Hukum-hukum Zakat

oleh Dr. Yusuf Qardhawi

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Zakat | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

HADIS-HADIS TENTANG "HARTA PENGHASILAN"
 
Hadis khusus tentang "harta penghasilan"  diriwayatkan  oleh
Turmizi  dari  Abdur  Rahman bin Zaid bin Aslam dari bapanya
dari Ibnu Umar, "Rasulullah  s.a.w.  bersabda,  "Siapa  yang
memperoleh kekayaan maka tidak ada kewajiban zakatnya sampai
lewat setahun di sisi Tuhannya."
 
Hadis yang diriwayatkan oleh Turmizi  juga  dari  Ayyub  bin
Nafi,  dari  Ibnu Umar, "Siapa yang memperoleh kekayaan maka
tidak ada kewajiban zakat  atasnya  dan  seterusnya,"  tanpa
dihubungkan kepada Nabi s.a.w.
 
Turmizi  mengatakan  bahwa  hadis  itu lebih shahih daripada
hadis Abdur Rahman bin Zaid bin  Aslam,  Ayyub,  Ubaidillah,
dan  lainnya yang lebih dari seorang meriwayatkan dari Nafi,
dari Ibnu Umar secara mauquf.  Abdur  Rahman  bin  Zaid  bin
Aslam  lemah  mengenai  hadis, dianggap lemah oleh Ahmad bin
Hanbal, Ali Madini, serta ahli hadis lainnya,  dan  dia  itu
terlalu banyak  salahnya.   Hadis dari Abdur Rahman bin Zaid
juga diriwayatkan oleh  Daruquthni  dan  al-Baihaqi,  tetapi
Baihaqi,  Ibnu  Jauzi,  dan  yang lain menganggapnya mauquf,
sebagaimana  dikatakan  oleh   Turmizi.   Daruquthni   dalam
Gharaibu  Malik  meriwayatkan dari Ishaq bin Ibrahim Hunaini
dari Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar begitu juga  Daruquthni
mengatakan  bahwa  hadis  tersebut  lemah,  dan  yang shahih
menurut Malik adalah mauquf. Baihaqi meriwayatkan  dari  Abu
Bakr,  Ali,  dan Aisyah secara mauquf, begitu juga dari Ibnu
Umar. Ia mengatakan bahwa yang jadi pegangan  dalam  masalah
tersebut   adalah   hadis-hadis   shahih   dari   Abu   Bakr
ash-Shiddiq,  Usman  bin  Affan,  Abdullah  bin  Umar,   dan
lain-lainnya.
 
Dengan  penjelasan  ini  jelaslah  bagi  kita bahwa mengenai
persyaratan waktu setahun (haul) tidak berdasar  hadis  yang
tegas  dan  berasal dari Nabi s.a.w, apalagi mengenai "harta
penghasilan" seperti dikatakan oleh Baihaqi.
 
Bila benar berasal dari Nabi s.a.w., maka hal  itu  tentulah
mengenai kekayaan yang bukan "harta penghasilan" berdasarkan
jalan tengah dan banyak dalil tersebut. Ini  bisa  diterima,
yaitu  bahwa  harta  benda  yang  sudah dikeluarkan zakatnya
tidak wajib zakat  lagi  sampai  setahun  berikutnya.  Zakat
adalah  tahunan tidak bisa dipertengahan lagi. Dalam hal ini
hadis itu bisa berarti bahwa zakat tidak  wajib  atas  suatu
kekayaan  sampai  lewat setahun. Artinya tidak ada kewajiban
zakat lagi atas harta benda yang sudah dikeluarkan  zakatnya
sampai  lewat lagi masanya setahun penuh. Hal ini sudah kita
jelaskan dalam fasal pertama bab ini.
 
Petunjuk lain bahwa hadis-hadis  yang  diriwayatkan  tentang
ketentuan   setahun  atas  "harta  penghasilan"  itu  adalah
ketidak-sepakatan para sahabat yang akan kita jelaskan. Bila
hadis-hadis tersebut shahih, mereka tentu akan mendukungnya.
 
Ketidak-sepakatan  para  Sahabat  dan Tabi'in dan Sesudahnya
tentang Harta Benda Hasil Usaha
 
Bila mengenai ketentuan setahun tidak ada nash yang  shahih,
tidak pula ada ijmak qauli ataupun sukuti, maka para sahabat
dan tabi'in tidak sependapat pula tentang ketentuan  setahun
pada   "harta   penghasilan."   Diantara   mereka  ada  yang
memberikan ketentuan setahun itu, dan ada  pula  yang  tidak
dan  mewajibkan  zakat  dikeluarkan sesaat setelah seseorang
memperoleh kekayaan penghasilan tersebut.
 
Ketidak-sepakatan mereka itu tidak  berarti  bahwa  pendapat
salah  satu  pihak  lebih  kuat  dari  pendapat  yang  lain.
Persoalannya harus  diteropong  dengan  nash-nash  lain  dan
aksioma  umum  Islam  seperti  firman  Allah,  "Bila  kalian
berselisih dalam sesuatu,  kembalikanlah  kepada  Allah  dan
Rasul."  (Quran,  4:59).  Qasim  bin  Muhammad  bin Abu Bakr
ash-Shiddiq mengatakan  bahwa  Abu  Bakr  ash-Shiddiq  tidak
mengambil  zakat  dari  suatu  harta sehingga lewat setahun.
Umra binti Abdir Rahman dari Aisyah mengatakan  zakat  tidak
dikeluarkan   sampai   lewat  setahun,  yaitu  zakat  "harta
penghasilan." Hadis dari Ali bin  Abi  Thalib,  "Siapa  yang
memperoleh  harta, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakatnya
sampai lewat setahun." Demikian pula dari Ibnu Umar.
 
Hadis-hadis dari para sahabat itu menunjukkan,  bahwa  zakat
tidak  wajib  atas harta benda sampai berada pada pemiliknya
selama setahun, meskipun harta  penghasilan.  Namun  sahabat
lainnya   tidak   menerima   pendapat  tersebut,  dan  tidak
memberikan syarat satu tahun atas zakat  harta  penghasilan.
Ibnu   Hazm   mengatakan   bahwa   Ibnu  Syaibah  dan  Malik
meriwayatkan  dalam  al-Muwaththa  dari  Ibnu  Abbas,  bahwa
kewajiban pengeluaran zakat setiap harta benda yang dizakati
adalah yang memilikinya adalah seseorang Muslim.
 
Mereka yang meriwayatkan  dari  Ibnu  Abbas  tersebut  bahwa
zakat   dari  harta  penghasilan  harus  segera  dikeluarkan
zakatnya tanpa  menunggu  satu  tahun  adalah  lbnu  Mas'ud,
Mu'awiyah  dari  sahabat,  Umar  bin  Abdul Aziz, Hasan, dan
az-Zuhri dari kalangan  tabi'in,  yang  akan  kita  jelaskan
dalam fasal-fasal berikut.
                                          (sebelum, sesudah)

 
---------------------------------------------------
HUKUM ZAKAT
Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat
Berdasarkan Qur'an dan Hadis
Dr. Yusuf Qardawi
Litera AntarNusa dan Mizan, Jakarta Pusat
Cetakan Keempat 1996, ISBN 979-8100-34-4

Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Zakat | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team