Fiqh Prioritas

oleh Dr. Yusuf Qardhawi

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

MENJAGA SUNNAH PENTAHAPAN (MARHALAH) DALAM DA'WAH

DALAM melakukan pengambilan tindakan yang  mudah  juga  sangat
dianjurkan  untuk  menjaga  sunnah  pentahapan dalam melakukan
da'wah,  sebagaimana  yang  berlaku  dalam  sunnatullah   pada
makhluk-Nya  dan  pada  perintah-Nya; dan juga yang berlaku di
dalam penetapan hukum  Islam  yang  berkaitan  dengan  shalat,
puasa,  dan  ibadah-ibadah  yang  lainnya,  serta  pengharaman
hal-hal yang diharamkan.

Contoh  paling  jelas  yang   kita   ketahui   bersama   ialah
pengharaman  khamar,  yang penetapan hukumnya dilakukan secara
bertahap.

Ada kemungkinan bahwa karena ada pentahapan  yang  berlaku  di
dalam  penetapan  hukum tersebut, maka Islam tetap melanjutkan
"sistem perbudakan" yang tidak dihapuskan sama  sekali,  sebab
bila sistem yang berlaku di seluruh dunia pada masa kemunculan
Islam  dihilangkan  sama  sekali,  maka  akan   mengguncangkan
kehidupan  sosial  dan  ekonomi.  Dan  oleh  karena itu, Islam
mempersempit ruang gerak sistem ini, dan menyingkirkan  segala
hal yang dapat menimbulkannya sejauh mungkin. tindakan seperti
ini dapat  dikatakan  sebagai  penghapusan  sistem  perbudakan
secara bertahap.

Sunnah  Ilahi  berupa  pentahapan  ini  harus kita ikuti dalam
mendidik manusia ketika kita hendak  menerapkan  sistem  Islam
dalam  kehidupan  manusia  pada zaman ini, setelah berakhirnya
periode perang pendidikan, syariat, dan sosial dalam kehidupan
Islam.

Kalau  kita  hendak mendirikan "masyarakat Islam yang hakiki",
maka kita jangan  berangan-angan  bahwa  hal  itu  akan  dapat
terwujud  hanya  dengan tulisan, atau dikeluarkannya keputusan
dari seorang raja, presiden, atau ketetapan  dewan  perwakilan
rakyat (parlemen)...

Pendirian  masyarakat Islam akan terwujud melalui usaha secara
bertahap;  yakni  dengan  mempersiapkan  rancangan  pemõkiran,
kejiwaan,   moralitas,   dan  masyarakat  itu  sendiri,  serta
menciptakan hukum alternatif sebagai  ganti  hukum  lama  yang
berlaku pada kondisi tidak benar yang telah berlangsung lama.

Pentahapan  ini  tidak berarti hanya sekadar mengulur-ulur dan
menunda pelaksanaannya, serta mempergunakan pentahapan sebagai
'racun'    untuk    mematikan    pemikiran   masyarakat   yang
terus-menerus hendak menjalankan hukum  Allah  dan  menerapkan
syariat-Nya; tetapi pentahapan di sini ialah penetapan tujuan,
pembuatan perencanaan, dan periodisasi, dengan penuh kesadaran
dan  kejujuran; di mana setiap periode merupakan landasan bagi
periode berikutnya  secara  terencana  dan  teratur,  sehingga
perjalanan  itu  dapat  sampai kepada tujuan akhirnya... yaitu
berdirinya masyarakat Islam yang menyeluruh.

Begitulah metode yang dilakukan oleh Nabi saw  untuk  mengubah
kehidupan  masyarakat  Jahiliyah  kepada  kehidupan masyarakat
Islam,  sebagaimana  yang  telah  kita   jelaskan   pada   bab
sebelumnya.

Di  antara tindakan seperti itu dan telah menampakkan hasilnya
ialah apa yang diriwayatkan oleh  para  ahli  sejarah  tentang
kehidupan  Umar bin Abd al-Aziz, yang oleh ulama kaum Muslimin
dikatakan sebagai "khalifah rasyidin yang kelima,"  atau  Umar
kedua,  karena  dia  meniti  jalan yang pernah diterapkan oleh
datuknya, al-Faruq Umar bin Khattab; bahwasanya  anaknya,  Abd
al-Malik  --yang  pada  saat  itu  masih  muda,  bertakwa, dan
memiliki semangat yang menggelora--  berkata  kepada  ayahnya:
"Wahai  ayah,  mengapa  berbagai  hal  tidak engkau laksanakan
secara langsung? Demi Allah, aku  tidak  perduli  bila  periuk
mendidih yang dipersiapkan untukku dan untukmu dalam melakukan
kebenaran."

Pemuda penuh gairah  ini  menginginkan  ayahnya  --yang  telah
diangkat  oleh  Allah  SWT untuk memimpin kaum Muslimin-- agar
menyingkirkan  berbagai  bentuk  kezaliman,   kerusakan,   dan
penyimpangan  sekaligus,  tanpa  harus  menunggu-nunggu  lagi;
kemudian tinggal menunggu apa yang terjadi.

Akan tetapi ayahnya yang  bijak  menjawab  pertanyaan  anakya:
"Jangan  tergesa-gesa  wahai anakku, karena sesungguhnya Allah
SWT mencela khamar dalam al-Qur'an sebanyak dua kali, kemudian
mengharamkannya  pada  kali  yang ketiga. Dan sesungguhnya aku
khawatir  bila  aku  membawa  kebenaran  atas  manusia  secara
sekaligus,   maka  mereka  juga  akan  meninggalkannya  secara
sekaligus.  Kemudian  tercipta   orang-orang   yang   memiliki
fitnah." 16

Khalifah  yang  bijak  ingin  menyelesaikan pelbagai persoalan
umat manusia dengan bijak dan bertahap,  berdasarkan  petunjuk
sunnah   Allah   SWT   ketika  Dia  mengharamkan  khamar.  Dia
menurunkan kebenaran sedikit demi  sedikit,  kemudian  membawa
jalan  hidup  kepada  mereka  selangkah  demi selangkah... Dan
memang beginilah fiqh yang sahih. 17

Catatan kaki:

16 Lihat al-syathibi, al-Muwafaqat. 2:94

17 Lihat buku kami, Madkhal li Dirasah al-Syari'ah
   al-Islamiyyah, bab al-Waqi'iyyah, h. 120-121.
 
------------------------------------------------------
FIQH PRIORITAS
Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah
Dr. Yusuf Al Qardhawy
Robbani Press, Jakarta
Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M

 

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team