Sistem Masyarakat Islam dalam
Al Qur'an & Sunnah

oleh Dr. Yusuf Qardhawi

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

DlYAT

Adapun diyat atau denda, maka tidak ada hadits yang disepakati shahihnya, tidak pula ada ijma' yang meyakinkan. Bahkan Ibnu 'Aliyah dan Al Asham (dari fuqaha' salaf) berpendapat disamakan antara laki-laki dan perempuan di dalam masalah denda. Pendapat inilah yang sesuai dengan umumnya nash-nash Al Qur'an dan hadits-hadits Nabi yang shahih. Sehingga kalau sekarang ada yang berpendapat seperti ini maka tidak berdosa baginya, karena fatwa itu dapat berubah dengan perubahan zaman dan tempat. Apalagi kalau itu sejalan dengan nash-nash juz'iyah dan tujuan secara umum.


Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah (Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh) oleh Dr. Yusuf Qardhawi Cetakan Pertama Januari 1997 Citra Islami Press Jl. Kol. Sutarto 88 (lama) Telp.(0271) 632990 Solo 57126

 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team