|
|
|
|
|
VI.50. HAK MILIK DAN KETIMPANGAN SOSIAL (5/8)
Telaah Sejarah dan Kerasulan
Oleh Masdar F. Mas'udi
Mengklaim dirinya sebagai agama fitrah, Islam mencoba
meletakkan kekayaan materi pada proporsinya. Bergumul dengan
hal-hal duniawi, bagaimanapun tidak mungkin dihindari oleh
manusia sebagai makhluk yang berdarah daging. Tapi, karena
hakikat manusia itu bukanlah pada daging dan darahnya,
melainkan pada ruhaninya, maka janganlah manusia memandang
materi belaka sebagai tujuan hidupnya. Mencari keduniaan dan
menguasai (memiliki)-nya semata-mata untuk keduniaan,
dikecamnya sebagai kebodohan yang nyata. Ayat-ayat al-Qur'an,
terutama yang dicanangkan pada periode peletakan dasar
keimanan (ayat Makiyah), begitu jelas kutukannya terhadap
pandangan sekularisme dan materialisme yang mempertuhankan
benda, "Berlomba untuk menumpuk kekayaan telah membuat kalian
lupa (akan hakikat hidup), sampai kalian masuk ke liang kubur"
(QS al-Takatsur:1,2). "Celakalah setiap orang yang suka
mengumpat dan mencaci; yang menghimpun materi dan
menghitung-hitungnya. Dikiranya kekayaan itulah yang akan
mengekalkan hidupnya" (QS al-Humazah: 1,2,3). "Wa ma
'l-hayat-u 'l-dunnya illa mata'-u 'l-ghurur - Kehidupan
duniawi itu semata kesenangan yang menipu" (QS. Ali 'Imran:
185).
Oleh sebab itu, dengan keterbukaannya terhadap aspirasi
kebendaan, al-Qur'an tidak pernah satu kali menggesa manusia
untuk memiliki dan menumpuk kekayaan materi
sebanyak-banyaknya. Boleh jadi alasannya sederhana: tanpa
digesa dengan ayat suci pun manusia sudah bergegas mencari dan
menumpuknya atas dorongan nafsunya sendiri. Maka, yang sering
dipesankan al-Qur'an justru agar manusia selalu bersikap
kritis dan waspada terhadap godaan materi. Materi itu perlu
dan boleh dicari. Tapi bukan sebagai tujuan, melainkan sebagai
sarana untuk mengaktualisasikan hakikat dirinya yang ruhani.
Untuk itu Tuhan menyatakan, apa yang Dia ciptakan di bumi ini,
yang kesemuanya bersifat material duniawi, adalah untuk
memenuhi keperluan umat manusia, seluruhnya. "Huwa 'l-ladzi
khalaqa lakum ma fi 'l-ardli jami'an - Dialah yang menciptakan
apa-apa yang ada di bumi untuk kalian semuanya" (QS.
al-Baqarah: 29). Ayat seperti ini, yang dinyatakan tidak hanya
sekali, jelas membenarkan manusia untuk bergumul dengan materi
dan memilikinya. Akan tetapi, bersama dengan pembenaran itu,
ada dua prinsip yang kebanyakan orang justru cenderung
melupakannya. Pertama, tersedianya materi adalah untuk
dikuasai oleh manusia sebagai sarana bagi aktualisasi hakikat
dirinya yang ruhani. Jangan sampai dibalik, hakikat diri yang
ruhani justru dikorbankan bagi khayalan-khayalannya yang
bersifat materi. Prinsip kedua, pemanfaatan sarana materi yang
tersedia di bumi Tuhan ini bukan monopoli satu golongan, tapi
hak bagi manusia seluruhnya. Apa pun kedudukannya, dimana pun
tinggalnya, dan kapan pun angkatan generasionalnya, setiap
manusia berhak mengambil manfaat dari kekayaan di bumi ini.
Dari prinsip pertama tersebut, dapat ditarik suatu kaidah
bahwa apa yang menjadi hak suci setiap orang, yang secara
legal-formal maupun moral-spiritual tak dapat diganggu gugat
dari kekayaan materi yang diambil dari bumi Tuhan, adalah apa
yang menjadi bagiannya, dalam arti yang menjadi kebutuhan bagi
kelangsungan dan perkembangan dirinya secara fisikal maupun
mental. Tidak seorang, dengan dalih kepentingan negara
sekalipun, boleh merampas hak suci itu. [16] Bahkan terhadap
pribadi yang bersangkutan, al-Qur'an mengingatkan untuk tidak
meremehkannya. "... Jangan kamu abaikan apa yang jadi bagian
dirimu dari anugerah materi itu." Peringatan tentang hak-hak
material setiap manusia ini dinyatakan menyusul seruan
al-Qur'an agar setiap fasilitas material hendaknya selalu
ditasarufkan untuk meraih capaian-capaian spiritual ukhrawi.
"Wa abtaghi fi ma ataka 'l-Lah-u 'l-dar-a 'l-akhirah -
Seharusnya kamu mencari negeri akhirat (keluhuran spiritual)
dari apa saja yang Allah anugerahkan kepadamu (QS. al-Qashash:
77).
Bagian atau kebutuhan material manusia sebagai makhluk fisikal
yang pemenuhannya merupakan hak suci setiap orang meliputi:
pangan, sandang, papan, pengobatan dan keseimbangan
lingkungan. Sedang kebutuhan manusia secara mental spiritual,
suatu kebutuhan yang sebenarnya tidak secara mutlak bersifat
kebendaan, adalah pendidikan, informasi, kebebasan
berkeyakinan dan menyatakan diri. [17] Dalam khasanah
pemikiran umat Islam, kedua jenis kebutuhan tersebut, secara
hirarkis, dibagi menjadi tiga tingkatan. Pertama, kebutuhan
dlaruri, atau elementer, yaitu suatu kebutuhan yang jika tidak
terpenuhi, dapat mengakibatkan kebinasaan eksistensi manusia
yang bersangkutan secara fisik maupun mental. Kedua, kebutuhan
haji, komplementer, yaitu suatu kebutuhan yang jika tidak
terpenuhi tidak sampai mengancam eksistensi akan tetapi dapat
mendatangkan kesulitan dalam perkembangannya. Ketiga,
kebutuhan takmili, suplementer, yaitu kebutuhan yang jika
tidak terpenuhi tidak mendatangkan kesulitan, apalagi
kebinasaan, akan tetapi kurang memberikan kemudahan dan
kelengkapan. Di atas kebutuhan takmili, yang ada adalah
keinginan. Berbeda dengan kebutuhan (needs/hawaij) yang
bersumber pada kesadaran manusia untuk mengaktualisasikan
hakikat dirinya yang spiritual dan transendental, keinginan
(wants/syahawat) pijakannya adalah nafsu manusia semata-mata
sebagai makhluk kebendaan dan kekinian. Pada tingkat yang awal
keinginan ini terkait dengan nafsu berhias (tazyn), menyusul
kemudian nafsu kemewahan (israf) dan terakhir nafsu
penghamburan (tabdzir).
Secara formal eksoterik (syari'at), Islam tidak pernah
melarang dengan menghukum haram pemilikan dan pengkonsumsian
materi oleh seseorang di luar tiga tingkat kebutuhan tersebut
di atas. Mungkin karena larangan seperti itu tidak praktis dan
susah kontrolnya. Akan tetapi dari sudut moral spiritual yang
esoterik (hakikat), pesan Islam agar manusia mengambil jarak
daripadanya sangatlah jelas. Yang disebut orang-orang suci,
dalam pandangannya adalah mereka yang mampu menangkap pesan
pengambilan jarak tadi dan menahan diri untuk tidak sampai
terseret ke tingkat tazyin, apalagi israf dan tabdzir. Mereka
sadar, kekayaan materi/duniawi yang tidak ditaklukkan untuk
membangun kehidupan akhirat dengan mentasarufkannya bagi
kemaslahatan sesama dapat menjauhkan jati dirinya yang
spiritual dari tujuannya semula, yakni Tuhan. [18]
Sementara itu, realitas spiritual yang batiniah tidak bisa
dianggap terpisah dengan realitas sosial yang lahiriah.
Pemilikan materi dan pengkonsumsiannya oleh sementara orang di
atas kebutuhan takmili-nya, bukan saja dapat membahayakan
perjalanan spiritual yang bersangkutan menuju Tuhan. Akan
tetapi pada saat yang sama bisa berarti penjegalan terhadap
orang lain untuk memperoleh apa yang menjadi hak-haknya. Oleh
sebab itu, apabila sering dikatakan bahwa kefakiran sangat
berbahaya karena bisa menyebabkan kekufuran, kekayaan yang
berkelimpahan tentunya jauh lebih berbahaya. Ia tidak saja
menyebabkan pada pribadi yang bersangkutan, tapi sekaligus
kekufuran pada pribadi-pribadi lain yang menjadi korbannya.
[19]
SKENARIO MASA DEPAN
Dalam al-Qur'an ada pernyataan yang cukup menantang, khususnya
bagi para konseptor pembangunan. "Wa ma min dabbat-in fi
'l-ardli illa 'ala 'l-Lah-i rizqu-ha -Tidak ada makhluk melata
di atas bumi kecuali telah disediakan Tuhan rezekinya." Memang
tidak semua orang mau membuka hatinya untuk menerima firman
Tuhan ini. Akan tetapi, untuk menolak kebenarannya begitu saja
agaknya juga tidak gampang. Karena, data statistik yang paling
teliti sekalipun selalu saja menunjukkan bahwa kekayaan alam
yang disediakan Tuhan di bumi ini sebenarnya sangat mencukupi
untuk sekedar memenuhi kebutuhan (bedakan dengan: keinginan)
makhluk hidup yang melata di atasnya, tidak terkecuali umat
manusia. Lebih-lebih dengan senjata ilmu dan teknologinya,
umat manusia kini mampu mengeksplorasi kekayaan alam yang
tersimpan di perut bumi yang paling dalam sekalipun. Oleh
sebab itu apabila dalam kenyataannya banyak orang yang tidak
mampu memenuhi kebutuhan dlaruri-nya, apalagi yang takmili
atau tahsini, itulah bukan karena persoalan supply yang
terbatas melainkan lebih karena distribusi yang terampas.
Keterampasan ini memang tidak terjadi secara individual,
langsung dari tangan orang-orang yang berhak. Akan tetapi,
melalui tatanan sosial yang timpang dimana yang kaya bisa
terus memperbesar kekayaannya, sementara yang miskin semakin
tenggelam dalam kemiskinannya. Oleh sebab itu, untuk
mengembalikan hak-hak orang-orang yang terampas, yang perlu
dilakukan adalah aksi sosial dengan membenahi kembali struktur
dan sistem perekonomian masyarakat bersangkutan dimana neraca
kekuatan antara yang kaya dan yang miskin bisa diatur kembali
secara seimbang. Memang, apabila pendekatan kolektif untuk
memecahkan ketimpangan sosial ini sengaja tidak dilakukan,
atau dilakukan dengan main-main, maka desakan bagi meletusnya
tindakan anarkis yang melawan hukum lalu menjadi sulit
dihalang-halangi. Mengharapkan orang terus bersabar menahan
lapar sementara dirinya sendiri bergelimang dengan segala
kemewahan, tentu sangat tidak bermoral. "Demi Allah, tidak
beriman, demi Allah, tidak beriman orang yang tidur dengan
perut kenyang, sementara dia tahu tetangganya menangis karena
kelaparan", kata Nabi tandas. [20]
Sementara itu, karena masalah kemiskinan dan ketimpangan
sosial pada dasarnya terjadi akibat tatanan sosial yang buruk,
sudah barang tentu negaralah instrumen yang harus digunakan
untuk mengatasinya. Yang dimaksud dengan negara adalah
persekutuan kolektif yang mencakup kalangan masyarakat kaya
dan masyarakat miskin secara bersama-sama. Negara yang hanya
merupakan persekutuan orang-orang kaya bisa menjadi drakula
keserakahan. Sebaliknya negara yang hanya merupakan
persekutuan orang-orang melarat cenderung menjadi monster
kedengkian. Hanya dengan komitmen kedua belah pihak negara
bisa berfungsi sebagai arena pergumulan untuk menemukan
sintesa keadilan antara kedua kelompok masyarakat tadi.
Melalui negara, orang-orang kaya dapat membayar kewajibannya
untuk menegakkan keadilan atas pundak saudara-saudaranya yang
kaya. Dalam pandangan Islam, menegakkan negara untuk tujuan
keadilan, hukumnya wajib; bukan saja dari sudut nalar, tapi
sekaligus moral. [21]
Dalam pada itu, sejauh persoalan yang ingin dipecahkan adalah
1) kemiskinan pada orang-orang selama ini kehilangan hak-hak
dasarnya, terutama hak atas kebendaan, dan 2) ketimpangan
sosial yang menganga lebar antara golongan kaya dan yang tidak
punya, maka yang mutlak harus dilakukan oleh negara sebenarnya
cukup jelas dan sederhana. Dengan tetap mengakui keabsahan hak
perorangan atas benda yang jadi kebutuhan hidupnya sebagai
basis bagi hak-hak dasar kemanusiaan lainnya, [22] maka untuk
persoalan pertama solusinya adalah dengan merekayasa suatu
kontrak sosial, dengan golongan yang bisa diikat komitmennya
untuk secara irreguler menginfakkan sebagian dari rezeki yang
dikuasainya bagi kepentingan pihak lain yang tidak punya.
Sedang untuk persoalan kedua, bagaimana kesenjangan sosial
bisa dipersempit, solusinya tentulah dengan memberikan
kekuatan kepada yang lemah tadi - setelah dipenuhi
kebutuhan-kebutuhan dasarnya melalui langkah pertama - untuk
dapat mengembangkan sendiri penghidupannya.
-------------------------------------------- (bersambung 6/8)
Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah
Editor: Budhy Munawar-Rachman
Penerbit Yayasan Paramadina
Jln. Metro Pondok Indah
Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21
Jakarta Selatan
Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173
Fax. (021) 7507174
|
|
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |