Menyegarkan Kembali Pemahaman "Kita" Terhadap Islam

oleh: Syamsi Ali
(Pemerhati masalah keislaman yang tinggal di New York)

 

Indeks Islam | Indeks Artikel


ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Sebagaimana saya sampaikan terdahulu, saya sebenarnya lebih memilih untuk tidak menanggapi Ulil. Kekhawatiran saya adalah jangan sampai saya terbawa arus "wacana" Ulil ini dan menjadikan saya sibuk berdebat tapi kemudian lupa berbeda diri, keluarga, dan tetangga.

Selain itu, tulisan Ulil ini cukup sensitif dan memang bersentuhan dengan sensitifitas. Sehingga mau tidak mau akan nampak emosi, walau emosi kadang dibutuhkan, tapi sekali lagi akan dituduh mengendepankan otot dan bukan otak. Seolah kita yang reaktif ini hanya bisa emosi tapi tidak rasional.

Untuk itu, menyambung permintaan beberapa rekan sejak Ramadan kemarin, saya mencoba memperjelas apa yang ada di "benak" Ulil. Saya yakin, dan ini husnu dzann saya, sebagai seorang Muslim Ulil tentu tidak bermaksud melecehkan agamanya sendiri. Karena kalau itu terjadi, sebaiknya pak Khalil Bisri menjewer telinganya saja.

Bagian pertama dari tanggapan saya terlampir.

Wassalam,
Syamsi Ali


Sdr. Ulil Abshar-Abdala, dalam sebuah artikelnya yang dimuat harian Kompas beberapa waktu lalu, menyampaikan ide-ide yang dianggapnya baru dan segar. Seolah pemikiran yang berseberangan dengan idenya adalah ide mati (monumen mati), sementara ide Ulil adalah ide yang hidup.

Pada tataran ini saja sebenarnya, terlihat sebuah arogansi dan penghakiman terhadap pihak lain, oleh justeru orang menganggap dirinya menghormati proses demokrasi dalam dunia intelektualitas. Saya yakin, pada sikap dan cara berfikir Ulil telah terjadi kontradiksi yang jelas, sehingga dengan sendirinya hanya menggambarkan "keputusasaan" dan sebenarnya "tingkat emosional" yang cukup tinggi.

Kita sadari, sejak awal 70-an pun golongan yang merasa Muslim liberal di negara kita telah melakukan berbagai upaya untuk mengkampanyekan ide dan pemikiran mereka. Barangkali polemik antara Prof. Harus Nasution dengan Prof. Rasyidi, juga lemparan ide-ide yang mengejutkan dari Nurcholis Majid, Abdurrahman Wahid serta Munawir Syadzali, dll., merupakan contoh kongkrit dari upaya-upaya terdahulu itu.

Gebrakan-gebrakan Nurcholis Majid di tahun 80-an sebenarnya memiliki nuansa politis yang cukup besar ketika itu. Bahwa di satu sisi dengan ide demikian, beliau berhasil melunakkan atau mungkin upaya menghindarkan "tabrakan" antara pergerakan Islam dengan kekuasaan Orba di bawah kendali Kelompok anti Islam. Pada sisi lain juga dimaksudkan sebagai upaya pribadi Cak Nur untuk mendapat "legalisasi" (pengakuan) bagi diri dan kelompoknya.

Sementara itu, Gus Dur sendiri melakukan kampanye-kampanye pemikiran liberalis untuk tujuan sekali mendayung dua pulau yang dituju. Bahwa dalam kerangka legalisasi pribadi dan kelompoknya, juga ditujukan untuk memberikan "kesenangan" kepada mereka yang kurang senang dengan pergerakan Islam saat itu. Maka seringkali di satu sisi Gus Dur nyolonong ke kuburan-kuburan keramat, duduk dengan kyai yang bersorban dan bersarung dengan sandal jepit, namun di satu sisi juga bergandengan tangan dengan jenderal yang tangannya berlumuran dengan darah umat Islam.

Posisis Gus Dur sendiri dalam kaitan ini sangat aneh. Bahwa di satu sisi mendakwahkan "sekularisme" dengan terang-terangan, namun dalam melakukan gebrakan politiknya tidak tanggung-tanggung menggunakan symbol-simbol keagamaan. Barangkali kita masih diingatkan oleh semangat 'jihad' untuk membela Gus Dur jika dijatuhkan dari kedudukannya sebagai Presiden RI. Sebuah sikap dan realita yang kontradiktif, karena jihad adalah "terminologi agama" yang dipakai untuk kepentingan politik. Hal ini sekaligus menyatakan bahwa pendukung "ide sekularisme" sebenarnya setengah hati dan tergantung kemanfaatan/interest duniawi

Fakta di atas mengingatkan saya, bahwa ketika seorang muda semacam Ulil bersemangat seperti ini, juga tidak terlepas dari kepentingan duniawi di belakangnya. Mungkin saya tidak perlu mendetailkan, apa dan bagaimana "interests" tersebut, tapi pada tataran filosofis sekalipun mengatakan demikian (lihat Al Qur'an: 45-35). Betapa kecenderungan untuk tidak menseriusi agama ini banyak terkait oleh motivasi duniawi.

Tuduhan Ulil yang mengatakan bahwa para penganut faham "Islam sempurna" selalu menawarkan hitam putih "take it or leave it" adalah dakwaan yang diada-diadakan. Sebab jika terjadi demikian, bukannya Ulil yang perlu menentang sikap dan cara berfikir demikian, melainkan Allah sendiri yang melakukannya. Al Quran sendiri dalam berbagai tempat dan cara selalu menantang alam intelektualitas Muslim dalam upaya memahami ajarannya. Kata terbanyak dalam Al Qur'an setelah kata "Allah" itu sendiri adalah kata "ilmu" dalam berbagai bentuknya. Sehingga konsekwensi wajar dari semua itu adalah bahwa Islam hanya bisa "diambil" atau diamalkan jika didasarkan kepada pemahaman yang benar dan sejati.

Barangkali sejarah membuktikan, Rasulullah SAW telah merubah perilaku jiwa dan raga pengikutnya ketika itu dengan sebuah pendekatan yang "Rabbany" yang didasarkan pada pemahaman dan kesadaran individual (al wa'yul fardy), sehingga pada tataran implementasi hukum semua berjalan atas dasar "volunteerism". Kisah perempuan yang berzina dan menghadap Rasulullah untuk dirajam barangkali contoh kongkrit dari semua ini. Kisah pengharaman "minuman keras" juga menjadi catatan sejarah yang agung.

Dengan demikian, tuduhan bahwa dalam upaya mengamalkan Islam secara konsisten, paripurna dan sungguh-sungguh sekarang ini ditempuh dengan cara-cara "otoriter" adalah keliru. Walau mungkin dalam prakteknya ada yang memperlihatkan cara-cara demikian, tapi wajarkah kemudian Islamnya sendiri yang dikorbankan? Kecenderungan memaksa, otoriter dalam bersikap adalah perilaku individu yang mungkin banyak dilatar belakangi oleh kecenderungan-kecenderungan eksternal. Tapi Islam sendiri tidak pernah mengajarkan "hitam putih" sebagaimana klaim Ulil tersebut.

Pemaksaan tidak pernah dikenal Islam dan tanpa didahului dengan upaya-upaya pendekatan Rabbany (biasa diistilahkan kelompok Ulil sebagai pendekatan humanis) terlebih dahulu. Bagaimanapun kita sadar, hirarki penyampaian Islam ini melalui tiga tahap yang tidak terpisahkan; tabligh, takwin dan tanfidz. Proses tabligh adalah proses yang berputar-putar di tempat jika tidak ditindak lanjuti dengan proses takwin. Sementara pelaksanaan Islam (tanfidz) adalah sesuatu yang absurd jika tidak didahului oleh upaya "pentakwinan". Proses inilah yang telah ditempuh oleh Rasulullah SAW. Dan proses inilah yang memperlihatkan buah generasi Qur'ani dengan peradaban Qur'ani, yang buah-buahnya masih dicicipi oleh umat manusia di dunia barak khususnya saat ini.

Isu Pertama: Penafsiran non-literal

Saya setuju dengan Ulil bahwa penafsiran harus non-literal sifatnya. Kata tafsir itu sendiri mengandung makna "pemahaman dari sebuah teks" dan bukan makna teks itu sendiri. Dengan demikian, ketika Ulil mengatakan penafsiran non-literal, sebenarnya terjadi "pengulangan dua kata" (redundant), karena tafsir berarti "pemahaman non-literal".

Dengan demikian kata "tafsir" itu sendiri sudah mengindikasikan makna "non-literal". Menafsirkan artinya memahami "wujuuh al ma'aany" dari teks yang berupaya difahami. Sehingga "wujuuh" (kemungkinan-kemungkinan) makna sudah menjelaskan dengan sendirinya posibilitas perbedaan pemahaman dari mereka yang berupaya memahaminya. Dan inilah nilai dasar demokrasi dalam Islam, yang sejak zaman dulupun telah dipraktekkan dengan penuh kesadaran oleh para sahabat Rasulullah SAW.

Namun demikian, perlu disadari bahwa Islam selain memiliki pintu-pintu "pemahaman" yang beragam, juga terdapat "pintu utama" (main gate) pemahaman yang mengikat pintu-pintu yang lain. Artinya, silahkan memakai "pintu" samping, kanan,kiri, belakang, dll., tapi tetap menuju kepada ruang yang diperbolehkan. Jangan memasuki pintu belakang misalnya, tapi bertujuan memasuki "private room" karena anda mungkin justru melakukan pelanggaran yang luar biasa.

Amerika Serikat adalah negara demokrasi yang memberikan peluang sama kepada imigran untuk datang ke negara ini. Tapi untuk masuk ke negara AS, perlu persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Artinya, kebebasan dan demokrasi tidak akan pernah disamakan dengan "seenak perut" dalam melakukan apa saja.

Realita ini juga berlaku dalam upaya memahami ajaran agama ini. Semua manusia, baik yang mengimaninya atau yang mengkafirinya, memiliki hak dan kebebasan untuk memahaminya. Dan pendekatan yang dipakai pun boleh bermacam-macam, termasuk pendekatan spiritualistic oleh kalangan ahli tasawuf, pendekatan rasionalitas oleh para cendekiawan, pendekatan hukum formal oleh para ahli fiqh, dll. Namun pemahaman dengan berbagai ragam cara ini, tetap mengacu pada "main gate" Islam, yaitu tidak menginjak-injak kesempurnaan ajaran Islam itu sendiri. Atau yang lebih tragis, dengan menafikan eksistensi ayat-ayat Al Qur'an itu sendiri, sehingga cenderung dilihat sebagai tulisan yang sebenarnya hanya "valued" dalam peradaban padang pasir.

Kita ambil kasus jilbab misalnya. Masalahnya jelas, karena secara tekstual disebutkan secara gamblang dalam Al Qur'an. Hadits Rasulullah juga menjelaskan hal ini, khususnya kasus Asma datang kepada Rasulullah SAW. Walau tidak mengikat, khususnya bagi kaum liberalis, semua ulama terdahulu mewajibkannya. Lalu bagaimana kita menyikapinya? Akankah difahami dengan pemahaman yang beragam? Silahkan, asal jangan menafikan adanya kewajiban tersebut, karena kewajiban memakai jilbab adalah "main gate" dari memahami ayat tersebut. Keragaman pemahaman tetap mengacu pada "main gate" yaitu kewajiban memakainya. Keragaman faham berkisar pada teknis pelaksanaannya, semisal bentuk, warna, model, dll. Menafikannya berarti telah meniadakan kemungkinan "berbeda faham", sebab apa yang diperbedakan jika telah ditiadakan seperti keinginan Ulil?

"Public decency" atau kepatutan umum yang disampaikan Ulil terlalu "naïf", karena kalau semua memakai standar "public decency", maka tentu akan membawa kepada situasi "chaotic" yang tak berujung. Saya masih ingat, dua tahun lalu di Kanada kaum wanita protes karena mereka diharuskan memakai BH ketika berada di tempat-tempat publik pada musim panas, sementara kaum pria tidak. Untuk itu, mereka meminta agar mereka juga diizinkan bisa berjalan di pinggir pantai, di jalanan raya, di toko-toko tanpa BH. Kalau seandainya diizinkan oleh pengambil kebijakan ketika itu, lalu menjadi praktek umum, akankah hal ini dianggap sebagai "kepatutan umum" oleh Ulil?

Dalam sebuah "Springer show" diperlihatkan seorang ibu menangisi anaknya karena masih berumur 8 tahun, namun pakaiannya dan penampilannya menjadi atraksi yang memalukan. Namun anak itu dengan sigap mengatakan bahwa "what is wrong with that?. Is there any rule forbids me to wear such dress?".

Dalam sebuah instansi, pemerintahan atau swasta misalnya, mengharuskan pegawainya memakai pakaian tertentu. Anda ingat, betapa gerahnya seseorang executive muda di Jakarta naik bus umum tanpa AC dengan dasi di lehernya. Namun karena hal itu adalah sebuah kewajaran dari proses kemasyarakat hukum, maka ia mesti memakainya. Bahkan sebuah perusahaan mengharuskan pegawai wanitanya untuk memakai pakaian yang setengah "you can see", karena itulah cara untuk menarik para costumer/pelanggan.

Untuk mendekatkan pemahamannya Ulil, konon kabarnya isterinya adalah seorang anak Kyai yang cukup terkenal lagi beragama. Apakah cara berpakaian isterinya Ulil yang cukup sopan karena "standar" kepatutan setempat, atau memang karena sebuah kesadaran akan nilai religiusitas. Alangkah risinya seorang isteri atau anak kyai memakai pakaian yang hanya relatif menutupi "genital" di jalanan umum. Akankah dikatakan "pantas" secara sosial, jika isteri Ulil jalan-jalan di pusat pertokoan Jakarta dengan hanya memakai celana dalam, walau itu misalnya sudah menjadi "trendy" atau patut secara sosial. Demikian seterusnya, dapat dikembalikan pada kesadaran dan hati nurani sebenarnya.

Dengan demikian, sebuah aturan itulah yang seharusnya menjadi ukuran "kepatutan umum". Manusia pada dasarnya memerlukan aturan, dan aturan itulah yang menentukan kepatutan umum baginya. Sesuatu yang menyalahi aturan, sesungguhnya tidak patut dikatakan sebagai "public decency" tapi sebaliknya dilihat sebagai sebuah pelanggaran publik. Untuk itu, aturan pakaian bagi wanita Muslimah dengan jilbab adalah standar kepatutan umum di masyakat Muslim. Kalau sekiranya ada yang masih belum memakai, hal ini bukanlah alasan untuk menafikannya dari status hukum, melainkan karena kelemahan kita masing-masing. Toh, shalat saja yang merupakan Rukun Islam kedua masih banyak yang belum melakukannya secara konsisten.

Sekali lagi, ijtihad yang diperbolehkan adalah ijtihad untuk mencari formula teknis, termasuk cara pemakaian, model, warna, dll. Namun ijtihad dalam upaya "menafikan"nya dari standar hukum bukanlah sebuah ijtihad, melainkan upaya perusakan "standar" kepatutan umum (hukum). Sebuah upaya pemahaman yang tidak bertanggung jawab, sekaligus penempatan kepintaran pada tempat yang melanggar. Sekali lagi, penafsiran dalam Islam tidak pernah ditujukan sebagai tujuan untuk "menafikan" eksistensi aturan yang ada alias "pengingkaran".

Isu Kedua: Islam antara Nilai Dasar dan Kreasi Budaya Lokal

Islam hanya satu. Islam dalam istilah Al Qur'an adalah "Laa syarqiyah laa gharbiyah". Celupan Islam untuk kehidupan itu adalah yang terbaik (Wa man ahsanu minallahi Shibghah?). Barangkali yang dimaksudkan oleh Ulil adalah "metode pendekatan" itu bisa beragam, namun Islam itu adalah agama universal yang tidak terkotak-kotak dengan pengkotakan etnik dan nasionalitas.

Pertanyaan mendasar sebenarnya adalah, bagaimana kita menempatkan Islam ini dalam kerangka budaya lokal. Islam adalah "muhaemin" (wa muhaeminun 'alaihi), artinya bahwa Islam itu datang untuk menundukkan semua bentuk "perilaku manusia" yang kerap disebut tradisi dan budaya, jika ternyata tradisi dan budaya tersebut menentang ajaran Islam yang datang. Bukan sebaliknya, justeru Islam dianggap sebagai sumber budaya/tradisi lokal itu sendiri.

Rasanya terlalu naif bagi Allah untuk menurunkan ayat-ayat Al Qur'annya, dan kemudian ternyata apa yang dikandung oleh ayat-ayat itu hanya sebuah ekspresi budaya lokal. Pemahaman ini sekaligus menentang tabiat Islam yang universal dan ditujukan untuk seluruh umat manusia. Akan terlalu kecil "tugas" dan "tujuan suci" Al Qur'an kalau hanya datang dengan pesan-pesan lokal.

Contoh-contoh yang disebutkan oleh Ulil menunjukkan ketidak peduliannya terhadap agamanya itu sendiri. Sebab pemberian contoh tidak membeda-bedakan mana sesungguhnya yang diwajibkan secara fundamental, dan mana yang memang tradisi lokal. Kasus jilbab tidak mungkin disamakan dengan kasus memakai jubah bagi lelaki, karena memang statusnya hukumnya dalam agama berbeda. Demikian pula masalah-masalah hukum pidana adalah "ceroboh" jika didudukkan dengan hukum memelihara jenggot misalnya. Pencampuradukkan ini sesungguhnya menunjukkan betapa Ulil memang sudah tidak peduli dengan masalah-masalah agama. Ulil hanya bersemangat menjustifikasi apa yang dilihat oleh orang lain sebagai "kebekuan". Jadi sebenarnya Ulil sendiri sepertinya hanya penyambung lidah dari orang lain (???).

Masalah-masalah hukum pidana (qishas, potong tangan disebutkan oleh ayat al Qur'an dan rajam oleh hadits, kecuali bahwa penzinah yang belum nikah dihukum dengan didera), adalah masalah-masalah yang jelas. Sebagai seorang Muslim yang sejati, ijtihad dalam hal-hal yang digariskan oleh al Qur'an adalah wajar, tapi bukan untuk mengingkarinya. Malainkan mencari formulasi praktis dalam upaya melakukannya. Sangat disayangkan Ulil dan pengikut madzhabnya berijtihad justeru untuk menafikan eksistensinya. Dan inilah bentuk ijtihad yang tidak bertanggung jawab karena ditempatkan pada tempat yang tidak proporsional.

Memang sekarang ini terasa, seolah upaya penegakan Syariat Islam ternyata hanya dikaitkan dengan masalah-masalah pidana. Seolah Syariat Islam itu hanya menyentuh potong tangan, rajam, qishas, dll. Padahal, masalah-masalah pidana dalam Islam adalah masalah-masalah yang datang kemudian. Artinya, terjadinya potong tangan itu karena kegagalan dalam "mempraktekkan" Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat. Jika perekonomian "dzalim" yang diterapkan, di mana si miskin semakin miskin, si kaya dan kuat semakin semena-mena, maka Syariat Islam pasti meng-address masalah-masalah ini terdahulu. Ingat, pada zaman Umar seorang perempuan (janda) miskin yang banyak anak mencuri. Umar justeru memarahi tetangganya yang mampu tapi tidak memberi perhatian. Beliau justeru memberikan "support" agar bisa menghidupi keluarganya tanpa melakukan pelanggaran. Inilah wajah syariat Islam sesungguhnya. Persepsi orang banyak, termasuk Ulil, tentang Syariat islam menunjukkan "ketidak pedulian" atau memang "kejahilan" akan agamanya sendiri.

Masalah jilbab barangkali sudah saya jelaskan terdahulu. Namun masalah baju jubah (tentunya untuk lelaki) adalah masalah memang tidak pernah dilihat dalam Islam sebagai suatu keharusan. Memakai janggut adalah "sunnah" sesuai tingkatan perintahnya. Memakainya adalah "kerelaan" untuk mendapatkan nilai pahala yang lebih, jika mampu. Yang salah dalam masalah sunnah kalau itu ditingkatkan kepada tingkat "kewajiban". Atau menilai ketakwaan seseorang dari lebat tidak janggutnya. Masalahnya memang, jangan semrawut dalam menempatkan "masalah-masalah" umat, di mana janggut kadang dilihat lebih penting dari "menyelamatkan" seorang pelacur dari pelacuran dengan membangun sistim perekonomian yang adil.

Saya menilai bahwa keresahan Ulil dan groupnya, karena disangka dengan memberlakukan Syariat Islam akan membawa kepada keterbelakangan dan keterkungkungan. Pada dasarnya, jika pelaksanaan semua aturan dilakukan secara proporsional, tepat dan sesuai prosedur hukum itu sendiri pasti tidak akan dirasakan sebagai suatu beban. Aturan-aturan Islam bukan bertujuan untuk memberatkan, justeru dihadirkan sebagai "solusi" terhadap berbagai kebekuan hukum manusia yang ada. Hukum Islam dilandaskan pertama kali kepada "keimanan". Dan keimanan itu adalah kesadaran tertinggi (highest consciousness) yang dimiliki seseorang. Untuk itu, persepsi "keterpaksaan" dalam melaksanakan ajaran Allah, memakai jilbab misalnya, adalah persepsi yang misguided. Seharusnya jika non Muslim menilai pelaksanaan hukum Islam sebagai keterpaksaan, mungkin masih bisa difahami, karena mereka memang "ignorants" dengan ajaran ini. Tapi kalau yang berpersepsi demikian adalah Ulil, tentu dipertanyakan sampai di mana dia memahami "nature" ajaran agama ini.

Isu Ketiga: Universalisme Manusia 

Di sini sekali lagi terlihat sikap kontradiktif dari Ulil. Di satu sisi mengkampanyekan "keragaman" dan "perbedaan-perbedaan" dalam kerangka universalisme, namun di satu sisi seolah mengingkari adanya perbedaan dalam universalitas manusia. Manusia itu satu dan bersumber dari Yang Satu melalui satu manusia (Adam). Tapi Al Qur'an kemudian menyampaikan kenyataan, "dan Kami jadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa", suatu bentuk keragaman pada masa itu. Artinya, tanpa melupakan "nature" universalisme tersebut, namun juga perlu diakui adanya perbedaan-perbedaan di antara manusia itu sendiri.

Perbedaan bukan diciptakan untuk bermusuhan dan membenci. Tapi diciptakan untuk kerangka menejemen kehidupan, menuju kepada arah yang lebih baik. Salah satu bentuk perbedaan itu, sebagai salah satu kerangka kedinamisan hidup, adalah perbedaan agama dan keyakinan. Pada semua agama dan keyakinan, ada aturan-aturan formal yang harus dipegangi sehingga agama dan keyakinan tersebut lestari eksistensinya. Jika tidak, maka sebuah agama akan lebur dan akhirnya tidak memiliki eksistensi, walau barangkali masih dianggap esksis di tengah-tengah masyarakat.

Untuk itu, dalam perkawinan misalnya, pada agama Katolik tidak diperkenankan untuk menikahi pasangan dari agama lain, baik itu seorang pria menikahi wanita beragama lain ataupun seorang wanita menerima lamaran dari pria beragama lain. Aturan ini juga sebenarnya ada pada agama Yahudi misalnya, dan seterusnya. Masalahnya, dari sekian banyak agama yang menganut aturan ini, nampaknya Islamlah yang konsisten dengan aturannya.

Apakah aturan ini melanggar nilai "universalisme" manusia? Saya yakin tidak sama sekali. Sedangkan pada tataran logika manusia saja, mencari pasangan itu tidak lepas dari pertimbangan-pertimbangan masa depan. Seorang Muslim sadar, menjaga generasi agar tetap Muslim itu adalah sesuatu yang harus. Anak adalah "amanah" yang harus dijaga agar tetap Muslim di masa depan. Untuk itu, adalah sangat logis jika seorang pasangan akan mencari pasangannya dengan "wawasan" penjagaan generasi tersebut. Akankah Ulil rela anaknya yang selama ini telah diajar Al Qur'an, shalat, serta ibadah lainnya dinikahi oleh seorang pria katolik misalnya. Akankah Ulil sudih melihat cucu dari anaknya yang selama ini diajarkan shalat, kini ikut beribadah setiap minggu di gereja misalnya? Saya mengajak Ulil untuk kembali ke nuraninya.

Manusia sesungguhnya bisa dinilai sebagai manusia karena 3 hal; fisikal, spiritual, dan intelektual. Dalam hal fisik, keragaman juga terjadi. Sehingga secara sosial, jika jujur diakui, lelaki putih lebih tertarik juga pada wanita berkulit putih, demikian sebaliknya. Walau ada pengecualian, tapi secara umum dikaui demikian. Demikian pula dalam masalah spiritual, akan menjadi "guncangan batin" bagi pasangan yang berbeda keyakinan, karena disadari atau tidak akan terjadi "gesekan-gesekan" dalam rumah tangga. Dari gesekan ini, yang paling visible untuk menjadi korban (victims) adalah anak-anak itu sendiri. Untuk itulah, jalan terakhir untuk menyelamatkan anak dari gesekan-gesekan ini adalah dengan memberikan kebebasan pilihan. Masalahnya, nurani Ulil akankah melihat cara ini sebagai sebuah "responsibilitas" keagamaan dari sang orang tua?

Isu Keempat: Pemisahan Politik dari Agama (Secularism)

Ulil mengulangi klaim lama bahwa agama hanyalah urusan pribadi, sedangkan kehidupan publik adalah sepenuhnya hasil kesepakatan masyarakat lewat proses demokrasi. Selanjutnya dengan "arogan" dinyatakan bahwa "Hukum Tuhan" itu tidak ada, walau tentunya yang dimaksud di sini adalah hukum-hukum Tuhan dalam masalah-masalah mu'amalah. Yang ada menurutnya, hanya prinsip-prinsip umum yang dikenal dalam kajian hukum Islam sebagai "maqashid as syari'ah".

Saya dalam hal ini tidak sepenuhnya bertentangan dengan Ulil. Namun kelihatannya Ulil kebablasan dengan mengatakan secara lantang bahwa "hukum Tuhan" itu tidak ada. Dalam banyak ayat, Allah menegaskan: "Alaa innal hukma lillah", "afahukmul jaahiliyah yabghuun?", dst. Artinya, bahwa pada tataran filosfis, hukum Tuhan itu adalah acuan dalam segala perilaku hamba-hambaNya. Sehingga walaupun tataran praktek, manusia akan mencari formulasi yang tepat bagi urusan duniawi mereka (antum a'lamu bi umuri dunyakum), namun mereka akan selalu mengacu pada "kesucian" perilaku serta merasa diikat oleh nilai-nilai ketuhanan tersebut. Jika tidak, sejujurnya manusia tidak akan pernah bisa diatur. Manusia bisa menciptakan aturan, tapi manusia lebih pintar mencari dalih untuk melanggar aturan tersebut. Namun jika diikat oleh nilai-nilai ilahiyah, maka sebenarnya rasa "accountability" yang diwujudkan dalam bentuk "responsibility" akan lebih mudah terjadi.

Untuk itu, ada aturan-aturan umum yang sebenarnya secara "nature" manusia menyetujuinya. Misalnya, dalam berdagang tidak "menipu", tidak "monopoli", tidak melakukan transaksi "riba" dll. Aturan-aturan umum inilah yang kemudian mengikat aturan-aturan praktis yang boleh jadi dilahirkan oleh manusia itu sendiri. Dalam upaya mendapatkan profit yang besar misalnya, tidak perlu melakukan "penipuan dan monopoli" atau melakukan transaksi-transaksi ribawi. Kiranya keterikatan dengan Allah tadi menjadi aturan yang mengilhami semua perilaku bisnis selanjutnya. Demikian seterusny.

Dengan demikian, hukum atau aturan Allah tetap menjadi "acuan" (hudan/petunjuk) dalam proses-proses kehidupan antar manusia maupun dengan alam sekitarnya. Kenyataan ini adalah kenyataan yang tidak perlu diingkari, karena di AS sendiri nilai Ilahiyah dalam segala hal menjadi "source of guidance". Sebagai negara sekuler, AS secara formal tidak memperkenankan beribadatan di tempat-tempat umum, apalagi pemerintahan. Tapi kenyataaanya, semua unsure pemerintahan mempunyai "chaplainship", atau bimbingan kerohaniaan. Bagi saya, hanya sikap "malu-malu kucing" saja yang menjadikan orang mengatakan bahwa agama tidak diperlukan dalam dunia sosial, karena agama adalah masalah pribadi dengan Tuhan.

Sangat riskan pernyataan Sdr. Ulil tentang tidak adanya hukum Allah dalam masalah-masalah mu'amalah ini. Makan dan minum adalah bagian mu'amalah. Hubungan antar manusia secara umum adalah bagian mu'amalah. Lalu masuk akalkah jika petunjuk Allah datang untuk mengatur manusia, tapi dalam melakukan hubungan di antara manusia itu sendiri Al Qur'an tidak memberikan perhatian? Bagaimana Ulil Akan mendudukkan hukum "makan daging babi", minum khamar, penyelewengan seksual, dll?

Sebagai ilustrasi, kalau seandainya isteri Ulil menyeleweng dengan seorang pria lain. Bagaimanakah Ulil menyikapi hal ini? Akankah Ulil memakai adat Makasar, dengan tusukan badik misalnya? Atau mengikut kepada "public opini" barat yang asal tidak mengganggu orang ketiga? Atau mungkin Ulil akan terlibat dalam faham "poliyarisme" atau faham "unlimited love". Artinya, nggak apa-apa asal dilakukan suka sama suka saja. Bukankah ini sudah menjadi "public decency?" Sekali lagi, saya hanya ingin mengajak Ulil untuk kembali ke nuraninya. (bersambung…!)

Syamsi Ali (mailto:MSali95949@aol.com)


From: MSali95949@aol.com Date: Thu, 19 Dec 2002 12:08:31 EST To: IMANY@yahoogroups.com CC: imsa@imsa.nu, mus-lim@isnet.org Subject: [mus-lim] K.H. Bisri menjewer Ulil

 

Indeks Islam | Indeks Artikel
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota

Please direct any suggestion to Media Team