|
PERATURAN PEMERINTAH NO. 23 TAHUN
1949
TENTANG
PERATURAN TENTANG PENGGABUNGAN PERGURUAN TINGGI
MENJADI UNIVERSITEIT PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang: perlu memusatkan Perguruan Tinggi
Negeri mendjadi suatu Universiteit sambil menunggu
Undang-Undang tentang Perguruan Tinggi;
Mengingat: pasal 4 ajat 1 Undang-Undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan Peraturan sementara sebagai
berikut:
PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENGGABUNGAN
PERGURUAN TINGGI MENJADI UNIVERSITEIT.
ATURAN UMUM.
Pasal 1.
Dengan menunggu Undang-Undang tentang Perguruan Tinggi,
semua Perguruan Tinggi Negeri di Jogjakarta, untuk sementara
dengan tidak mengubah keadaan dan susunannja masing-masing,
digabungkan mendjadi suatu Universiteit dengan nama
Universiteit Negeri "Gadjah Mada", berkedudukan di
Jogjakarta.
Pasal 2.
Universiteit Negeri "Gadjah Mada" terdiri atas:
- Faculteit Kedokteran, jang didalamnja termasuk bagian
Pharmaci, Bagian Kedokteran Gigi, dan Akademi Pendidikan
Guru bagian Kimia dan Ilmu Hajat.
- Faculteit Hukum, jang didalamnja termasuk Akademi
Keahlian Hukum, Keahlian Ekonomi dan Notariat, Akademi
Ilmu Politik dan Akademi Pendidikan Guru bagian
Tatanegara, Ekonomi dan Sociologi.
- Faculteit Technik, jang didalamnja termasuk Akademi
Ilmu Ukur dan Akademi Pendidikan Guru bagian Ilmu Alam
dan Ilmu Pasti.
- Faculteit Sastera dan Filfasat, jang didalamnja
termasuk Akademi Pendidikan Guru bagian Sastera.
- Faculteit Pertanian, jang didalamnja termasuk Akademi
Pertanian dan Kehutanan.
- Faculteit Kedokteran Hewan.
- Lain Faculteit, bagian faculteit dan Akademi lagi
menurut ketetapan Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan
kebudajaan.
Pasal 3.
Universiteit dipimpin oleh Pengurus Senat.
BAB I.
Hal Senat
Pasal 4.
- Para Ketua Faculteit, para Guru Besar dan Guru Besar
luar biasa bersama-sama merupakan senat. Para docent
lainnja atas undangan Senat dapat mengundjungi rapat
Senat dengan mempunjai suara pertimbangan.
- Pada waktu tahun pengadjaran baru atau sewaktu-waktu
ada lowongan, dengan suara jang terbanjak Senat memilih
Ketua, dan Sekretaris Senat dari para Guru Besar.
- Ketua dan Sekretaris Senat dan para Ketua Faculteit
merupakan Pengurus Senat.
- Ketua dan Sekretaris Senat menerima tunjangan menurut
ketetapan Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan
Kebudajaan.
Pasal 5.
- Pekerdjaan Senat sehari-hari didjalankan oleh Ketua
Senat, dibantu Sekretaris Senat.
- Senat berhak minta segala keterangan dan pertimbangan
dari faculteit masing-masing dan para docent.
- Senat mengadakan peraturan rumah tangga tentang
pekerdjaannja.
Pasal 6.
Senat wajib memenuhi segala permintaan keterangan dan
pertimbangan dari Menteri Pendidikan, Pengadjaran, dan
Kebudajaan dan berhak memadjukan usul-usul kepadanja.
BAB II.
Hal Faculteit.
Pasal 7.
- Faculteit menjelenggarakan hal-hal jang mengenai Ilmu
Pengetahuan dan jang intern mengenai pengadjaran di
lingkungan Faculteit masing-masing.
- Pengurus Senat merupakan badan koordinasi antara
semua Faculteit.
BAB III.
Hal Dewan Curator.
Pasal 8.
Pengawasan terhadap Universiteit dilakukan oleh Dewan
Curator, jang anggautanja diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan.
BAB IV.
Hal Penjelenggaraan.
Pasal 9.
Ketjuali hal-hal jang telah ditentukan dalam Peraturan
ini Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dapat
mengadakan Peraturan tentang segala sesuatu yang diperlukan
guna melaksanakan penjelenggaraan Universiteit Negeri
"Gadjah Mada".
ATURAN PENUTUP.
Pasal 10.
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Diumumkan
Pada tanggal 16 Desember 1949.
Sektretaris Negara
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
|
Ditetapkan di Jogjakarta
pada tanggal 16 Desember 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan
Kebudajaan,
ttd.
S. MANGUNSARKORO.
Menteri Kehakiman,
ttd.
Soesanto Tirtoprodjo.
Menteri Kesehatan,
ttd.
J. Leimena.
Menteri Kemakmuran,
ttd.
I.J. Kasimo
|
|
|
oleh Ir. Djoko Luknanto, M.Sc.,
Ph.D.
(Djoko Luknanto,
Jack la Motta,
Luke
Skywalker)
(Alamat situs ini: http://luk.staff.ugm.ac.id/UGM/,
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/UGM/)
Pensiunan Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
alamat:
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676,
519788
|