Artikel Yayasan Paramadina

Indeks Islam | Indeks Paramadina | Indeks Artikel | Tentang Yayasan
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

KONSEP-KONSEP ISTIHSAN, ISTISHLAH DAN MASHLAHAT AL-AMMAH
 
Oleh KH Ali Yafie
 
Dinamika hukum Islam dibentuk  oleh  adanya  interaksi  antara
wahyu dan rasio. Itulah yang berkembang menjadi ijtihad; upaya
ilmiah menggali dan menemukan hukum bagi  hal-hal  yang  tidak
ditetapkan  hukumnya  secara  tersurat (manshus) dalam syariah
(al-kitab wa sunnah).  Dengan  demikian,  sumber  hukum  Islam
terdiri  atas:  al-Qur'an, Sunnah, Ijma' dan akal. Selain dari
sumber   hukum   primer   tersebut,   dikenal   juga    adanya
sumber-sumber   sekunder  (al-mashadir  al-tab'iyyah),  yaitu:
syariah terdahulu (syar' man qablana). Pendapat  sahabat  Nabi
(qaul al-shahabi), kebiasaan/adat-istiadat (al'urf), Istihsan,
Istishlah dan Istishhab.
 
ISTIHSAN
 
Pada saat-saat awal terbentuknya pemikiran  hukum  Islam  yang
metodis  (ilmu  fiqh),  dikenal  adanya  dua kubu pengembangan
pemikiran hukum Islam; yaitu kubu Irak dan kubu  Hijaz.  Tokoh
utama  kubu  Irak ialah Imam Abu Hanifah, dan tokoh utama kubu
Hijaz adalah Imam Malik. Biasanya para  ulama  pendukung  kubu
Irak  dikenal  sebagai  ahl  al-ra'y, dan para ulama pendukung
kubu Hijaz dikenal sebagai ahl al-hadits.
 
Ahl  al-ra'y  sesuai  dengan  situasi   lingkungannya,   dalam
pengembangan  pemikiran  hukumnya  (metoda  ijtihadnya) volume
penggunaan rasio lebih besar  dari  volume  penggunaan  hadist
(sebagai  salah  satu  sumber  syari'ah).  Ini  tidak berarti,
mereka tidak mengakui keabsahan hadist itu, atau  sama  sekali
tidak  menggunakan sumber hukum itu. Tapi penggunaannya sangat
terbatas.
 
Di pihak lain  kita  dapat  mengamati,  ahl  al-hadits  sesuai
dengan   situasi   lingkungannya,  mereka  dalam  pengembangan
pemikiran hukum (metode ijtihadnya) volume  penggunaan  sumber
hukum  hadits  lebih besar dari volume penggunaan sumber rasio
(dalam  hal  ini  qias).  Ini  tidak  berarti  mereka  menolak
penggunaan  sumber  rasio  itu.  Kedua  kubu tersebut mengakui
keabsahan sumber hukum qias.
 
Ahl al-ra'y  yang  volume  penggunaan  rasionya  lebih  besar,
ternyata  tidak  saja  menggunakan  qias yang merupakan bentuk
penggunaan rasio  dengan  cara  analogis  ilmiah  ketat,  tapi
mereka  juga  menggunakan analogi yang longgar dan lebih luas.
Dalam hubungan inilah lahir konsep Istihsan.
 
Istilah "Istihsan" sebagai technische-term banyak  beredar  di
kalangan  tokoh-tokoh  (ulama)  dari  aliran  pemikiran  hukum
(mazhab) Hanafiyah. Mereka  menggunakannya  secara  tersendiri
atau menyebutnya berdampingan dengan kata/istilah qias. Mereka
sering mengatakan, hukum  dalam  masalah  ini  bersumber  dari
Istihsan.
 
Dengan kata lain mereka mengatakan, dalam masalah ini, menurut
qias hukumnya begini, dan menurut  Istihsan  hukumnya  begini.
Kita menggunakan qias dalam masalah ini, atau kita menggunakan
istihsan dalam masalah ini. Sepanjang  penelitian  guru  besar
ilmu-ilmu  Syari'ah  pada  Fakultas  Hukum  Universitas Kairo,
Syekh Muhammad Zakariya al-Bardisi,  mereka  yang  menggunakan
Istihsan sebagai sumber hukum tidak mempunyai kesepakatan atas
suatu definisi tentang Istihsan  itu,  bahkan  kita  menemukan
dari  mereka beberapa definisi yang kontradiktif, di antaranya
adalah:
 
Istihsan itu, ialah peralihan dari hasil sesuatu  qias  kepada
qias  yang  lain  yang lebih kuat. Menurut al-Bardisi definisi
ini tidak mencakup (ghair jami'), karena tidak dapat menampung
Istihsan  yang  ditegakkan  di  luar  landasan  qias,  seperti
Istihsan yang ditegakkan di atas landasan nas, atau ijma' atau
dharurah.
 
Definisi  yang  lain, menyebutkan Istihsan itu suatu qias yang
lebih   dalam   (khafi),   tidak   segera   dapat   ditangkap,
dibandingkan  dengan  qias  yang  jelas  (jali).  Definisi ini
menurutnya, bukan saja  tidak  mencakup,  tapi  apa  yang  dia
maksud dengan qias di sini tidak begitu jelas, apakah itu qias
dalam arti technische-term, atau dalam arti yang mencakup qias
yang  lebih  luas  yang  dikaitkan dengan suatu ketentuan umum
atau suatu kaidah-kaidah hukum yang baku.
 
Sebagian lagi memberikan definisi, istihsan  itu  ialah  semua
ketentuan  syar'i  (baik  yang bersifat nash, atau ijma', atau
dharurah, atau qias yang lebih dalam) dibandingkan dengan qias
yang  jelas.  Definisi ini pun belum mencakup, karena ada juga
istihsan yang ditegakkan atas landasan 'urf atau mashlahah
 
Secara harfiah  Istihsan  itu  berarti  menganggap  baik  akan
sesuatu  baik  itu  fisik  maupun  nilai.  Kata  ini  kemudian
digunakan  sebagai  suatu   technische-term   yang   membentuk
pengertian  baru  menggambarkan  suatu  konsep penalaran dalam
rangka penggunaan rasio secara lebih luas untuk  menggali  dan
menemukan  hukum  sesuatu kejadian yang tidak ditetapkan hukum
dari sumber syari'ah yang tersurat,  atau  sumber  hukum  yang
dipersamakan  dengan  itu,  yakni  kesepakatan  para ahli yang
berwenang (ahl al-ijtihad) di kalangan umat Islam.
 
Dalam analogi qias, dibutuhkan adanya  suatu  ketentuan  pokok
yang  bersifat  terinci  (tafshili)  untuk  dijadikan landasan
mengaitkan sesuatu yang ada persamaannya, dalam hal tujuan dan
sasaran   ditetapkannya   ketentuan   tersebut.  Dalam  bahasa
tekniknya  harus  ada  ashl  dan  harus  ada   'illah,   untuk
menghasilkan suatu hukum bagi kejadian baru.
 
Dari uraian ini dapat ditangkap, ada empat elemen dari analogi
qias itu, yakni ketentuan  pokok  (ashl),  landasan  penyamaan
('illah),  kejadian baru (far), ketentuan yang dihasilkan dari
pengaitan (ilhaq) tersebut di atas  dan  inilah  yang  disebut
hukum  qias.  Sebagian  ahl  al-ijtihad  menganggap  qias  ini
merupakan  upaya   final   dalam   penggalian   dan   penemuan
hukum-hukum dari sumber syari'ah atau sumber yang dipersamakan
(ijma'), tapi sebagian yang lain beranggapan, masih ada  upaya
penalaran   yang   lain  seperti  Istihsan  dan  istislah  dan
seterusnya.
 
Analogi Istihsan tidak terikat  pada  keketatan  analogi  qias
karena  dimungkinkan  adanya qias alternatif (qias kahfi) yang
terlepas dari elemen 'illah (dalam analogi qias  biasa),  atas
pertimbangan  sesuatu  alasan  yang  lebih kuat. Alasan itulah
menjadikan qias  jali  (biasa)  dialihkan  kepada  qias  khafi
(alternatif)  dan  hasilnya  disebut  Istihsan.  Termasuk pula
dalam kategori Istihsan, pengecualian  masalah  tertentu  dari
suatu  ketentuan  pokok  yang  bersifat  umum, atau dari suatu
kaidah hukum, karena  pengecualian  itu  didukung  oleh  suatu
nash,  atau  ijma',  atau  'urf atau dharurah, atau mashlahah.
Dengan kata  lain  pertimbangan  adanya  ketentuan  lain  atau
kesepakatan,  atau  kebiasaan, atau keadaan darurat atau suatu
kepentingan nyata, semua  itu  merupakan  elemen-elemen  dalam
hukum Istihsan.
 
Dalam   perkembangan   pemikiran  hukum  Islam,  Istihsan  ini
ditempatkan  sebagai  sumber  hukum  sekunder,   di   kalangan
penganut  aliran pemikiran hukum (madzhab) Hanafiyah. Kemudian
berkembang pula secara terbatas  dalam  aliran  Malikiyah  dan
Hambaliyah,  sekalipun  dengan  istilah-istilah  yang berbeda.
Yang dicatat sebagai seorang tokoh  yang  menolak  menempatkan
Istihsan  itu sebagai suatu sumber hukum sekunder, adalah Imam
Syafi'i, karena beliau berpendapat, kaidah-kaidah interpretasi
atas   ketentuan-ketentuan  syari'ah  (al-Qur'an  dan  Sunnah)
ditambah dengan analogi qias,  sudah  cukup,  untuk  menampung
segala  perkembangan  yang  terjadi,  yang  perlu ditata dalam
hukum Islam.
 
ISTISHLAH
 
Istishlah merupakan suatu konsep dalam pemikiran  hukum  Islam
yang menjadikan mashlahah (kepentingan/kebutuhan manusia) yang
sifatnya tidak terikat (mursalah) menjadi suatu  sumber  hukum
sekunder.  Karenanya  juga  konsep  ini  lebih  dikenal dengan
sebutan, al-mashlah al-mursalah atau al-mashalih  al-mursalah.
Konsep   penalaran   ini  bermula  dikembangkan  dalam  aliran
pemikiran hukum Islam (madzhab)  Malikiyah.  Tapi  dapat  kita
catat,  pada hakekatnya konsep ini telah dikenal dan digunakan
oleh angkatan pertama ahl al-ijtihad di kalangan  sahabat  dan
tabi'in.  Dan  ternyata  kemudian  diambil alih juga oleh Imam
al-Ghazali   dari   aliran    Syafi'iyah    dengan    beberapa
penyempurnaan.  Tapi  perlu  dicatat,  konsep ini ditolak oleh
aliran Zhahiriyyah dan Syi'ah.
 
Landasan pemikiran yang membentuk konsep ini ialah,  kenyataan
bahwa,  syari'ah  Islam dalam berbagai pengaturan dan hukumnya
mengarah  kepada  terwujudnya  mashlahah  (apa  yang   menjadi
kepentingan dan apa yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya
di  permukaan  bumi).  Maka  tidak  dituntut  untuk  dilakukan
manusia  untuk kepentingan hidupnya, dan manusia tidak dicegah
melakukan  sesuatu,  kecuali  hal-hal   yang   pada   galibnya
membahayakan dan memelaratkan hidupnya. Maka, upaya mewujudkan
mashlahah dan mencegah mafsadah (hal-hal yang merusak)  adalah
sesuatu  yang  sangat  nyata dibutuhkan setiap orang dan jelas
dalam syari'ah yang diturunkan Allah kepada  semua  rasul-Nya.
Dan itulah sasaran utama dari hukum Islam.
 
Dalam kajian para ahl-ijtihad ada tiga jenis mashlahah, yaitu:
 
1.Mashlahah yang diakui ajaran syari'ah, yang terdiri dari
  tiga tingkat kebutuhan manusia, yaitu:
 
    1.1.Dharuriyyah (bersifat mutlak) karena menyangkut
        komponen kehidupannya sendiri sebagai manusia, yakni
        hal-hal yang menyangkut terpelihara dirinya (jiwa, raga
        dan kehormatannya) akal pikirannya, harta bendanya,
        nasab keturunannya dan kepercayaan keagamaannya. Kelima
        tersebut biasanya disebut al-kulliyyat al-khams atau
        al-dharuriyyat al-khams, yang menjadi dasar mashlahah
        (kepentingan dan kebutuhan manusia).
        
    1.2.Hajiyyah (kebutuhan pokok) untuk menghindarkan
        kesulitan dan kemelaratan dalam kehidupannya.
        
    1.3.Tahsiniyyah (kebutuhan pelengkap) dalam rangka
        memelihara sopan santun dan tata krama dalam kehidupan.
 
2.Mashlahah yang tidak diakui ajaran syari'ah, yaitu
  kepentingan yang bertentangan dengan maslahah yang diakui
  terutama pada tingkat pertama.
 
3.Mashlahah yang tidak terikat pada jenis pertama dan kedua.
 
Penempatan masalah ini sebagai suatu  sumber  hukum  sekunder,
menjadikan  hukum  Islam  itu  luwes dan dapat diterapkan pada
setiap kurun waktu di segala lingkungan  sosial.  Namun  perlu
dicatat  ruang  lingkup  penerapan  hukum mashlahah ini adalah
bidang mu'amalat, dan tidak menjangkau bidang  ibadat,  karena
ibadat itu adalah hak prerogatif Allah sendiri.
 
Para  ahli  yang  mendukung konsep penalaran ini mencatat tiga
persyaratan dalam penerapan hukum mashlahah ini, yaitu,
 
 1. Mashlahah itu harus bersifat pasti, bukan sekadar anggapan
    atau rekaan, bahwa ia memang mewujudkan suatu manfaat atau
    mencegah terjadinya madharrah (bahaya atau kemelaratan).
    
 2. Mashlahah itu tidak merupakan kepentingan pribadi atau
    segolongan kecil masyarakat, tapi harus bersifat umum dan
    menjadi kebutuhan umum.
    
 3. Hasil penalaran mashlahah itu tidak berujung pada
    terabaikannya sesuatu prinsip yang ditetapkan oleh nash
    syari'ah atau ketetapan yang dipersamakan (ijma').
 
AL-MASHLAHAH AL-'AMMAH
 
Hukum Islam mengenal mashlahah 'ainiyah (kepentingan perorang)
dari  setiap  manusia, yang sifatnya umum yakni yang merupakan
kepentingan  setiap  manusia  dalam  hidupnya,  seperti   yang
digambarkan   dalam   uraian  terdahulu  tentang  al-kulliyyat
al-khams. Hal-hal ini terkait  dengan  taklif  yang  berbentuk
fardhu  'ain. Seperti misalnya yang menyangkut mashlahah harta
benda/kepentingan seorang manusia memiliki harta benda  (untuk
makan,  pakaian  dan  tempat  tinggalnya) hal ini bersangkutan
dengan fardhu 'ain yang dijelaskan dalam  tuntunan  Rasulullah
saw  (thalab-u  'l-halal  faridhatun  'ala kulli muslim) yaitu
kewajiban bekerja mencari rizki  memenuhi  kebutuhan  hidupnya
sehari-hari.   Seterusnya   yang   menyangkut  mashlahah  akal
pikiran, bersangkutan dengan fardhu 'ain yang dijelaskan dalam
hadits  lain  yang  berbunyi (thalb-u 'l-'ilmi faridhatun 'ala
kulli muslim). Begitu  seterusnya  menyangkut  tiap  mashlahah
yang sifatnya dharuriyyah, jelas memperlihatkan keterkaitannya
dengan kewajiban perorangan sebagai imbalan  adanya  pengakuan
atas  mashlahah  dharuriyyah  yang  menimbulkan hak-hak mutlak
perorangan bagi setiap manusia.
 
Di samping  mashlahah  tersebut  di  atas,  hukum  Islam  juga
mengenal  mashlahah  'ammah  yang  menjadi kepentingan bersama
masyarakat  atau  kepentingan  umum  (algemeen   blang).   Ini
menyangkut hak publik dan berkaitan dengan fardhu kifayah.
 
Imam  Rafi'i menjelaskan,fardhu kifayah itu adalah urusan umum
yang menyangkut  kepentingan-kepentingan  (mashalih)  tegaknya
urusan  agama  dan  dunia  dalam  kehidupan kita, di antaranya
adalah  mencegah  kemelaratan  orang  banyak  (kaum   Muslim),
menciptakan  lapangan  kerja untuk mewujudkan mata pencaharian
bagi anggota-anggota  masyarakat,  menegakkan  kontrol  sosial
melalui  amar  ma'ruf  nahi  mungkar,  mencerdaskan  kehidupan
masyarakat melalui pendidikan, bimbingan keagamaan (fatwa) dan
penyebaran buku-buku.
 
DAFTAR KEPUSTAKAAN
 
1. Imam al-Ghazali, Al-Mustashfa.
 
2. Imam al-Syathibi, Al-Muwafaqat.
 
3. Imam al Syafi'i, Al-Umm.
 
4. Imam Suyuthi, Al-Asybah wa 'l-Nazhair:
 
5. Al-Mahmashani, Hikmatuttasyri'wa Falsafatih.
 
6. M. Sallam Madkur, Madkhal al-Fiqh al-Islami.
 
--------------------------------------------
Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah
Editor: Budhy Munawar-Rachman
Penerbit Yayasan Paramadina
Jln. Metro Pondok Indah
Pondok Indah Plaza I Kav. UA 20-21
Jakarta Selatan
Telp. (021) 7501969, 7501983, 7507173
Fax. (021) 7507174

Indeks Islam | Indeks Paramadina | Indeks Artikel | Tentang Yayasan
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team