|
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 0440/0/1992
TENTANG
STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan
Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990
tentang Pendidikan Tinggi, dipandang perlu menetapkan
Statuta Universitas Gadjah Mada.
Mengingat:
1.
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989;
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990;
|
3.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia:
- Nomor 44 Tahun 1974;
- Nomor 15 Tahun 1984 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
1992;
- Nomor 64/M Tahun 1988;
|
4.
|
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 0686/U/1991 tanggai 30 Desember 1991.
|
Menetapkan:
Pertama: Statuta Universitas Gadjah Mada adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Kedua: Statuta sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM
PERTAMA merupakan pedoman dasar penyelenggaraan Universitas
Gadjah Mada.
Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 1992
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ttd.
Fuad Hassan
|
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan,
- Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan,
- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan,
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan
dan Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
- Semua Rektor Universitas/Institut Negeri,
- Semua Ketua Sekolah Tinggi Negeri,
- Semua Direktur Akademi Negeri,
- Sekretaris lnspektorat Jenderal dan Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan,
- Badan Pemeriksa Keuangan Departemen Keuangan,
- Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi
Swasta.
|
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan,
Mardiyah
NIP. 130344753
|
STATUTA
UNIVERSITAS GADJAH MADA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
1992
MUKADIMAH
Hak hidup Universitas Gadjah Mada berasal dari kancah
perjuangan Revolusi Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Oleh
karena itu, maka sudah selayaknya, bahwa hidup itu hanya
dapat ditunaikan, jika di dalam menyelenggarakan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian, Universitas Gadjah Mada
menyatukan diri dengan kepentingan masyarakat Indonesia pada
khususnya dan kemanusiaan pada umumnya serta bersatu dasar
dan bertunggal corak dengan masyarakat Indonesia.
Pada hakekatnya penyelenggaraan Universitas Gadjah Mada
berasaskan cita-cita kemanusiaan sebagai penjelmaan mutlak
hakekat manusia dan cita-cita kemanusiaan yang bersifat
kerokhanian yang tertinggi, seperti diletakkan di dalam
Pancasila yang tersebut di dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, serta tercermin di dalam kebudayaan bangsa
Indonesia.
Pendidikan, penelitian, dan pengabdian merupakan suatu
bentuk pelaksanaan tugas kebudayaan dan kemasyarakatan yang
dibebankan kepada Universitas Gadjah Mada, maka
penyelenggaraan Universitas Gadjah Mada mengarah kepada
persiapan kepribadian yang tertuju kepada kematangan jiwa
dan raga di satu pihak, dan pengembangan ilmu pengetahuan di
lain pihak.
Kematangan jiwa dan raga dijadikan dasar untuk membentuk
manusia susila yang mempunyai kesadaran bertanggung jawab
atas kesejahteraan Indonesia khususnya dan dunia umumnya,
dalam arti yang mempunyai keinsyafan hidup berdasarkan
Pancasila.
Pengembangan ilmu pengetahuan bertujuan untuk memperoleh
kenyataan dan kebenaran yang bersifat universal dan
obyektif.
Oleh karena itu sudah seharusnya Universitas Gadjah Mada
mempunyai kebebasan di dalam melaksanakan bawaan kodrat akal
manusia untuk mencapai kenyataan dan kebenaran, suatu
kebebasan yang disebut kebebasan akademik.
Selanjutnya, karena kenyataan dan kebenaran ini mempunyai
sifat universal dan objektif, maka sudah seharusnya pula
warga Universitas Gadjah Mada yang telah mencapai kenyataan
dan kebenaran ini memiliki kebebasan untuk menyatakan
kenyataan dan kebenaran kepada pihak lain, yaitu yang
disebut kebebasan mimbar akademik. Dalam pada itu, karena
hasil manusia harus dipergunakan untuk keadaban, kemanfaatan
dan kebahagiaan manusia sendiri maka kebebasan itu wajib
dilaksanakan dengan hikmat dan bertanggung jawab.
Selanjutnya pelaksanaannya tidak dapat tidak harus berguna
bagi kehidupan, keadaban, kemanfaatan, dan kebahagiaan
kemanusiaan, baik spiritual maupun material bagi lingkungan
masyarakat, Bangsa dan Negara sendiri. Bagi warga
Universitas Gadjah Mada hal itu berarti tidak boleh
menyimpang dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai pedoman dasar dalam merencanakan, mengembangkan
program penyelenggaraan kegiatan fungsional, dan sebagai
rujukan dalam mengembangkan peraturan umum, peraturan
akademik, maupun prosedur operasional bagi penyelenggaraan
Universitas Gadjah Mada, ditetapkan Statuta Universitas
Gadjah Mada.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Universitas Gadjah Mada, yang selanjutnya disebut
Universitas, adalah lembaga pendidikan tinggi yang
bernaung di bawah Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan.
- Universitas bertempat kedudukan di Yogyakarta.
- Universitas sebagai Universitas Negeri berdiri sejak
tanggal 19 Desember 1949.
Pasal 2
Universitas sebagai lembaga pendidikan tinggi nasional
bertugas membentuk dan mengembangkan kepribadian serta
kemampuan manusia seutuhnya, membina ilmu pengetahuan dan
teknologi dan melestarikan dan mengembangkan secara ilmiah
unsur-unsur dan keseluruhan kebudayaan Indonesia serta
lingkungan hidup dan lingkungan alaminya, yang
diselenggarakan dalam rangka pembangunan Bangsa dan Negara,
sebagai penjelmaan dan pelaksanaan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 demi tercapainya cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan seperti tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
- Universitas berkedudukan sebagai badan hukum yang
bersifat masyarakat hukum kepentingan yang merupakan
lembaga otonomi baik dalam tugas-tugas pendidikan dan
pengajaran, dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dalam pengabdian kepada masyarakat dan
kemanusiaan, dan dalam pembinaan serta pengembangan
kebudayaan dan lingkungan hidup, maupun dalam pengelolaan
harta milik, keuangan, dan rumah tangga sendiri, di bawah
bimbingan dan pengawasan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
- Peraturan Universitas berisi ketentuan yang mengatur
kebijaksanaan umum pengelolaan Universitas, disusun oleh
Senat Universitas dan ditandatangani oleh Rektor selaku
Ketua Senat Universitas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Universitas diselenggarakan atas dasar:
- sifat universal dan objektif ilmu
pengetahuan untuk mencapai kenyataan dan kebenaran;
- kebebasan akademik Universitas dan kebebasan mimbar
akademik dalam lapangan ilmu pengetahuan, masing-masing
dilaksanakan dengan hikmah dan bertanggung jawab;
- sifat beradab dan teleogis usaha ilmu pengetahuan
guna keadaban, kemanfaatan, dan kebahagiaan
kemanusiaan.
Pasal 5
Landasan penyelenggaraan Universitas ialah dasar bawaan
Pancasila dan kebudayaan Indonesia yang diujudkan dalam:
dasar kerokhanian, dasar nasional, dasar demokrasi, dasar
kemasyarakatan, dan dasar kekeluargaan.
Pasal 6
Dasar kerokhanian yang mencakup dasar Ketuhanan Yang Maha
Esa dan dasar Kemanusiaan dijelmakan dalam
bentuk·bentuk pelaksanaan dan penyelenggaraan
Universitas sebagai berikut:
- memberikan pelajaran yang bersifat dasar dan
pengetahuan umum untuk memberi dasar dan keinsafan akan
pendirian hidup yang luas dan kuat kepada mahasiswa;
- membentuk manusia susila yang mempunyai keinsafan
bertanggung jawab atas kesejahteraan Indonesia khususnya
dan dunia umumnya, dalam arti berjiwa bangsa Indonesia,
merupakan manusia budaya Indonesia, dengan mempunyai
dasar keinsafan hidup ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, demokratis,
diliputi oleh kenyataan dan kebenaran, cerdas, kreatif,
terampil, mampu berkomunikasi dan berkesadaran
lingkungan, bersedia untuk melaksanakan tanggung jawabnya
terhadap pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan
kebudayaan, hidup kemasyarakatan, serta masa depan bangsa
dan negara Indonesia khususnya dan umat manusia pada
umumnya;
- menentukan syarat utama untuk menjadi dosen berupa
tanggung jawab moral;
- mewajibkan dosen menghormati tiap-tiap agama dan
aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
menjauhkan diri dari segala usaha yang dapat merugikan
kemurnian tugas dosen Universitas;
- menciptakan pertalian batin antara semua warga
Universitas satu dengan yang lain dan dengan
Universitas.
Pasal 7
Dasar nasional dijelmakan dalam bentuk-bentuk pelaksanaan
penyelenggaraan Universitas sebagai berikut:
- memperoleh pengertian ilmiah dari Pancasila
dan kebudayaan Indonesia, melakukan upaya penerapannya
secara tepat dan baik, bermanfaat bagi pengembangan ilmu
pengetahuan, kebudayaan, rakyat, masyarakat, dan
Negara;
- memperoleh hasil ilmiah dan melakukan usaha
penggunaannya yang termasuk dalam tugas Universitas untuk
perkembangan kebangsaan dan perkembangan rakyat;
- menggunakan, membangun, memelihara, dan mengembangkan
bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan
pengajaran;
- mengajukan pertimbangan ilmiah kepada Pemerintah
tentang segala sesuatu mengenai kepentingan ilmu
pengetahuan, kebudayaan, dan hidup kemasyarakatan demi
kepentingan rakyat serta masyarakat dan atau kepentingan
Negara, yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan,
kebudayaan, dan hidup kemasyarakatan serta untuk
mempertinggi kecerdasan rakyat.
Pasal 8
Dasar demokrasi dijelmakan dalam bentuk-bentuk
pelaksanaan penyelenggaraan Universitas sebagai berikut:
- penerimaan mahasiswa yang bebas dan leluasa,
dengan mengingat batas yang layak bagi penyelenggaraan
pendidikan dan pengajaran yang baik;
- susunan alat-alat perlengkapan Universitas atas dasar
pembagian fungsi;
- sistem pendidikan yang memberikan kesempatan untuk
perkembangan bakat dan minat secara optimal.
Pasal 9
Dasar kemasyarakatan dijelmakan dalam bentuk-bentuk
pelaksanaan penyelenggaraan Universitas sebagai berikut:
- tugas sosial dengan ikut serta
menyelenggarakan usaha membangun, memelihara, dan
mengembangkan hidup kemasyarakatan dan kebudayaan,
sebagai penunjuk jalan, penggalang, pengasuh, dan hati
nurani masyarakat;
- mempunyai dan menyelenggarakan sistem dan susunan
pelajaran yang ditujukan untuk mendidik tenaga ahli yang
memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara.
Pasal 10
Dasar kekeluargaan dijelmakan dalam bentuk-bentuk
pelaksanaan penyelenggaraan Universitas sebagai berikut:
- kekeluargaan yang hakekatnya mengandung
kepentingan bersama, kerja sama, dan bantu-membantu yang
sesuai dengan bakat, minat, kecakapan, dan kedudukan,
yang kesemuanya itu mengandung sikap harga-menghargai,
kebebasan, dan kehendak serta itikad baik antara yang
satu dengan lainnya;
- kekeluargaan dikehendaki sebagai suasana dan
pergaulan hidup yang dapat menyuburkan dan menggalang
kesatuan, kebebasan, perkembangan bakat, minat, dan
kecakapan dalam kerja sama, sehingga Universitas dapat
merupakan persiapan bagi pemeliharaan keutuhan dan
kesatuan bangsa, masyarakat, dan negara;
- pembentukan badan-badan kekeluargaan di Universitas
bagi warga Universitas, guna memelihara kepentingan dan
tata-tertib dalam keluarga Universitas.
Pasal 11
Tujuan pendirian dan maksud penyelenggaraan Universitas
adalah:
- membentuk manusia susila yang cakap, beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mempunyai
keinsafan bertanggung jawab tentang kesejahteraan
masyarakat Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya,
untuk berdiri pribadi dalam mengusahakan ilmu pengetahuan
maupun dalam memangku jabatan negeri atau pekerjaan
masyarakat yang membutuhkan pendidikan dan pengajaran
berilmu pengetahuan;
- mengembangkan dan memadukan ilmu pengetahuan;
- menyelenggarakan pembangunan, memelihara dan
mengembangkan hidup kemasyarakatan serta kebudayaan.
Pasal 12
Universitas mempunyai lambang yang berbentuk sebagai
berikut:
- Pusat lambang berupa surya atau matahari
yang berlubang dan memancarkan sinar dalam bentuk lima
kesatuan kumpulan sinar. Setiap kesatuan kumpulan sinar
terdiri dari sembilan belas sorot sinar. Warna surya dan
sinar kuning emas.
- Di sekitar lubang di tengah surya terdapat dua bentuk
lingkaran. Lingkaran yang dalam terdiri atas huruf-huruf
menyembul berbunyi GADJAH MADA. Lingkaran yang luar, di
bagian atas mengandung tulisan UNIVERSITAS, dan di bagian
bawah, mengandung tulisan YOGYAKARTA. Kedua bentuk
lingkaran itu bersusun, sehingga serupa surya kembar,
sedang lima kesatuan kumpulan sinar surya berbentuk
kartika atau bintang bersegi lima.
- Pusat lambang dilindungi oleh lima songkok, ialah
topi kebesaran panglima. Di antara songkok- songkok
terdapat lima tombak. Warna songkok putih dan tombak
berwarna kuning.
Pasal 13
Lambang Universitas memiliki makna sebagai berikut:
- Surya dengan sinarnya dan kartika bersegi
lima berwarna kuning emas melambangkan bahwa Universitas
adalah Universitas Pancasila, Lembaga Nasional ilmu
pengetahuan dan kebudayaan bagi pendidikan tinggi
berdasarkan Pancasila, yang memancarkan ilmu pengetahuan,
kenyataan, dan kebajikan.
- Titik pusat lambang berupa matahari berlubang atau
"surya binolong". Kata "surya" mengandung makna angka
"satu" dan "binolong" mengandung makna angka "sembilan",
sehingga bentuk "surya binolong" atau matahari berlubang
itu mengandung makna "satu" dan "sembilan" ialah angka
19. Setiap kesatuan kumpulan sinar pun terdiri atas
sembilan belas sorot sinar, yang mengandung makna angka
19 juga. Angka 19 adalah lambang tanggal pendirian
Universitas.
- Dua bentuk lingkaran bersusun yang melingkari lubang
titik pusat lambang di dalam lima kesatuan kumpulan sinar
surya berbentuk bintang bersegi lima, serupa surya kembar
di dalam kartika atau bintang. Kartika mengandung makna
"satu" dan surya kembar mengandung makna angka "dua",
sehingga bentuk kartika surya kembar itu mengandung makna
angka "satu" dan "dua", ialah angka 12. Angka 12 adalah
lambang bulan Desember, bulan pendirian Universitas.
- Songkok dan tombak masing-masing berjumlah lima
melingkungi surya dan kartika, melambangkan sifat
pahlawan dan perjuangan nasional Universitas yang selalu
siap sedia dan waspada. Keseluruhannya diliputi dan
diresapi Pancasila, kesemuanya itu melambangkan sifat
Universitas sebagai monumen perjuangan nasional
berdasarkan Pancasila.
- Kesatuan kumpulan sinar, segi kartika, songkok, dan
tombak, masing-masing berjumlah lima. Semuanya
melambangkan "Pancasila", sehingga Universitas itu
memiliki dasar, sifat, dan tujuan, hakekat pahlawan serta
perjuangan nasional demi Pancasila.
- Warna putih melambangkan sifat kesucian. Warna kuning
emas melingkari warna putih pada hakekatnya merupakan
suatu "sengkalan memet" ialah rumusan kata-kata yang
menyiratkan pertalian makna warna putih dan warna kuning
emas, yang berbunyi: "murnining suci marganing kanyataan"
atau kemurnian kesucian adalah jalan kenyataan. Kalimat
itu melambangkan angka tahun 1949, ialah tahun pendirian
Universitas. Kata "murni" mengandung makna angka 9;
"suci" angka 4; "marga" angka 9; "kenyataan" angka 1;
dengan dibaca dari belakang mempunyai nilai 1949.
Pasal 14
Lambang Universitas diujudkan pada pakaian jabatan Guru
Besar, duaja Universitas, dan tongkat pedel:
- Pada pakaian jabatan Guru Besar dalam bentuk
topi bersegi lima tiap-tiap segi berbentuk songkok.
- Tepi balik toga berbentuk lima songkok pula,
sedangkan bagian punggung, leher, dada, dan lengan
terbuat dari beledu berwarna hitam, dengan lambang lima
songkok pada leher dan lengan.
- Pada duaja Universitas ditempatkan di atas alas
berwarna kuning emas dan putih.
- Pada tongkat pedel ditempatkan di bagian ujung dan
bersisi dua.
Pasal 15
Lambang Fakultas-fakultas di lingkungan Universitas
diujudkan dalam bentuk duaja, yang memillki warna Fakultas
sesuai dengan peraturan Universitas.
Pasal 16
- Himne Universitas adalah lagu resmi Universitas yang
berjudul Himne Gadjah Mada;
- Himne dinyanyikan pada upacara resmi yang
pelaksanaannya diatur oleh Universitas.
BAB IV
KEBEBASAN AKADEMIK, KEBEBASAN MIMBAR AKADEMIK,
ETIKA AKADEMIK, DAN OTONOMI KEILMUAN
Pasal 17
- Universitas menjunjung tinggi kebebasan akademik bagi
pendidikan tinggi yang bermakna kebebasan untuk
memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui
penelitian atau menyebarkan ilmu.
- Universitas menjunjung tinggi kebebasan mimbar
akademik yang berarti kebebasan mengemukakan pendapat
dalam lingkungan serta forum akademik dalam bentuk
ceramah, seminar, dan kegiatan- kegiatan ilmiah
lainnya.
- Universitas menyadari bahwa kebebasan akademik dan
kebebasan mimbar akademik mengandung makna ilmu-amaliah
dan amal-ilmiah yang dilaksanakan dengan khikmad dan
bertanggung jawab.
- Universitas menjunjung tinggi etika akademik yang
berarti menghargai hakekat setiap ilmu.
- Universitas menjunjung tinggi otonomi keilmuan, yaitu
kegiatan akademik yang berpedoman pada norma dan kaidah
ilmu pengetahuan.
Pasal 18
- Universitas menjamin kebebasan akademik, yang berarti
kewenangan akademisi dalam Universitas untuk melakukan
studi, penelitian dan pembahasan serta pengajaran ilmu
kepada mahasiswa dan sesama sivitas akademika.
- Universitas menjamin kebebasan mimbar akademik yang
dimiliki oleh para dosen yang memenuhi segala persyaratan
untuk bertindak selaku tenaga pengajar atau peneliti yang
mandiri.
- Kebebasan mimbar akademik yang tercantum dalam ayat
(1) dan ayat (2) pasal ini diatur dengan Peraturan
Universitas.
Pasal 19
- Setiap warga Universitas wajib menjunjung tinggi
etika akademik, yaitu asas moral yang berdasarkan
kejujuran, keterbukaan, objektif dan menghargai pendapat
dan penemuan akademisi lain.
- Etika akademik perlu ditanamkan kepada mahasiswa
sejak dini melalui perkuliahan atau mimbar lain.
- Universitas memiliki Kode Etik Akademik yang harus
dihayati oleh semua warga sivitas akademika.
- Kode Etik Akademik diatur dengan Peraturan
Universitas.
- Universitas membentuk Dewan Kehormatan Kode Etik
Akademik yang keanggotaannya ditentukan oleh Senat
Universitas.
Pasal 20
- Universitas dan sivitas akademika dalam mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi berpedoman pada otonomi
keilmuan yang bercirikan kemandirian dan kebebasan.
- Anggota sivitas akademika Universitas wajib mentaati
kaidah keilmuan.
BAB V
PEMBIAYAAN, SARANA DAN PRASARANA
Pasal 21
- Biaya penyelenggaraan Universitas diperoleh dari
sumber Pemerintah, masyarakat, dan pihak luar
negeri.
- Pembiayaan yang berasal dari Pemerintah terdiri atas
anggaran rutin dan anggaran pembangunan.
- Dana yang diperoleh dari masyarakat berasal dari:
- sumbangan pembinaan pendidikan
(SPP);
- biaya seleksi Ujian masuk Universitas;
- hasil kontrak kerja sesuai dengan peran dan fungsi
Universitas;
- sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga
Pemerintah atau lembaga non Pemerintah, dan
- penerimaan dari masyarakat lainnya.
Pasal 22
- Penggunaan dana yang berasal dari Pemerintah, baik
dalam bentuk anggaran rutin maupun anggaran pembangunan,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Penggunaan dana yang berasal dari masyarakat, diatur
dengan Peraturan Universitas.
- Penerimaan dan penggunaan dana yang diperoleh dari
pihak luar negeri, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 23
- Rencana anggaran pendapatan dan belanja Universitas
setelah disetujui Senat Universitas, diusulkan oleh
Rektor Universitas kepada Menteri Keuangan melalui
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, untuk disahkan menjadi
anggaran pendapatan dan belanja Universitas.
- Pimpinan Universitas menyusun usulan tarif dan tata
cara pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat,
setelah mendapat persetujuan Senat Universitas, Rektor
mengajukan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 24
- Pengelolaan sarana dan prasarana yang berasal dari
Pemerintah dan dari pihak luar negeri, diatur dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengelolaan sarana dan prasarana yang berasal dan
masyarakat diatur dengan Peraturan Universitas.
BAB VI
ORGANISASI, TUGAS POKOK SERTA FUNGSI
Pasal 25
- Universitas adalah unit organisasi dalam lingkungan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pembinaan Universitas secara fungsional berada di
lingkungan koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 26
- Universitas mempunyai tugas pokok menyelenggarakan,
pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat.
- Untuk menyelenggarakan tugas pokok yang tercantum
dalam ayat (1) pasal ini, Universitas mempunyai fungsi:
- menyelenggarakan, membina dan
mengembangkan pendidikan tinggi;
- menyelenggarakan, membina dan mengembangkan
penelitian dan usaha dalam rangka memelihara,
melestarikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau kesenian serta kehidupan
bermasyarakat;
- menyelenggarakan, membina dan mengembangkan
pengabdian kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan
kehidupan manusia pada umumnya, bangsa Indonesia pada
khususnya;
- menyelenggarakan pembinaan sivitas akademika.
- menyelenggarakan kegiatan layanan
administratif.
Pasal 27
Organisasi Universitas terdiri atas:
- Pimpinan Universitas yaitu Rektor dan Para
Pembantu Rektor;
- Senat Universitas;
- Dewan Penyantun;
- Fakultas-fakultas;
- Program Pasca Sarjana;
- Dosen;
- Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian Kepada
Masyarakat;
- Pelaksana administratif berupa biro-biro;
- Unit pelaksana teknis.
Pasal 28
- Pimpinan Universitas terdiri atas:
- Rektor.
- Pembantu Rektor bidang Akademik.
- Pembantu Rektor bidang Administrasi Umum.
- Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan.
- Apabila dipandang perlu Pembantu Rektor bidang lain
dapat diangkat oleh Rektor dengan persetujuan Senat
Universitas.
- Rektor sebagai penanggung jawab utama di samping
melaksanakan arahan serta kebijaksanaan umum, menetapkan
peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan
pendidikan tinggi atas dasar keputusan Senat
Universitas.
- Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) pasal ini, Rektor bertanggung jawab kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 29
- Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina
tenaga akademik mahasiswa, tenaga administrasi serta
hubungan dengan lingkungannya.
- Bilamana Rektor berhalangan tidak tetap, Pembantu
Rektor bidang Akademik bertindak sebagai pelaksana harian
Rektor.
- Bilamana Rektor berhalangan tetap, Menteri mengangkat
pejabat Rektor sebelum diangkat Rektor tetap yang
baru.
- Secara berkala Rektor menyelenggarakan Rapat Kerja
Universitas yang dihadiri oleh para Pembantu Rektor,
Dekan Fakultas, Ketua Lembaga, dan nara sumber yang
dipandang perlu.
Pasal 30
- Para Pembantu Rektor bertanggung jawab langsung
kepada Rektor.
- Pembantu Rektor bidang Akademik membantu Rektor dalam
memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.
- Pembantu Rektor bidang Administrasi umum membantu
Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang
administrasi umum.
- Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan membantu Rektor
dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta
pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Pasal 31
- Calon Rektor diusulkan oleh Senat Universitas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pembantu Rektor diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan
Senat Universitas.
Pasal 32
- Masa jabatan Rektor dan Pembantu Rektor adalah 4
(empat) tahun.
- Rektor dan Pembantu Rektor dapat diangkat kemball
dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa
jabatan berturut-turut.
Pasal 33
- Senat Universitas merupakan badan normatif tertinggi
di Universitas.
- Senat Universitas terdiri dari: para Guru Besar
tetap, Guru Besar Luar Biasa, Pimpinan Universitas,
Dekan, dan Wakil Dosen yang pengangkatannya ditetapkan
dengan Keputusan Rektor atas persetujuan Senat.
- Senat Universitas diketuai oleh Rektor, didampingi
oleh seorang Sekretaris yang dipilih dari antara para
anggota Senat.
- Senat Universitas mempunyai tugas pokok:
- merumuskan kebijakan akademik dan
pengembangan Universitas;
- merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik
dan kecakapan serta kepribadian tenaga
kependidikan;
- merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan
pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat;
- membahas dan memberikan persetujuan atas Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas yang
diajukan oleh Pimpinan Universitas;
- meninjau dan menyetujui usulan struktur tarip dan
tata-cara pengelolaan dana yang berasal dari
masyarakat, yang disusun oleh Pimpinan Universitas,
sebelum diusulkan kepada Menteri Keuangan melalui
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- menilai pertanggungjawaban Pimpinan Universitas
atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
- merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan
akademik Universitas;
- memberikan pertimbangan kepada Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan berkenaan dengan calon- calon yang
diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor dan dosen yang
dicalonkan memangku jabatan akademik di atas
Lektor;
- menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas
akademika;
- mengusulkan dan mengukuhkan pemberian gelar Doktor
Kehormatan pada Universitas yang memenuhi
persyaratan;
- menyelenggarakan Ujian Promosi Doktor.
- Dalam melaksanakan tugasnya Senat Universitas dapat
membentuk komisi-komisi dan atau panitia yang
beranggotakan anggota Senat Universitas dan bila dianggap
perlu ditambah anggota lain.
Pasal 34
- Rapat Senat Universitas terdiri atas:
- Rapat Senat Biasa.
- Rapat Senat Terbuka untuk melangsungkan upacara
Dies Natalis dan Pengukuhan Guru Besar baru.
- Rapat Senat Terbatas untuk melangsungkan promosi
Doktor, pemberian gelar Doktor Kehormatan, dan upacara
lain yang dipandang perlu.
- Rapat Senat Khusus untuk melangsungkan pemilihan
Calon Rektor.
- Rapat Senat biasa diselenggarakan sedikitnya sekali
dalam satu bulan.
- Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat Senat
Universitas dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat. Apabila kesepakatan tidak dicapai, keputusan
dlambil dengan suara terbanyak.
Pasal 35
- Pelaksanaan akademik di bidang pendidikan berbentuk
fakultas, program pasca sarjana, jurusan, bagian atau
laboratorium.
- Fakultas mengkoordinasikan dan atau melaksanakan
pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu atau
seperangkat cabang ilmu pengetahuan atau teknologi
tertentu.
- Universitas memillki fakultas-fakultas sebagai
berikut:
- Fakultas Biologi,
- Fakultas Ekonomi,
- Fakultas Farmasi,
- Fakultas Filsafat,
- Fakultas Geografi,
- Fakultas Hukum,
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
- Fakultas Kedokteran,
- Fakultas Kedokteran Gigi,
- Fakultas Kedokteran Hewan,
- Fakultas Kehutanan,
- Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan
Alam,
- Fakultas Pertanian ,
- Fakultas Peternakan,
- Fakultas Psikologi,
- Fakultas Sastra,
- Fakultas Teknik,
- Fakultas Teknologi Pertanian.
- Fakultas lain dapat didirikan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau
kesenian serta keperluan masyarakat, menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 36
Organisasi Fakultas terdiri atas:
- Pimpinan Fakultas yaitu Dekan dan para Pembantu
Dekan.
- Senat Fakultas.
- Pelaksanaan akademik yaitu Jurusan/Bagian,
Laboratorium, Studio unit-unit lainnya, dosen.
- Pelaksana administratif.
Pasal 37
- Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh 3
(tiga) orang Pembantu Dekan: Pembantu Dekan bidang
Akademik, Pembantu Dekan bidang Administrasi Umum,
Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan.
- Dekan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga
akademik, mahasiswa, tenaga administrasi, serta
bertanggung jawab kepada Rektor.
- Pembantu Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.
- Dekan secara berkala menyelenggarakan Rapat Kerja
Fakultas, dihadiri oleh para Pembantu Dekan, Ketua
Jurusan/Bagian dan/atau Kepala Laboratorium serta nara
sumber lain yang dipandang perlu.
Pasal 38
- Masa jabatan Dekan dan Pembantu Dekan adalah 3 (tiga)
tahun.
- Dekan dan Pembantu Dekan dapat diangkat kembali
dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa
jabatan berturut-turut.
Pasal 39
- Dekan Fakultas diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan
Senat Fakultas.
- Pembantu Dekan diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri atas usul Dekan melalui Rektor.
- Syarat-syarat dan tata cara pemilihan calon-calon
Dekan dan Pembantu Dekan diatur dengan Peraturan
Universitas.
Pasal 40
- Senat Fakultas merupakan badan normatif tertinggi di
lingkungan Fakultas yang memiliki wewenang untuk
menjabarkan kebijakan dan peraturan Universitas untuk
Fakultas yang bersangkutan.
- Senat Fakultas terdiri atas: Guru Besar tetap, Guru
Besar Emiritus, Guru Besar luar biasa, Pimpinan Fakultas,
dan Ketua Jurusan/Bagian, Dosen tetap pada Fakultas yang
serendah-rendahnya menduduki jabatan Lektor Kepala
Madya.
- Senat Fakultas diketuai oleh Dekan dan didampingi
oleh seorang Sekretaris Senat, yang dipilih di antara
para anggota Senat dari Fakultas yang bersangkutan.
- Tugas pokok Senat Fakultas adalah:
- merumuskan kebijakan akademik
Fakultas;
- melakukan penilaian prestasi akademik dan
kecakapan serta kepribadian dosen;
- merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan
penyelenggaraan Fakultas;
- menilai pertanggungjawaban pimpinan Fakultas atas
pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Fakultas
sebagaimana dimaksud dalam butir c;
- memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai
calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi
Dekan;
- memberi pertimbangan kepada Dekan mengenai
calon-calon Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian serta
Kepala Laboratorium;
- wajib memenuhi permintaan Dekan berupa pendapat
dan saran-saran untuk kelancaran tugas Fakultas.
- Senat Fakultas berhak minta segala keterangan dan
pertimbangan dari Dekan.
- Dalam melakukan tugasnya Senat Fakultas dapat
membentuk komisi dan panitia.
Pasal 41
- Rapat Senat Fakultas terdiri atas:
- Rapat Senat Biasa;
- Rapat Senat Khusus untuk melangsungkan pemilihan
calon Dekan;
- Rapat Senat Terbuka untuk melangsungkan pidato
pengukuhan jabatan Lektor Kepala bagi dosen Fakultas
yang bersangkutan.
- Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat Senat
Fakultas berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila
kesepakatan tidak tercapai keputusan diambil dengan suara
terbanyak.
- Rapat Senat Khusus dihadiri oleh anggota Senat dan
dosen lain yang diatur dengan Peraturan Universitas.
Pasal 42
- Dalam Jurusan/Bagian dapat dibentuk laboratorium,
Studio dan unit-unit lain, sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
- Jurusan/Bagian terdiri atas:
- Pimpinan yaitu Ketua dan Sekretaris.
- Pelaksanaan akademik yaitu dosen.
- Karyawan administasi dan teknisi.
- Jumlah dan jenis Jurusan/Bagian/Program Studi
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
- Laboratorium, Studio dan unit pelaksana akademik
dipimpin oleh seorang kepala.
- Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian, Kepala
Laboratorium, Studio dan unit lain pelaksana akademik
diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali.
- Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian, Kepala
Laboratorium, Studio dan unit lain pelaksana akademik
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor asal usul Dekan
setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas.
Pasal 43
Laboratorium, Studio dan unit lain pelaksana akademik
dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi
persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan
teknologi tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua
Jurusan/Bagian.
Pasal 44
- Lembaga Penelitian adalah unsur pelaksana Universitas
yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
melaksanakan penelitian.
- Lembaga Penelitian mengkoordinasikan, memantau dan
menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang dilaksanakan
oleh pusat-pusat penelitian serta ikut mengusahakan serta
mengendalikan administrasi sumber daya yang
diperlukan.
- Jumlah dan jenis Pusat Studi diatur oleh Rektor
setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas.
Pasal 45
- Dalam Lembaga Penelitian terdapat 6 (enam) pusat
penelitian:
- Pusat Penelitian Kependudukan.
- Pusat Penelitian Perencanaan Pembangunan
Nasional.
- Pusat Penelitian Lingkungan Hidup.
- Pusat Penelitian Kebudayaan.
- Pusat Penelitian Pembangunan Pedesaan dan
Kawasan.
- Pusat Penelitian Obat Tradisional.
- Apabila diperlukan Rektor dapat mengubah macam dan
jumlah Pusat Penelitian dengan persetujuan Senat
Universitas.
- Jumlah dan Jenis Pusat Studi diatur oleh Rektor
setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas.
Pasal 46
- Pimpinan Lembaga Penelitian terdiri atas ketua dan
sekretaris.
- Pimpinan Pusat terdiri atas kepala dan
sekretaris.
- Ketua Lembaga Penelitian diangkat oleh dan
bertanggung jawab kepada Rektor.
- Sekretaris Lembaga Penelitian diangkat oleh Rektor
dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga
Penelitian.
- Kepala Pusat diangkat oleh Rektor dan bertanggung
jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian.
- Sekretaris Pusat diangkat oleh Rektor dan bertanggung
jawab kepada Kepala Pusat.
- Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian
adalah 3 (tiga) tahun dengan syarat tidak lebih dan dua
kali masa jabatan berturut-turut.
- Tatacara pemilihan Ketua dan Sekretaris Lembaga
Penelitian diatur dengan Peraturan Universitas.
Pasal 47
- Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat adalah unsur
pelaksana Universitas yang mempunyai tugas
menyelenggarakan kegiatan dan mengkoordinasikan
pengabdian kepada masyarakat yang bersifat
Interdisipliner.
- Unsur Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat terdiri
dari: Ketua, Sekretaris, Koordinator program dan tenaga
administrasi.
Pasal 48
- Pimpinan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat terdiri
atas ketua dan sekretaris.
- Ketua Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat diangkat
oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
- Sekretaris Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua
Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat.
- Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga Pengabdian
kepada Masyarakat adalah 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali dengan syarat tidak lebih dari dua kali
masa jabatan berturut-turut.
- Tatacara pemilihan Ketua dan Sekretaris Lembaga
Pengabdian kepada Masyarakat diatur dengan Peraturan
Universitas.
Pasal 49
- Tenaga kependidikan di Universitas terdiri atas dosen
dan tenaga penunjang akademik.
- Dosen adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan
dan keahliannya diangkat oleh pejabat yang berwenang
dengan tugas utama mengajar pada Universitas yang
bersangkutan.
- Setiap dosen berkewajiban melakukan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.
- Dosen dapat merupakan dosen biasa, dosen luar biasa,
dan dosen tamu.
- Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan
ditempatkan sebagai tenaga tetap pada Universitas.
- Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap
pada Universitas.
- Dosen tamu adalah seseorang yang diundang dan
diangkat untuk menjadi dosen pada Universitas selama
jangka waktu tertentu.
Pasal 50
- Jenjang jabatan akademik dosen pada dasarnya terdiri
atas Asisten, Lektor, dan Guru Besar.
- Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
jabatan akademik diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 51
- Syarat untuk menjadi dosen adalah:
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
- berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
- memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
- mempunyai moral dan integritas yang tinggi.
- memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap
masa depan bangsa dan negara.
- Syarat untuk menjadi Guru Besar selain sebagaimana
tercantum dalam ayat (1) adalah:
- sekurang-kurangnya memiliki jabatan
akademik Lektor.
- memiliki kemampuan akademik membimbing untuk calon
Doktor.
- Guru Besar diangkat oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan atas usul Rektor setelah mendapat persetujuan
Senat Universitas.
Pasal 52
- Guru Besar yang telah mengakhiri masa jabatannya
dapat diangkat kembali menjadi Guru Besar di Universitas
sebagai penghargaan istimewa, dengan sebutan Guru Besar
Emiritus.
- Syarat pengangkatan dan tanggung jawab Guru Besar
Emiritus diatur oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 53
- Tenaga penunjang akademik terdiri atas peneliti.
pengembang di bidang pendidikan, pustakawan. laboran, dan
teknisi sumber belajar.
- Persyaratan, tata cara pengangkatan dan wewenang
tenaga penunjang akademik diatur oleh Pejabat yang
berwewenang dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 54
Jenis satuan pelaksana administrasi pada Universitas,
tugas dan fungsinya ditetapkan oleh Menteri, setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara.
Pasal 55
- Universitas mempunyai unsur penunjang yang berbentuk
unit pelaksana teknis yaitu perangkat kelengkapan di
bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat yang berada di luar Fakultas, Jurusan, Bagian,
dan Laboratorium.
- Unit Pelaksana Teknis di Universitas adalah:
Perpustakaan, Pusat Komputer, Kebun Pendidikan Penelitian
dan Percobaan Pertanian, Bengkel, Laboratorium Ilmu
Hayati, Laboratorium Referensi, Laboratorium Analisa
Kimia dan Fisika, Laboratorium Hewan Percobaan, Pelatihan
Bahasa.
- Universitas dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis
lainnya, setelah mendapat persetujuan Direktur
Jenderal.
- Selain dari unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dan (3) di Universitas terdapat Pusat Antar
Universitas yang pengaturannya ditetapkan oleh Rektor
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 56
Unit Pelaksana Teknis terdiri atas pimpinan, kelompok
tenaga ahli, dan tenaga administrasi.
Pasal 57
Unit Pelaksana Teknis mempunyai tugas memberikan
pelayanan untuk menunjang penyelenggaraan Universitas.
Pasal 58
Pimpinan Unit Pelaksana Teknis diangkat oleh dan
bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Pasal 59
- Untuk kelompok kuliah yang tidak sesuai dengan
jurusan atau fakultas yang ada, dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis Bidang Studi.
- UPT Bidang Studi pada ayat (1) tersebut di atas
dimungkinkan mempunyai tenaga pengajar tetap dan dipimpin
oleh seorang ketua dan sekretaris yang bertanggung jawab
langsung kepada Rektor.
- Pembinaan karier dosen pada UPT Bidang Studi pada
ayat (2) sama halnya dengan pembinaan dosen pada suatu
fakultas/jurusan/bagian.
BAB VII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
Pasal 60
- Bahasa pengantar di Universitas adalah bahasa
Indonesia.
- Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan
dan/atau pelatihan keterampilan bahasa daerah yang
bersangkutan.
- Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar
sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau
pelatihan keterampilan tertentu.
- Dalam penulisan disertasi, bahasa asing dapat
digunakan atas persetujuan Senat.
Pasal 61
Untuk mencapai tujuan pendidikan di Universitas
sebagaimana tersebut dalam Bab II ditentukan metode
pendidikan dan pelaksanaannya yang diatur dengan Peraturan
Universitas.
Pasal 62
- Pelaksanaan akademik di bidang pendidikan berbentuk
fakultas, jurusan, bagian dan laboratorium.
- Universitas menyelenggarakan pendidikan Akademik dan
pendidikan Profesional.
- Pendidikan akademik terdiri dari program sarjana dan
program pasca sarjana (program Magister dan program
Doktor).
- Pendidikan Profesional terdiri dari program Diploma
dan program Spesialis.
- Program pendidikan dapat ditambah atau dikurangi
sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat setelah
persetujuan senat Universitas dan sesuai ketentuan
peraturan yang berlaku.
Pasal 63
- Program studi adalah kesatuan rencana belajar yang
dinyatakan dalam kurikulum sebagai sejumlah kegiatan
akademik, dengan rincian tentang tujuan, proses belajar
mengajar, dan lama studi untuk menyelesaikan program
pendidikan akademik/profesional.
- Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua yang dapat
dirangkap oleh Ketua Jurusan.
- Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada pimpinan
satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
- Ketua Program Studi diangkat oleh Rektor atas usul
pimpinan satuan pelaksana akademik yang
membawahinya.
Pasal 64
- Universitas menyelenggarakan Program Pasca Sarjana
untuk melaksanakan Program Pendidikan Magister dan
Doktor.
- Unsur pimpinan Program Sarjana terdiri dari:
Direktur, Asisten Direktur dan Ketua Program Studi.
- Program Pasca Sarjana dipimpin oleh seorang Direktur,
yang kedudukannya setingkat Dekan dan dibantu dua Asisten
Direktur.
- Direktur Program Pasca Sarjana diangkat oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Rektor setelah
mendapatkan persetujuan dari Senat Universitas.
- Asisten Direktur Program Pasca Sarjana diangkat oleh
Rektor atas usul Direktur dan bertanggung jawab kepada
Direktur.
- Syarat-syarat untuk menjadi Direktur Program Pasca
Sarjana diatur oleh Rektor.
- Masa jabatan Direktur dan Asisten Direktur Program
Pasca Sarjana adalah 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat
kembali, dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali
masa jabatan berturut-turut.
Pasal 65
- Pada Fakultas yang menyelenggarakan pendidikan
profesional yang memenuhi syarat, dapat diselenggarakan
program spesialis.
- Syarat penyelenggaraan program spesialis diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Program spesialis merupakan kelanjutan searah dari
program sarjana dan atau program profesional yang setara
dengan program sarjana.
Pasal 66
Kepada lulusan program akademik atau profesional diberi
gelar akademik atau sebutan profesional sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KERJA SAMA
Pasal 67
- Kerja sama antara Universitas dengan pihak luar
dilaksanakan dengan tujuan:
- untuk menjamin relevansi pelaksanaan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian dengan
pembangunan bangsa dan negara.
- untuk dapat mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan kesenian.
- Bentuk dan tata cara kerja sama diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
DEWAN PENYANTUN
Pasal 68
- Di Universitas dibentuk Dewan Penyantun.
- Anggota Dewan Penyantun diangkat oleh Rektor dari
tokoh-tokoh masyarakat, atas usul Senat Universitas.
- Ketua Dewan Penyantun dipilih oleh dan di antara
anggota Dewan Penyantun.
- Rektor menjabat sebagai sekretaris Dewan Penyantun
tetapi bukan sebagai anggota.
Pasal 69
Dewan Penyantun bertugas:
- Ikut membantu memecahkan permasalahan
Universitas.
- Menjaga dan memelihara hubungan baik Universitas
dengan masyarakat dan instansi-instansi lain.
Pasal 70
Dewan Penyantun bersidang sekurang-kurangnya satu kali
dalam setahun.
BAB X
KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI
Pasal 71
- Orang yang terdaftar dan mengikuti pendidikan
akademik atau profesional di Universitas disebut
mahasiswa.
- Syarat-syarat pendaftaran dan penerimaan mahasiswa
diatur dengan Keputusan Rektor.
- Kedudukan pendengar pada Universitas diatur dengan
Keputusan Rektor.
Pasal 72
- Untuk menjadi mahasiswa seseorang harus:
- memiliki Surat Tanda Tamat Belajar
Pendidikan Menengah Atas;
- memiliki kemampuan dan persyaratan lain yang
ditentukan oleh Universitas.
- Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa setelah
memenuhi persyaratan yang ditentukan Universitas dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 73
Mahasiswa mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan
pendidikan dan pengajaran serta kesejahteraan untuk
mendukung kelancaran proses belajar mengajar.
Pasal 74
- Setiap mahasiswa berkewajiban untuk:
- ikut menanggung biaya penyelenggaraan
pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dan
kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang
berlaku;
- mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di
Universitas dan Fakultas;
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini diatur dengan keputusan Rektor.
Pasal 75
- Universitas menyelenggarakan pembinaan kemahasiswaan
sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
- Universitas dalam hal tersebut pada ayat (1) pasal
ini mengadakan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan
dengan Keputusan Rektor.
Pasal 76
- Dalam Universitas terdapat organisasi mahasiswa
yaitu:
- Senat Mahasiswa Universitas;
- Unit Kejuruan Mahasiswa;
- Senat Mahasiswa Fakultas;
- Badan Perwakilan Fakultas;
- Himpunan Mahasiswa Jurusan.
Pasal 77
- Dalam rangka pengembangan bakat dan minat, mahasiswa
diberi kesempatan untuk menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan di luar kegiatan kurikuler.
- Penyelenggaraan kegiatan dalam ayat (1) pasal ini
diatur dengan surat keputusan Rektor.
Pasal 78
Mahasiswa memiliki atribut, yang diatur oleh universitas
dalam bentuk surat keputusan Rektor.
Pasal 79
- Alumni Universitas adalah mereka yang telah tamat
pendidikan di Universitas.
- Organisasi alumni Universitas disebut Keluarga Alumni
Universitas Gadjah Mada.
BAB XI
PENGHARGAAN
Pasal 80
- Universitas dapat memberikan penghargaan kepada
setiap orang yang telah terbukti berjasa dan menunjukkan
kesetiaan, prestasi yang luar biasa kepada Universitas,
masyarakat, bangsa, dan atau negara.
- Penghargaan berupa:
- penghargaan kesetiaan.
- penghargaan prestasi akademik dan non
akademik.
- penghargaan terhadap jasa yang luar biasa dalam
bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya, dan
kemanusiaan.
- Persayaratan, bentuk, dan tata cara pemberian
penghargaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat
(2) pasal ini diatur dengan Keputusan Rektor dan
Peraturan Universitas.
BAB XII
SANKSI
Pasal 81
- Warga Universitas yang melakukan pelanggaran dikenai
sanksi-sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Rektor dapat memberikan sanksi bagi warga universitas
yang melakukan pelanggaran.
BAB III
PENUTUP
Pasal 82
- Hal-hal yang belum diatur dalam Statuta ini akan
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Universitas.
- Statuta ini mulai berlaku sejak hari dan tanggal
ditetapkan.
|
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 18 November 1992
MENTERI PENDIDlKAN DAN KEBUDAYAAN
FUAD HASSAN
|
|