|
|
|
|
|
VI.50. HAK MILIK DAN KETIMPANGAN SOSIAL (8/8)
Telaah Sejarah dan Kerasulan
Oleh Masdar F. Mas'udi
12) Paul Johnson, sejarawan Inggris yang menulis Modern
Time; A History from 1920 to the 1980s dengan gigih
mencoba meyakinkan kita semua bahwa kapitalisme pun bisa
menjadi kekuatan moral. Katanya, orang bisa saja beriman
dan menjadi kapitalis sekaligus. Tapi, anehnya, pada
saat yang sama, ia pun menegaskan bahwa tenaga dinamis
paling utama dari kapitalisme tetaplah yang namanya
ketamakan, nafsu mengumpul kekayaan materi
sebanyak-banyaknya. (Lihat Kapitalisme sebagai Kekuatan
Moral, dalam Titian, United States Information Service,
No. 3/1990).
13) Dr. Abdulmun'im an-Namry, Al-Ijtihad, Kairo, 1987,
hal. 98. Sahabat Ali, khalifat Rasul IV, dikutip sebagai
mengatakan: 'Ajibtu liman la yajidu 'l-quta fi baitih,
kaifa la yakh ruj 'ala 'l-nas-i syahir-an saifah - Saya
heran kepada orang yang tidak punya sesuatu untuk
diutamakan tapi tidak mau keluar menggertak orang-orang
(yang punya kelebihan) sambil menghunuskan pedangnya."
Dalam suatu riwayat Nabi pernah mengatakan: Barang siapa
punya harta lebih hendaklah mengembalikannya kepada
orang lain yang tuna rumah; barang siapa yang memiliki
kendaraan lebih hendaklah mengembalikannya kepada orang
lain yang tidak punya kendaraan (Dikutip dari
al-'Uqubat-u 'l-Syar'tiyyah oleh DR. Sadek al-Mardi,
1983).
14) Dialog Iblis dengan Tuhan ini dapat dibaca, antara
lain, dalam surat Shad ayat 71 s/d 85. Dialog itu
berakhir keputusan Tuhan untuk menggiring Iblis dan
segenap pengikutnya ke dalam neraka jahanam, nanti. Yang
menarik, bahwa murka Tuhan kepada Iblis menjadi begitu
memuncak bukan setelah Iblis menyatakan penolakannya
untuk sujud kepada Adam, sebagaimana Dia perintahkan,
melainkan justru setelah Iblis menyatakan pandangannya
tentan g manusia yang materialistis itu. Perhatikan
dialog berikut:
- Apa yang menyebabkan kamu tidak bersujud kepada Adam,
makhluk yang Aku ciptakan dengan tanganKu sendiri,
tanya Tuhan. Apakah kamu menyombongkan diri, atau merasa
lebih tinggi?
+ Aku lebih baik daripada Adam, jawab Iblis. Engkau
ciptakan aku dari api, sedang Engkau ciptakan Adam dari
tanah.
Mendengar jawaban Iblis itu, Tuhan segera berfirman:
Keluarlah kamu, dari sorga ini, sebagai makhluk
terkutuk.
15) Dalam surat al-Baqarah ayat 196 Allah berfirman:
"anfiqu fi sabil-i 'l-Lah-i wala tulqu bi-aidikum ila
'l-tahlukah, wa ahsinu, inna 'l-Lah-a yuhibb-u
'l-muhsinin - Dermakanlah hartamu di jalan Allah, tapi
jangan sengsarakan dirimu (dengan berpantang materi yang
menjadi haknya, seperti makan, minum dan sebagainya).
Tegakkanlah kebajikan (untuk dirimu sendiri dan orang
lain). Sungguh Allah sangat mencintai orang-orang yang
berbuat kebajikan.
16) Selama ini orang cenderung mempertentangkan secara
dikotomis antara kepentingan pribadi dan kepentingan
umum. Sebagian orang berpendapat bahwa kepentingan
pribadi berada di atas kepentingan umum; sementara
sebagian yang lain berpendapat sebaliknya, kepentingan
umum berada di atas kepentingan pribadi. Dikotomi yang
simplistis ini sangat tidak memadai. Menurut hemat saya,
sejauh kepentingan pribadi itu bersifat dasariyah,
menyangkut apa yang disepakati sebagai hak asasi,
kepentingan umum berada di bawahnya. Bahkan secara
moral, keabsahan lembaga kepentingan umum (termasuk
negara) justru ditentukan oleh sejauh mana ia dapat
melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak dasar
individu yang jadi pendukunguya. Baru untuk kepentingan
individu yang bukan dasariyah, yang tidak menyangkut
kelangsungan eksistensi dan pertumbuhannya secara wajar
baik fisikal maupun mental, kepentingan umum boleh
diletakkan di atas kepentingan pribadi tadi.
Dengan prinsip ini, aksi penggusuran tanah atau rumah
rakyat yang sering terjadi dalam era pembangunan,
diletakkan pada proporsinya. Jika yang menggusur itu
orang/pihak lain yang tidak punya klaim kemaslahatan
umum, secara mutlak pemilik berhak untuk menolaknya.
Sekalipun kepadanya dijanjikan ganti rugi yang
sebesar-besarnya. Akan tetapi jika melakukan penggusuran
itu pemerintah atas nama kepentingan umum, yang bisa
dibuktikan kebenarannya dan tidak ada jalan lain yang
tersedia, maka seyogyanyalah kepentingan umum yang
dimenangkan. Dengan syarat, hak si tergusur untuk
memperoleh ganti rugi, minimal sepadan dengan nilai
(ekonomis dan sosio-psikologis) diri, milik yang
tergusur, dijamin sekuat-kuatnya. Tanpa jaminan ganti
rugi yang demikian, negara sekalipun, tidak berhak
memaksakan kehendaknya.
17) Di kalangan pemikir muslim lebih dari 10 abad yang
lalu, hak-hak dasar manusia dirumuskan ke dalam lima
hal: i) hak untuk hidup, ii) hak berkeyakinan, iii) hak
berpikir berpendapat, iv) hak pemilikan materi, v) hak
berketurunan. Imam al-Ghazali menambahkan satu lagi, hak
untuk tidak dirusak kehormatannya. Baca: Syathibiy,
al-Muwafaqat, Mesir, juz I, hal. 14; Dr. Sa'id Ramadhan,
Dlawabithul Mashlahah, Damaskus, hal. 199.
18) Dalam surat al-An'am ayat 70 Allah berfirman, yang
artinya: "Tinggalkanlah orang-orang yang mempermainkan
agama dan tertipu oleh kehidupan dunia." Kata-kata dunya
disebut lebih dari 100 kali dalam Al-Qur'an, hampir
kesemuanya dalam kontek mengecam, minimal melecehkan,
orang yang menganggap kenikmatan dan prestasi duniawi
sebagai kenikmatan dan prestasi sejati. Dan semakna
dengan kata-kata dunya, kata-kata mal atau amwal
terdapat dalam al-Qur'an sekitar 78 kali. Hanya dengan
kata-kata mal/amwal, al-Qur'an lebih banyak memberikan
peringatan (warning) di satu pihak dan dorongan kekayaan
di lain pihak. Peringatan agar manusia tidak sampai
tertipu dengan memandang kekayaan materi di akhirat.
Caranya, seperti ditunjukkan Tuhan dalam surat as-Shaff,
10, 11: "Wahai orang-orang yang beriman, maukah Aku
tunjukkan kamu suatu perdagangan yang dapat
menyelamatkan dirimu dari siksaan nan pedih? Berimanlah
kepada Allah, utusan-Nya, dan berjuanglah di Jalan
Kebaikan dengan harta dan potensi pribadimu. Itulah yang
lebih baik bagimu, sekiranya engkau tahu." Perihal harta
yang ditaklukkan untuk jalan kebaikan karena Allah,
dinyatakan dalam al-Baqarah, ayat 261, "... ibarat
sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, di dalam
setiap tangkai terdapat seratus biji. Allah menggandakan
pahala bagi siapa saja yang menghendaki. Dan Allah maha
luas (karunia-Nya) lagi maha tahu."
19) Perlu dipertanyakan motivasi orang-orang yang
mempopulerkan hadits dla'if yang berbunyi, "Kada
'l-faqru an yakuna kufra- Nyaris kefakiran itu menjelma
menjadi kekufuran." Bahwa kefakiran itu perlu diatasi,
karena akibatnya pada mentalitas yang buruk, memang
benar. Tapi bukan kemudian lari pada pola kehidupan yang
rakus dan penuh kemewahan. Kecurigaan saya, pandangan
yang bias kekayaan ini sengaja dipompakan secara timpang
oleh kalangan muslim kapitalis dan borjuis untuk
menjustifikasi nafsu duniawiyahnya karena silau dengan
kehidupan masyarakat Barat, idola mereka, yang
berkelimpahan. Dalam pandangan Islam, tingkat kehidupan
(ekonomi) yang digarisbawahi memang bukan kefakiran yang
serba kekurangan, tapi samasekali juga bukan kekayaan
yang serba berkelimpahan. Yang digarisbawahi itu
kesahajaan antara keduanya.
20) Dalam konteks kehidupan umat manusia yang semakin
menjadi satu keluarga, di mana planet bumi sudah bisa
dijelajah dalam tempo 24 jam dan apa yang terjadi di
pelosok bumi Barat dapat diketahui oleh manusia di
pelosok bumi Timur pada hari yang sama, maka term
"tetangga" yang dipakai Nabi dalam hadits ini tentunya
ikut mengalami perubahan. Tidak lagi semata mata
terbatas pada orang atau keluarga yang tinggal di
samping kita.
21) Di sini saya ingin keluar dari perdebatan antara
Muktazilah yang mengatakan bahwa keberadaan negara
(imamah) keadilan sebagai wajib menurut akal ('aql) di
satu pihak, dan Ahl al-Sunnah yang mengatakan keberadaan
negara (imamah) keadilan sebagai wajib menurut ajaran
agama (syar'iy), di pihak lain. Kalau saja masing-masing
kubu mau memperjelas lebih dahulu bahwa yang dimaksud
dengan pertimbangan akal adalah "logika", penalaran
sehat, dan syara' adalah kemestian moral, niscaya debat
mereka tidak perlu berkepanjangan. Dalam pengertian
seperti itu, pendirian Ahl al-Sunnah lebih bisa
dipertanggungjawabkan. Karena, jelas, apa yang
dibenarkan oleh nalar, logika, memang belum tentu
dibenarkan oleh pertimbangan moral. Tapi apa yang
dibenarkan oleh pertimbangan moral (akal budi), mesti
dibenarkan, sekurangnya tidak dibantah, oleh nalar (akal
pikiran). Dengan nalar, kita mengatakan 2x2 = 4.
Sementara, moralitas kita tidak punya kepentingan untuk
meng-iya-kan atau men-tidak-kannya. Tapi, apabila
moralitas kita mengatakan keberadaan negara (imamah)
merupakan prasyarat bagi tegaknya keadilan, dan keadilan
tentu pertama-tama merupakan tema moral, maka sebenarnya
nalar pun demikian. Pembenaran moral (di sinilah
substansi agama berbicara) memang lebih sublim dari
sekedar pembenaran logika atau nalar.
22) Lihat catatan kaki nomor 17
23) Apa yang diperlihatkan oleh negara-negara
kapitalis-imperialis seperti Amerika Serikat, Inggris,
dan Perancis, merupakan contoh yang baik. Sejak tahun
1945, sesudah membumi-hanguskan Hiroshima dan Nagasaki
dan membunuh jutaan manusia yang tak berdosa, AS
tercatat telah melakukan intervensi militer, secara
terbuka atau di balik tirai, sekali dalam setiap 18
bulan. Intervensi itu antara lain ke Iran (1963),
Guatemala (1954), Libanon (1958), Thailand (1959), Cuba
(1961), British Guinana (1963), Vietnam Selatan (sejak
1964), Brazil (1964), Dominika (1965), Cambodia (1968),
Laos (1968), Chile (1973), Jamaica (1975), Iran (1980),
Panama, Grenada, Guatemala (1988/1989). Intervensi yang
dilakukan Inggris: Malaysia (1948), Egypt (1955), Aden
(1963), Brunei (1966-1978). Intervensi Perancis: Indo
Cina (1964), Aljazair (1956), dan Senegal, Pantai
Gading, Mauritania, Afrika Tengah, Chad dan Zaire, mulai
penjajahan dunia sampai dengan era kemerdekaannya. Dan
sekarang, 1991, ketiga negara imperialis dunia ini,
dengan memperalat lembaga PBB, berkomplot untuk
melumpuhkan kekuatan bangsa dan rakyat negara-negara di
Timur Tengah, dengan sasaran yang jelas: taklukkan
rakyatnya dan keruk kekayaan alamnya. (Ted Trainer,
ibid, hal. 153).
Memang, dengan konstitusinya yang sarat jargon
kemanusiaan, negara-negara imperialis telah bersikap
hormat pada rakyatnya sendiri. Tapi, terhadap rakyat
bangsa di negeri-negeri lain, sikap mereka tetap
jahiliah adanya. Dengan Amerika sebagai komandannya,
mereka harus tetap yang terkuat. Kalau perlu, bom atom
dan senjata nuklir pun bisa digelarkan untuk melindungi
dominasinya.
24) Dan sebenarnya bunga pinjaman yang hanya sebatas
laju inflasi bukan bunga namanya Karena hal itu sekedar
dimaksud agar yang memberi pinjaman tidak dirugikan
orang dan juga tidak merugikan orang, sesuai ayat: Ya
ayyuha 'l-ladziina amanu ittaqu 'l-Laha wa dzaru ma
baqiya min al-riba in kun-tum mu'min-in. Fa in-lam
taf'alu fa-dzanu bi harbin min al-Lahi wa rusulih. Wa in
tub-tum fa la-kum ru'usu amwalikum, la tadhlimuna wa la
tudhlamun - Wahai orang-orang yang beriman, takwalah
kamu kepada Tuhanmu dan tinggalkanlah segala sisa riba
(yang belum sempat dipungut), apabila kamu benar
beriman. Jika kamu tetap memungutnya, Allah dan
rasul-Nya menyatakan perang kepadamu. Tapi jika kamu mau
bertobat, hakmu untuk memperoleh kembali hartamu secara
utuh, dijamin. Dengan begitu, kamu tidak berbuat dzalim
kepada orang lain, juga tidak didzalimi oleh orang lain.
25) Beban yang harus ditanggung oleh masyarakat nasabah
bank, bisa disamaratakan atau dibedakan antara nasabah
kreditur dengan debitur. Misalnya, jika rata-rata bank
seperti yang berjalan sekarang ini memerlukan kira-kira
6% untuk beaya operasionalnya, maka atas debitur bisa 3%
sedang kreditur 2%; atau menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan mengacu pada
tingkat inflasi rupiah tahun 1990 yang mencapai angka
9%, maka disamping debitur wajib mengembalikan
pinjamamnya plus 'bunga' (baca: "anti inflasi") sehesar
9%, juga dikenai pungutan beaya operasional bank 3%.
Sementara itu, pihak kreditur (yang menitipkan uang di
bank), di samping berhak menerima kembali jumlah rupiah
yang disimpannya plus 9% "bunga" (baca: "anti inflasi")
yang diterimanya selama setahun, juga dikenai beaya
operasional bank sebesar 2%.
--------------------------------------------
Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah
Editor: Budhy Munawar-Rachman
Penerbit Yayasan Paramadina
Jln. Metro Pondok Indah
Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21
Jakarta Selatan
Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173
Fax. (021) 7507174
|
|
|
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |