Fatwa-fatwa Kontemporer

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

SEPUTAR MASALAH PENCANGKOKAN ORGAN TUBUH               (1/3)
Dr. Yusuf Qardhawi
 
PENGANTAR
 
Fatwa ini saya tulis sejak  lama  sebagai  jawaban  terhadap
beberapa   pertanyaan  seputar  masalah  pencangkokan  organ
tubuh.
 
Masalah  ini  merupakan  masalah  ijtihadiyah  yang  terbuka
kemungkinan  untuk  didiskusikan, seperti halnya semua hasil
ijtihad  atau  pemikiran   manusia,   khususnya   menyangkut
masalah-masalah  kontemporer  yang belum pernah dibahas oleh
para ulama terdahulu.
 
Dalam kaitan ini, tidak seorang pun ahli  fiqih  yang  dapat
mengklaim  bahwa  pendapatnyalah  yang  benar secara mutlak.
Paling-paling ia hanya  boleh  mengatakan  sebagaimana  yang
dikatakan   Imam   Syafi'i,  "Pendapatku  benar  tetapi  ada
kemungkinan salah, dan pendapat orang lain salah tetapi  ada
kemungkinan benar."
 
Karena itu saya menganggap aneh terhadap kesalahpahaman yang
muncul akhir-akhir ini yang menentang  seorang  juru  dakwah
yang  agung,  Syekh  Muhammad Mutawalli asy-Sya'rawi, karena
beliau memfatwakan tidak bolehnya pencangkokan  organ  tubuh
dengan didasarkan atas pemikiran beliau.
 
Sebenarnya  Syekh  Sya'rawi --mudah-mudahan Allah melindungi
beliau-- tidak  menulis  fatwa  tersebut  secara  bebas  dan
detail.  Beliau  hanya  mengatakannya dalam suatu mata acara
televisi, ketika menjawab pertanyaan  yang  diajukan.  Dalam
acara-acara  seperti  itu  sering  muncul  pertanyaan secara
tiba-tiba, dan jawabannya pun bersifat sepintas  lalu,  yang
tidak  dapat  dijadikan  acuan  pokok  sebagai  pendapat dan
pandangan  ulama   dalam   persoalan-persoalan   besar   dan
masalah-masalah  yang  sukar.  Yang dapat dijadikan pegangan
dalam hal ini adalah pendapat  yang  tertuang  dalam  bentuk
tulisan,  karena  pendapat dalam bentuk tulisan mencerminkan
pemikiran yang akurat  dari  orang  yang  bersangkutan,  dan
tidak ada kesamaran padanya.
 
Namun  demikian,  setiap  orang  boleh  diterima dan ditolak
perkataannya, kecuali Nabi saw. Sedangkan seorang  mujtahid,
apabila  benar  pendapatnya  maka  dia  akan mendapatkan dua
pahala; dan jika keliru maka diampuni  kesalahannya,  bahkan
masih mendapatkan satu pahala.
 
Wa  billahit  taufiq,  dan  kepada-Nya-lah tujuan perjalanan
hidup ini.
 
PERTANYAAN
 
Bolehkah seorang muslim mendonorkan sebagian organ  tubuhnya
sewaktu  dia hidup untuk dicangkokkan pada tubuh orang lain?
Kalau boleh, apakah kebolehannya itu bersifat mutlak ataukah
terikat    dengan    syarat-syarat    tertentu?    Dan   apa
syarat-syaratnya itu?
 
Jika mendonorkan organ tubuh itu diperbolehkan,  maka  untuk
siapa saja donor itu? Apakah hanya untuk kerabat, atau hanya
untuk orang muslim, ataukah boleh untuk sembarang orang?
 
Apabila  mendermakan  atau  mendonorkan  organ   tubuh   itu
diperbolehkan, apakah boleh memperjualbelikannya?
 
Bolehkah  mendonorkan  organ  tubuh setelah meninggal dunia?
Apakah hal ini tidak bertentangan dengan  keharusan  menjaga
kehormatan mayit?
 
Apakah  mendonorkan  itu  merupakan  hak  orang bersangkutan
(yang  punya   tubuh   itu)   saja?   Bolehkah   keluarganya
mendonorkan organ tubuh si mati?
 
Bolehkah  negara  mengambil  sebagian organ tubuh orang yang
kecelakaan misalnya, untuk menolong orang lain?
 
Bolehkah mencangkokkan organ tubuh orang nonmuslim ke  tubuh
orang muslim?
 
Bolehkah   mencangkokkan  organ  tubuh  binatang  --termasuk
binatang itu najis, seperti babi misalnya-- ke tubuh seorang
muslim?
 
Itulah  sejumlah  pertanyaan  yang  dihadapkan  kepada fiqih
Islam dan  tokoh-tokohnya  beserta  lembaga-lembaganya  pada
masa sekarang.
 
Semua  itu  memerlukan  jawaban, apakah diperbolehkan secara
mutlak,  apakah  dilarang  secara  mutlak,  ataukah   dengan
perincian?
 
Baiklah  saya  akan mencoba menjawabnya, mudah-mudahan Allah
memberi pertolongan dan taufiq-Nya.
 
JAWABAN
 
BOLEHKAH ORANG MUSLIM MENDERMAKAN ORGAN TUBUHNYA KETIKA  DIA
MASIH HIDUP?
 
Ada   yang   mengatakan   bahwa  diperbolehkannya  seseorang
mendermakan  atau  mendonorkan  sesuatu  ialah  apabila  itu
miliknya.  Maka,  apakah  seseorang  itu  memiliki  tubuhnya
sendiri  sehingga  ia  dapat   mempergunakannya   sekehendak
hatinya,  misalnya dengan mendonorkannya atau lainnya? Atau,
apakah tubuh itu merupakan titipan  dari  Allah  yang  tidak
boleh  ia  pergunakan  kecuali  dengan izin-Nya? Sebagaimana
seseorang tidak boleh memperlakukan  tubuhnya  dengan  semau
sendiri  pada  waktu  dia  hidup  dengan  melenyapkannya dan
membunuhnya  (bunuh  diri),  maka  dia  juga   tidak   boleh
mempergunakan  sebagian  tubuhnya jika sekiranya menimbulkan
mudarat buat dirinya.
 
Namun demikian, perlu  diperhatikan  disini  bahwa  meskipun
tubuh  merupakan  titipan  dari Allah, tetapi manusia diberi
wewenang   untuk    memanfaatkan    dan    mempergunakannya,
sebagaimana   harta.   Harta  pada  hakikatnya  milik  Allah
sebagaimana  diisyaratkan  oleh  Al-Qur'an,  misalnya  dalam
firman Allah:
 
     "... dan berikanlah kepada mereka sebagian dari
     harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu ..."
     (an-Nur: 33)
 
Akan tetapi, Allah memberi  wewenang  kepada  manusia  untuk
memilikinya dan membelanjakan harta itu.
 
Sebagaimana  manusia  boleh  mendermakan  sebagian  hartanya
untuk  kepentingan  orang  lain  yang  membutuhkannya,  maka
diperkenankan  juga  seseorang mendermakan sebagian tubuhnya
untuk orang lain yang memerlukannya.
 
Hanya perbedaannya adalah  bahwa  manusia  adakalanya  boleh
mendermakan  atau membelanjakan seluruh hartanya, tetapi dia
tidak boleh mendermakan seluruh anggota badannya. Bahkan  ia
tidak boleh mendermakan dirinya (mengorbankan dirinya) untuk
menyelamatkan orang sakit dari  kematian,  dari  penderitaan
yang sangat, atau dari kehidupan yang sengsara.
 
Apabila  seorang  muslim  dibenarkan  menceburkan dirinya ke
laut untuk menyelamatkan orang yang tenggelam, atau masuk ke
tengah-tengah  jilatan  api untuk memadamkan kebakaran, maka
mengapakah tidak diperbolehkan seorang muslim mempertaruhkan
sebagian    wujud   materiilnya   (organ   tubuhnya)   untuk
kemaslahatan orang lain yang membutuhkannya?
 
Pada zaman sekarang kita melihat adanya  donor  darah,  yang
merupakan   bagian  dari  tubuh  manusia,  telah  merata  di
negara-negara kaum muslim tanpa ada seorang ulama  pun  yang
mengingkarinya,  bahkan  mereka  menganjurkannya  atau  ikut
serta menjadi donor. Maka ijma'  sukuti  (kesepakatan  ulama
secara  diam-diam)  ini --menurut sebagian fatwa yang muncul
mengenai masalah ini-- menunjukkan bahwa donor  darah  dapat
diterima syara'.
 
Didalam  kaidah syar'iyah ditetapkan bahwa mudarat itu harus
dihilangkan sedapat mungkin. Karena itulah kita disyariatkan
untuk  menolong  orang yang dalam keadaan tertekan/terpaksa,
menolong  orang  yang  terluka,  memberi  makan  orang  yang
kelaparan,  melepaskan  tawanan, mengobati orang yang sakit,
dan  menyelamatkan  orang  yang  menghadapi   bahaya,   baik
mengenai jiwanya maupun lainnya.
 
Maka  tidak  diperkenankan seorang muslim yang melihat suatu
dharar  (bencana,  bahaya)  yang  menimpa   seseorang   atau
sekelompok  orang,  tetapi  dia tidak berusaha menghilangkan
bahaya itu padahal dia mampu  menghilangkannya,  atau  tidak
berusaha menghilangkannya menurut kemampuannya.
 
Karena   itu   saya  katakan  bahwa  berusaha  menghilangkan
penderitaan  seorang  muslim  yang  menderita  gagal  ginjal
misalnya,  dengan  mendonorkan  salah  satu  ginjalnya  yang
sehat, maka tindakan demikian diperkenankan  syara',  bahkan
terpuji  dan  berpahala bagi orang yang melakukannya. Karena
dengan demikian berarti dia menyayangi orang yang  di  bumi,
sehingga  dia  berhak  mendapatkan kasih sayang dari yang di
langit.
 
Islam tidak membatasi sedekah pada harta semata-mata, bahkan
Islam menganggap semua kebaikan (al-ma'ruf) sebagai sedekah.
Maka mendermakan  sebagian  organ  tubuh  termasuk  kebaikan
(sedekah).  Bahkan  tidak  diragukan  lagi, hal ini termasuk
jenis sedekah yang paling tinggi dan  paling  utama,  karena
tubuh  (anggota  tubuh)  itu  lebih  utama  daripada  harta,
sedangkan seseorang mungkin saja menggunakan  seluruh  harta
kekayaannya untuk menyelamatkan (mengobati) sebagian anggota
tubuhnya.  Karena  itu,  mendermakan  sebagian  organ  tubuh
karena Allah Ta'ala merupakan qurbah (pendekatan diri kepada
Allah) yang paling utama dan sedekah yang paling mulia.
 
Kalau kita katakan orang hidup  boleh  mendonorkan  sebagian
organ  tubuhnya,  maka  apakah kebolehan itu bersifat mutlak
atau ada persyaratan tertentu?
 
Jawabannya,  bahwa  kebolehannya   itu   bersifat   muqayyad
(bersyarat). Maka seseorang tidak boleh mendonorkan sebagian
organ  tubuhnya  yang  justru   akan   menimbulkan   dharar,
kemelaratan,   dan   kesengsaraan  bagi  dirinya  atau  bagi
seseorang yang punya hak tetap atas dirinya.
 
Oleh sebab itu, tidak  diperkenankan  seseorang  mendonorkan
organ  tubuh yang cuma satu-satunya dalam tubuhnya, misalnya
hati atau jantung, karena  dia  tidak  mungkin  dapat  hidup
tanpa   adanya   organ  tersebut;  dan  tidak  diperkenankan
menghilangkan dharar  dari  orang  lain  dengan  menimbulkan
dharar  pada  dirinya.  Maka kaidah syar'iyah yang berbunyi:
"Dharar (bahaya,  kemelaratan,  kesengsaraan,  nestapa)  itu
harus dihilangkan," dibatasi oleh kaidah lain yang berbunyi:
"Dharar  itu  tidak  boleh  dihilangkan  dengan  menimbulkan
dharar pula."
 
Para   ulama   ushul   menafsirkan  kaidah  tersebut  dengan
pengertian:  tidak   boleh   menghilangkan   dharar   dengan
menimbulkan   dharar   yang   sama  atau  yang  lebih  besar
daripadanya.
 
Karena itu tidak boleh mendermakan organ tubuh bagian  luar,
seperti  mata,  tangan,  dan  kaki. Karena yang demikian itu
adalah menghilangkan dharar orang  lain  dengan  menimbulkan
dharar  pada  diri  sendiri  yang  lebih besar, sebab dengan
begitu dia mengabaikan kegunaan organ itu bagi  dirinya  dan
menjadikan buruk rupanya.
 
Begitu pula halnya organ tubuh bagian dalam yang berpasangan
tetapi salah satu dari pasangan  itu  tidak  berfungsi  atau
sakit, maka organ ini dianggap seperti satu organ.
 
Hal  itu merupakan contoh bagi yang dharar-nya menimpa salah
seorang yang mempunyai hak tetap terhadap penderma  (donor),
seperti  hak  istri, anak, suami, atau orang yang berpiutang
(mengutangkan sesuatu kepadanya).
 
Pada suatu hari pernah ada seorang  wanita  bertanya  kepada
saya bahwa dia ingin mendonorkan salah satu ginjalnya kepada
saudara     perempuannya,     tetapi     suaminya      tidak
memperbolehkannya, apakah memang ini termasuk hak suaminya?
 
Saya  jawab  bahwa suami punya hak atas istrinya. Apabila ia
(si istri) mendermakan salah satu  ginjalnya,  sudah  barang
tentu  ia  harus  dioperasi  dan  masuk  rumah  sakit, serta
memerlukan perawatan khusus.  Semua  itu  dapat  menghalangi
sebagian  hak  suami  terhadap  istri,  belum  lagi ditambah
dengan beban-beban lainnya. Oleh karena itu, seharusnya  hal
itu dilakukan dengan izin dan kerelaan suami.
 
Disamping itu, mendonorkan organ tubuh hanya boleh dilakukan
oleh orang dewasa dan berakal sehat. Dengan demikian,  tidak
diperbolehkan  anak  kecil mendonorkan organ tubuhnya, sebab
ia tidak tahu  persis  kepentingan  dirinya,  demikian  pula
halnya orang gila.
 
Begitu  juga  seorang wali, ia tidak boleh mendonorkan organ
tubuh anak kecil dan orang gila yang  dibawah  perwaliannya,
disebabkan  keduanya  tidak  mengerti. Terhadap harta mereka
saja wali tidak boleh mendermakannya,  lebih-lebih  jika  ia
mendermakan  sesuatu  yang  lebih  tinggi  dan  lebih  mulia
daripada harta, semisal organ tubuh.
 
                                      (Bagian 1/3, 2/3, 3/3)
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team