Sistem Masyarakat Islam dalam
Al Qur'an & Sunnah

oleh Dr. Yusuf Qardhawi

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

PERSATUAN ADALAH BUAH PERSAUDARAAN

Di antara buah dari ukhuwwah adalah "Al Wahdah" (bersatu) sebagai lawan dari kata "Al Firqah," yang artinya berpecah belah.

Masyarakat Islam yang bersaudara adalah masyarakat yang satu dalam masalah aqidah, ibadah, akhlaq, arah pemikiran, perasaan, perilaku dan tata kehidupan, tradisi sosial nilai-nilai kemanusiaan, dan dasar-dasar hukumnya.

Masyarakat Islam itu satu dalam ahdaf (sasaran)-nya yaitu yang menghubungkan bumi dengan langit, dunia dan akhirat, makhluq dengan khaliqnya. Sama dalam asas-asas manhajnya, yaitu yang menggabung antara idealita dan realita, antara tsabat (yang konstan) dengan tathawwur (fleksibel) dan antara berpegang pada warisan khasanahnya dengan daya kreatifitas dan kemodernan.

Masyarakat Islam itu satu dalam referensinya (rujukan, sumber hukum), sekaligus sebagai sumber hidayah, itulah Al Qur'an Al Karim dan Sunnah Al Muthahharah (yang suci). Satu dalam idolanya yaitu Rasulullah SAW sebagai uswah hasanah. Mereka adalah masyarakat yang beriman kepada Rabb yang satu, kitab yang satu, rasul yang satu, dan menghadap kiblat yang satu, dengan ibadah yang satu dan berhakim dalam memutuskan segala persoalan pada syari'at yang satu. Wala' (loyalitas)-nya pun adalah wala' yang satu yaitu wala' kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang beriman. Hanya karena Allah ia cinta, karena Allah ia benci, karena Allah ia mengikat hubungan dan karena Allah pula ia memutuskan hubungan. Allah SWT berfirman:

"Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka É" (Al Mujaadilah: 22)

Tidak sepantasnya masyarakat Islam itu berpecah belah seperti masyarakat lainnya yang dipicu oleh fanatisme golongan, ras, warna kulit, tanah air (asal daerah), bahasa, klas sosial, madzhab atau yang lainnya yang dapat merongrong persatuan.

Ukhuwwah Islamiyah berada di atas segala macam ashabiyah (fanatisme) apa pun nama dan bentuknya. Rasulullah SAW sangat anti terhadap segala fanatisme seperti ini, sebagaimana dalam sabdanya:

"Bukan termasuk ummatku orang yang mengajak pada ashabiyah, dan bukan termasuk ummatku orang yang berperang atas dasar ashabiyah, dan bukan termasuk ummatku orang yang mati atas dasar ashabiyah." (HR. Abu Dawud)

Al Qur'an memperingatkan akan bahaya rekayasa yang dihembuskan oleh orang-orang non nuslim yang ingin memecah belah ummat Islam dan memporak porandakan persatuan mereka. Sebagaimana hal seperti ini pernah dilakukan oleh orang-orang Yahudi terhadap kaum Muslimin dari suku Aus dan Khazraj setelah dipersatukan oleh Allah dalam Islam. Allah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dan orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman. Bagaimana kamu (sampai) menjadi kafir, padahal ayat-ayat Allah dibacakan kepada kamu, dan Rasul-Nya pun berada di tengah-tengah kamu, Barangsiapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah maka sesungguhuya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus. Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benar taqwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan (memegang teguh) Islam. Dan berpegang teguhlah kamu semua kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamathan kamu dari padanya, Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat kepadamu agar kamu mendapat petunjuk." (Ali Imran: 100-103)

Kemudian Allah SWT memperingatkan kepada kita agar jangan bercerai-berai dan berselisih, sebagaimana firman-Nya:

"Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat." (Ali 'Imran: 105)

Antara ayat yang memerintahkan untuk berpegang teguh pada tali Allah dengan ayat yang melarang bercerai berai dan berselisih disebutkan ayat yang mewajibkan ummat untuk berda'wah dan beramar ma'ruf dan nahi munkar sebagai berikut:

"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka itulah orang-orang yang beruntung." (Ali 'Imran: 104)

Ini menunjukkan bahwa yang mempersatukan ummat dan yang mengumpulkan (merajut) keping-keping ukhuwah di antara mereka adalah adanya manhaj yang jadi pegangan dan rujukan ummat. Itulah tali Allah (Islam dan Al Qur'an) dan risalah yang sama yang diperjuangkan dan menjadi pusat perhatiannya. Itulah dakwah ke arah kebajikan, beramar ma ruf dan nahi munkar.

Tetapi apabila ummat itu bermalasan untuk memperjuangkan risalahnya atau kehilangan manhaj maka jalan menuju persatuan itu akan tertutup dan mereka bercerai berai. Ada yang ke kanan dan ada yang ke kiri, dan syetan akan menyeretnya ke timur dan ke barat. Inilah yang diperingatkan oleh Al Qur'an:

"Dan sesungguhnya inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu (dapat) mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahlan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa." (Al An'am: 153)

Persatuan ummat yang diwajibkan oleh Islam bukan berarti mengingkari adanya heterogenitas (keberagaman) yang disebabkan adanya perbedaan lingkungan, adat istiadat, latar belakang budaya yang beraneka ragam serta pengaruh tingkat ilmu pengetahuan dan intelektualitasnya. Ini justru akan memperkaya khasanah budaya dalam kerangka persatuan. Sebagaimana beragamnya bakat, kecenderungan (selera). pemikiran dan spesialisasi dalam satu keluarga, atau beragamnya bunga-bunga dan buah-buahan di dalam suatu kebun.

"Yang disirami dengan air yang sama. Kami (Allah) melebihkan sebagian tanam-tanaman itu atas sebagian yang lain tentang rasanya." (Ar-Ra'du: 4)

Di antara hal yang penting untuk diperhatikan dalam Islam ini adalah sahnya ijtthad yang beragam, sepanjang dia masih dalam kerangka kaidah-kaidah pokok dan nash-nash yang qath'i dan disepakati. Maka tidak boleh seorang mujtahid mengingkari mujtahid yang lainnya, meski ada perbedaan dalam hasilnya. Karena tiap-tiap mujtahid itu memiliki arah berbeda yang masing-masing mendapat pahala, benar atau salah, selama ia termasuk ahli berijtihad dengan segala syarat dan kriterianya. Adapun perbedaan pendapat tidak boleh menjadi penyebab perpecahan atau permusuhan, karena para sahabat dan tabi'in juga berselisih dalam berbagai persoalan, dan hal itu tidak membuat mereka berpecah belah, bahkan mereka bersikap tasamuh (toleransi) dan saling mendoakan satu sama lain.

Di antara yang bisa meringankan khilaf (perselisihan pendapat, adalah adanya keputusan imam atau hakim. Dia menjadi keputusan akhir dalam masalah khilafiyah, sehingga itu bisa menghilangkan perselisihan dan pertengkaran dalam sisi pelaksanaan.


Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah (Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh) oleh Dr. Yusuf Qardhawi Cetakan Pertama Januari 1997 Citra Islami Press Jl. Kol. Sutarto 88 (lama) Telp.(0271) 632990 Solo 57126

 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team