Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu'
Jilid 3

Muhammad Nashruddin al-Albani

Hadits No. 1003
Pembatalan Haji Untuk Umrah

"Bahkan hanya untuk kita saja. Yakni dibolehkannya membatalkan haji untuk umrah."

Hadits ini dhaif, dikeluarkan oleh Ashabus Sunan, kecuali at-Tirmidzi, ad-Darimi, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan Imam Ahmad (III/468), dengan sanad dari Rabi'ah bin Abi Abdir Rahman dari al-Harits bin Bilal bin al-Harits, dari ayahnya, ia berkata, "Saya bertanya, Wahai Rasulullah, apakah membatalkan haji hanyalah untuk kita (sahabat) saja? Ataukah untuk semua manusia?'" Kemudian menyebutkan redaksi seperti itu.

Saya berpendapat bahwa sanad riwayat ini dhaif disebabkan tidak ada satu pun dari kalangan muhadditsin yang menyatakan al-Harits sebagai perawi sanad yang dapat dipercaya. Bahkan, Imam Ahmad mengisyaratkannya sebagai perawi yang tidak dikenal dan menyatakan hadits yang diberitakannya ini dhaif.

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab at-Taqrib mengatakan, "Riwayatnya dapat diterima, bila dibarengi adanya mutaba'ah (ada perawi lain yang meriwayatkan hadits yang sama). Bila tidak ada, maka riwayat yang dibawanya dinyatakan lunak." Demikian, penegasan Ibnu Hajar dalam mukadimahnya.

Asy-Syaukani mengemukakan dalam kitabnya, Nailul-Authar (IV/280), yang ia nukil dari al-Hafizh Ibnu Hajar yang mengatakan bahwa al-Harits adalah perawi dari kalangan tabi'in yang kuat lagi dapat dipercaya. Apabila benar ini merupakan ucapan asy-Syaukani, sungguh pendapat ini sangat tidak berdasar dan kacau. Sebab, jika Ibnu Hajar menyatakan demikian, pastilah akan dikemukakannya dalam kitabnya sendiri, at-Taqrib, dan pasti akan menyebutkan siapa-siapa saja yang menyatakan al-Harits sebagai perawi kuat dalam kitab aslinya, at-Tahdzib. Namun, semua itu tidak didapatkan. Bahkan, Abu Daud di dalam kitab al-Masail-nya (halaman 302) mengatakan, "Saya tanyakan kepada Ahmad tentang hadits Bilal bin al-Harits mengenai pengguguran ibadah haji, maka beliau menjawab, 'Siapakah Bilal bin al-Harits itu? Atau siapakah al-Harits bin Bilal itu? Dan siapakah yang meriwayatkan darinya? Tidaklah sahih riwayat yang menyatakan bahwa pembatalan haji itu khusus untuk mereka (kalangan sahabat saja). Buktinya, Abu Musa telah memberi fatwa membolehkan pembatalan haji pada masa khilafah Abu Bakar dan pada awal khilafih Umar Ibnul Khaththab r.a.'"

Kemudian, Ibnul Qayyim dalam kitabnya, Zadul-Ma'ad (II/178) mengatakan, "Adapun hadits Bilal bin al-Harits sekali-kali tidak bisa dianggap. Dan, yang semisalnya tidak dapat dianggap menentang serta menggugurkan tiang-tiang ajaran yang kokoh." Abdullah bin Ahmad mengatakan, "Ayahku berpendapat bahwa bagi orang yang datang untuk berhaji diperbolehkan untuk menggugurkannya bila telah berthawaf dan bersa'i antara Shafa dan Marwa. Adapun mengenai haji tamattu' beliau mengatakan bahwa itulah akhir dua perintah dari Rasulullah saw., seraya bersabda, 'Jadikanlah haji kalian umrah.'"11

Abdullah berkata, "Kemudian aku tanyakan kembali kepada ayahku, 'Lalu bagaimana dengan hadits Bilal bin al-Harits mengenai pengguguran niat haji?' Mengenai sabda beliau, khusus bagi kita saja, ayahku menjawab, 'Saya tidak menjadikannya hujah. Orang ini (yakni Bilal bin al-Harits) tidaklah dikenal, dan riwayatnya tidaklah bersanad baik. Oleh karena itu, riwayatnya tidak saya anggap.'"

Lebih jauh, Ibnul Qayyim mengatakan, "Di antara bukti kebenaran pendapat Imam Ahmad bahwa hadits al-Harits tidaklah sahih ialah karena Rasulullah saw. telah memberitakan tentang mut'ah (tamattu') sehingga beliau memerintahkan para sahabat untuk menggugurkan hajinya dan hal itu untuk selamanya. Maka, bagaimana mungkin setelah adanya penjelasan beliau saw. tersebut menjadi khusus hanya untuk kalangan sahabat? Ini merupakan kemustahilan paling besar. Kemudian, bagaimana mungkin Rasulullah memerintahkan mereka untuk menggugurkan hajinya lalu bersabda, 'Telah menyatu umrah ke dalam bagian amalan haji hingga hari kiamat.' Setelah itu menyatakan hanya khusus kalangan sahabat? Demi Allah, saya bersaksi bahwa hadits atau riwayat yang diberitakan Bilal bin al-Harits ini tidak sahih bila dinisbatkan dari Rasulullah saw. Ini merupakan kesalahan."

Adapun apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dan Ashabus Sunan dari Abu Dzar yang mengisahkaii bahwa mut'ah (tamattu') hanya dikhususkan untuk kalangan sahabat saja, maka di samping riwayatnya mauquf (terhenti sanadnya hanya sampai kepada sahabat; penj.) jika yang dimaksudkan adalah asal pembolehan berhaji tamattu', maka yang demikian tidaklah dipahami oleh seorang pun dari umat Islam. Bahkan, sebaliknya umat Islam sepakat membolehkannya hingga datang hari kiamat. Oleh karena itu, Imam Ahmad mengatakan, "Semoga Allah mengasihi Abu Dzar, sebab pembolehan itu ada dalam Kitabullah dalam firman-Nya 'faman tamatt'a bil-'umrati ilal-hajji'" apabila kamu telah merasa aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji'."12

Apabila yang dimaksud hanyalah menggugurkan berhaji dengan tamattu', maka hendaklah ia membatalkan haji, dan yang demikian ada tiga kemunglunan penakwilan. Dalam hal ini para pembaca dapat merujuk kitab Zadul-Ma'ad (II/187). Adapun maksud kami menyinggungnya di sini dalam rangka membuktikan kelemahan riwayat Bilal bin al-Harits ini yang dijadikan landasan oleh orang-orang yang tidak menganggap keutamaan haji tamattu'. Padahal, yang demikian menyalahi ajaran Rasulullah saw., seperti yang dijelaskan oleh banyak hadits sahih yang juga disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zadul-Ma'ad.

Selain itu, Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (VII/108) juga mengatakan, "Al-Harits bin Bilal adalah majhul 'misterius'. Tidak ada satu pun yang mengeluarkan berita ini dalam bentuk hadits yang sahih. Bahkan, yang sahih justru berita yang sebaliknya dengan riwayat yang meyakinkan, seperti yang kami keluarkan riwayat haditsnya dari Jabir bin Abdillah bahwa Suraqah bin Malik telah bertanya kepada Rasulullah saw. ketika diperintahkan beliau untuk membatalkan hajinya menjadi umrah, 'Wahai Rasulullah, apakah hanya untuk tahun ini saja, ataukah untuk selamanya?' Beliau menjawab, 'Bahkan untuk selama-lamanya' (hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim)."

Dalam kesempatan ini saya katakan yang masyhur dalam menyanggah dalil Jabir bin Abdillah ini --yang mengisahkan tentang keutamaan haji tamattu'-- berpegang pada pendapat Umar Ibnul Khaththab r.a. dan Utsman bin Affan r.a. yang keduanya melarang manusia melakukan haji tamattu'. Bahkan, dalam banyak riwayat sahih disebutkan bahwa Umar memberikan ancaman hukuman pada setiap orang yang melakukan haji tamattu', sehingga sempat menjadi fitnah (kegelisahan) di kalangan masyarakat waktu itu. Hal demikian dilakukannya dalam rangka mencegah manusia mengamalkan hadits Jabir bin Abdillah r.a. dengan berdalih pada hadits Rasulullah saw.,

"Hendaklah kalian mengikuti Sunnahku dan Sunnah para Khulafa ar-Rasyidin."

Juga hadits berikut.

"Berpanutanlah kepada kedua orang (khalifah) sesudahku, Abu Bakar dan Umar."

Kami mencoba menjawab pendalilan dan larangan mengamalkan hadits Jabir bin Abdillah r.a. dari beberapa segi, yaitu sebagai berikut.

Pertama, kedua hadits itu tidak dimaksudkan keharusannya secara qath'i untuk mengikuti salah seorang Khulafa ar-Rasyidin dalam kondisi dan keadaan ijtihadnya menyalahi Sunnah Rasulullah saw. yang pasti. Kalaulah ijtihad itu salah, maka bukan berarti disengaja dan bermaksud menyalahi Sunnah beliau. Tidak, sama sekali tidak. Sebab, tidak mungkin dan sangat mustahil yang demikian itu dilakukan salah seorang Khulafa ar-Rasyidin. Sebagai misal, apa yang dilakukan Umar Ibnul Khaththab r.a. yang melarang orang yang berhadats besar (setelah melakukan hubungan suami-istri) yang tidak mendapatkan air untuk bertayamum dan melakukan shalat.13 Juga apa yang dilakukan Utsman bin Affan r.a. ketika ia menyempurnakan shalatnya saat berada di Mina, padahal yang pasti dari penjelasan Sunnah Rasulullah saw. adalah mengqashar shalamya. Oleh karena itu, tidaklah diragukan bagi orang yang sehat nalarnya bahwa dalam kondisi yang jelas menyalahi Sunnah Rasulullah saw., siapa pun --dalam hal ini kedua khalifah-- untuk tidak diikuti. Salah satu contohnya adalah dalam hal mencegah orang melakukan haji tamattu' yang seharusnya tidak diikuti ijtihadnya, mengingat hal ini menyalahi As-Sunnah yang telah pasti dari Rasulullah saw.

Jika seandainya muncul lagi sanggahan; mungkin kedua khalifah Rasulullah saw. itu mengetahui tentang adanya larangan sehingga keduanya melarang orang melakukan haji tamattu'; maka saya menjawab: tidak demikian. Terbukti, dalam berbagai riwayat tampak bahwa hal itu merupakan ijtihad murni dalam menghadapi kejadian tertentu. Hal ini seperti yang disebutkan dalam Shahih Muslim (IV/46) dan Musnad Ahmad (I/50) dari Abu Musa al-Asy'ari r.a. ia memberikan fakta membolehkan melakukan haji tamattu', maka berkatalah salah seorang yang mendengarnya dan menyanggah, "Sebentar, tangguhkanlah apa yang engkau fatwakan. Engkau tidak rnengetahui apa yang telah difatwakan Amirul Mukminin tentang hal ini (yakni ibadah haji)."

Ketika Abu Musa menjumpai Umar dan menanyakan perihal haji tamattu' ini, maka Umar menjawab, "Aku telah mengetahui bahwa Rasulullah saw. dan sahabatnya telah melakukan haji tamattu', akan tetapi saya tidak suka jika mereka terus merasa bagai pengantin di atas ranjangnya, kemudian mereka melakukan haji dengan masih basah rambut mereka." Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi (V/20).

Pernyataan itu berasal dari Umar yang menunjukkan bahwa haji tamattu' yang dilarangnya itu membolehkan melakukan senang-senang (tahallul/mut'ah) antara umrah dan haji, seperti yang tampak dengan jelas pada redaksi riwayat tersebut. Namun, ada pula pernyataan lain dari Umar seperti yang dikisahkan dalam riwayat sahih dalam Shahih Muslim dan al-Baihaqi, yang mana dalam riwayat tersebut mengisyaratkan adanya mut'ah 'senang-senang' dalam menjalankan haji qiran. Jabir bin Abdillah berkata, "Kami melakukan haji tamattu' bersama Nabi saw. Ketika Umar menjabat sebagai khalifah beliau mengatakan, 'Sesungguhnya Allah telah menghalalkan bagi Nabi-Nya apa yang dikehendaki-Nya, dan sesungguhnya Al-Qur'an telah turun sesuai dengan tempat dan waktunya, maka sempurnakanlah haji dan umrah kalian karena Allah, sebagaimana yang Allah perintahkan kepada kalian. Oleh karena itu, berilah jarak antara haji kalian dari umrah kalian, karena sesungguhnya yang demikian lebih sempurna bagi haji dan umrah kalian.'" (Muslim dan al-Baihaqi, V/21).

Dari apa yang saya kemukakan tampaklah bahwa Umar Ibnul Khaththab r.a. telah menakwil ayat Al-Qur'an yang berlawanan dengan Sunnah Rasulullah saw. sehingga memerintahkan masyarakatnya untuk melakukan haji ifrad, padahal Rasulullah saw. melarangnya. Kemudian, Umar melarang melakukan haji tamattu', padahal Rasulullah saw. memerintahkannya. Oleh karena itu, dalam posisi dan kondisi semacam ini, kita harus menilai Umar persis seperti penilaian kita terhadapnya ketika melarang orang yang berjunub --yang tidak mendapatkan air-- untuk bertayamum dan melakukan shalat.

Kedua, mengenai Umar dalam kaitan ini kita jumpai banyak riwayat sahih yang dengannya dapat kita simpulkan bahwa beliau telah meralat pendapatnya yang melarang masyarakat untuk melakukan haji tamattu'. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (V/143) dengan sanad yang sahih dari Hasan al-Bashri bahwasanya Umar Ibnul Khaththab r.a. ketika hendak melarang masyarakat untuk melakukan haji tamattu', maka Ubai menegurnya, "Itu bukanlah hakmu (tidak benar) bersikap demikian. Karena, kami telah melakukan haji tamattu' bersama Rasulullah saw." Maka, Umar tidak melarang kami dan mengurungkan niatnya.

Saya berpendapat, Hasan al-Bahsri ini memang terbukti tidak mendengar langsung dari Ubai dan tidak pula dari Umar, seperti yang dinyatakan oleh al-Haitsami (III/236). Kalau saja tidak demikian, maka sanad riwayat ini sahih. Akan tetapi, ada saksi yang menguatkan riwayat al-Hasan al-Bashri itu, yaitu apa yang diriwayarkan oleh ath-Thahawi dalam kitab Syarhul-Ma'ani (I/375) dengan sanad yang sahih dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, "Orang-orang mengatakan bahwa Umar telah melarang mereka melakukan haji tamattu', padahal ia telah berkata, 'Kalau saja aku melakukan umrah dua kali dalam setahun kemudian aku melakukan haji, maka pastilah akan aku jadikan kedua umrah itu dengan kedua hajiku.'"

Kemudian, riwayat senada dikeluarkan melalui sanad dari Abdurrahman bin Ziad, dikisahkan oleh Syu'bah dari Salamah bin Kuhail, ia mengatakan, "Aku telah mendengar Thawus telah diberitakan oleh Ibnu Abbas r.a."

Menurut saya, hadits ini bersanad baik dan semua perawinya dikenal serta dapat dipercaya, kecuali Abdurrahman bin Ziad yang dijuluki ar-Rashashi. Tentangnya Abu Hatim mengatakan, "Orang ini banyak berbicara benar." Sedangkan, Abu Zar'ah mengatakan, "Tidak mengapa. Apalagi ia tidak meriwayatkan hadits tersebut seorang diri." Ath-Thahawi telah meriwayatkan dengan sanad lain dari Sufyan dari Salamah, seraya berkata, "Sanad riwayat ini baik, dan telah dinyatakan sahih oleh Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (VII/107), seraya menyanggah orang-orang yang menganggap haji tamattu' tidaklah lebih utama dengan berdalih pada larangan Umar dan Utsman r.a.. Ibnu Hazm berkata, 'Anggapan itu (tamattu' tidak lebih afdal) merupakan kebalikan dari apa yang dipahami oleh ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i, dikarenakan semuanya sepakat bolehnva melakukan haji tamattu'. Sebab, telah terbukti dalam riwayat yang sahih dari Umar Ibnul Khaththab r.a. yang mengatakan dan memaparkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a.'"

Alhasil, sesungguhnya Umar Ibnul Khaththab r.a. telah kembali berpendapat membolehkan haji tamattu' mengikuti Sunnah Rasulullah saw. Selain itu, apa yang disebutkan dalam seluruh riwayat sahih membuktikan akan kelemahan hadits nomor 1003 yang tengah kita bahas ini. Segala puji bagi Allah seru sekalian alam.

Catatan kaki:

[11] Lihat kitab Hajjatun-Nabiyyi kama Rawaha Jabir Radhiyallahu 'anhu, oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani.
[12] al-Baqarah: 196
[13] Diiriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam Shahihain.


Judul Asli: Silsilatul-Ahaadiits adh-Dhaifah wal Maudhu'ah wa Atsaruhas-Sayyi' fil-Ummah
Judul: Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu'
Penulis: Muhammad Nashruddin al-Albani
Penterjemah: A.M. Basamalah, Penyunting: Drs. Imam Sahardjo HM.
Cetakan 1, Jakarta
Gema Insani Press, 1994
Jln. Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740
Telp.(021) 7984391 - 7984392 - 7988593
Fax.(021) 7984388
Cetakan Pertama, Shafar 1416H - Juli 1995M

Indeks artikel kelompok ini | Disclaimer
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Dirancang oleh MEDIA, 1997-2003.
Hak cipta © dicadangkan.