Wawasan Al-Qur'an

oleh Dr. M. Quraish Shihab, M.A.

Indeks Islam | Indeks Quraish Shihab | Indeks Artikel | Tentang Penulis
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

 

MUSYAWARAH                                               (1/2)
 
Kata musyawarah terambil dari akar kata sy-, w-, r-, yang pada
mulanya  bermakna  mengeluarkan  madu dari sarang lebah. Makna
ini kemudian berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang
dapat  diambil  atau  dikeluarkan  dari  yang  lain  (termasuk
pendapat).  Musyawarah  dapat  juga  berarti  mengatakan  atau
mengajukan   sesuatu.  Kata  musyawarah  pada  dasarnya  hanya
digunakan  untuk  hal-hal  yang  baik,  sejalan  dengan  makna
dasarnya.
 
Madu  bukan  saja  manis,  melainkan  juga  obat  untuk banyak
penyakit,  sekaligus  sumber  kesehatan  dan   kekuatan.   Itu
sebabnya madu dicari di mana pun dan oleh siapa pun.
 
Madu  dihasilkan oleh lebah. Jika demikian, yang bermusyawarah
mesti  bagaikan  lebah:  makhluk  yang   sangat   berdisiplin,
kerjasamanya   mengagumkan,   makanannya   sari  kembang,  dan
hasilnya madu. Di mana pun hinggap, lebah tak pernah  merusak.
Ia  takkan mengganggu kecuali diganggu. Bahkan sengatannya pun
dapat menjadi obat. Seperti itulah makna permusyawarahan,  dan
demikian  pula  sifat  yang  melakukannya. Tak heran jika Nabi
Saw. menyamakan seorang mukmin dengan lebah.
 
AYAT-AYAT TENTANG MUSYAWARAH
 
Ada  tiga  ayat  Al-Quran  yang   akar   katanya   menunjukkan
musyawarah.
 
a. Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah (2): 233
 
     Apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih anak
     mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan
     permusyawarahan antar mereka, maka tidak ada dosa atas
     keduanya.
 
Ayat ini  membicarakan  bagaimana  seharusnya  hubungan  suami
istri  saat  mengambil  keputusan  yang berkaitan dengan rumah
tangga dan anak-anak, seperti  menyapih  anak.  Pada  ayat  di
atas,  Al-Quran  memberi petunjuk agar persoalan itu (dan juga
persoalan-persoalan  rumah  tangga  lainnya)   dimusyawaraLkan
antara suami-istri.
 
b. Dalam surat Ali 'Imran (3): 159
 
     Maka disebabkan rahmat dari Allahlah, engkau bersikap
     lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau
     bersikap kasar dan berhati keras, niscaya mereka akan
     menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu,
     maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan
     bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan (tertentu).
     Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad,
     bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai
     orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.
 
Ayat ini dan segi redaksional ditujukan kepada  Nabi  Muhammad
Saw.  agar memusyawarahkan persoalan-persoalan tertentu dengan
sahabat atau anggota masyarakatnya. Tetapi, seperti yang  akan
dijelaskan lebih jauh, ayat ini juga merupakan petunjuk kepada
setiap  Muslim,  khususnya  kepada   setiap   pemimpin,   agar
bermusyawarah dengan anggota-anggotanya.
 
c. dalam surat Al-Syura (42): 38, Allah menyatakan bahwa orang
mukmin akan mendapat ganjaran yang lebih  baik  dan  kekal  di
sisi Allah. Adapun yang dimaksud dengan orang-orang mukmin itu
adalah:
 
     Orang-orang yang mematuhi seruan Tuhan mereka,
     melaksanakan shalat (dengan sempurna), serta urusan
     mereka diputuskan dengan musyawarah antar mereka, dan
     mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami
     anugerahkan kepada mereka.
 
Ayat ketiga ini turun sebagai pujian  kepada  kelompok  Muslim
Madinah   (Anshar)   yang   bersedia  membela  Nabi  Saw.  dan
menyepakati  hal  tersebut  melalui  musyawarah  yang   mereka
laksanakan di rumah Abu Ayyub Al-Anshari. Namun demikian, ayat
ini juga berlaku umum, mencakup setiap kelompok yang melakukan
musyawarah.
 
Dari  ketiga  ayat  di  atas  saja, maka sepintas dapat diduga
bahwa Al-Quran tidak memberikan perhatian yang cukup  terhadap
persoalan  musyawarah.  Namun dugaan tersebut akan sirna, jika
menyadari cara Al-Quran memberi petunjuk serta menggali  lebih
jauh kandungan ayat-ayat tersebut.
 
PETUNJUK AL-QURAN MENYANGKUT PERKEMBANGAN MASYARAKAT
 
Secara umum dapat dikatakan bahwa petunjuk Al-Quran yang rinci
lebih  banyak  tertuju  terhadap  persoalan-persoalan yang tak
terjangkau  nalar  serta  tak  mengalami   perkembangan   atau
perubahan.  Dari sini dipahami kenapa uraian Al-Quran mengenai
metafisika, seperti surga dan neraka, amat  rinci  karena  ini
merupakan  soal  yang tak terjangkau nalar. Demikian juga soal
mahram (yang terlarang  dikawini),  karena  ia  tak  mengalami
perkembangan. Seorang anak, selama jiwanya normal, tak mungkin
memiliki birahi terhadap orang tuanya, saudara, atau  keluarga
dekat tertentu, demikian seterusnya.
 
Adapun   persoalan   yang  dapat  mengalami  perkembangan  dan
perubahan,  Al-Quran  menjelaskan  petunjuknya  dalam   bentuk
global   (prinsip-prinsip   umum),  agar  petunjuk  itu  dapat
menampung segala  perubahan  dan  perkembangan  sosial  budaya
manusia.
 
Memang amat sulit jika rincian suatu persoalan yang diterapkan
pada suatu masa atau masyarakat tertentu dengan  ciri  kondisi
sosial  budayanya,  harus  diterapkan pula dengan rincian yang
sama untuk masyarakat lain, baik di tempat yang sama pada masa
yang  berbeda,  apalagi  di  tempat  yang  lain pada masa yang
berlainan.
 
Musyawarah atau demokrasi adalah salah satu contohnya.  Karena
itu pula, petunjuk kitab suci Al-Quran menyangkut hal ini amat
singkat dan hanya mengandung prinsip-prinsip umumnya saja.
 
Jangankan  Al-Quran,  Nabi  Saw.   yang   dalam   banyak   ha1
menjabarkan    petunjuk-petunjuk    umum   Al-Quran,   periha1
musyawarah ini tidak meletakkan rinciannya. Bahkan tidak  juga
memberikan pola tertentu yang harus diikuti. Itu sebabnya cara
suksesi yang dilakukan oleh empat khalifah beliau --Abu Bakar,
Umar,  Utsman,  dan  Ali  r.  a.-- berbeda-beda di antara satu
dengan lainnya.
 
Demikianlah, Rasul Saw. tidak meletakkan petunjuk  tegas  yang
rinci  tentang cara dan pola syura. Karena jika beliau sendiri
yang meletakkan  hukumnya,  ini  bertentangan  dengan  prinsip
syura   yang   diperintahkan   Al-Quran   --bukankah  Al-Quran
memerintahkan  agar  persoalan   umat   dibicarakan   bersama?
Sedangkan  apabila beliau bersama sahabat yang lain menetapkan
sesuatu, itu pun berlaku untuk masa beliau saja. Tidak berlaku
--rincian  itu--  untuk  masa  sesudahnya. Bukankah Rasul Saw.
telah  memberi  kebebasan  kepada  umat  Islam  agar  mengatur
sendiri  urusan dunianya dengan sabda beliau yang diriwayatkan
oleh Imam Muslim,
 
     "Kalian lebih mengetahui persoalan dunia kalian."
 
Dan dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Ahmad,
 
     "Yang berkaitan dengan urusan agama kalian, maka
     kepadaku (rujukannya), dan yang berkaitan dengan urusan
     dunia kalian, maka kalian lebih mengetahuinya."
 
Sungguh tepat keterangan pakar tafsir Muhammad Rasyid Ridha:
 
     Allah telah menganugerahkan kepada kita kemerdekaan
     penuh dan kebebasan sempurna di dalam urusan dunia dan
     kepentingan masyarakat dengan jalan memberi petunjuk
     untuk melakukan musyawarah. Yakni yang dilakukan oleh
     orang-orang cakap dan terpandang yang kita percayai,
     untuk menetapkan bagi kita (masyarakat) pada setiap
     periode hal-hal yang bermanfaat dan membahagiakan
     masyarakat... Kita sering mengikat diri sendiri dengan
     berbagai ikatan (syarat) yang kita ciptakan, kemudian
     kita namakan syarat itu ajaran agama. Namun, pada
     akhirnya syarat-syarat itu membelenggu diri kita.
 
Demikian lebih kurang tulisan Rasyid Ridha ketika  menafsirkan
surat Al-Nisa' (4): 59.
 
MUSYAWARAH DALAM AL-QURAN
 
Memang banyak persoalan yang  dapat  diambil  jawabannya  dari
ketiga  ayat musyawarah itu. Namun, tidak sedikit dari jawaban
tesebut merupakan pemahaman  para  sahabat  Nabi  atau  ulama.
Meskipun  ada  juga yang merupakan petunjuk-petunjuk umum yang
bersumber dari  Sunnah  Nabi  Saw.,  tetapi  petunjuk-petunjuk
tersebut   masih  dapat  dikembangkan  atau  tidak  sepenuhnya
mengikat.
 
Berbagai masalah yang dibahas para ulama  mengenai  musyawarah
antara  lain:  (a) orang yang diminta bermusyawarah; (b) dalam
hal-hal apa saja musyawarah dilaksanakan; dan (c) dengan siapa
sebaiknya musyawarah dilakukan.
 
Sebelum  menguraikan sekilas tentang hal-hal tesebut, terlebih
dahulu periu dikemukakan petunjuk yang  diisyaratkan  Al-Quran
mengenai  beberapa  sikap yang harus dilakukan seseorang untuk
mensukseskan  musyawarah.  Petunjuk-petunjuk  tersebut  secara
tersurat  ditemukan  dalam  surat  Ali  'Imran  ayat  159 yang
terjemahannya telah dikutip di atas.
 
Pada ayat itu disebutkan  tiga  sikap  yang  secara  berurutan
diperintahkan   kepada  Muhammad  Saw.  untuk  beliau  lakukan
sebelum datangnya perintah  bermusyawarah.  Penyebutan  ketiga
sikap  tersebut --menurut hemat penulis-- walaupun dikemukakan
sesuai konteks turunnya ayat, serta mempunyai makna tersendiri
berkaitan   dengan   sikap   atau   pandangan   para   sahabat
--sebagaimana akan  diutarakan  kemudian--  namun,  dari  segi
pelaksanaan dan esensi musyawarah agaknya sifat-sifat tersebut
sengaja dikemukakan agar ketiganya  menghiasi  diri  Nabi  dan
setiap orang yang melakukan musyawarah. Setelah itu disebutkan
satu lagi sikap yang harus dilakukan setelah musyawarah, yakni
kebulatan  tekad  untuk melaksanakan apa yang telah ditetapkan
dalam musyawarah. Sikap-sikap tersebut sebagian  terbaca  pada
ayat Ali 'Imran di atas.
 
Pertama, adalah sikap lemah lembut.
 
Seseorang yang melakukan musyawarah, apalagi sebagai pemimpin,
harus  menghindari  tutur  kata  yang  kasar serta sikap keras
kepala, karena jika tidak, mitra  musyawarah  akan  bertebaran
pergi. Petunjuk ini dikandung oleh frase,
 
     Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras,
     niscaya mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.
 
Kedua, memberi maaf dan membuka lembaran baru. Dalam  ayat  di
atas disebutkan sebagai fa'fu anhum (maafkan mereka).
 
Maaf,  secara  harfiah,  berarti "menghapus". Memaafkan adalah
menghapus bekas luka di hati akibat perlakuan pihak lain  yang
dinilai  tidak wajar. Ini perlu, karena tiada musyawarah tanpa
pihak lain, sedangkan kecerahan pikiran hanya hadir  bersamaan
dengan sirnanya kekeruhan hati.
 
Di sisi lain, orang yang bermusyawarah harus menyiapkan mental
untuk selalu bersedia memberi maaf. Karena mungkin saja ketika
bermusyawarah   terjadi   perbedaan   pendapat,   atau  keluar
kalimat-kalimat yang menyinggung pihak lain. Dan bila hal  itu
masuk  ke  dalam  hati, akan mengeruhkan pikiran, bahkan boleh
jadi akan mengubah  musyawarah  menjadi  pertengkaran.  Itulah
kandungan pesan fa'fu anhum.
 
Kemudian orang yang melakukan musyawarah harus menyadari bahwa
kecerahan  atau  ketajaman  analisis  saja,  tidaklah   cukup.
William James, filosof Amerika kenamaan, menegaskan,
 
     Akal memang mengagumkan. Ia mampu membatalkan suatu
     argumen dengan argumen lain. Ini akan dapat
     mengantarkan kita kepada keraguan yang mengguncangkan
     etika dan nilai-nilai hidup kita.
 
Nah,  jika  demikian,  kita  masih  membutuhkan  "sesuatu"  di
samping  akal. Terserah Anda, apa nama "sesuatu" itu. Namailah
"indera keenam" sebagaimana filosof dan  psikolog  menamainya,
atau  "bisikan atau gerak hati" seperti kata orang kebanyakan,
atau "ilham, hidayat, dan firasat" menurut nama yang diberikan
agamawan.
 
Tidak   jelas  cara  kerja  "sesuatu"  itu,  karena  datangnya
sekejap, sekadar  untuk  mencampakkan  informasi  yang  diduga
"kebetulan"  oleh  sebagian  orang, dan kepergiannya pun tanpa
izin orang yang dikunjungi.
 
Biasanya, "sesuatu" itu mengunjungi orang-orang  yang  jiwanya
dihiasi  kesucian,  karena  Allah  tidak  akan memberi hidayat
kepada orang yang berlaku aniaya  (QS  Al-Haqarah  [2]:  258),
kafir  (QS  Al-Baqarah  [2]: 264), bergelimang dosa atau fasik
(QS Al-Ma-idah [5]: 108), melampaui batas lagi pendusta (QS A1
Mu'min  [40]:  28),  pengkhianat  (QS  Yusuf  [12]:  52),  dan
pembohong (QS Al-Zumar [39]: 3).
 
Jika  demikian,  untuk  mencapai  hasil  yang  terbaik  ketika
musyawarah,  hubungan  dengan Tuhan pun harus harmonis. Itulah
sebabnya, hal ketiga yang harus mengiringi  musyawarah  adalah
permohonan maghfirah dan ampunan Ilahi, sebagaimana ditegaskan
oleh pesan surat Ali 'Imran ayat 159  di  atas,  wa  istaghfir
lahum.
 
Pesan  terakhir  Ilahi  di  dalam  konteks  musyawarah  adalah
setelah musyawarah usai, yaitu
 
     Apabila telah bulat tekad (laksanakanlah) dan berserah
     dirilah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai
     orang-orang yang berserah diri.
 
ORANG-ORANG YANG DIMINTA BERMUSYAWARAH
 
Secara tegas dapat terbaca bahwa perintah musyawarah pada ayat
159  surat  Ali 'Imran ditujukan kepada Nabi Muhammad Saw. Hal
ini  dengan  mudah  dipahami  dari  redaksi  perintahnya  yang
berbentuk   tunggal.   Namun  demikian,  pakar-pakar  Al-Quran
sepakat berpendapat bahwa perintah musyawarah ditujukan kepada
semua  orang.  Bila Nabi Saw. saja diperintahkan oleh Al-Quran
untuk  bermusyawarah,  padahal  beliau  orang   yang   ma'shum
(terpelihara    dari    dosa    atau    kesalahan),    apalagi
manusia-manusia selain beliau.
 
Tanpa analogi di atas, petunjuk ayat ini tetap dapat  dipahami
berlaku  untuk  Semua  orang,  walaupun  redaksinya  ditujukan
kepada Nabi Saw. Di sini Nabi berperan sebagai pemimpin  umat,
yang  berkewajiban  menyampaikan kandungan ayat kepada seluruh
umat,  sehingga  sejak  semula  kandungannya  telah  ditujukan
kepada mereka semua.
 
Perintah   bermusyawarah  pada  ayat  di  atas  turun  setelah
peristiwa menyedihkan pada perang Uhud. Ketika itu,  menjelang
pertempuran,   Nabi   mengumpulkan   sahabat-sahabatnya  untuk
memusyawarahkan bagaimana sikap menghadapi musuh  yang  sedang
dalam  perjalanan dari Makkah ke Madinah. Nabi cenderung untuk
bertahan di kota Madinah, dan tidak ke luar  menghadapi  musuh
yang  datang dari Makkah. Sahabat-sahabat beliau terutama kaum
muda yang penuh semangat mendesak agar kaum  Muslim  di  bawah
pimpinan  Nabi  Saw "keluar" menghadapi musuh. Pendapat mereka
itu  memperoleh  dukungan  mayoritas,   sehingga   Nabi   Saw.
menyetujuinya.  Tetapi,  peperangan  berakhir  dengan gugurnya
tidak kurang dari tujuh puluh orang sahabat Nabi Saw.
 
Konteks turunnya  ayat  ini,  serta  kondisi  psikologis  yang
dialami  Nabi  Saw.  dan  sahabat beliau setelah turunnya ayat
ini,  amat  perlu  digarisbawahi   untuk   melihat   bagaimana
pandangan Al-Quran tentang musyawarah.
 
Ayat   ini   seakan-akan   berpesan  kepada  Nabi  Saw.  bahwa
musyawarah harus tetap dipertahankan dan dilanjutkan, walaupun
terbukti   pendapat   yang   pernah  mereka  putuskan  keliru.
Kesalahan  mayoritas  lebih  dapat  ditoleransi  dan   menjadi
tanggung   jawab   bersama,   dibandingkan   dengan  kesalahan
seseorang meskipun diakui kejituan pendapatnya sekalipun.
 
Dalam literatur keagamaan ditemukan ungkapan:
 
     "Takkan kecewa orang yang memohon petunjuk [kepada
     Allah] tentang pilihan yang terbaik, dan tidak juga
     akan menyesal seseorang yang melakukan musyawarah."
 
----------------                              (bersambung 2/2)
WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
Penerbit Mizan
Jln. Yodkali No.16, Bandung 40124
Telp. (022) 700931  Fax. (022) 707038
mailto:mizan@ibm.net

Indeks Islam | Indeks Quraish Shihab | Indeks Artikel | Tentang Penulis
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team