hijrah beliau ke Madinah pada tahun 622 Masehi hingga wafat beliau di tahun 632 Masehi yang disebut sebagai Kitab al-Maghazi. Al-Maghazi, terkadang dinamai ekspedisi militer, namun istilah yang lebih tepat adalah peperangan antara kaum muslimin yang dipimpin oleh nabi SAW dengan orang-orang non-Muslim, yang pada asalnya berarti razzia. Kata ini merupakan bentukan kata Arab lain yang sudah dieropakan, berasal dari akar kata yang sama dan dengan pengertian yang sama pula. Ekspedisi Maghazi ini merupakan aktifitas reguler suku-suku Arab nomadik. Kegiatan reguler ini menciptakan serangan tiba-tiba untuk mengisolasi sekelompok manusia penggembala unta di padang rumput atau penggembala binatang-binatang ternak yang lain dari suku (maupun kabilah) musuh, kemudian menghalau binatang-binatang ternak tersebut sebagai barang rampasan perang. Apabila kekuatan penyerangan itu jauh lebih luas, maka tidak ada rasa malu bagi sekumpulan manusia itu untuk tunggang langgang melarikan diri. Kebanyakan dalam peristiwa perang ini, tidak ada yang lolos tetap hidup, dan lalu razzia itu hampir merupakan suatu bentuk olah raga menunggang kuda atau unta bagi masyarakat badwi. Sebagaimana suku-suku yang lebih nomadik ini, lalu bersekutu dengan Muhammad SAW. Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa beliau tidak memperkenankan suku-suku sekutu itu untuk saling berseteru satu sama lainnya, dan karenanya harus ada jalan keluar bagi energi-energi yang mereka gunakan untuk razzia ini. Jadi di dekat tahun-tahun kenabiannya, Muhammad mengorganisir apa yang dapat disebut memenangkan razzia-razzia sepanjang rute-rute perjalanan dagang ke Syria dan Iraq. [1] Kesinambungan kebijakan ini berlangsung di bawah khalifah Umar ibn Khaththab yang memimpin pertempuran yang terjadi antara tentara muslim dan tentara Byzantine atau tentara Sassanian, dimana umat Islam hampir selalu mengalami kemenangan.

Suku-suku Badwi yang berpindah-pindah dan yang tinggal menetap, menderita karena serangan-serangan umat Islam yang sehingga mereka menghindarkan diri dari serbuan perang yang dilakukan oleh umat Islam agar tidak menyerah kepada negara Islam. Bagi kelompok-kelompok Yahudi dan Kristen, penyerahan diri kepada negara Islam ini memberi arti mengakui status minoritas yang dilindungi. Sementara bagi kelompok-kelompok yang lain, penyerahan kepada negara Islam ini memberi arti dapat menjadi bentuk aliansi yang berjalan bersamaan dengan pengakuan kepada Islam. Kelompok yang lebih banyak ini tergabung ke dalam negara Islam pada satu bentuk atau pada bentuk yang lain, yang diperlukan bagi ekspedisi-ekspedisi penyerangan yang menyimpang pada pencarian rampasan perang. Paling tidak, agaknya ada satu ekspedisi yang hampir terjadi setiap tahun di musim perdagangan berkafilah itu, namun benar-benar mustahil untuk kembali ke Madinah setelah kafilah dagang itu. Tentang di luar musim perdagangan, kamp kota-kota dibangun di tempat-tempat seperti Kairuwan di Tunisia dan Basrah di Iraq selatan, dan merupakan tempat kembalinya para pahlawan setelah musim perdagangan. Ekspedisi tahun 732 Masehi ke Perancis, dimana umat Islam menderita kekalahan di Tours (dalam bahasa Perancis lebih dikenal sebagai Poitiers). Ekspedisi tahun 732 Masehi ini memang ekspedisi peperangan dan hasilnya bahwa umat Islam tidak lama menderita kekalahan.

Administrasi negara yang begitu cepat didapatkan agaknya dipermudah oleh sistem golongan minoritas yang dilindungi itu, yang segera akan dijelaskan. Kelompok-kelompok Yahudi, Kristen, Zoroaster, dan bahkan kelompok-kelompok yang beragama Hindu dapat menjadi golongan minoritas yang dilindungi (yang pada masa kerajaan Ottoman terkemudian disebut "millet") dengan standar otonomi di bawah kepemimpinan agamanya masing-masing (rabbi, patriarch, dan lain-lain). Pemimpin agama mendapatkan otonomi dengan urusan-urusan internal agama yang dianut oleh masing-masing kelompok itu menurut undang-undangnya sendiri. Mereka membayar pajak kepada gubernur di propinsinya, namun tidak bersifat eksesif. Tentang keseluruhan rejim jajahan Islam, berlaku amat fair terhadap kelompok-kelompok minoritasnya dan negara tidak menekan penduduk. Yang terjadi paling buruk adalah peristiwa rakyat semesta di masa krisis yang dapat dibuang dan menyerang golongan minoritas, namun peristiwa ini boleh dibilang jarang terjadi jika bukan dikatakan tidak pernah terjadi sama sekali. Walaupun demikian, sebaliknya anggota golongan-golongan minoritas selalu merasa bahwa mereka adalah warga negara kelas dua. Bahkan, apabila seorang lelaki muslim dapat menikahi wanita dari golongan minoritas, namun seorang lelaki non-muslim dari golongan minoritas tidak boleh mengawini wanita muslimah.

Ada hal yang tepat untuk menjelaskan kondisi umat Kristen di Afrika Utara. Di bawah kekaisaran Romawi sampai sekitar abad ke lima Masehi, terjadi lonjakan populasi penduduk yang beragama Kristen di propinsi-propinsi sepanjang pantai selatan Mediteranian. Mungkin kebanyakan umat Kristen didapatkan di kota-kota kecil Romawi dekat pantai itu dan sedikit umat Kristen berikutnya yang berada di daerah pedalaman. Sungguhpun demikian, terkesan bahwa sejak masa kemajuan Arab di paruh kedua abad ketujuh hanya sedikit umat Kristen yang masih tersisa. Sampai pertengahan abad ke lima, terjadi invasi Vandal dan bangsa Vandal ini adalah orang-orang yang beragama Kristen mazhab Aria yang bid'ah itu. Mereka membunuh orang-orang yang bukan dari suku bangsa Aria setelah kekalahan bangsa Vandal oleh seorang jenderal Byzantine pada tahun 534 Masehi, karena terjadi serbuan-serbuan oleh suku-suku pagan dari daerah pedalaman. Semua peristiwa penyerangan yang terjadi ini tentu saja mengurangi jumlah umat Kristen, karena berbeda dengan hilangnya kehidupan yang aktual, agaknya banyak orang Kristen yang melarikan diri ke Italia ataupun ke Spanyol. Ada catatan tentang komunitas-komunitas kecil umat Kristen sampai abad ke enam belas, namun catatan-catatan mereka itu begitu kecil signifikansinya karena mereka tidak memainkan peranan pada titik temu Islam-Kristen.

Integrasi kerajaan Islam tidak terpelihara dengan baik setelah jatuhnya dinasti Bani Umayah pada tahun 750 Masehi. Dinasti Bani Abbasiah menggantikan dinasti Bani Umayah yang telah jatuh itu. Ibu kota dinasti Bani Abbasiah ini pindah ke kota Baghdad dan tidak pernah memperluas wilayah kekuasaannya sampai ke Spanyol. Kira-kira satu setengah abad lamanya, dinasti Bani Abasiahpun makin kehilangan kontrolnya terhadap propinsi-propinsinya. Gubernur-gubernur yang memimpin propinsi-propinsinya yang kuat, dengan dukungan serdadu-serdadunya yang tangguh menuntut agar anak-anak mereka akan dapat menggantikan kedudukan ayahnya sebagai gubemur, lalu khalifah-khalifah terdorong untuk harus mengangkat mereka sebagai gubemur yang menggantikan ayahnya untuk masa jabatan berikutnya. Pada tahun 945 Masehi, Iraq dan Baghdad harus menyerah kalah kepada kekuasaan seorang gubernur wilayah daerah. Dengan cara demikian, kerajaan Islam yang berasal dari dinasti-dinasti yang gemar berperang itu memperoleh legitimasi yang secara nominal diangkat oleh khalifah pada hari itu juga. Namun demikian, perolehan kekuasaan ini juga dapat menentukan wilayah kekuasaannya dengan memerangi pimpinan-pimpinan perang yang lain. Akibatnya, para khalifah yang berkuasa itu tidak lain kecuali sebuah simbol kehormatan dan tanggung jawab, yang karenanya para khalifah ini tidak dapat memegang tampuk kekuasaan dalam tempo yang lebih lama. Keadaan ini terus berlangsung dan baru dapat berakhir sampai penaklukan Baghdad oleh bangsa Mongol di tahun 1258 Masehi. Setelah itu tidak ada lagi kekhalifahan yang dikenal secara umum, kecuali sekitar abad ke tujuh belas sultan-sultan Ottoman menyatakan dirinya sebagai pewaris kekhalifahan Islam dimaksudkan itu.

Setelah peristiwa yang dapat disebut sebagai bermesraan dengan golongan Mu'tazilah yang dianggap bid'ah itu pada awal abad ke sembilan belas. Sebaliknya khalifah-khalifah dinasti Bani Abbasiah sejak tahun 848 Masehi menjadi penegak bangunan Ahli Sunnah dalam Islam, sebagaimana aliran mazhab yang terakhir ini yang berlaku secara resmi pada sultan- sultan Ottoman di kemudian hari. Pada tahun 909 Masehi, sebuah keluarga menyatakan aliran Syi'ah Ismailiyah menguasai Tunisia dan pada tahun 969 Masehi menaklukkan Mesir. Kerajaan ini dikenal dengan dinasti Fatimiah, dan kota Kairo dijadikan ibu kota kerajaannya. Mereka tidak berkenalan dengan khalifa-khalifah Abbasiah, namun malahan membangun propaganda untuk melawan dinasti Abbasiah. Kekuasaan dinasti Fatimiah ini berlangsung sampai tahun 1171 Masehi, pada saat mereka di Mesir digantikan oleh Saladin (Shalahuddin) dan dari keluarga al-Ayyubiah (yang lalu dikenal dengan namanya Shalahuddin Al-Ayyubi) yang menganut faham Sunni itu. Setelah jatuhnya Baghdad pada tahun 1258 Masehi itu ada tiga kerajaan yang memainkan peranan penting di dunia Islam. Tiga kerajaan Islam ini adalah Kerajaan Mogul (Mongol) di India yang mencapai puncak kemajuannya pada tahun 1556 sampai 1707 Masehi; kerajaan Safawid dan pengganti-penggantinya di Iran; dan terakhir adalah kerajaan Ottoman di Timur Tengah (yang akan dijelaskan lebih lanjut pada bab yang akan datang). Dikatakan pada kondisi demikian adalah karena keseluruhan perubahan-perubahan politik yang terjadi itu merupakan struktur masyarakat Islam yang secara relatif masih tetap stabil. Hal ini merupakan fakta yang dengan sendirinya mengembangkan keunggulan sistem sosial yang dibangun atas dasar Syari'ah Islam. Sistem sosial ini meliputi pengakuan terhadap masyarakat non muslim sebagai warga negara minoritas yang dilindungi. Sungguh dengan demikian terjadi semacam kolonialisme Islam, walaupun secara relatif merupakan bentuk kolonialisme yang tidak berbahaya dan bahkan cenderung merupakan bentuk kolonialisme yang ramah dan baik hati.

 

TITIK TEMU ISLAM DAN KRISTEN Persepsi dan Salah Persepsi   William Montgomery Watt Penerjemah: Zaimudin   Hak Terjemahan pada Penerbit Gaya Media Pratama Jakarta Desain Sampul: Salimi Akhmad Diterbitkan Oleh: Penerbit Gaya Media Pratama Jakarta Dicetak Oleh: Percetakan Radar Jaya Jakarta Anggota IKAPI Cetakan 1, 1996   ISBN 979-578-007 7 Harga Rp. 9.500,-


| Indeks Antar Agama | Indeks Artikel | Tentang Pengarang |
| ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |

Please direct any suggestion to Media Team