Sistem Masyarakat Islam dalam
Al Qur'an & Sunnah

oleh Dr. Yusuf Qardhawi

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

ORANG-ORANG YANG MENGATAKAN BOLEHNYA MENYANYI

Itulah dalil-dalil yang memperbolehkan lagu dan nyanyian dari nash-nash dan kaidah-kaidah Islam yang cukup lengkap, meskipun tidak ada orang yang mengatakan keharusan adanya dalil dan kaidah itu, dan tidak seorang faqih pun yang berpendapat demikian. Bagaimana tidak, padahal telah mengatakan keharusan adanya dalil dan kaidah-kaidah itu banyak dari sahabat, tabi'in dan para fuqaha'.

Cukuplah bagi kita bahwa sesungguhnya Ahli Madinah, dengan kehati-hatiannya dan golongan Zhahiriyah dengan keteguhannya dalam memegang zhahir nash serta kaum shufi dengan kekerasan mereka untuk mengambil 'azimah (semangat), bukan mengambil keringanan-keringanan telah diriwayatkan dari mereka tentang bolehnya lagu-lagu.

Imam Syaukani berkata di dalam kitabnya "Nailul Authar," "Ahlul Madinah berpendapat dan ulama' yang sependapat dengan mereka dari kalangan Zhahiriyah serta jamaah dari kaum shufi bahwa menyanyi itu diperbolehkan, meskipun dengan gitar dan biola."

Ustadz Abu Manshur Al Baghdadi Asy-Syafi'i menceritakan di dalam kitabnya mengenai mendengar lagu, bahwa sesungguhnya Abdullah bin Ja'far berpendapat bahwa menyanyi itu tidak apa-apa, dan beliau memperbolehkan budak-budak wanitanya untuk menyanyi, dan beliau sendiri ikut mendengarkan getaran suaranya, itu di zaman Amirul Mu'minin Ali RA

Ustadz tersebut juga menceritakan hal itu dari Al Qadhi Syuraih, Said bin Musayyab, 'Atha' bin Abi Rabah, Az-Zuhri, dan Asy-Sya'bi.

Imam Al Haramain dalam kitabnya "An Nihayah" dan Ibnu Abid Dunya mengatakan, "Telah diikut berita dari ahli sejarah bahwa sesungguhnya Abdullah bin Zubair pernah mempunyai budak-budak wanita yang terlatih untuk bermain gitar, dan sesungguhnya Ibnu Umar pernah ke rumah beliau ternyata di sisinya ada 'ud (gitar). Maka Ibnu Umar bertanya, "Apa ini wahai sahabat Rasulullah?," maka Abdullah bin Zubair mengambilkan untuknya, dan Ibnu Umar merenungkannya, dan berkata, "Apakah ini mizan syami (neraca musik) dari Syam?" Ibnu Zubair berkata, "Dengan ini akal seseorang bisa dinilai."

Al Hafidz Abu Muhammad bin Hazm meriwayatkan di dalam risalahnya tentang "mendengarkan nyanyian" dengan sanadnya yang sampai pada Ibnu Sirin, ia berkata, "Sesungguhnya ada seorang laki-laki datang ke Madinah dengan membawa budak-budak wanita, maka orang itu singgah di rumah Ibnu Umar. Di antara budak-budak wanita itu ada yang memukul alat musik, maka datanglah seorang laki-laki menawarnya, maka ia tidak mempedulikan laki-laki itu. Ia berkata, "Pergilah untuk menemui seseorang yang lebih baik bagimu untuk mengadakan jual beli daripada orang ini." la berkata, "Siapakah orang itu?" Ibnu Umar berkata, "la adalah Abdullah bin Ja'far." Maka orang tersebut menawarkan budak-budak wanitanya kepada Abdullah bin Ja'far. Kemudian Abdullah bin Ja'far memerintahkan salah seorang dari budak itu sambil mengatakan, "Ambillah 'ud (gitar) ini!," maka budak itu mengambilnya lalu menyanyi, dan kemudian beliau membelinya, kemudian datang kepada Ibnu Umar ...." hingga akhir kisah.

Pengarang kitab "Al 'Aqd" Al 'Allaamah Al Adiib Abu 'Umar Al Andalusi meriwayatkan bahwa Ibnu Umar pernah masuk ke rumah Abdullah bin Ja'far, ternyata mendapatkan di sisinya ada seorang budak wanita yang di pangkuannya ada gitar. Kemudian Abdullah bin Ja'far berkata kepada Ibnu Umar, "Apakah kamu melihat ini ada masalah?," beliau menjawab, "Tidak ada masalah."

Al Mawardi menceritakan dari Mu'awiyah dan 'Amr bin 'Ash bahwa keduanya pernah mendengar gitar di rumah Abdullah bin Ja'far.

Abul Faraj Al Ashfahani meriwayatkan bahwa sesungguhnya Hassan bin Tsabit pernah mendengar dari 'Izzah Al Mila' lagu-lagu dengan gitar dengan mendendangkan sya'ir. Demikian juga ini diceritakan oleh Abul 'Abbas Al Mubarrad.

Al Adfuwu menyebutkan bahwa Umar bin Abdul Aziz pernah mendengarkan budak-budak perempuannya sebelum menjadi khilafah. Ibnus Sam'ani pernah menukil tarkhis (dispensasi) dari Thawus, demikian juga Ibnu Qutaibah juga pernah menukil tarkhis dari Qadhi Madinah Sa'ad bin Ibrahim bin Abdur Rahman Az-Zuhri dari tabi'in. Demikian juga Abu Ya'la juga menukil di dalam "Al lrsyad" dari Abdul Aziz bin Salamah Al Majsyun, mufti Madinah.

Imam Ar-Rauyani menceritakan dari Al Qaffal, bahwa sesungguhnya madzhabnya imam Malik bin Anas itu memperbolehkan menyanyi dengan memakai alat musik, demikian juga Ustadz Abu Manshur Al Faurani juga menceritakan dari Imam Malik tentang bolehnya mempergunakan gitar.

Abu Thalib Al Malik di dalam kitab "Qutil Qulub" menyebutkan dari Syu'bah bahwa pernah mendengar suara genderang di rumah Minhal bin Amr, seorang muhaddits masyhur.

Abul Fadhl bin Thahir menceritakan di dalam kitabnya dalam bab "As Sima'" bahwa sesungguhnya tidak ada khilaf di antara ahli Madinah dalam memperbolehkan gitar.

Ibnun Nahwi di dalam kitabnya "Al 'Umdah" dan Ibnu Thahir mengatakan (tentang bolehnya gitar itu) merupakan ijma 'Ahlul Madinah. Ibnu Thahir mengatakan, "Pendapat itu juga didukung oleh golongan Zhahiriyah." Al Adfuwi berkata, "Tidak ada perselisihan riwayat dalam masalah memukul genderang pada Ibrahim bin Sa'ad yang telah kami sebutkan, dia termasuk perawi yang diriwayatkan haditsnya oleh Ashabus-sittah."

Al Mawardi menceritakan bolehnya menggunakan gitar oleh Abdul Fadhl bin Thahir dari Abi Ishaq Asy-Syairazi, demikian juga diceritakan oleh Imam Asnawi di dalam kitab "Al Muhimmat" dari Imam Ar-Rauyani dan Al Mawardi. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Nahwi dari Ustadz Abu Manshur, diceritakan juga oleh Ibnu Mulaqqin di dalam kitab "Al 'Umdah" dari Ibnu Thahir, diceritakan juga oleh Al Adfawi dari Syaikh 'Izzuddin bin Abdus Salam, diceritakan juga oleh pemilik kitab "Al Imta'" dari Abu Bakar Ibnul Arabi, dan imam Al Adhfawi juga telah menegaskan tentang bolehnya.

Mereka semuanya mengatakan halalnya mendengar lagu-lagu, walaupun dengan alat-alat musik.

Adapun menyanyi saja, tanpa memakai alat musik, maka Al Adfuwi mengatakan di dalam kitab Al Imta' "Bahwa sesungguhnya Imam Al Ghazali di dalam sebagian karya fiqihnya telah memindahkan kesepakatan para ulama tentang halalnya." Ibnu Thahir menukil ijma' para sahabat dan tabi'in atas bolehnya lagu-lagu tanpa musik, At-Taj Al Fazaari dan Ibnu Qutaibah menukil ijma' Ahlil Haramain atas hal yang sama. Ibnu Thahir dan Ibnu Qutaibah juga menukil ijma' Ahlul Madinah atas hal tersebut. Al Mawardi berkata, "Ahlul Hijaz memberi keringanan dalam hal itu di dalam hari-hari satu tahun yang paling utama yang diperintahkan di dalamnya untuk beribadah dan berdzikir."

Ibnun Nahwi di dalam kitab "Al 'Umdah" mengatakan, "Menyanyi dan mendengarkannya itu telah diriwayatkan dari sejumlah para sahabat dan tabi'in, di antara sahabat adalah Umar, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dan lainnya. Juga Utsman, sebagaimana dinukil oleh Al Mawardi dan Shahibul Bayan dan Ar-Rafi'i. Juga Abdur Rahman bin 'Auf sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Juga Abu 'Ubaidah Ibnu Jarrah sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi. Juga Sa'ad bin Abi Waqqas, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Qutaibah. Juga Abu Mas'ud Al Anshari sebagaimana diriwayatkan oleh Al Baihaqi. Juga Bilal dan Abdullah bin Arqam dan Usamah bin Zaid, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Baihaqi, Hamzah sebagaimana di dalam Shahih, Ibnu Umar sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Thahir, Bara' bin Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Nu'aim, Abdullah bin Ja'far sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr, Abdullah bin Zubair sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Thalib Al Makki, Hassan bin Tsabit sebagaimana diriwayatkan oleh Abul Faraj Al Ashfahani, Abdullah bin Amr sebagaimana diriwayatkan oleh Zubair bin Bakkar, Qurdzah bin Ka'ab sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Qutaibah, Khawwat bin Jubair dan Rabah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Thalib Al Makki, 'Amr bin Ash sebagaimana diriwayatkan oleh Al Mawardi, Aisyah dan Rubayyi' sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bhukari dalam shahihnya dan Imam lainnya.

Adapun para tabi'in adalah, "Sa'ad bin Musayyab, Salim bin Abdillah bin Umar, Ibnu Hassan, Khharijah bin Zaid, Syuraih Al Qadhi, Said bin Jubair, 'Amir Asy-Sya'bi, Abdullah bin Abi Atiq, 'Atha' bin Rabah, Muhammad bin Syihab Az-Zuhri, Umar bin Abdul 'Aziz, dan Sa'ad bin Ibrahim Az-Zuhri.

Dari kalangan tabi'it tabi'in adalah banyak sekali, antara lain imam empat (madzahib), Ibnu 'Uyainah dan Jumhur Syafi'iyah. Selesailah perkataan Ibnu Nahwi. Ini semuanya disebutkan oleh Imam Syaukani di dalam "Nailul Authar." (Nailul Authar, 264-266)


Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah (Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh) oleh Dr. Yusuf Qardhawi Cetakan Pertama Januari 1997 Citra Islami Press Jl. Kol. Sutarto 88 (lama) Telp.(0271) 632990 Solo 57126

 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team