Fatwa-fatwa Kontemporer

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

HUKUM MENGOLEKSI PATUNG                   Dr. Yusuf Qardhawi
 
PERTANYAAN
 
Bagaimana  hukum  patung  menurut  pandangan   Islam?   Saya
mempunyai  beberapa buah patung pemuka Mesir tempo dulu, dan
saya hendak memajangnya di rumah sebagai  perhiasan,  tetapi
ada  beberapa orang yang mencegahnya dengan alasan bahwa hal
itu haram. Benarkah pendapat itu?
 
JAWABAN
 
Islam mengharamkan patung dan semua  gambar  yang  bertubuh,
seperti  patung  manusia dan binatang. Tingkat keharaman itu
akan bertambah bila patung tersebut merupakan  bentuk  orang
yang  diagungkan, semisal raja, Nabi, Al Masih, atau Maryam;
atau berbentuk sesembahan para  penyembah  berhala,  semisal
sapi  bagi  orang  Hindu.  Maka  yang  demikian  itu tingkat
keharamannya semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai pada
tingkat  kafir  atau  mendekati  kekafiran,  dan  orang yang
menghalalkannya dianggap kafir.
 
Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhid,  dan
semua hal yang akan bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutup
rapat-rapat.
 
Sebagian orang berkata, "Pendapat seperti ini berlaku  hanya
pada  zaman berhala dan penyembahan berhala, adapun sekarang
tidak ada lagi berhala dan penyembah  berhala."  Ucapan  ini
tidak  benar,  karena pada zaman kita sekarang ini masih ada
orang  yang  menyembah  berhala  dan  menyembah  sapi   atau
binatang  lainnya.  Mengapa  kita mengingkari kenyataan ini?
Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak  sekadar
menyembah  berhala.  Anda  akan  menyaksikan  bahwa pada era
teknologi canggih ini mereka  masih  menggantungkan  sesuatu
pada  tapal kudanya misalnya, atau pada kendaraannya sebagai
tangkal.
 
Manusia pada setiap zaman selalu saja ada  yang  mempercayai
khurafat.   Dan   kelemahan   akal   manusia   kadang-kadang
menyebabkan  mereka  menerima  sesuatu  yang  tidak   benar,
sehingga  orang  yang  mengaku berperadaban dan cendekia pun
dapat terjatuh ke dalam lembah  kebatilan,  yang  sebenarnya
hal  ini  tidak  dapat  diterima  oleh akal orang buta huruf
sekalipun.
 
Islam  jauh-jauh  telah  mengantisipasi  hal  itu   sehingga
mengharamkan  segala sesuatu yang dapat menggiring kebiasaan
tersebut kepada  sikap  keberhalaan,  atau  yang  didalamnya
mengandung  unsur-unsur  keberhalaan.  Karena  itulah  Islam
mengharamkan patung. Dan patung-patung  pemuka  Mesir  tempo
dulu termasuk ke dalam jenis ini.
 
Bahkan  ada orang yang menggantungkan patung-patung tersebut
untuk  jimat,  seperti  memasang  kepala  "naqratiti"   atau
lainnya  untuk  menangkal  hasad,  jin,  atau  'ain.  Dengan
demikian,  keharamannya  menjadi   berlipat   ganda   karena
bergabung antara haramnya jimat dan haramnya patung.
 
Kesimpulannya,   patung  itu  tidak  diperbolehkan  (haram),
kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil, dan
setiap muslim wajib menjauhinya.
 
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team