Wawasan Al-Qur'an

oleh Dr. M. Quraish Shihab, M.A.

Indeks Islam | Indeks Quraish Shihab | Indeks Artikel | Tentang Penulis
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

KEMISKINAN

Tulisan ini tidak dapat menyajikan  petunjuk-petunjuk  praktis
operasional   tentang   pengentasan  kemiskinan.  Karena  pada
dasarnya  Al-Quran  --yang  menjadi  rujukan--  adalah   kitab
petunjuk  yang  bersifat  global. Sehingga jangankan persoalan
kemasyarakatan, masalah-masalah yang berkaitan  dengan  ibadah
mahdhah  (murni)  sekalipun,  hampir  tidak  ditemukan rincian
operasionalnya  kecuali  dalam  As-Sunnah,  seperti   misalnya
rincian shalat dan haji. Sementara rincian petunjuk menyangkut
segi kehidupan bermasyarakat, kalaupun ditemukan  dari  Sunnah
Nabi,  maka hal tersebut lebih banyak berkaitan dengan kondisi
masyarakat yang beliau temui, sehingga  masyarakat  sesudahnya
perlu    melakukan   penyesuaian-penyesuaian   sesuai   dengan
kondisinya masing-masing, tanpa mengabaikan nilai-nilai  Ilahi
itu.

Kemiskinan     dan     pengentasannya    termasuk    persoalan
kemasyarakatan, yang faktor penyebab dan tolok ukur  kadarnya,
dapat  berbeda akibat perbedaan lokasi dan situasi. Karena itu
Al-Quran  tidak  menetapkan  kadarnya,  dan  tidak  memberikan
petunjuk operasional yang rinci untuk pengentasannya.

SIAPA YANG DISEBUT MISKIN?

Dalam  Kamus  Besar  Bahasa Indonesia, kata "miskin" diartikan
sebagai tidak berharta benda; serba kekurangan (berpenghasilan
rendah).  Sedangkan  fakir diartikan sebagai orang yang sangat
berkekurangan; atau sangat miskin.

Dari bahasa aslinya (Arab)  kata  miskin  terambil  dari  kata
sakana  yang  berarti diam atau tenang, sedang faqir dari kata
faqr yang pada mulanya berarti tulang punggung.  Faqir  adalah
orang  yang  patah  tulang punggungnya, dalam arti bahwa beban
yang dipikulnya sedemikian berat sehingga "mematahkan"  tulang
punggungnya.

Sebagai  akibat  dari  tidak  adanya definisi yang dikemukakan
Al-Quran  untuk  kedua  istilah  tersebut,  para  pakar  Islam
berbeda  pendapat  dalam  menetapkan tolok ukur kemiskinan dan
kefakiran.

Sebagian mereka berpendapat  bahwa  fakir  adalah  orang  yang
berpenghasilan kurang dari setengah kebutuhan pokoknya, sedang
miskin adalah yang berpenghasilan di  atas  itu,  namun  tidak
cukup   untuk  menutupi  kebutuhan  pokoknya.  Ada  juga  yang
mendefinisikan sebaliknya, sehingga menurut mereka keadaan  si
fakir relatif lebih baik dari si miskin.

Al-Quran  dan hadis tidak menetapkan angka tertentu lagi pasti
sebagai ukuran kemiskinan, sehingga yang dikemukakan  di  atas
dapat  saja  berubah.  Namun  yang  pasti, Al-Quran menjadikan
setiap orang yang memerlukan sesuatu sebagai fakir atau miskin
yang harus dibantu.

Yusuf Qardhawi, seorang ulama kontemporer, menulis:

   Menurut pandangan Islam, tidak dapat dibenarkan
   seseorang yang hidup di tengah masyarakat Islam,
   sekalipun Ahl Al-Dzimmah (warga negara non-Muslim),
   menderita lapar, tidak berpakaian, menggelandang (tidak
   bertempat tinggal) dan membujang.

Di  tempat  lain,  Yusuf  Qardhawi  menyatakan   bahwa   biaya
pengobatan  dan  pendidikan pun termasuk kebutuhan primer yang
harus dipenuhi.

FAKTOR PENYEBAB KEMISKINAN

Memperhatikan akar kata "miskin" yang disebut di atas  sebagai
berarti  diam atau tidak bergerak diperoleh kesan bahwa faktor
utama penyebab kemiskinan adalah sikap berdiam  diri,  enggan,
atau  tidak  dapat  bergerak dan berusaha. Keengganan berusaha
adalah   penganiayaan   terhadap    diri    sendiri,    sedang
ketidakmampuan    berusaha   antara   lain   disebabkan   oleh
penganiyaan  manusia  1ain.   Ketidakmampuan   berusaha   yang
disebabkan oleh orang lain diistilahkan pula dengan kemiskinan
struktural. Kesan ini lebih jelas lagi bila diperhatikan bahwa
jaminan rezeki yang dijanjikan Tuhan, ditujukan kepada makhluk
yang dinamainya  dabbah,  yang  arti  harfiahnya  adalah  yang
bergerak.

   Tidak ada satu dabbah pun di bumi kecuali Allah yang
   menjamin rezekinya (QS Hud [11]: 6).

Ayat ini "menjamin" siapa yang aktif bergerak mencari  rezeki,
bukan yang diam menanti.

Lebih tegas lagi dinyatakannya bahwa,

   Allah telah menganugerahkan kepada kamu segala apa yang
   kamu minta (butuhkan dan inginkan). Jika kamu
   mengitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak mampu
   menghinggakannya. Sesungguhnya manusia sangat aniaya
   lagi sangat kufur (95 Ibrahim [14]: 34).

Pernyataan Al-Quran di atas dikemukakannya setelah menyebutkan
aneka  nikmat-Nya,  seperti  langit, bumi, hujan, laut, bulan,
matahari, dan sebagainya.

Sumber daya alam yang disiapkan Allah untuk umat manusia tidak
terhingga  dan tidak terbatas. Seandainya sesuatu telah habis,
maka ada alternatif lain yang disediakan Allah selama  manusia
berusaha.  Oleh  karena  itu,  tidak  ada alasan untuk berkata
bahwa sumber daya alam terbatas, tetapi sikap manusia terhadap
pihak   lain,   dan  sikapnya  terhadap  dirinya  itulah  yang
menjadikan sebagian manusia tidak memperoleh sumber daya  alam
tersebut.

Kemiskinan   terjadi  akibat  adanya  ketidakseimbangan  dalam
perolehan  atau  penggunaan  sumber  daya   alam   itu,   yang
diistilahkan  oleh  ayat  di  atas  dengan  sikap aniaya, atau
karena keengganan manusia menggali sumber daya alam itu  untuk
mengangkatoya  ke  permukaan,  atau untuk menemukan alternatif
pengganti. Dan kedua hal  terakhir  inilah  yang  diistilahkan
oleh ayat di atas dengan sikap kufur.

PANDANGAN ISLAM TENTANG KEMISKINAN

Salah satu bentuk penganiayaan manusia terhadap  dirinya  yang
melahirkan  kemiskinan adalah pandangannya yang keliru tentang
kemiskinan.  Karena  itu  langkah  pertama  yang  dilaksanakan
Al-Quran adalah meluruskan persepsi yang keliru itu.

Seperti  kita  ketahui,  sementara  orang  berpandangan  bahwa
kemiskinan adalah sarana penyucian diri, pandangan ini  bahkan
masih dianut oleh sebagian masyarakat hingga kini. Dalam Kamus
Besar  Bahasa  Indonesia  antara  lain  ditemukan   penjelasan
tentang  arti  kata "fakir" sebagai orang pang sengaja membuat
dirinya  menderita  kekurangan  untuk  mencapai   kesempurnaan
batin.

Dalam konteks penjelasan pandangan Al-Quran tentang kemiskinan
ditemukan  sekian  banyak  ayat-ayat  Al-Quran   yang   memuji
kecukupan,   bahkan  Al-Quran  menganjurkan  untuk  memperoleh
kelebihan.

   Apabila telah selesai shalat (Jumat) maka bertebaran1ah
   di bumi dan carilah fadhl (kelebihan) dan Allah (QS
   Al-Jum'ah [62]: 10)

Sejak dini pula Kitab Suci ini mengingatkan Nabi Muhammad Saw.
tentang betapa besar anugerah Allah kepada beliau, yang antara
lain  menjadikannya  berkecukupan  (kaya)  setelah  sebelumnya
papa.

   Bukankah Allah telah mendapatimu miskin kemudian Dia
   menganugerahkan kepadamu kecukupan? (QS Al-Dhuha [93]:
   8)

Seandainya kecukupan atau kekayaan tidak terpuji,  niscaya  ia
tidak  dikemukakan  oleh  ayat di atas dalam konteks pemaparan
anugerah llahi.

Berupaya untuk memperoleh kelebihan,  bahkan  dibenarkan  oleh
Allah walau pada musim ibadah haji sekalipun.

   Tidak ada dosa bagi kamu untuk mencari fadhl
   (kelebihan) dari Allah (di musim haji) (QS Al-Baqarah
   [2]: 198).

Di sisi  lain,  Al-Quran  mengecam  mereka  yang  mengharamkan
hiasan  duniawi  yang  diciptakan  Allah bagi umat manusia (QS
Al-A'raf [7]: 32),  dan  menyatakan  bahwa  Allah  menjanjikan
ampunan  dan  anugerah yang berlebih, sedang setan menjanjikan
kefakiran (QS Al-Baqarah [2]: 268).

Tak mengherankan  jika  dalam  literatur  keagamaan  ditemukan
ungkapan,

   Hampir saja kekafiran itu menjadi kekufuran karena Nabi
   Saw. sering berdoa,
   
   Ya Allah, Aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran,
   kefakiran (HR Abu Dawd).
   
   Ya Allah, Aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran,
   kekurangan dan kehinaan, dan Aku berlindung pu1a dari
   menganiaya dan dianinya (HR Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Meskipun demikian,  Islam  tidak  menjadikan  banyaknya  harta
sebagai  tolok  ukur kekayaan, karena kekayaan yang sebenarnya
adalah kekayaan hati dan kepuasannya. Sebuah lingkaran  betapa
pun  kecilnya adalah sama dengan 360 derajat, tetapi betapapun
besarnya, bila tidak bulat, maka ia pasti  kurang  dari  angka
tersebut.  Karena  itu,  Islam  mengajarkan  apa  yang dinamai
qann'ah, namun itu bukan berarti nrimo (menerima apa  adanya),
karena  seseorang tidak dapat menyandang sipat qana'ah kecuali
setelah melalui lima tahap:

a. Menginginkan kepemilikan sesuatu.
   
b. Berusaha sehingga memiliki sesuatu itu, dan mampu
   menggunakan apa yang diinginkannya itu.
   
c. Mengabaikan yang telah dimiliki dan diinginkan itu
   secara suka rela dan senang hati
   
d. Menyerahkannya kepada orang lain, dan merasa puas
   dengan apa yang dimiliki sebelumnya.

BAGAIMANA CARA MENGENTASKAN KEMISKINAN?

Dalam rangka mengentaskan  kemiskinan,  Al-Quran  menganjurkan
banyak cara yang harus ditempuh, yang secara garis besar dapat
dibagi pada tiga hal pokok.

   1. Kewajiban setiap individu.
   2. Kewajiban orang lain/masyarakat.
   3. Kewajiban pemerintah.

1.  Kewajiban  terhadap  setiap   individu   tercermin   dalam
kewajiban bekerja dan berusaha.

Kerja   dan  usaha  merupakan  cara  pertama  dan  utama  yang
ditekankan oleh Kitab Suci Al-Quran, karena  hal  inilah  yang
sejalan   dengan  naluri  manusia,  sekaligus  juga  merupakan
kehormatan dan harga dirinya.

   Dijadikan indah dalam (pandangan) manusia kesenangan
   kepada syahwat, berupa wanita (lawan seks), harta yang
   banyak dari jenis emas dan perak, kuda pilihan,
   binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan
   hidup duniawi. dan di sisi Allah tempat kecuali yany
   baik (QS Ali 'Imran: 14).

Ayat ini secara  tegas  menggarisbawahi  dua  naluri  manusia,
yaitu  naluri  seksual  yang  dilukiskan  sebagai  "kesenangan
kepada syahwat wanita" (lawan seks),  dan  naluri  kepemilikan
yang  dipahami  dari  ungkapan (kesenangan kepada) "harta yang
banyak".

Sementara  pakar   menyatakan   bahwa   seakan-akan   Al-Quran
menjadikan  kedua  naluri  itu  sebagai  naluri pokok manusia.
Bukankah teks ayat tersebut membatasi (hashr) kesenangan hidup
duniawi pada hasil penggunaan kedua naluri itu?.

Ibnu   Khaldun  dalam  Muqaddimah-nya,  menjelaskan  bagaimana
naluri kepemilikan itu kemudian mendorong manusia bekerja  dan
berusaha.  Hasil kerja tersebut apabila mencukupi kebutuhannya
--dalam istilah  agama--  disebut  rizki  (rezeki),  dan  bila
melebihinya disebut kasb (hasil usaha).

Kalau  demikian  kerja  dan  usaha merupakan dasar utama dalam
memperoleh kecukupan dan kelebihan. Sedang mengharapkan  usaha
orang  lain untuk keperluan itu, lahir dari adat kebiasaan dan
di luar naluri manusia. Memang, lanjut Ibnu Khaldun, kebiasaan
dapat membawa manusia jauh dari hakikat kemanusiaannya.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa jalan pertama dan utama yang
diajarkan Al-Quran untuk pengentasan kemiskinan  adalah  kerja
dan  usaha yang diwajibkannya atas setiap individu yang mampu.
Puluhan ayat yang memerintahkan dan  mengisyaratkan  kemuliaan
bekerja. Segala pekerjaan dan usaha halal dipujinya, sedangkan
segala bentuk pengangguran dikecam dan dicelanya.

   Apabila engkau telah menyelesaikan satu pekerjaan,
   kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (pekerjaan yang
   lain, agar jangan menganggu), dan hanya kepada Tuhanmu
   sajalah hendaknya kamu mengharap (QS Alam Nasyrah [94]:
   7-8).

Rasulullah Saw. juga pernah bersabda:

   Salah seorang di antara kamu mengambil tali, kemudian
   membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya lalu
   dijualnya, sehingga ditutup Allah air mukanya, itu
   lebih baik daripada meminta-minta kepada orang, baik ia
   diberi maupun ditolak (HR Bukhari).

Kalau  di  tempat  seseorang  berdomisili,   tidak   ditemukan
lapangan   pekerjaan.   Al-Quran   menganjurkan  kepada  orang
tersebut untuk berhijrah mencari tempat lain, dan  ketika  itu
pasti dia bertemu di bumi ini, tempat perlindungan yang banyak
dan keluasan,

   Barangsiapa berhijrah di jalan Allah niscaya mereka
   mendapat di muka bumi tempat yang luas lagi rezeki yang
   banyak (QS Al-Nisa' [4]: 100).

2. Kewajiban orang lain tercermin  pada  jaminan  satu  rumpun
keluarga,  dan  jaminan  sosial dalam bentuk zakat dan sedekah
wajib.

Sebelum menguraikan cara  kedua  ini,  perlu  terlebih  dahulu
digarisbawahi   bahwa  menggantungkan  penanggulangan  problem
kemiskinan semata-mata kepada sumbangan sukarela dan keinsafan
pribadi,  tidak dapat diandalkan. Teori ini telah dipraktekkan
berabad-abad lamanya, namun hasilnya tidak pernah memuaskan.

Sementara  orang  sering  kali  tidak  merasa   bahwa   mereka
mempunyai  tanggung  jawab  sosial, walaupun ia telah memiliki
kelebihan  harta  kekayaan.  Karena  itu   diperlukan   adanya
penetapan  hak  dan  kewajiban  agar  tanggung  jawab keadilan
sosial dapat terlaksana dengan baik.

Dalam  hal  ini,  Al-Quran  walaupun  menganjurkan   sumbangan
sukarela   dan   menekankan  keinsafan  pribadi,  namun  dalam
beberapa hal Kitab Suci ini menekankan hak dan kewajiban, baik
melalui  kewajiban  zakat, yang merupakan hak delapan kelompok
yang ditetapkan (QS Al-Tawbah [9]: 60) maupun melalui  sedekah
wajib  yang  merupakan  hak bagi yang meminta atau yang tidak,
namun membutuhkan bantuan:

   Dalam harta mereka ada hak untuk (orang miskin yang
   meminta) dan yang tidak berkecukupan (walaupun tidak
   meminta) (QS Al-Dzariyat [51]: 19).

Hak dan  kewajiban  tersebut  mempunyai  kekuatan  tersendiri,
karena   keduanya   dapat  melahirkan  "paksaan"  kepada  yang
berkewajiban untuk melaksanakannya. Bukan  hanya  paksaan  dan
lubuk  hatinya,  tetapi juga atas dasar bahwa pemerintah dapat
tampil  memaksakan  pelaksanaan   kewajiban   tersebut   untuk
diserahkan kepada pemilik haknya.

Dalam  konteks  inilah  Al-Quran menetapkan kewajiban membantu
keluarga  oleh  rumpun  keluarganya,  dan   kewajiban   setiap
individu untuk membantu anggota masyarakatnya.

a. Jaminan satu rumpun keluarga

Boleh jadi karena satu dan  lain  hal  seseorang  tidak  mampu
memperoleh  kecukupan untuk kebutuhan pokoknya, maka dalam hal
ini Al-Quran datang dengan  konsep  kewajiban  memberi  nafkah
kepada  keluarga,  atau dengan istilah lain jaminan antar satu
rumpun keluarga sehingga setiap keluarga harus saling menjamin
dan mencukupi.

   Orang-orang yang berhubungan kerabat itu sebagian lebih
   berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)
   (QS Al-Anfal [8]: 75).

   Dan berikanlah kepada keluarga dekat haknya, juga
   kepada orang miskin, dan orang yang berada dalam
   perjalanan...(QS Al-Isra' [17]: 26).

Ayat ini menggarisbawahi adanya hak bagi keluarga  yang  tidak
mampu  terhadap  yang  mampu. Dalam mazhab Abu Hanifah memberi
nafkah kepada anak dan cucu, atau ayah  dan  datuk  merupakan.
Kewajiban walaupun mereka bukan muslim.

Para  ahli  hukum menetapkan bahwa yang dimaksud dengan nafkah
mencakup sandang, pangan, papan dan perabotnya, pelayan  (bagi
yang memerlukannya), mengawinkan anak bila tiba saatnya, serta
belanja untuk istri dan siapa saja yang menjadi tanggungannya.

   Hendaklah orang-orang yang mempunyai kelapangan,
   memberi nafkah sesuai dengan kelapangannya, dan barang
   siapa sempit rezekinya maka hendaklah ia memberi nafkah
   sesuai apa yang diberi Allah kepadanya (QS Al-Thalaq
   [65]: 7).

b. Zakat

Dari sekumpulan ayat-ayat  Al-Quran  dapat  disimpulkan  bahwa
kewajiban  zakat  dan  kewajiban-kewajiban  keuangan  lainnya,
ditetapkan Allah berdasarkan pemilikan-Nya  yang  mutlak  atas
segala  sesuatu,  dan  juga  berdasarkan  istikhlaf (penugasan
manusia  sebagai  khalifah)  dan  persaudaraan   semasyarakat,
sebangsa, dan sekemanusiaan.

Apa   yang   berada  dalam  genggaman  tangan  seseorang  atau
sekelompok orang, pada hakikatnya adalah milik Allah.  Manusia
diwajibkan  menyerahkan  kadar tertentu dari kekayaannya untuk
kepentingan  saudara-saudara  mereka.   Bukankah   hasil-hasil
produksi,   apa   pun  bentuknya,  pada  hakikatnya  merupakan
pemanfaatan materi-materi yang telah diciptakan  dan  dimiliki
Tuhan?  Bukankah  manusia  dalam  berproduksi hanya mengadakan
perubahan, penyesuaian, atau perakitan satu bahan dengan bahan
lain  yang  sebelumnya  telah diciptakan Allah? Seorang petani
berhasil dalam pertaniannya karena adanya  irigasi,  alat-alat
(walaupun  sederhana),  makanan, pakaian, stabilitas keamanan,
yang kesemuanya tidak mungkin dapat  diwujudkan  kecuali  oleh
kebersamaan   pribadi-pribadi   tersebut,   dengan  kata  lain
"masyarakat". Pedagang demikian pula halnya.

Siapa yang menjual dan siapa pula  yang  membeli  kalau  bukan
orang lain?

Jelas   sudah   bahwa  keberhasilan  orang  kaya  adalah  atas
keterlibatan banyak pihak, termasuk para fakir miskin:

   "Kalian mendapat kemenangan dan kecukupan berkat
   orang-orang lemah di antara kalian." Demikian Nabi Saw.
   bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud
   melalui Abu Ad-Darda'.

Kalau demikian, wajar jika Allah Swt. sebagai  pemilik  segala
sesuatu,  mewajibkan kepada yang berkelebihan agar menyisihkan
sebagian harta mereka untuk orang yang memerlukan.

   Apabila kamu beriman dan bertakwa, Allah akan
   memberikan kepada kamu ganjaran, dan Dia tidak meminta
   harta bendamu (seluruhnya). Jika Tuhan meminta harta
   bendamu (sebagai zakat dan sumbangan wajib) dan Dia
   mendesakmu (agar engkau memberikan semuanya) niscaya
   kamu akan kikir, (karenanya Dia hanya meminta sebagian
   dan ketika itu bila kamu tetap kikir maka) Dia akan
   menampakkan kedengkian (kecemburuan sosial) antara kamu
   (QS Muhammad [47]: 36-37).

Bukan di sini  tempatnya  menguraikan  macam-macam  zakat  dan
rinciannya,   namun   yang  perlu  digarisbawahi  bahwa  dalam
pandangan hukum Islam, zakat harta yang diberikan kepada fakir
miskin  hendaknya  dapat memenuhi kebutuhannya selama setahun,
bahkan seumur hidup.

Menutupi kebutuhan tersebut dapat berupa  modal  kerja  sesuai
dengan  keahlian dan keterampilan masing-masing, yang ditopang
oleh peningkatan kualitasnya. Hal lain yang perlu juga dicatat
adalah  bahwa  pakar-pakar  hukum  Islam  menetapkan kebutuhan
pokok dimaksud  mencakup  kebutuhan  sandang,  pangan,  papan,
seks, pendidikan, dan kesehatan.

3. Kewajiban Pemerintah

Pemerintah juga berkewajiban mencukupi setiap kebutuhan  warga
negara,  melalui  sumber-sumber dana yang sah. Yang terpenting
di antaranya adalah pajak, baik dalam bentuk pajak perorangan,
tanah,  atau  perdagangan,  maupun pajak tambahan lainnya yang
ditetapkan pemerintah  bila  sumber-sumber  tersebut  di  atas
belum mencukupi.

                             *****

Al-Quran mewajibkan kepada setiap Muslim untuk  berpartisipasi
menanggulangi kemiskinan sesuai dengan kemampuannya. Bagi yang
tidak  memiliki  kemampuan  material,  maka   paling   sedikit
partisipasinya  diharapkan dalam bentuk merasakan, memikirkan,
dan mendorong pihak lain untuk berpartisipasi aktif.

Secara tegas Al-Quran mencap mereka yang enggan berpartisipasi
(walau   dalam   bentuk  minimal)  sebagai  orang  yang  telah
mendustakan agama dan hari kemudian.

   Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang
   yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan
   memberi makan orang miskin (QS Al-Ma'un [107]: 1-3).

Semoga kita  terhindar  dari  segala  macam  bencana  demikian
itu.[]
 
----------------
WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
Penerbit Mizan
Jln. Yodkali No.16, Bandung 40124
Telp. (022) 700931  Fax. (022) 707038
mailto:mizan@ibm.net

Indeks Islam | Indeks Quraish Shihab | Indeks Artikel | Tentang Penulis
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team