|
Catatan kaki Bab Pertama
- Ali-Imran.
- Maryam.
- Qawaidun
Nuraniyah al-Fiqhiyah oleh Ibnu Tarmiyah, hal 112-113.
- 'Azl yaitu
mengeluarkan mani di luar kemaluan perempuan ketika
bersanggama.
- Al-Um 7:317.
- Ini dapat
diperkuat dengan riwayat-riwayat para sahabat, bahwa
mereka itu tidak meninggalkan khamar (arak) secara
keseluruhannya setelah ayat al-Baqarah 219 itu turun,
karena ayat ini dalam anggapan mereka tidak qath'i
(positif) mengharamkan arak, sehingga ayat al-Maidah itu
turun, baru mereka menjauhi seluruhnya.
- Kiranya
ahli-ahli taqlid itu mengerti, jangan cepat-cepat
mengatakan ini "haram" yang tanpa dalil atau yang
mendekati kepada dalil.
- Tiga batang
kayu untuk dipakai mengetahui nasib, dengan jalan
mengundinya. Tiga batang kayu itu masing-masing diberi
tanda (1) tertulis "aku diperintah Tuhan", (2) tertulis
"aku dilarang Tuhan", (3) kosong, (Lihat Tafsir
al-Maraghi ayat 3 al-Maidah).
- Ighatsatul
Lahfan 1: 348.
- Tersebut
dalam Ighatsatul Lahfan juz 1: 348. Pengarang kitab ini
berkata, bahwa Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Abdillah
bin Bath-thah dengan sanad yang baik. Dan yang sama
disahkan juga oleh Tarmizi.
- Hadis ini
dipetik dari kitab Ighatsatul Lahfan halaman 352 juz 1
oleh Ibnul Qayim.
|