Fatwa-fatwa Kontemporer

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

HUKUM AL-QAT (NAMA TANAMAN)        VII. Fiqih dan Kedokteran
Dr. Yusuf Qardhawi                                     (2/2)
         
Lihat Wikipedia
          
4. Penduduk Yaman berselisih pendapat mengenai pengaruh
   dan  bahaya  al-qat  terhadap  badan  dan  jiwa. Banyak
   diantara mereka  yang  menganggap  tidak  membahayakan,
   sebagian   lagi   menganggap   bahayanya   kecil   bila
   dibandingkan dengan manfaatnya, dan  orang  yang  telah
   mengalaminya  sukar  untuk  tidak  mengatakan demikian.
   Maka  ia  tidak  dapat  menghindar   dari   hukum   dan
   kesaksiannya ini.
   
   Tetapi   banyak  juga  orang  yang  telah  sadar,  yang
   menyatakan  bahwa  al-qat  menimbulkan   mudarat   yang
   bermacam-macam,  dan  anggapan terdapatnya manfaat pada
   al-qat  itu  tidak  ada  artinya  sama  sekali,  karena
   dosanya   lebih   besar   daripada  manfaatnya.  Bahkan
   sebagian  dokter  mengatakan  bahwa  al-qat   merupakan
   sarana  untuk  memindahkan  (menularkan)  penyakit  dan
   memiliki dampak yang buruk terhadap kesehatan.
   
   Diantara   ulama   Yaman    yang    berbicara    secara
   terang-terangan  untuk  mengingatkan  bahaya al-qat ini
   ialah  al-Allamah  al-Mushlih  Syekh   Muhammad   Salim
   Baihani.  Ketika  mensyarah  sebuah  hadits Nabawi yang
   berkenaan dengan khamar dan benda-benda memabukkan,  di
   dalam     kitabnya    Ishlahul-Mujtama'    (Memperbaiki
   Masyarakat), beliau mengatakan:
 
     "Disini saya mendapatkan peluang dan kesempatan
     yang tepat untuk membicarakan al-qat dan tembakau
     (rokok), dan orang yang terkena ujian dengan kedua
     hal ini banyak sekali, padahal keduanya merupakan
     musibah dan penyakit sosial yang fatal. Meskipun
     keduanya tidak memabukkan, tetapi bahayanya hampir
     sama dengan bahaya khamar dan judi, karena
     keduanya dapat menyia-nyiakan harta, menyita
     waktu, dan merusak kesehatan. Selain itu, karena
     keduanya dapat melalaikan orang dari melaksanakan
     shalat dan kewajiban-kewajiban penting lainnya.
     Ada orang yang mengatakan, 'Ini adalah sesuatu
     yang didiamkan oleh Allah, dan tidak ada satu pun
     dalil yang mengharamkan dan melarangnya.
     Sesungguhnya yang halal itu ialah apa yang
     dihalalkan oleh Allah dan yang haram itu ialah apa
     yang diharamkan oleh Allah, sedangkan Allah telah
     berfirman:
     
     "Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di
     bumi untuk kamu ..." (al-Baqarah: 29)
     
     "Katakanlah, Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang
     diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi
     orang yang hendak memakannya, kecuali kalau
     makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir,
     atau daging babi ..." (al-An'am: 145)
 
Apa yang dikatakan oleh  pembela  al-qat  dan  tembakau  itu
memang  benar,  tetapi salah penempatannya sebagai dalil. Ia
pura-pura lupa terhadap premis-premis umum yang  menunjukkan
wajibnya  memelihara kemaslahatan dan haramnya barang-barang
yang buruk serta keharusan menjaga diri agar tidak  terjatuh
kedalam  mafsadat.  Sedangkan  sudah  dimaklumi bahwa al-qat
sangat   berpengaruh   terhadap   kesehatan   badan,   dapat
menimbulkan  kerusakan  gigi, menyebabkan bawasir (ambeien),
merusak lambung, mengurangi nafsu makan,  menyebabkan  wadi1
melimpah,  kadang-kadang merusak sungsum, melemahkan sperma,
menjadikan  kurus,  menyebabkan  lama   tidak   berak,   dan
bermacam-macam  penyakit.  Dan  anak-anak pemakan al-qat itu
biasanya   tubuhnya   lemah,    badannya    kecil,    pendek
perawakannya,   kurang  darah,  dan  ditimpa  bermacam-macam
penyakit.
 
    Jika Anda ingin tahu bencananya bencana
    Lihatlah mabuk kepayangnya mengunyah al-qat
    Al-qat membunuh segala kemampuan dan kekuatan
    Melahirkan kesusahan dan kekecewaan
    Al-qat adalah ide beracun
    Melemparkan jiwa kepada bencana paling buruk
    Ia meluncur kedalam perut sebagai penyakit berbahaya
    Menjadikan urat saraf mengalami benturan
    Ia membiarkan akal berkelana dalam kebingungan
    Menyuguhinya gelas kecelakaan yang tinggi
    Membunuh semangat generasi muda
    Melelehkan segala kemauan dan kemantapan hati
    Menyita usia dan menguras harta
    Menyuguhinya bermacam siksa dan bencana
    Ia membunuh semangat dan keperwiraan
    Ia menghapus keceriaan dari wajah
    Jika Anda lihat wajah penggemar al-qat
    Akan terlihat pucat seperti mayat
 
Begitulah keadaan pecandu al-qat,  selain  dirampasnya  pula
apa  yang  dibutuhkan  oleh  keluarganya. Seandainya uangnya
dipergunakan  untuk  membeli  mahanan  yang  baik-baik   dan
membiayai  pendidikan  anak-anaknya,  atau  disedekahkan  di
jalan Allah, sudah barang tentu hal itu lebih baik  baginya.
Dan tepatlah apa yang dikatakan seorang pujangga:
 
    "Kuingin meninggalkan al-qat
    Untuk menjaga wibawa dan waktuku tiada tersia-sia
    Dulu aku pembela al-qat yang berbahaya ini
    Selama masa yang panjang dengan bersuara lantang
    Ketika tampak terang bahaya dan hakikatnya
    Aku pun segera menentang dan melawannya
    Tabiat kering, berselimut dingin
    Saudara kematian, perampas kemuliaan
    Harga pembeli al-qat dalam pandangan penghuni pasar
    Seperti harga al-qat yang diperjualbelikan."
 
Mereka biasa berkumpul untuk memakannya  sejak  tengah  hari
hingga   terbenam   matahari.  Kadang-kadang  pertemuan  itu
diteruskan  hingga  tengah  malam  sambil  memakan   al-qat,
membuat-buat  kebohongan  terhadap  kekurangan  orang ketiga
yang  tiada  di  hadapan  mereka,  tenggelam  mempercakapkan
kebatilan  dan  membicarakan  hal-hal  yang  tidak  berguna.
Sebagian mereka beranggapan bahwa cara begitu dapat membantu
mereka untuk melaksanakan shalat malam, dan al-qat merupakan
makanan orang-orang saleh, bahkan  mereka  berkata,  'Al-qat
dibawa   oleh  Nabi  Khidhir  dari  bukit  Qaf  kepada  Raja
Dzulqarnain.' Untuk hal ini mereka reka hikayat dan  dongeng
yang  sangat  banyak  jumlahnya.  Bahkan diantara mereka ada
yang menjunjung tinggi kelebihan al-qat dengan mengatakan:
 
    "Jernih dan bagus waktu dengan memakan al-qat
    Makanlah ia untuk dunia dan akhirat yang Anda kehendaki
    Untuk menolak kemelaratan dan menarik kemudahan."
 
Disamping itu, ada pula orang-orang  tua  yang  menghaluskan
al-qat   dengan   gigi   gerahamnya,  didengarnya  suaranya,
kemudian dikunyahnya  dan  dihisap  airnya.  Ada  pula  yang
mengeringkannya dan dibawanya kemana saja mereka pergi. Bagi
orang yang belum mengetahui  al-qat,  apabila  melihat  ulah
mereka ini, pasti ia menertawakannya. Ada seorang Mesir yang
menyindir orang-orang Yaman dengan kasidahnya:
 
    "Wahai tawanan-tawanan al-qat
    Janganlah Anda menganiaya orang
    Yang memandang al-qat bukan obat mujarab."
 
Adapun tembakau, maka  bahaya  dan  musibahnya  lebih  besar
lagi.  Ia  tidak  jauh dari khabaits (benda-benda buruk atau
kotor) yang dilarang  Allah.  Andaikata  pada  tembakau  itu
tidak  terdapat  keburukan  selain  dari apa yang dibenarkan
oleh ilmu kesehatan, maka hal itu sudah cukup menjadi alasan
untuk  menjauhi  dan  menghindarinva. Beberapa golongan kaum
muslim  ada  yang   berlebih-lebihan   dalam   menghukuminya
sehingga  mereka  samakan  dengan  khamar dan mereka perangi
dengan segala cara bahkan pengisapnya  mereka  sebut  fasik,
sebagaimana    di   pihak   lain   mempergunakannya   secara
berlebih-lebihan hingga melampaui batas.
 
Tembakau adalah pohon yang buruk yang masuk ke negara-negara
kaum  muslim pada sekitar tahun 1012 H, kemudian menyebar ke
seluruh  negeri  dan  dipergunakan  oleh   seluruh   lapisan
masyarakat.  Maka  di  antara  mereka  ada  yang  memilihnya
menjadi rokok, dan menyalakannya, ada juga  yang  meminumnya
dengan    dicampur   kelapa.   Tembakau   atau   rokok   ini
terus-menerus dipergunakan di seluruh negeri Yaman, sehingga
menjadi perhiasan majelis-majelis dan jamuan di rumah-rumah,
selalu dibawa oleh para perokok baik di  rumah  maupun  pada
waktu   bepergian,   dan  mereka  sanjung  dan  puja  dengan
nyanyian-nyanyian, diantaranya ada yang membuat  lirik  yang
berbunyi:
 
    "Ia kawanku yang abadi
    Ia menemaniku kala aku sendiri
    Anda berkata dalam dendang merdu
    Wahai sobat, ambillah aku dengan sesuatu ..."
 
Lebih buruk lagi ialah orang  yang  mengunyah  tembakau  dan
dicampurnya  dengan  benda-benda lain, lalu ditumbuk, lantas
ditaruh di antara  kedua  bibir  dan  giginya  yang  disebut
susur,  dan  pengunyahnya biasa meludah di sembarang tempat,
yang  ludahnya  menjijikkan  dan  kotor,  bahkan   terkadang
seperti kotoran ayam.
 
Bermacam-macam  ide yang muncul dari penggemar tembakau itu,
ada yang menuangkannya ke dalam hidungnya  setelah  ditumbuk
dan   dilumatkan   untuk  mempengaruhi  otak  atau  pikiran,
pendengaran,  dan  penglihatannya.  Kemudian   terus-menerus
bersin   dan   mengeluarkan   ingus,  lantas  diusap  dengan
tangannya, dengan saputangannya, atau dibuang di  lantai  di
hadapan para peserta pertemuan
 
Saya  pernah  mendapat  informasi  dari  salah seorang teman
tentang kerabatnya yang suka menggunakan tetes  hidung  dari
tembakau   bahwa   ketika  orang  itu  meninggal  dunia,  ia
dibiarkan   selama   tiga   jam,   sebab   hidungnya   terus
mengeluarkan kotoran.
 
Seandainya  manusia mencukupkan diri dengan apa yang menjadi
kebutuhan yang pokok-pokok saja dalam kehidupan ini  niscaya
mereka akan dapat terbebas dari beban dan nafkah yang berat,
dan tidak akan  menghadapkan  dirinya  kepada  hal-hal  yang
buruk seperti ini.
 
Saya  tidak menggiyaskan haramnya al-qat dan tembakau dengan
khamar beserta akibat dan risikonya di akhirat. Tetapi  saya
hanya  mengatakan  bahwa  al-qat  dan tembakau ini mendekati
khamar. Dan segala sesuatu yang  membahayakan  atau  merusak
kesehatan  manusia,  baik  pada  tubuhnya,  akalnya,  maupun
hartanya, maka dia adalah haram. Dan kebaikan itu ialah  apa
yang menenangkan jiwa dan menenteramkan hati; sedangkan dosa
adalah  yang  mengacaukan  jiwa  dan  mengguncangkan   dada,
meskipun   orang-orang  memberikan  petuah  dan  argumentasi
begini dan begitu kepadamu.2
 
Semoga Allah memberi rahmat kepada Syekh al-Baihani.  Beliau
telah mengemukakan pendapat yang bagus dan berguna.
         
Catatan kaki:
1 Yaitu cairan putih kental yang keluar mengiringi
  kencing. Lihat, Fiqhus-Sunnah, karya Sayid Sabiq,
  juz 1, hlm. 24 (Penj.).
2 Dikutip dari Ishlahul-Mujtama', al-Baihani, hlm. 406-408.
   
-----------------------                    (Bagian 1/2, 2/2)
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X
 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team