Sejarah Hukum UGM

dikumpulkan sebagian besar dari Bidang Hukum dan Tatalaksana UGM
untuk mempercepat penyebaran informasi secara efisien
dan menambah percepatan kemajuan Indonesia tercinta ...

KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 0440/0/1992

TENTANG

STATUTA UNIVERSITAS GADJAH MADA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, dipandang perlu menetapkan Statuta Universitas Gadjah Mada.

Mengingat:

1.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989;

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990;

3.

Keputusan Presiden Republik Indonesia:

  1. Nomor 44 Tahun 1974;
  2. Nomor 15 Tahun 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1992;
  3. Nomor 64/M Tahun 1988;

4.

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0686/U/1991 tanggai 30 Desember 1991.

Menetapkan:

Pertama: Statuta Universitas Gadjah Mada adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Kedua: Statuta sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA merupakan pedoman dasar penyelenggaraan Universitas Gadjah Mada.
Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 1992
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ttd.
Fuad Hassan

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
  2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
  3. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
  4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
  5. Semua Rektor Universitas/Institut Negeri,
  6. Semua Ketua Sekolah Tinggi Negeri,
  7. Semua Direktur Akademi Negeri,
  8. Sekretaris lnspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
  9. Badan Pemeriksa Keuangan Departemen Keuangan,
  10. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.

Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan,
Mardiyah
NIP. 130344753


STATUTA
UNIVERSITAS GADJAH MADA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
1992

MUKADIMAH

Hak hidup Universitas Gadjah Mada berasal dari kancah perjuangan Revolusi Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, maka sudah selayaknya, bahwa hidup itu hanya dapat ditunaikan, jika di dalam menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian, Universitas Gadjah Mada menyatukan diri dengan kepentingan masyarakat Indonesia pada khususnya dan kemanusiaan pada umumnya serta bersatu dasar dan bertunggal corak dengan masyarakat Indonesia.

Pada hakekatnya penyelenggaraan Universitas Gadjah Mada berasaskan cita-cita kemanusiaan sebagai penjelmaan mutlak hakekat manusia dan cita-cita kemanusiaan yang bersifat kerokhanian yang tertinggi, seperti diletakkan di dalam Pancasila yang tersebut di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta tercermin di dalam kebudayaan bangsa Indonesia.

Pendidikan, penelitian, dan pengabdian merupakan suatu bentuk pelaksanaan tugas kebudayaan dan kemasyarakatan yang dibebankan kepada Universitas Gadjah Mada, maka penyelenggaraan Universitas Gadjah Mada mengarah kepada persiapan kepribadian yang tertuju kepada kematangan jiwa dan raga di satu pihak, dan pengembangan ilmu pengetahuan di lain pihak.

Kematangan jiwa dan raga dijadikan dasar untuk membentuk manusia susila yang mempunyai kesadaran bertanggung jawab atas kesejahteraan Indonesia khususnya dan dunia umumnya, dalam arti yang mempunyai keinsyafan hidup berdasarkan Pancasila.

Pengembangan ilmu pengetahuan bertujuan untuk memperoleh kenyataan dan kebenaran yang bersifat universal dan obyektif.

Oleh karena itu sudah seharusnya Universitas Gadjah Mada mempunyai kebebasan di dalam melaksanakan bawaan kodrat akal manusia untuk mencapai kenyataan dan kebenaran, suatu kebebasan yang disebut kebebasan akademik.

Selanjutnya, karena kenyataan dan kebenaran ini mempunyai sifat universal dan objektif, maka sudah seharusnya pula warga Universitas Gadjah Mada yang telah mencapai kenyataan dan kebenaran ini memiliki kebebasan untuk menyatakan kenyataan dan kebenaran kepada pihak lain, yaitu yang disebut kebebasan mimbar akademik. Dalam pada itu, karena hasil manusia harus dipergunakan untuk keadaban, kemanfaatan dan kebahagiaan manusia sendiri maka kebebasan itu wajib dilaksanakan dengan hikmat dan bertanggung jawab. Selanjutnya pelaksanaannya tidak dapat tidak harus berguna bagi kehidupan, keadaban, kemanfaatan, dan kebahagiaan kemanusiaan, baik spiritual maupun material bagi lingkungan masyarakat, Bangsa dan Negara sendiri. Bagi warga Universitas Gadjah Mada hal itu berarti tidak boleh menyimpang dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagai pedoman dasar dalam merencanakan, mengembangkan program penyelenggaraan kegiatan fungsional, dan sebagai rujukan dalam mengembangkan peraturan umum, peraturan akademik, maupun prosedur operasional bagi penyelenggaraan Universitas Gadjah Mada, ditetapkan Statuta Universitas Gadjah Mada.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Universitas Gadjah Mada, yang selanjutnya disebut Universitas, adalah lembaga pendidikan tinggi yang bernaung di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Universitas bertempat kedudukan di Yogyakarta.
  3. Universitas sebagai Universitas Negeri berdiri sejak tanggal 19 Desember 1949.

Pasal 2

Universitas sebagai lembaga pendidikan tinggi nasional bertugas membentuk dan mengembangkan kepribadian serta kemampuan manusia seutuhnya, membina ilmu pengetahuan dan teknologi dan melestarikan dan mengembangkan secara ilmiah unsur-unsur dan keseluruhan kebudayaan Indonesia serta lingkungan hidup dan lingkungan alaminya, yang diselenggarakan dalam rangka pembangunan Bangsa dan Negara, sebagai penjelmaan dan pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi tercapainya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

  1. Universitas berkedudukan sebagai badan hukum yang bersifat masyarakat hukum kepentingan yang merupakan lembaga otonomi baik dalam tugas-tugas pendidikan dan pengajaran, dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam pengabdian kepada masyarakat dan kemanusiaan, dan dalam pembinaan serta pengembangan kebudayaan dan lingkungan hidup, maupun dalam pengelolaan harta milik, keuangan, dan rumah tangga sendiri, di bawah bimbingan dan pengawasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Peraturan Universitas berisi ketentuan yang mengatur kebijaksanaan umum pengelolaan Universitas, disusun oleh Senat Universitas dan ditandatangani oleh Rektor selaku Ketua Senat Universitas.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

Universitas diselenggarakan atas dasar:

  1. sifat universal dan objektif ilmu pengetahuan untuk mencapai kenyataan dan kebenaran;
  2. kebebasan akademik Universitas dan kebebasan mimbar akademik dalam lapangan ilmu pengetahuan, masing-masing dilaksanakan dengan hikmah dan bertanggung jawab;
  3. sifat beradab dan teleogis usaha ilmu pengetahuan guna keadaban, kemanfaatan, dan kebahagiaan kemanusiaan.

Pasal 5

Landasan penyelenggaraan Universitas ialah dasar bawaan Pancasila dan kebudayaan Indonesia yang diujudkan dalam: dasar kerokhanian, dasar nasional, dasar demokrasi, dasar kemasyarakatan, dan dasar kekeluargaan.

Pasal 6

Dasar kerokhanian yang mencakup dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dan dasar Kemanusiaan dijelmakan dalam bentuk·bentuk pelaksanaan dan penyelenggaraan Universitas sebagai berikut:

  1. memberikan pelajaran yang bersifat dasar dan pengetahuan umum untuk memberi dasar dan keinsafan akan pendirian hidup yang luas dan kuat kepada mahasiswa;
  2. membentuk manusia susila yang mempunyai keinsafan bertanggung jawab atas kesejahteraan Indonesia khususnya dan dunia umumnya, dalam arti berjiwa bangsa Indonesia, merupakan manusia budaya Indonesia, dengan mempunyai dasar keinsafan hidup ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, demokratis, diliputi oleh kenyataan dan kebenaran, cerdas, kreatif, terampil, mampu berkomunikasi dan berkesadaran lingkungan, bersedia untuk melaksanakan tanggung jawabnya terhadap pembangunan, pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan, hidup kemasyarakatan, serta masa depan bangsa dan negara Indonesia khususnya dan umat manusia pada umumnya;
  3. menentukan syarat utama untuk menjadi dosen berupa tanggung jawab moral;
  4. mewajibkan dosen menghormati tiap-tiap agama dan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjauhkan diri dari segala usaha yang dapat merugikan kemurnian tugas dosen Universitas;
  5. menciptakan pertalian batin antara semua warga Universitas satu dengan yang lain dan dengan Universitas.

Pasal 7

Dasar nasional dijelmakan dalam bentuk-bentuk pelaksanaan penyelenggaraan Universitas sebagai berikut:

  1. memperoleh pengertian ilmiah dari Pancasila dan kebudayaan Indonesia, melakukan upaya penerapannya secara tepat dan baik, bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rakyat, masyarakat, dan Negara;
  2. memperoleh hasil ilmiah dan melakukan usaha penggunaannya yang termasuk dalam tugas Universitas untuk perkembangan kebangsaan dan perkembangan rakyat;
  3. menggunakan, membangun, memelihara, dan mengembangkan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan pengajaran;
  4. mengajukan pertimbangan ilmiah kepada Pemerintah tentang segala sesuatu mengenai kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan hidup kemasyarakatan demi kepentingan rakyat serta masyarakat dan atau kepentingan Negara, yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan hidup kemasyarakatan serta untuk mempertinggi kecerdasan rakyat.

Pasal 8

Dasar demokrasi dijelmakan dalam bentuk-bentuk pelaksanaan penyelenggaraan Universitas sebagai berikut:

  1. penerimaan mahasiswa yang bebas dan leluasa, dengan mengingat batas yang layak bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran yang baik;
  2. susunan alat-alat perlengkapan Universitas atas dasar pembagian fungsi;
  3. sistem pendidikan yang memberikan kesempatan untuk perkembangan bakat dan minat secara optimal.

Pasal 9

Dasar kemasyarakatan dijelmakan dalam bentuk-bentuk pelaksanaan penyelenggaraan Universitas sebagai berikut:

  1. tugas sosial dengan ikut serta menyelenggarakan usaha membangun, memelihara, dan mengembangkan hidup kemasyarakatan dan kebudayaan, sebagai penunjuk jalan, penggalang, pengasuh, dan hati nurani masyarakat;
  2. mempunyai dan menyelenggarakan sistem dan susunan pelajaran yang ditujukan untuk mendidik tenaga ahli yang memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara.

Pasal 10

Dasar kekeluargaan dijelmakan dalam bentuk-bentuk pelaksanaan penyelenggaraan Universitas sebagai berikut:

  1. kekeluargaan yang hakekatnya mengandung kepentingan bersama, kerja sama, dan bantu-membantu yang sesuai dengan bakat, minat, kecakapan, dan kedudukan, yang kesemuanya itu mengandung sikap harga-menghargai, kebebasan, dan kehendak serta itikad baik antara yang satu dengan lainnya;
  2. kekeluargaan dikehendaki sebagai suasana dan pergaulan hidup yang dapat menyuburkan dan menggalang kesatuan, kebebasan, perkembangan bakat, minat, dan kecakapan dalam kerja sama, sehingga Universitas dapat merupakan persiapan bagi pemeliharaan keutuhan dan kesatuan bangsa, masyarakat, dan negara;
  3. pembentukan badan-badan kekeluargaan di Universitas bagi warga Universitas, guna memelihara kepentingan dan tata-tertib dalam keluarga Universitas.

Pasal 11

Tujuan pendirian dan maksud penyelenggaraan Universitas adalah:

  1. membentuk manusia susila yang cakap, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mempunyai keinsafan bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya, untuk berdiri pribadi dalam mengusahakan ilmu pengetahuan maupun dalam memangku jabatan negeri atau pekerjaan masyarakat yang membutuhkan pendidikan dan pengajaran berilmu pengetahuan;
  2. mengembangkan dan memadukan ilmu pengetahuan;
  3. menyelenggarakan pembangunan, memelihara dan mengembangkan hidup kemasyarakatan serta kebudayaan.

Pasal 12

Universitas mempunyai lambang yang berbentuk sebagai berikut:

  1. Pusat lambang berupa surya atau matahari yang berlubang dan memancarkan sinar dalam bentuk lima kesatuan kumpulan sinar. Setiap kesatuan kumpulan sinar terdiri dari sembilan belas sorot sinar. Warna surya dan sinar kuning emas.
  2. Di sekitar lubang di tengah surya terdapat dua bentuk lingkaran. Lingkaran yang dalam terdiri atas huruf-huruf menyembul berbunyi GADJAH MADA. Lingkaran yang luar, di bagian atas mengandung tulisan UNIVERSITAS, dan di bagian bawah, mengandung tulisan YOGYAKARTA. Kedua bentuk lingkaran itu bersusun, sehingga serupa surya kembar, sedang lima kesatuan kumpulan sinar surya berbentuk kartika atau bintang bersegi lima.
  3. Pusat lambang dilindungi oleh lima songkok, ialah topi kebesaran panglima. Di antara songkok- songkok terdapat lima tombak. Warna songkok putih dan tombak berwarna kuning.

Pasal 13

Lambang Universitas memiliki makna sebagai berikut:

  1. Surya dengan sinarnya dan kartika bersegi lima berwarna kuning emas melambangkan bahwa Universitas adalah Universitas Pancasila, Lembaga Nasional ilmu pengetahuan dan kebudayaan bagi pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, yang memancarkan ilmu pengetahuan, kenyataan, dan kebajikan.
  2. Titik pusat lambang berupa matahari berlubang atau "surya binolong". Kata "surya" mengandung makna angka "satu" dan "binolong" mengandung makna angka "sembilan", sehingga bentuk "surya binolong" atau matahari berlubang itu mengandung makna "satu" dan "sembilan" ialah angka 19. Setiap kesatuan kumpulan sinar pun terdiri atas sembilan belas sorot sinar, yang mengandung makna angka 19 juga. Angka 19 adalah lambang tanggal pendirian Universitas.
  3. Dua bentuk lingkaran bersusun yang melingkari lubang titik pusat lambang di dalam lima kesatuan kumpulan sinar surya berbentuk bintang bersegi lima, serupa surya kembar di dalam kartika atau bintang. Kartika mengandung makna "satu" dan surya kembar mengandung makna angka "dua", sehingga bentuk kartika surya kembar itu mengandung makna angka "satu" dan "dua", ialah angka 12. Angka 12 adalah lambang bulan Desember, bulan pendirian Universitas.
  4. Songkok dan tombak masing-masing berjumlah lima melingkungi surya dan kartika, melambangkan sifat pahlawan dan perjuangan nasional Universitas yang selalu siap sedia dan waspada. Keseluruhannya diliputi dan diresapi Pancasila, kesemuanya itu melambangkan sifat Universitas sebagai monumen perjuangan nasional berdasarkan Pancasila.
  5. Kesatuan kumpulan sinar, segi kartika, songkok, dan tombak, masing-masing berjumlah lima. Semuanya melambangkan "Pancasila", sehingga Universitas itu memiliki dasar, sifat, dan tujuan, hakekat pahlawan serta perjuangan nasional demi Pancasila.
  6. Warna putih melambangkan sifat kesucian. Warna kuning emas melingkari warna putih pada hakekatnya merupakan suatu "sengkalan memet" ialah rumusan kata-kata yang menyiratkan pertalian makna warna putih dan warna kuning emas, yang berbunyi: "murnining suci marganing kanyataan" atau kemurnian kesucian adalah jalan kenyataan. Kalimat itu melambangkan angka tahun 1949, ialah tahun pendirian Universitas. Kata "murni" mengandung makna angka 9; "suci" angka 4; "marga" angka 9; "kenyataan" angka 1; dengan dibaca dari belakang mempunyai nilai 1949.

Pasal 14

Lambang Universitas diujudkan pada pakaian jabatan Guru Besar, duaja Universitas, dan tongkat pedel:

  1. Pada pakaian jabatan Guru Besar dalam bentuk topi bersegi lima tiap-tiap segi berbentuk songkok.
  2. Tepi balik toga berbentuk lima songkok pula, sedangkan bagian punggung, leher, dada, dan lengan terbuat dari beledu berwarna hitam, dengan lambang lima songkok pada leher dan lengan.
  3. Pada duaja Universitas ditempatkan di atas alas berwarna kuning emas dan putih.
  4. Pada tongkat pedel ditempatkan di bagian ujung dan bersisi dua.

Pasal 15

Lambang Fakultas-fakultas di lingkungan Universitas diujudkan dalam bentuk duaja, yang memillki warna Fakultas sesuai dengan peraturan Universitas.

Pasal 16

  1. Himne Universitas adalah lagu resmi Universitas yang berjudul Himne Gadjah Mada;
  2. Himne dinyanyikan pada upacara resmi yang pelaksanaannya diatur oleh Universitas.

BAB IV
KEBEBASAN AKADEMIK, KEBEBASAN MIMBAR AKADEMIK,
ETIKA AKADEMIK, DAN OTONOMI KEILMUAN

Pasal 17

  1. Universitas menjunjung tinggi kebebasan akademik bagi pendidikan tinggi yang bermakna kebebasan untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui penelitian atau menyebarkan ilmu.
  2. Universitas menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik yang berarti kebebasan mengemukakan pendapat dalam lingkungan serta forum akademik dalam bentuk ceramah, seminar, dan kegiatan- kegiatan ilmiah lainnya.
  3. Universitas menyadari bahwa kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik mengandung makna ilmu-amaliah dan amal-ilmiah yang dilaksanakan dengan khikmad dan bertanggung jawab.
  4. Universitas menjunjung tinggi etika akademik yang berarti menghargai hakekat setiap ilmu.
  5. Universitas menjunjung tinggi otonomi keilmuan, yaitu kegiatan akademik yang berpedoman pada norma dan kaidah ilmu pengetahuan.

Pasal 18

  1. Universitas menjamin kebebasan akademik, yang berarti kewenangan akademisi dalam Universitas untuk melakukan studi, penelitian dan pembahasan serta pengajaran ilmu kepada mahasiswa dan sesama sivitas akademika.
  2. Universitas menjamin kebebasan mimbar akademik yang dimiliki oleh para dosen yang memenuhi segala persyaratan untuk bertindak selaku tenaga pengajar atau peneliti yang mandiri.
  3. Kebebasan mimbar akademik yang tercantum dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur dengan Peraturan Universitas.

Pasal 19

  1. Setiap warga Universitas wajib menjunjung tinggi etika akademik, yaitu asas moral yang berdasarkan kejujuran, keterbukaan, objektif dan menghargai pendapat dan penemuan akademisi lain.
  2. Etika akademik perlu ditanamkan kepada mahasiswa sejak dini melalui perkuliahan atau mimbar lain.
  3. Universitas memiliki Kode Etik Akademik yang harus dihayati oleh semua warga sivitas akademika.
  4. Kode Etik Akademik diatur dengan Peraturan Universitas.
  5. Universitas membentuk Dewan Kehormatan Kode Etik Akademik yang keanggotaannya ditentukan oleh Senat Universitas.

Pasal 20

  1. Universitas dan sivitas akademika dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi berpedoman pada otonomi keilmuan yang bercirikan kemandirian dan kebebasan.
  2. Anggota sivitas akademika Universitas wajib mentaati kaidah keilmuan.

BAB V
PEMBIAYAAN, SARANA DAN PRASARANA

Pasal 21

  1. Biaya penyelenggaraan Universitas diperoleh dari sumber Pemerintah, masyarakat, dan pihak luar negeri.
  2. Pembiayaan yang berasal dari Pemerintah terdiri atas anggaran rutin dan anggaran pembangunan.
  3. Dana yang diperoleh dari masyarakat berasal dari:
    1. sumbangan pembinaan pendidikan (SPP);
    2. biaya seleksi Ujian masuk Universitas;
    3. hasil kontrak kerja sesuai dengan peran dan fungsi Universitas;
    4. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga Pemerintah atau lembaga non Pemerintah, dan
    5. penerimaan dari masyarakat lainnya.

Pasal 22

  1. Penggunaan dana yang berasal dari Pemerintah, baik dalam bentuk anggaran rutin maupun anggaran pembangunan, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penggunaan dana yang berasal dari masyarakat, diatur dengan Peraturan Universitas.
  3. Penerimaan dan penggunaan dana yang diperoleh dari pihak luar negeri, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23

  1. Rencana anggaran pendapatan dan belanja Universitas setelah disetujui Senat Universitas, diusulkan oleh Rektor Universitas kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja Universitas.
  2. Pimpinan Universitas menyusun usulan tarif dan tata cara pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat, setelah mendapat persetujuan Senat Universitas, Rektor mengajukan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 24

  1. Pengelolaan sarana dan prasarana yang berasal dari Pemerintah dan dari pihak luar negeri, diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pengelolaan sarana dan prasarana yang berasal dan masyarakat diatur dengan Peraturan Universitas.

BAB VI
ORGANISASI, TUGAS POKOK SERTA FUNGSI

 Pasal 25

  1. Universitas adalah unit organisasi dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Pembinaan Universitas secara fungsional berada di lingkungan koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 26

  1. Universitas mempunyai tugas pokok menyelenggarakan, pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas pokok yang tercantum dalam ayat (1) pasal ini, Universitas mempunyai fungsi:
    1. menyelenggarakan, membina dan mengembangkan pendidikan tinggi;
    2. menyelenggarakan, membina dan mengembangkan penelitian dan usaha dalam rangka memelihara, melestarikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian serta kehidupan bermasyarakat;
    3. menyelenggarakan, membina dan mengembangkan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kehidupan manusia pada umumnya, bangsa Indonesia pada khususnya;
    4. menyelenggarakan pembinaan sivitas akademika.
    5. menyelenggarakan kegiatan layanan administratif.

Pasal 27

Organisasi Universitas terdiri atas:

  1. Pimpinan Universitas yaitu Rektor dan Para Pembantu Rektor;
  2. Senat Universitas;
  3. Dewan Penyantun;
  4. Fakultas-fakultas;
  5. Program Pasca Sarjana;
  6. Dosen;
  7. Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat;
  8. Pelaksana administratif berupa biro-biro;
  9. Unit pelaksana teknis.

Pasal 28

  1. Pimpinan Universitas terdiri atas:
    1. Rektor.
    2. Pembantu Rektor bidang Akademik.
    3. Pembantu Rektor bidang Administrasi Umum.
    4. Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan.
  2. Apabila dipandang perlu Pembantu Rektor bidang lain dapat diangkat oleh Rektor dengan persetujuan Senat Universitas.
  3. Rektor sebagai penanggung jawab utama di samping melaksanakan arahan serta kebijaksanaan umum, menetapkan peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi atas dasar keputusan Senat Universitas.
  4. Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, Rektor bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 29

  1. Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga akademik mahasiswa, tenaga administrasi serta hubungan dengan lingkungannya.
  2. Bilamana Rektor berhalangan tidak tetap, Pembantu Rektor bidang Akademik bertindak sebagai pelaksana harian Rektor.
  3. Bilamana Rektor berhalangan tetap, Menteri mengangkat pejabat Rektor sebelum diangkat Rektor tetap yang baru.
  4. Secara berkala Rektor menyelenggarakan Rapat Kerja Universitas yang dihadiri oleh para Pembantu Rektor, Dekan Fakultas, Ketua Lembaga, dan nara sumber yang dipandang perlu.

Pasal 30

  1. Para Pembantu Rektor bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
  2. Pembantu Rektor bidang Akademik membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Pembantu Rektor bidang Administrasi umum membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum.
  4. Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan membantu Rektor dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.

Pasal 31

  1. Calon Rektor diusulkan oleh Senat Universitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pembantu Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas.

Pasal 32

  1. Masa jabatan Rektor dan Pembantu Rektor adalah 4 (empat) tahun.
  2. Rektor dan Pembantu Rektor dapat diangkat kemball dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 33

  1. Senat Universitas merupakan badan normatif tertinggi di Universitas.
  2. Senat Universitas terdiri dari: para Guru Besar tetap, Guru Besar Luar Biasa, Pimpinan Universitas, Dekan, dan Wakil Dosen yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Rektor atas persetujuan Senat.
  3. Senat Universitas diketuai oleh Rektor, didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih dari antara para anggota Senat.
  4. Senat Universitas mempunyai tugas pokok:
    1. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan Universitas;
    2. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian tenaga kependidikan;
    3. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat;
    4. membahas dan memberikan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas yang diajukan oleh Pimpinan Universitas;
    5. meninjau dan menyetujui usulan struktur tarip dan tata-cara pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat, yang disusun oleh Pimpinan Universitas, sebelum diusulkan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
    6. menilai pertanggungjawaban Pimpinan Universitas atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
    7. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik Universitas;
    8. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berkenaan dengan calon- calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas Lektor;
    9. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika;
    10. mengusulkan dan mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan pada Universitas yang memenuhi persyaratan;
    11. menyelenggarakan Ujian Promosi Doktor.
  5. Dalam melaksanakan tugasnya Senat Universitas dapat membentuk komisi-komisi dan atau panitia yang beranggotakan anggota Senat Universitas dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain.

Pasal 34

  1. Rapat Senat Universitas terdiri atas:
    1. Rapat Senat Biasa.
    2. Rapat Senat Terbuka untuk melangsungkan upacara Dies Natalis dan Pengukuhan Guru Besar baru.
    3. Rapat Senat Terbatas untuk melangsungkan promosi Doktor, pemberian gelar Doktor Kehormatan, dan upacara lain yang dipandang perlu.
    4. Rapat Senat Khusus untuk melangsungkan pemilihan Calon Rektor.
  2. Rapat Senat biasa diselenggarakan sedikitnya sekali dalam satu bulan.
  3. Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat Senat Universitas dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila kesepakatan tidak dicapai, keputusan dlambil dengan suara terbanyak.

Pasal 35

  1. Pelaksanaan akademik di bidang pendidikan berbentuk fakultas, program pasca sarjana, jurusan, bagian atau laboratorium.
  2. Fakultas mengkoordinasikan dan atau melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan atau teknologi tertentu.
  3. Universitas memillki fakultas-fakultas sebagai berikut:
    1. Fakultas Biologi,
    2. Fakultas Ekonomi,
    3. Fakultas Farmasi,
    4. Fakultas Filsafat,
    5. Fakultas Geografi,
    6. Fakultas Hukum,
    7. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
    8. Fakultas Kedokteran,
    9. Fakultas Kedokteran Gigi,
    10. Fakultas Kedokteran Hewan,
    11. Fakultas Kehutanan,
    12. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam,
    13. Fakultas Pertanian ,
    14. Fakultas Peternakan,
    15. Fakultas Psikologi,
    16. Fakultas Sastra,
    17. Fakultas Teknik,
    18. Fakultas Teknologi Pertanian.
  4. Fakultas lain dapat didirikan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta keperluan masyarakat, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 36

Organisasi Fakultas terdiri atas:

  1. Pimpinan Fakultas yaitu Dekan dan para Pembantu Dekan.
  2. Senat Fakultas.
  3. Pelaksanaan akademik yaitu Jurusan/Bagian, Laboratorium, Studio unit-unit lainnya, dosen.
  4. Pelaksana administratif.

Pasal 37

  1. Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Dekan: Pembantu Dekan bidang Akademik, Pembantu Dekan bidang Administrasi Umum, Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan.
  2. Dekan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga akademik, mahasiswa, tenaga administrasi, serta bertanggung jawab kepada Rektor.
  3. Pembantu Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.
  4. Dekan secara berkala menyelenggarakan Rapat Kerja Fakultas, dihadiri oleh para Pembantu Dekan, Ketua Jurusan/Bagian dan/atau Kepala Laboratorium serta nara sumber lain yang dipandang perlu.

Pasal 38

  1. Masa jabatan Dekan dan Pembantu Dekan adalah 3 (tiga) tahun.
  2. Dekan dan Pembantu Dekan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 39

  1. Dekan Fakultas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas.
  2. Pembantu Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Dekan melalui Rektor.
  3. Syarat-syarat dan tata cara pemilihan calon-calon Dekan dan Pembantu Dekan diatur dengan Peraturan Universitas.

Pasal 40

  1. Senat Fakultas merupakan badan normatif tertinggi di lingkungan Fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan Universitas untuk Fakultas yang bersangkutan.
  2. Senat Fakultas terdiri atas: Guru Besar tetap, Guru Besar Emiritus, Guru Besar luar biasa, Pimpinan Fakultas, dan Ketua Jurusan/Bagian, Dosen tetap pada Fakultas yang serendah-rendahnya menduduki jabatan Lektor Kepala Madya.
  3. Senat Fakultas diketuai oleh Dekan dan didampingi oleh seorang Sekretaris Senat, yang dipilih di antara para anggota Senat dari Fakultas yang bersangkutan.
  4. Tugas pokok Senat Fakultas adalah:
    1. merumuskan kebijakan akademik Fakultas;
    2. melakukan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen;
    3. merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas;
    4. menilai pertanggungjawaban pimpinan Fakultas atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Fakultas sebagaimana dimaksud dalam butir c;
    5. memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan;
    6. memberi pertimbangan kepada Dekan mengenai calon-calon Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian serta Kepala Laboratorium;
    7. wajib memenuhi permintaan Dekan berupa pendapat dan saran-saran untuk kelancaran tugas Fakultas.
  5. Senat Fakultas berhak minta segala keterangan dan pertimbangan dari Dekan.
  6. Dalam melakukan tugasnya Senat Fakultas dapat membentuk komisi dan panitia.

Pasal 41

  1. Rapat Senat Fakultas terdiri atas:
    1. Rapat Senat Biasa;
    2. Rapat Senat Khusus untuk melangsungkan pemilihan calon Dekan;
    3. Rapat Senat Terbuka untuk melangsungkan pidato pengukuhan jabatan Lektor Kepala bagi dosen Fakultas yang bersangkutan.
  2. Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat Senat Fakultas berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai keputusan diambil dengan suara terbanyak.
  3. Rapat Senat Khusus dihadiri oleh anggota Senat dan dosen lain yang diatur dengan Peraturan Universitas.

Pasal 42

  1. Dalam Jurusan/Bagian dapat dibentuk laboratorium, Studio dan unit-unit lain, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Jurusan/Bagian terdiri atas:
    1. Pimpinan yaitu Ketua dan Sekretaris.
    2. Pelaksanaan akademik yaitu dosen.
    3. Karyawan administasi dan teknisi.
  3. Jumlah dan jenis Jurusan/Bagian/Program Studi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
  4. Laboratorium, Studio dan unit pelaksana akademik dipimpin oleh seorang kepala.
  5. Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian, Kepala Laboratorium, Studio dan unit lain pelaksana akademik diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
  6. Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian, Kepala Laboratorium, Studio dan unit lain pelaksana akademik diangkat dan diberhentikan oleh Rektor asal usul Dekan setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas.

Pasal 43

Laboratorium, Studio dan unit lain pelaksana akademik dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan/Bagian.

Pasal 44

  1. Lembaga Penelitian adalah unsur pelaksana Universitas yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan melaksanakan penelitian.
  2. Lembaga Penelitian mengkoordinasikan, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh pusat-pusat penelitian serta ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
  3. Jumlah dan jenis Pusat Studi diatur oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas.

Pasal 45

  1. Dalam Lembaga Penelitian terdapat 6 (enam) pusat penelitian:
    1. Pusat Penelitian Kependudukan.
    2. Pusat Penelitian Perencanaan Pembangunan Nasional.
    3. Pusat Penelitian Lingkungan Hidup.
    4. Pusat Penelitian Kebudayaan.
    5. Pusat Penelitian Pembangunan Pedesaan dan Kawasan.
    6. Pusat Penelitian Obat Tradisional.
  2. Apabila diperlukan Rektor dapat mengubah macam dan jumlah Pusat Penelitian dengan persetujuan Senat Universitas.
  3. Jumlah dan Jenis Pusat Studi diatur oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas.

Pasal 46

  1. Pimpinan Lembaga Penelitian terdiri atas ketua dan sekretaris.
  2. Pimpinan Pusat terdiri atas kepala dan sekretaris.
  3. Ketua Lembaga Penelitian diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
  4. Sekretaris Lembaga Penelitian diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian.
  5. Kepala Pusat diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian.
  6. Sekretaris Pusat diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
  7. Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian adalah 3 (tiga) tahun dengan syarat tidak lebih dan dua kali masa jabatan berturut-turut.
  8. Tatacara pemilihan Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian diatur dengan Peraturan Universitas.

Pasal 47

  1. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat adalah unsur pelaksana Universitas yang mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan dan mengkoordinasikan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat Interdisipliner.
  2. Unsur Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Koordinator program dan tenaga administrasi.

Pasal 48

  1. Pimpinan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas ketua dan sekretaris.
  2. Ketua Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
  3. Sekretaris Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat.
  4. Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali dengan syarat tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
  5. Tatacara pemilihan Ketua dan Sekretaris Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat diatur dengan Peraturan Universitas.

Pasal 49

  1. Tenaga kependidikan di Universitas terdiri atas dosen dan tenaga penunjang akademik.
  2. Dosen adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan tugas utama mengajar pada Universitas yang bersangkutan.
  3. Setiap dosen berkewajiban melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Dosen dapat merupakan dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu.
  5. Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada Universitas.
  6. Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap pada Universitas.
  7. Dosen tamu adalah seseorang yang diundang dan diangkat untuk menjadi dosen pada Universitas selama jangka waktu tertentu.

Pasal 50

  1. Jenjang jabatan akademik dosen pada dasarnya terdiri atas Asisten, Lektor, dan Guru Besar.
  2. Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 51

  1. Syarat untuk menjadi dosen adalah:
    1. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    2. berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
    3. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
    4. mempunyai moral dan integritas yang tinggi.
    5. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
  2. Syarat untuk menjadi Guru Besar selain sebagaimana tercantum dalam ayat (1) adalah:
    1. sekurang-kurangnya memiliki jabatan akademik Lektor.
    2. memiliki kemampuan akademik membimbing untuk calon Doktor.
  3. Guru Besar diangkat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Universitas.

Pasal 52

  1. Guru Besar yang telah mengakhiri masa jabatannya dapat diangkat kembali menjadi Guru Besar di Universitas sebagai penghargaan istimewa, dengan sebutan Guru Besar Emiritus.
  2. Syarat pengangkatan dan tanggung jawab Guru Besar Emiritus diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 53

  1. Tenaga penunjang akademik terdiri atas peneliti. pengembang di bidang pendidikan, pustakawan. laboran, dan teknisi sumber belajar.
  2. Persyaratan, tata cara pengangkatan dan wewenang tenaga penunjang akademik diatur oleh Pejabat yang berwewenang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 54

Jenis satuan pelaksana administrasi pada Universitas, tugas dan fungsinya ditetapkan oleh Menteri, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 55

  1. Universitas mempunyai unsur penunjang yang berbentuk unit pelaksana teknis yaitu perangkat kelengkapan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di luar Fakultas, Jurusan, Bagian, dan Laboratorium.
  2. Unit Pelaksana Teknis di Universitas adalah: Perpustakaan, Pusat Komputer, Kebun Pendidikan Penelitian dan Percobaan Pertanian, Bengkel, Laboratorium Ilmu Hayati, Laboratorium Referensi, Laboratorium Analisa Kimia dan Fisika, Laboratorium Hewan Percobaan, Pelatihan Bahasa.
  3. Universitas dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis lainnya, setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
  4. Selain dari unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan (3) di Universitas terdapat Pusat Antar Universitas yang pengaturannya ditetapkan oleh Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 56

Unit Pelaksana Teknis terdiri atas pimpinan, kelompok tenaga ahli, dan tenaga administrasi.

Pasal 57

Unit Pelaksana Teknis mempunyai tugas memberikan pelayanan untuk menunjang penyelenggaraan Universitas.

Pasal 58

Pimpinan Unit Pelaksana Teknis diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

Pasal 59

  1. Untuk kelompok kuliah yang tidak sesuai dengan jurusan atau fakultas yang ada, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Bidang Studi.
  2. UPT Bidang Studi pada ayat (1) tersebut di atas dimungkinkan mempunyai tenaga pengajar tetap dan dipimpin oleh seorang ketua dan sekretaris yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
  3. Pembinaan karier dosen pada UPT Bidang Studi pada ayat (2) sama halnya dengan pembinaan dosen pada suatu fakultas/jurusan/bagian.

BAB VII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN

Pasal 60

  1. Bahasa pengantar di Universitas adalah bahasa Indonesia.
  2. Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan bahasa daerah yang bersangkutan.
  3. Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu.
  4. Dalam penulisan disertasi, bahasa asing dapat digunakan atas persetujuan Senat.

Pasal 61

Untuk mencapai tujuan pendidikan di Universitas sebagaimana tersebut dalam Bab II ditentukan metode pendidikan dan pelaksanaannya yang diatur dengan Peraturan Universitas.

Pasal 62

  1. Pelaksanaan akademik di bidang pendidikan berbentuk fakultas, jurusan, bagian dan laboratorium.
  2. Universitas menyelenggarakan pendidikan Akademik dan pendidikan Profesional.
  3. Pendidikan akademik terdiri dari program sarjana dan program pasca sarjana (program Magister dan program Doktor).
  4. Pendidikan Profesional terdiri dari program Diploma dan program Spesialis.
  5. Program pendidikan dapat ditambah atau dikurangi sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat setelah persetujuan senat Universitas dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Pasal 63

  1. Program studi adalah kesatuan rencana belajar yang dinyatakan dalam kurikulum sebagai sejumlah kegiatan akademik, dengan rincian tentang tujuan, proses belajar mengajar, dan lama studi untuk menyelesaikan program pendidikan akademik/profesional.
  2. Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua yang dapat dirangkap oleh Ketua Jurusan.
  3. Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
  4. Ketua Program Studi diangkat oleh Rektor atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.

Pasal 64

  1. Universitas menyelenggarakan Program Pasca Sarjana untuk melaksanakan Program Pendidikan Magister dan Doktor.
  2. Unsur pimpinan Program Sarjana terdiri dari: Direktur, Asisten Direktur dan Ketua Program Studi.
  3. Program Pasca Sarjana dipimpin oleh seorang Direktur, yang kedudukannya setingkat Dekan dan dibantu dua Asisten Direktur.
  4. Direktur Program Pasca Sarjana diangkat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atas usul Rektor setelah mendapatkan persetujuan dari Senat Universitas.
  5. Asisten Direktur Program Pasca Sarjana diangkat oleh Rektor atas usul Direktur dan bertanggung jawab kepada Direktur.
  6. Syarat-syarat untuk menjadi Direktur Program Pasca Sarjana diatur oleh Rektor.
  7. Masa jabatan Direktur dan Asisten Direktur Program Pasca Sarjana adalah 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali, dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 65

  1. Pada Fakultas yang menyelenggarakan pendidikan profesional yang memenuhi syarat, dapat diselenggarakan program spesialis.
  2. Syarat penyelenggaraan program spesialis diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Program spesialis merupakan kelanjutan searah dari program sarjana dan atau program profesional yang setara dengan program sarjana.

Pasal 66

Kepada lulusan program akademik atau profesional diberi gelar akademik atau sebutan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII
KERJA SAMA

Pasal 67

  1. Kerja sama antara Universitas dengan pihak luar dilaksanakan dengan tujuan:
    1. untuk menjamin relevansi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian dengan pembangunan bangsa dan negara.
    2. untuk dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian.
  2. Bentuk dan tata cara kerja sama diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
DEWAN PENYANTUN

Pasal 68

  1. Di Universitas dibentuk Dewan Penyantun.
  2. Anggota Dewan Penyantun diangkat oleh Rektor dari tokoh-tokoh masyarakat, atas usul Senat Universitas.
  3. Ketua Dewan Penyantun dipilih oleh dan di antara anggota Dewan Penyantun.
  4. Rektor menjabat sebagai sekretaris Dewan Penyantun tetapi bukan sebagai anggota.

Pasal 69

Dewan Penyantun bertugas:

  1. Ikut membantu memecahkan permasalahan Universitas.
  2. Menjaga dan memelihara hubungan baik Universitas dengan masyarakat dan instansi-instansi lain.

Pasal 70

Dewan Penyantun bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

BAB X
KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI

Pasal 71

  1. Orang yang terdaftar dan mengikuti pendidikan akademik atau profesional di Universitas disebut mahasiswa.
  2. Syarat-syarat pendaftaran dan penerimaan mahasiswa diatur dengan Keputusan Rektor.
  3. Kedudukan pendengar pada Universitas diatur dengan Keputusan Rektor.

Pasal 72

  1. Untuk menjadi mahasiswa seseorang harus:
    1. memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Pendidikan Menengah Atas;
    2. memiliki kemampuan dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Universitas.
  2. Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan Universitas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 73

Mahasiswa mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan pengajaran serta kesejahteraan untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar.

Pasal 74

  1. Setiap mahasiswa berkewajiban untuk:
    1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dan kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
    2. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di Universitas dan Fakultas;
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan keputusan Rektor.

Pasal 75

  1. Universitas menyelenggarakan pembinaan kemahasiswaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  2. Universitas dalam hal tersebut pada ayat (1) pasal ini mengadakan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 76

  1. Dalam Universitas terdapat organisasi mahasiswa yaitu:
    • Senat Mahasiswa Universitas;
    • Unit Kejuruan Mahasiswa;
    • Senat Mahasiswa Fakultas;
    • Badan Perwakilan Fakultas;
    • Himpunan Mahasiswa Jurusan.

Pasal 77

  1. Dalam rangka pengembangan bakat dan minat, mahasiswa diberi kesempatan untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di luar kegiatan kurikuler.
  2. Penyelenggaraan kegiatan dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan surat keputusan Rektor.

Pasal 78

Mahasiswa memiliki atribut, yang diatur oleh universitas dalam bentuk surat keputusan Rektor.

Pasal 79

  1. Alumni Universitas adalah mereka yang telah tamat pendidikan di Universitas.
  2. Organisasi alumni Universitas disebut Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada.

BAB XI
PENGHARGAAN

Pasal 80

  1. Universitas dapat memberikan penghargaan kepada setiap orang yang telah terbukti berjasa dan menunjukkan kesetiaan, prestasi yang luar biasa kepada Universitas, masyarakat, bangsa, dan atau negara.
  2. Penghargaan berupa:
    1. penghargaan kesetiaan.
    2. penghargaan prestasi akademik dan non akademik.
    3. penghargaan terhadap jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya, dan kemanusiaan.
  3. Persayaratan, bentuk, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur dengan Keputusan Rektor dan Peraturan Universitas.

BAB XII
SANKSI

Pasal 81

  1. Warga Universitas yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi-sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Rektor dapat memberikan sanksi bagi warga universitas yang melakukan pelanggaran.

BAB III
PENUTUP

Pasal 82

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Statuta ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Universitas.
  2. Statuta ini mulai berlaku sejak hari dan tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 18 November 1992
MENTERI PENDIDlKAN DAN KEBUDAYAAN
FUAD HASSAN


oleh Ir. Djoko Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Facebook - PerkuliahanTweeter - Djoko LuknantoLinkedin - Djoko LuknantoFacebook - Djoko Luknanto
(Djoko Luknanto, Jack la Motta, Luke Skywalker)
(Alamat situs ini: http: //luk.staff.ugm.ac.id/UGM/, http: //luk.tsipil.ugm.ac.id/UGM/)

Pensiunan Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
alamat:
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676, 519788