|
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
No. 0233/U/1977
Tentang
Pengesahan Statuta Universitas Negeri Gadjah
Mada.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menimbang:
bahwa sebagai tindak lanjut dari pada Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 1 Maret 1977 No.
046a/U/1977, dipandang perlu mengesahkan Statuta Universitas
Negeri Gadjah Mada.
Mengingat:
a.
|
Undang-undang No. 22 tahun 1961:
|
b.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia:
1. No. 9 tahun 1973;
2. No. 6/M tahun 1974;
3. No. 44 tahun 1974;
|
c.
|
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
1. tanggal 17 April 1975 No. 079/0 tahun 1975;
2. tanggal 1 Maret 1977 No. 046a/U/1977.
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Pertama: mengesahkan Statuta Universitas Negeri
Gadjah Mada sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan
ini.
Kedua: Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan
ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
|
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 1 Juli 1977
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
ttd
(Sjarib Thajeb).-
|
SALINAN Kep. ini disampaikan kepada:
- Sekretariat Negara,
- Sekretariat Kabinet,
- Semua Menteri Negara,
- Semua Menteri,
- Sekjen Dep. P dan K,
- Inspektorat Jenderal Dep. P dan K,
- Ketua BP3K pada Dep. P dan K,
- Semua Dirjen dalam lingkungan Dep. P dan K,
- Semua Sekretaris Ditjen, Itjen dan BP3K dalam lingk.
Dep. P dan K,
- Semua Direktorat, Biro, Pusat, Inspektur dan PN alam
lingk. Dep. P dan K,
- Semua Kepala Kantor Wilayah Dep. P dan K di
Propinsi,
- Semua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta,
- Semua Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi
dalam lingk. Dep. P dan K,
- Badan Pemeriksa Keuangan,
- Ditjen. Anggaran,
- Ditjen. Pajak,
- Dit. Perbendaharaan Negara dan Tatalaksana
Anggaran,
- Semua Kantor Perbendaharaan Negara,
- Badan Administrasi Kepegawaian Negara,
- Lembaga Administrasi Negara,
- Semua Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,
- Biro Pusat Statistik,
- BAPPENAS,
- L.I.P.I.,
- Ketua DPR-RI,
- Komisi IX DPR-RI.
|
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan Dep. P dan K.,
t.t.d.
( Budihardjo )
NIP. 130427447.-
|
LAMPIRAN Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal
1 Juli 1977 No. 0233/U/1977
STATUTA
UNIVERSITAS NEGERI GADJAH MADA
YOGYAKARTA
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
PEMBUKAAN
Hak hidup Universitas Gadjah Mada berasal dari kancah
perjuangan Revolusi Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Oleh
karena itu, maka sudah selayaknya, bahwa hak hidup itu hanya
dapat ditunaikan, jika di dalam menyelenggarakan pendidikan,
penelitian, pengabdian, dan mengusahakan kelestarian ilmu
pengetahuan, Universitas Gadjah Mada menyatukan diri dengan
kepentingan masyarakat Indonesia pada khususnya dan
kemanusiaan pada umumnya serta bersatu dasar dan bertunggal
corak dengan masyarakat Indonesia.
Pada hakekatnya penyelenggaraan Universitas Gadjah Mada
berasaskan cita-cita kemanusiaan sebagai penjelmaan mutlak
hakekat manusia dan cita-cita kemanusiaan yang bersifat
kerohanian yang tertinggi, seperti diletakkan di dalam
Pancasila yang tersebut di dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, serta tercermin di dalam kebudayaan bangsa
Indonesia.
Pendidikan, penelitian, pengabdian serta usaha
mempertahankan kelestarian ilmu pengetahuan merupakan suatu
bentuk pelaksanaan tugas kebudayaan dan kemasyarakatan yang
dibebankan kepada Universitas Gadjah Mada.
Maka penyelenggaraan Universitas Gadjah Mada mengarah
kepada persiapan kepribadian yang tertuju kepada kematangan
jiwa dan raga disatu pihak dan pengembangan ilmu pengetahuan
di lain pihak.
Kematangan jiwa dan raga dijadikan dasar untuk membentuk
manusia susila yang mempunyai kesadaran bertanggung jawab
atas kesejahteraan Indonesia khususnya dan dunia umumnya,
dalam arti berjiwa bangsa Indonesia dan merupakan manusia
budaya Indonesia yang mempunyai keinsafan hidup berdasarkan
Pancasila.
Pengembangan ilmu pengetahuan bertujuan untuk memperoleh
kenyataan dan kebenaran yang bersifat universal dan
obyektif. Maka sudah seharusnya Universitas Gadjah Mada
mempunyai kebebasan di dalam melaksanakan bawaan kodrat akal
manusia untuk mencapai kenyataan dan kebenaran itu, suatu
kebebasan yang disebut kebebasan akademik.
Selanjutnya, karena kenyataan dan kebenaran ini mempunyai
sifat universal dan obyektif, maka sudah seharusnya pula
warga Universitas Gadjah Mada yang telah mencapai kenyataan
dan kebenaran ini memiliki kebebasan untuk menyatakan
kenyataan dan kebenaran kepada pihak lain, yaitu yang
disebut kebebasan mimbar. Dalam pada itu, karena hasil
manusia harus dipergunakan untuk keadaban, kemanfaatan, dan
kebahagiaan manusia sendiri, maka kebebasan itu wajib
dilaksanakan dengan hikmat dan bertanggung jawab.
Selanjutnya pelaksanaannya tidak dapat tidak harus berguna
bagi kehidupan, keadaban, kemanfaatan, dan kebahagiaan
kemanusiaan, baik spiritual maupun materiel bagi lingkungan
masyarakat, Bangsa dan Negara sendiri. Bagi warga
Universitas Gadjah Mada hal itu berarti tidak boleh
menyimpang dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut di atas, maka
ditetapkan Statuta Universitas Gadjah Mada seperti tersebut
di bawah ini.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Universitas Gadjah Mada adalah lembaga pendidikan
tinggi yang bernaung di bawah Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan.
- Universitas Gadjah Mada bertempat kedudukan di
Yogyakarta.
- Universitas Gadjah Mada sebagai universitas negeri
berdiri sejak tanggal 19 Desember 1949.
Pasal 2
Universitas Gadjah Mada adalah lembaga pendidikan tinggi
nasional bagi pembentukan dan pengembangan kepribadian serta
kemampuan manusia seutuhnya, bagi pembinaan ilmu pengetahuan
dan teknologi dan bagi pelestarian dan pengembangan secara
ilmiah unsur-unsur dan keseluruhan kebudayaan Indonesia
serta lingkungan hidup dan lingkungan alaminya, yang
diselenggarakan dalam rangka pembangunan bangsa dan negara,
sebagai penjelmaan dan pelaksanaan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 demi tercapainya cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan seperrti tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Universitas Gadjah Mada berkedudukan sebagai badan hukum
yang bersifat masyarakat hukum kepentingan yang merupakan
lembaga otonom baik dalam tugas-tugas pendidikan dan
pengajaran, dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dalam pengabdian kapada masyarakat dan
kemanusiaan, dan dalam pembinaan serta pengembangan
kebudayaan dan lingkungan hidup, maupun dalam pengelolaan
harta milik, keuangan, dan rumah tangga sendiri, di bawah
bimbingan dan pengawasan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
BAB II
LAMBANG UNIVERSITAS
Pasal 4
- Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disebut
Universitas memiliki lambang berbentuk sebagai berikut:
- pusat lambang berupa surya atau matahari
yang berlubang dan memancarkan sinar dalam bentuk lima
kesatuan kumpulan sinar. Setiap kesatuan kumpulan
sinar terdiri dari sembilan belas sorot sinar. Warna
surya dan sinar kuning emas;
- di sekitar lubang di tengah surya terdapat dua
bentuk lingkaran. Lingkaran yang dalam terdiri dari
huruf-huruf menyembul berbunyi GADJAH MADA. Lingkaran
yang luar, di bagian atas mengandung tulisan
UNIVERSITAS, dan di bagian bawah mengandung tulisan
YOGYAKARTA. Kedua bentuk lingkaran itu bersusun,
sehingga serupa surya kembar. Sedangkan lima kesatuan
kumpulan sinar surya berbentuk kartika atau bintang
bersegi lima;
- pusat lambang dilindungi oleh lima songkok, ialah
topi kebesaran panglima. Di antara songkok-songkok
terdapat lima tombak. Warna songkok putih dan tombak
berwarna kuning;
- Lambang Universitas Gadjah Mada memiliki
makna sebagai berikut:
- Surya dengan sinarnya dan kartika bersegi
lima berwarna kuning emas melambangkan bahwa
Universitas Gadjah Mada adalah Universitas Pancasila,
balai nasional ilmu pengetahuan dan kebudayaan bagi
pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, yang
memancarkan ilmu pengetahuan, kenyataan, dan
kebijakan;
- titik pusat lambang berupa matahari berlubang atau
"surya binolong" kata "surya" mengandung makna angka
"satu" dan "binolong" mengandung makna angka
"sembilan", sehingga bentuk "surya binolong" atau
matahari berlubang itu mengandung makna angka "satu"
dan "sembilan" ialah angka 19. Setiap kesatuan
kumpulan sinar pun terdiri dari sembilan belas sorot
sinar, yang mengandung makna angka 19 juga. Angka 19
adalah lambang tanggal pendirian Universitas Gadjah
Mada;
- dua bentuk lingkaran bersusun yang melingkari
lubang titik pusat lambang di dalam lima kesatuan
kumpulan sinar surya berbentuk bintang bersegi lima,
serupa surya kembar di dalam kartika atau bintang.
Kartika mengandung makna angka "satu" dan surya kembar
mengandung maknn angka "dua", sehingga bentuk kartika
surya kembar itu mengandung makna angka "satu" dan
"dua", ialah angka 12. Angka 12 adalah lambang bulan
Desember, bulan pendirian Universitas Gadjah
Mada;
- songkok dan tombak masing-masing berjumlah lima
melingkungi surya dan kartika, melambangkan sifat
pahlawan dan perjuangan nasional Universitas Gadjah
Mada yang selalu siap sedia dan waspada.
Keseluruhannya diliputi dan diresapi Pancasila,
kesemuanya itu melambangkan sifat Universitas Gadjah
Mada sebagai monumen perjuangan nasional berdasarkan
Pancasila;
- kesatuan kumpulan sinar, segi kartika, songkok,
dan tombak masing-masing berjumlah lima. Semuanya
melambangkan "Pancasila", sehingga Universitas Gadjah
Mada itu memiliki dasar, sifat, dan tujuan, hakekat
pahlawan serta perjuangan nasional demi
Pancasila;
- warna putih melambangkan sifat kesucian. Warna
kuning emas melingkari warna putih pada hakekatnya
merupakan suatu "sangkalan memet" ialah rumusan
kata-kata yang menyiratkan pertalian makna warna putih
dan makna warna kuning emas, yang berbunyi: "murnining
suci marganing kanyatan" atau kemurnian kesucian
adalah jalan kenyataan. Kalimat itu melambangkan angka
tahun 1949, ialah tahun pendirian Universitas Gadjah
Mada. (Kata "murni" mengandung makna angka 9; "suci"
angka 4; "marga" angka 9; "kenyataan" angka 1; dengan
dibaca dari belakang mempunyai nilai 1949).
- Lambang Universitas Gadjah Mada diujudkan
pada pakaian jabatan guru besar, duaja Universitas, dan
tongkat pedel:
- pada pakaian jabatan guru besar dalam
bentuk topi bersegi lima, tiap-tiap segi berbentuk
songkok; tepi balik toga berbentuk lima songkok pula,
sedangkan bagian punggung, leher, dada, dan lengan
terbuat dari beledu berwarna hitam, dengan lambang
lima songkok pada leher dan lengan;
- pada duaja Universitas ditempatkan di atas alas
berwarna kuning emas dan putih;
- pada tongkat pedel ditempatkan di bagian ujung dan
bersisi dua.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Universitas diselenggarakan atas dasar:
- sifat universal dan obyektif ilmu
pengetahuan untuk mencapai kenyataan dan kebenaran;
- kebebasan akademik universitas dan kebebasan mimbar
dosen dalam lapangan ilmu pengetahuan, masing-masing
dilaksanakan dengan hikmat dan bertanggung jawab;
- sifat beradab dan teleologis usaha ilmu pengetahuan
guna keadaban, kemanfaatan, dan kebahagiaan
kemanusiaan.
Pasal 6
Landasan penyelenggaraan Universitas ialah dasar bawaan
Pancasila dan kebudayaan Indonesia yang diwujudkan dalam:
dasar kerohanian, dasar nasional, dasar demokrasi, dasar
kemasyarakatan, dan dasar kekeluargaan.
Pasal 7
Dasar kerohanian yang mencakup dasar Ke-Tuhanan dan dasar
Kemanusiaan dijelmakan dalam bentuk-bentuk pelaksanaan dan
penyelenggaraan Universitas sebagai berikut:
- memberikan penalaran yang bersifat dasar dan
pengetahuan umum untuk memberi dasar dan keinsafan akan
pendirian-hidup yang luas dan kuat kepada para
mahasiswa;
- membentuk manusia susila yang mempunyai keinsafan
bertanggung jawab atas kesejahteraan Indonesia khususnya
dan dunia umumnya, dalam arti berjiwa bangsa Indonesia,
merupakan manusia budaya Indonesia, dengan mempunyai
dasar keinsafan hidup ber-Ke-Tuhanan Yang Mahaesa,
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, demokratis,
diliputi oleh kenyataan dan kebenaran, cerdas, kreatif,
trampil, mampu berkomunikasi dan berkesadaran lingkungan
bersedia untuk melaksanakan tanggung jawabnya terhadap
pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan,
hidup kemasyarakatan, serta masa depan bangsa dan negara
Indonesia khususnya dan umat manusia pada umunya;
- menentukan kesanggupan moral termasuk syarat utama
untuk menjadi dosen;
- wajib dosen untuk menghormat tiap-tiap aliran agama
atau kepercayaan hidup serta menjauhkan diri dari segala
usaha yang dapat merugikan penunaian tugas murni dosen
Universitas;
- menentukan adanya pertalian batin antara semua warga
sivitas akedemika Universitas satu dengan yang lain dan
dengan Universitas.
Pasal 8
Dasar nasional dijelmakan dalam bentuk-bentuk pelaksanaan
penyelenggaraan Universitas sebagai berikut:
- memperoleh pengertian ilmiah dari Pancasila
dan kebudayaan Indonesia dan melakukan usaha
penggunaannya yang baik dan bermanfaat serta berbahagia
bagi ilmu pengetahuan, kebudayaan, rakyat, masyarakat,
dan negara;
- memperoleh hasil ilmiah dan melakukan usaha
penggunaannya yang termasuk dalam tugas Universitas untuk
perkembangan kebangsaan dan perkembangan rakyat;
- menggunakan, membangun, memelihara, dan mengembangkan
bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan
pengajaran;
- mengajukan pertimbangan ilmiah kepada Pemerintah
tentang segala sesuatu mengenai kepentingan ilmu
pengetahuan, kebudayaan,dan hidup kemasyarakatan atau
kepentingan rakyat serta masyarakat dan atau kepentingan
Negara, yang bersangkutan serta mempertinggi kecerdasan
rakyat.
Pasal 9
Dasar demokrasi dijelmakan dalam bentuk-bentuk
pelaksanaan penyelenggaraan Universitas sebagai berikut:
- penerimaan mahasiswa yang bebas dan leluasa,
dengan mengingat batas yang layak bagi penyelenggaraan
pendidikan dan pengajaran yang baik;
- susunan alat-alat perlengkapan Universitas atas dasar
pembagian fungsi;
- sistem pelajaran yang memberikan kesempatan untuk
perkembangan bakat dan minat secara optimal.
Pasal 10
Dasar kemasyarakatan dijelmakan dalam bentuk-bentuk
pelaksanaan penyelenggaraan Universitas sebagai berikut:
- tugas sosial ikut serta menyelenggarakan
usaha membangun, memelihara, dan mengembangkan hidup
kemasyarakatan dan kebudayaan sebagai penunjuk jalan,
penggalang pengasuh, dan hati nurani masyarakat;
- mempunyai dan menyelenggarakan sistem dan susunan
pelajaran yang ditujukan untuk mendidik tenaga ahli yang
memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara.
Pasal 11
Dasar kekeluargaan dijelmakan dalam bentuk-bentuk
pelaksanaan penyelenggaraan Universitas sebagai berikut:
- mengambil kekeluargaan dalam hakekatnya yang
mengandung kepentingan bersama, kerjasama, dan
bantu-membantu yang sesuai dengan bakat, minat,
kecakapan, dan kedudukan, dan kesemuanya itu mengandung
sikap harga-menghargai, kebebasan dan kehendak serta
iktikad baik antara satu dengan lainnya;
- kekeluargaan dikehendaki sebagai suasana dan
pergaulan hidup yang dapat menyuburkan dan menggalang
kesatuan, kebebasan, perkembangan bakat, minat, dan
kecakapan dalam kerjasama, sehingga Universitas dapat
merupakan pula persiapan bagi pemeliharaan keutuhan dan
kesatuan bangsa, masyarakat, dan negara;
- pembentukan badan-badan kekeluargaan di Universitas
bagi para warga sivitas akademika guna pemeliharaan
kepentingan dan tata-tertib dalam keluarga
Universitas.
BAB IV
KEBEBASAN AKADEMIK, KEBEBASAN MIMBAR, DAN ETIK
AKADEMIK
Pasal 12
- Universitas menjunjung tinggi kebebasan akademik bagi
pendidikan tinggi yang bermakna kebebasan untuk
memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui
penelitian atau menyebarkan ilmu (amal ilmiah).
- Universitas menjunjung tinggi kebebasan mimbar yang
berarti kebebasan mengemukakan pendapat dalam lingkungan
serta forum perguruan tinggi dalam bentuk ceremah,
seminar, dan kegiatan-kegiatan ilmiah lainnya.
- Universitas menyadari bahwa kebebasan akademik dan
kebebasan mimbar mengandung makna ilmu-amaliah dan
amal-ilmiah yang dilaksanakan dengan hikmat dan
bertanggung jawab.
- Universitas menjunjung tinggi etik akademik yang
berarti menghargai hakekat masing-masing ilmu.
BAB V
ORGANISASI
- Universitas dipimpin oleh seorang Rektor selaku
penanggung jawab utama, yang secara fungsional mempunyai
kedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan secara teknik
operasional edukatif ada di dalam lingkungan koordinasi
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
- Universitas mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
pendidikan tinggi, sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
- Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut di atas,
Universitas mempunyai fungsi:
- menyelenggarakan, membina, dan
mengembangkan pendidikan tinggi dan pengajaran;
- menyelenggarakan, membina, dan mengembangkan
penelitian serta usaha dalam rangka pemeliharaan,
pengawetan, dan pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, kebudayaan, dan kehidupan masyarakat;
- menyelenggarakan, membina, dan mengembangkan
pengabdian pada masyarakat dalam rangka
- meningkatkan kehidupan manusia pada umumnya,
bangsa Indonesia pada khususnya;
- melaksanakan ketiga fungsi tersebut di atas yang
juga diarahkan pada kemantapan pembinaan sivitas
akademika pada umumnya, pembinaan mahasiswa pada
khususnya.
BAB VI
BENTUK DAN SUSUNAN
Pasal 14
Universitas tersusun atas dasar keseluruhan dan kesatuan
organik ilmu pengetahuan, yang berporoskan ilmu filsafat
sesuai dengan filsafat Pancasila, dan terbagi atas
fakultas-fakultas.
Pasal 15
- Fakultas-fakultas digolongkan dalam:
golongan fakultas-fakultas ilmu kedokteran
golongan fakultas-fakultas ilmu kemanusiaan
golongan fakultas-fakultas ilmu pengetahuan alam
golongan fakultas-fakultas ilmu pertanian
golongan fakultas-fakultas ilmu sosial, dan
golongan fakultas-fakultas ilmu teknik.
- Perincian fakultas-fakultas dalam tiap golongan
ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Semua fakultas merupakan keseluruhan dan kesatuan
organik, saling melengkapi, saling berhubungan dan
kerjasama untuk kepentingan serta tujuan seluruh
Universitas.
- Pada saat mulai berlakunya Statuta ini, Universitas
mempunyai fakultas-fakultas sebagai berikut:
Fakultas Biologi
Fakultas Ekonomi
Fakultas Farmasi
Fakultas Filsafat
Fakultas Geografi
Fakultas Hukum
Fakultas Ilmu Pasti dan Alam
Fakultas Kedokteran
Fakultas Kedokteran Gigi
Fakultas Kedokteran Hewan
Fakultas Kehutanan
Fakultas Pertanian
Fakultas Peternakan
Fakultas Psikologi
Fakultas Sastra dan Kebudayaan
Fakultas Sosial dan Politik
Fakultas Teknik
Fakultas Teknologi Pertanian
- Fakultas-fakultas lain dapat diadakan sesuai dengan
peraturan yang berlaku berdasarkan perkembangan ilmu
pengetahuan dan keperluan masyarakat.
- Satuan-satuan organisasi di dalam fakultas diatur
dengan Peraturan Universitas.
BAB VII
BAHASA PENGANTAR, SUSUNAN PELAJARAN, METODE,
JENJANG PENDIDIKAN, DAN DERAJAT ILMIAH
Pasal 16
- Bahasa pengantar di Universitas adalah bahasa
Indonesia.
- Dalam keadaan luar biasa atas persetujuan Universitas
dapat digunakan bahasa lain.
Pasal 17
Susunan pelajaran pada Universitas terdiri dari:
- Mata kuliah keahlian, dan
- mata kuliah dasar dan umum, demi kepentingan
kepribadian, yang terdiri dari: filsafat, filsafat dan
moral Pancasila, agama, kewiraan, ilmu pengetahuan sosial
dasar dan budaya dasar, ilmu-ilmu pengetahuan alam dasar,
apresiasi seni, dan olahraga.
Pasal 18
Susunan mata kuliah tersebut dalam pasal 17 di tetapkan
dengan Peraturan Universitas.
Pasal 19
Untuk mencapai tujuan pendidikan di Universitas tersebut
dalam Bab III ditentukan metode pendidikan dan pelaksanaan
metode pendidikan yang akan diatur dengan Peraturan
Universitas.
Pasal 20
Jenjang pendidikan pada Universitas baik untuk program
yang menuju kepada suatu derajat ilmiah maupun yang tidak,
ditetapkan dengan Peraturan Universitas.
Pasal 21
- Kepada lulusan program yang menuju kepada derajat
ilmiah pada Universitas diberikan derajat ilmiah menurut
jenjang pendidikannya, dan kepada lulusan program yang
menuju kepada keahlian jabatan diberikan sebutan jabatan
menurut jenis keahliannya.
- Derajat doktor diberikan kepada orang yang telah
memenuhi syarat-syarat dan telah membuat disertasi
memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Universitas.
- Derajat doktor kehormatan (honoris causa) dapat
diberikan oleh Universitas kepada orang yang dianggap
telah mempunyal jasa luar biasa terhadap ilmu pengetahuan
dan umat manusia.
- a. Penerimaan ijazah oleh pemilik derajat ilmiah,
tanda pengakhiran masa pendidikannya di Universitas
disertai dengan persyaratan prasetia alumni;
b. Isi prasetia dan tatacara pelaksanaan upacara
ditetapkan dengan Peraturan Universitas.
BAB VIII
ALAT-ALAT PELENGKAPAN DAN KELENGKAPAN
Pasal 22
- Sesuai dengan yang disebut dalam pasal 14, semua alat
pelengkapan dan kelengkapan Universitas merupakan
keseluruhan dan kesatuan organik yang saling melengkapi
dan saling berhubungan dan kerjasama, baik guna
kepentingan dan tujuan seluruh Universitas, maupun
bermanfaat bagi pihak masing-masing.
- Universitas sebagai organisme yang dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini, yang merupakan pula organisme hidup
bersama manusia, alat-alat pelengkapan dan kelengkapannya
mengandung hubungan dan susunan hirarki dan
subordinasi.
- Hubungan kesatuan yang dimaksud dalam ayat (1) dan
hubungan serta susunan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal
ini dilaksanakan berasaskan kekeluargaan.
Pasal 23
Universitas mempunyai alat-alat kelengkapan:
- Universitas, terdiri dari Rektor dan
senat;
- Fakultas, terdiri dari Dekan dan Fakultas.
Pasal 24
- Rektor, dalam segala segi kedudukan dan tugasnya
didampingi oleh Senat Universitas atas dasar
musyawarah.
- Rektor sebagai penanggung jawab utama memimpin
Universitas yang dalam segala segi kedudukan dan tugasnya
dibantu oleh Sekretaris Universitas dan seorang Pembantu
Rektor atau lebih.
- Dalam melakukan kerja sehari-hari Rektor secara
berkala mengadakan rapat kerja dengan para Dekan dan
Direktur lembaga yang disebut Rapat Kerja
Universitas.
Pasal 25
- Senat terdiri dari:
- guru besar biasa dan guru besar luar
biasa;
- Dekan fakultas dan Direktur lembaga yang bukan
guru besar secara ex-officio
- Senat dipimpin oleh seorang Ketua Senat dengan
dibantu oleh seorang Sekretaris Senat.
- Senat mempunyai wewenang dan kewajiban:
- mengusulkan Rektor dan Sekretaris
Universitas, Dekan dan Sekretaris fakultas; Ketua dan
Sekretaris Senat, dan pengangkatan jabatan-jabatan
yang memerlukan persetujuan Senat;
- mengadakan rapat Senat terbuka untuk:
peringatan Dies Natalis dan peringatan-peringatan
lain:
melakukan promosi biasa dan promosi honoris
causa;
- minta segala keterangan dan pertimbangan Rektor,
pimpinan fakultas atau lembaga, dan para dosen;
- memenuhi segala permintaan bantuan, pendapat,
saran-saran dari Rektor dan memberikan pertimbangan-
pertimbangan, pendapat, saran-saran kepada
Rektor.
- Untuk melakukan pekerjaannya Senat dapat membentuk
Komisi Kerja Senat dan panitia-panitia yang terdiri dari
anggota-anggotanya yang ditunjuk.
Pasal 26
- Fakultas dipimpin oleh Dekan yang dalam segala segi
kedudukan dan tugasnya, didampingi oleh Fakultas atas
dasar musyawarah.
- Dekan memimpin fakultas yang dalam segala segi
kedudukan dan tugasnya, dibantu oleh Sekretaris
fakultas.
- Dekan dalam hal-hal lain dapat minta bantuan,
pendapat dan saran-saran, dan mengajukan hal-hal yang
penting kepada Fakultas.
- Untuk membantu Dekan dalam melakukan tugasnya
sehari-hari jika diperlukan, di tingkat fakultas dapat
diadakan seorang Pembentu Dekan atau lebih berdasarkan
petunjuk dari pimpinan Universitas.
Pasal 27
- Fakultas terdiri dari guru besar biasa, guru besar
luar biasa, dan dosen-dosen lain dan diketuai oleh Dekan
dibantu oleh Sekretaris.
- a. Fakultas mengusulkan calon-calon Dekan dan
Sekretaris kepada Senat melewati Rektor.
b. Fakultas wajib memenuhi permintaan bantuan, pendapat,
dan saran-saran dari Dekan demi kelancaran tugas
fakultas.
c. Fakultas berhak minta segala keterangan dan
pertimbangan dari Dekan.
- Dalam melakukan tugasnya fakultas dapat membentuk
panitia-panitia.
Pasal 28
- Dosen terdiri dari dosen biasa dan dosen luar
biasa.
- Dosen biasa ialah pegawai edukatif tetap di
Universitas, sedang dosen luar biasa adalah mereka yang
tidak mempunyai kedudukan pegawai edukatif tetap di
Universitas.
- Dosen biasa digolongkan dalam guru besar, lektor
kepala, lektor, lektor madya, lektor muda, dan asisten
ahli yang mendapat tugas mengajar; sedang dosen luar
biasa digolongkan dalam guru besar luar biasa, lektor
luar biasa, dan asisten ahli biasa sepanjang di luar
Universitas telah menduduki jabatan-jabatan itu.
- Syarat-syarat untuk menjadi dosen ialah keahlian
ilmiah, pengabdian, kecakapan, berbudi luhur, bermoral
dan berkepribadian Pancasila, dan harus pula memenuhi
syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Guru besar biasa mempunyai sebutan profesor, juga
setelah berhenti dengan hormat.
- Pada prinsipnya setiap dosen adalah juga tenaga
peneliti dan pengabdi masyarakat.
Pasal 29
- Di Universitas dapat diadakan lembaga-lembaga yang
memberikan pelayanan akademik dalam suatu bidang
tertentu.
- Tugas lembga-lembaga tersebut pada ayat (1) pasal ini
mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, dan mengatur kegiatan
kerjasama pendidikan penelitian dan pengembangan dengan
pihak lain dalam rangka memajukan dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi, kebudayaan serta hidup
kemasyarakatan yang ditujukan untuk kepentingan Negara
dan Bangsa.
- Pembentukan lembaga-lembaga beserta kepengurusannya
tersebut pada ayat (1) pasal ini dilakukan dengan
Peraturan Universitas.
Pasal 30
Perangkat kelengkapan Universitas untuk melancarkan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian, dapat terdiri
dari:
- perpustakaan,
- laboratoria,
- rumah sakit pendidikan,
- stasiun percobaan,
- instalasi-instalasi pusat,
- dan lain-lain.
Pasal 31
- Di Universitas dapat diadakan Dewan Penyantun.
- Dewan Penyantun bertugas membantu pimpinan
Universitas terutama dalam hal:
- menjaga dan memelihara hubungan baik
antara masyarakat dan instansi-instansi pemerintah
dengan Universitas;
- membantu Universitas dalam mengatasi
kesulitan-kesulitan
- Susunan dan hal-hal lain mengenai Dewan Penyantun
diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Pasal 32
Universitas dapat mengadakan kerjasama dengan perguruan
tinggi atau badan-badan lain baik di dalam maupun di luar
negeri, yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Universitas.
Pasal 33
- Di lingkungan Universitas dapat diadakan badan
kekeluargaan Universitas bagi para dosen, alumni, para
pegawai, para isteri dosen dan pegawai, dan para
mahaaiswa, yang bertugas membantu melancarkan pelaksanaan
Tridarma Perguruan Tinggi.
- Pembentukan badan kekeluargaan Universitas dan
anggaran dasar badan tersebut ditetapkan dengan Peraturan
Universitas.
BAB IX
KEMAHASISWAAN
Pasal 34
- Orang yang mengikuti pelajaran untuk mencapai suatu
derajat ilmiah di Universitas disebut mahasiswa.
- Syarat-syarat pendaftaran dan penerimaan mahasiswa
diatur dengan Keputusan Rektor.
- Kedudukan pendengar pada Universitas diatur dengan
Keputusan Rektor.
Pasal 35
- Universitas menyelenggarakan pembinaan kemahasiswaan
sesuai dengan pedoman-pedoman dan ketetapan-ketetapan
yang berlaku.
- Universitas dalam hal tersebut pada ayat (1) pasal
ini mengadakan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan
oleh Rektor sesuai dengan wewenangnya tersebut pada pasal
13 dan pasal 24.
- Di lingkungan mahasiswa dibentuk Badan Kekeluargaan
Mahasiswa, yang mempunyai Majelis Mahasiswa sebagai badan
legislatif, Dewan Mahasiswa sebagai badan eksekutif, dan
yang bertugas membantu me1ancarkan pelaksanaan Tridarma
Perguruan Tinggi.
- Pembentukan Badan Kekeluargaan Mahasiswa dan anggaran
dasar badan tersebut ditetapkan dengan Peratururan
Universitas.
BAB X
PENGANGKATAN UNSUR-UNSUR PIMPINAN UNIVERSITAS
Pasal 36
- Rektor dicalonkan oleh Senat dari antara para guru
besar biasa, diusulkan melalui pimpinan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden Republik Indonesia, memangku jabatan selama
empat tahun dan jika perlu dapat diangkat kembali dengan
cara yang sama.
- Sekretaris Universitas dicalonkan oleh Senat dari
antara para guru besar biasa, diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri, memangku jabatan selama empat tahun dan
jika perlu dapat diangkat kembali dengan cara yang
sama.
- Ketua dan Sekretaris Senat dicalonkan oleh Senat dari
antara para guru besar biasa, diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri, memangku jabatan selama empat tahun dan
jika perlu dapat diangkat kembali dengan cara yang
sama.
- Dekan dan Sekretaris fakultas dicalonkan oleh Senat
sedapat mungkin dari antara para guru besar setelah
mendengar pertimbangan Fakultas, diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri, memangku jabatan selama dua
tahun dan iika perlu dapat diangkat kembali dengan cara
yang sama.
- a. Pembantu Rektor, diusulkan oleh Rektor dari antara
para dosen biasa, diangkat dan diberhentiken oleh
Menteri, dan memangku jabatan paling lama sama dengan
masa jabatan Rektor yang dibantu;
b. Pembantu Dekan, bila diadaknn, diusulkan oleh Dekan
fakultas dari antara para dosen biasa dari fakultas yang
bersangkutan, diangkat dan diberhentikan oleh Rektor, dan
memangku jabatan paling lama sama dengan masa jabatan
Dekan fakultas yang dibantu.
- Dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku bagi
pegawai negeri pada umumnya, untuk dosen biasa
Universitas berlaku ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
a. dosen biasa Universitas diangkat atas usul
Universitas;
b. pemindahan tidak dapat dilakukan sebelum Universitas
diminta pertimbangannya dan yang bersangkutan memberi
persetujuannya;
c. pemberhentian selain atas permintaan sendiri tidak
dapat dilakukan sebelum Universitas diminta
pertimbangannya dan yang bersangkutan diberi kesempatan
membela diri pada Senat.
- Ketua, Wakil Ketua, dan para anggota Dewan Penyantun
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas pertimbangan
Universitas, memangku jabatan selama lima tahun dan jika
perlu dapat diangkat kembali dengan cara yang sama.
BAB XI
SANKSI, PLAGIAT, PENGHARGAAN, KODE ETIK, DAN
CUTI
Pasal 37
- Sivitas akademika Universitas yang melakukan
pelanggaran, dikenai sanksi-sanksi sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
- Sivitas akademika Universitas yang melakukan
perbuatan-perbuatan tercela selain yang dimaksud dalam
ayat pasal ini, dikenakan sanksi-sanksi yang diatur
dengan Peraturan Universitas.
- Kegiatan-kegiatan sivitas akademika yang atas nama
pribadi atau kelompok pribadi menjadi tanggung jawab
pribadi atau kelompok yang bersangkutan.
- Kegiatan-kegiatan sivitas akademika di luar kampus
yang mengatas namakan Universitas harus seijin
Rektor.
- Pemecatan Mahasiswa dengan alasan non akademik hanya
dapat dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
atas usul Rektor.
- Sivitas akademika yang terkena sanksi diberi
kesempatan membela diri.
Pasal 38
Plagiat digolongkan sebagai perbuatan tercela seperti
yang dimaksud dalam pasal 37 ayat (2).
Pasal 39
- Penghargaan terhadap sivitas akademika diatur dengan
Peraturan Universitas.
- Kedudukan guru besar emeritus diatur dengan Peraturan
Universitas.
Pasal 40
- Dosen wajib menjunjung tinggi kode etik kesarjanaan
umum, kode etik kesarjanaan profesi, dan kode etik
Jebatan.
- Dosen wajib memiliki sifat terbuka terhadap kritik
dan pendapat pihak lain.
Pasal 41
- Pegawai Universitas berhak mendapat cuti sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
- Selain yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini, Rektor
memberi cuti akademik yang diatur dengan Peraturan
Universitas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 42
- Di luar ketentuan-ketentuan tersebut dalam Statuta
ini berlaku pula ketentuan-ketentuan dan peraturan
perundangan yang ada.
- Jika di kemudian hari Statuta ini tidak sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku dan tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan, maka Statuta ini akan
disesuaikan dengan disahkan oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Statuta ini akan
diatur dalam ketentuan tersendiri.
- Statuta ini mulai berlaku sejak hari disahkan.
|
Universitas Gadjah Mada
Rektor
ttd
(Prof. Dr. Sukadji Ranuwihardjo)
|
Stec.Sek/68/VII/1977
|