|
Peraturan Pemerintah 1950 No. 37
|
UNIVERSITEIT GADJAH MADA
Peraturan tentang Universiteit Gadjah Mada.
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: bahwa perlu mengadakan peraturan
tentang Universitit Negeri Gadjah Mada, sambil menunggu
penetapan peraturan tentang pendidikan dan pengadjaran
tinggi dalam suatu Undang-Undang;
Mengingat:
- pasal 4 ajat 1 Undang-Undang Dasar dan
Undang-Undang No.4 tahun 1950;
- putusan sidang Kabinet pada tanggal 10 Agustus
1950;
Memutuskan:
Dengan mentjabut semua peraturan jang bertentangan dengan
isi Peraturan ini, menetapkan Peraturan sebagai berikut:
PERATURAN SEMENTARA TENTANG
UNIVERSITIT NEGERI GADJAH MADA.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1.
- Universitit Negeri Gadjah Mada adalah Balai nasional
Ilmu pengetahuan dan Kebudajaan bagi pendidikan dan
pengadjaran tinggi.
- Universitit Negeri Gadjah Mada berkedudukan di
Jogjakarta.
Pasal 2.
Universitit Negeri Gadjah Mada termasuk dalam lingkungan
Kementerian Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan.
Pasal 3.
Universitit Negeri Gadjah Mada bertugas atas dasar
tjita-tjita Bangsa Indonesia jang termaktub dalam
Pantjasila, kebudajaan kebangsaan Indonesia seluruhnja dan
kenjataan untuk:
- membentuk manusia susila jang tjakap dan
mempunjai keinsjafan bertanggung djawab tentang
kesedjahteraan masjarakat Indonesia chususnja dan dunia
umumnja untuk berdiri peribadi dalam mengusahakan ilmu
pengetahuan dan memangku djabatan Negeri atau pekerdjaan
masjarakat jang membutuhkan didikan dan pengadjaran
berilmu pengetahuan;
- mengusahakan dan memadjukan ilmu pengetahuan;
- menjelenggarakan usaha membangun, memelihara dan
mengembangkan hidup kemasjarakatan dan kebudajaan.
Pasal 4.
- Universitit Negeri Gadjah Mada tersusun atas pelbagai
Fakultit, jang seberapa dapat meliputi segala tjabang
ilmu pengetahuan.
- Fakultit dapat terdiri atas Bagian-Bagian Fakultit,
jang dapat meliputi suatu tjabang ilmu pengetahuan atau
suatu tjabang pengadjaran jang bulat.
- Fakultit dan Bagian Fakultit dapat mempunjai tingkat
pengadjaran Baccalaureat, jang merupakan bagian persiapan
dari pada pengadjaran seluruhnja, jang telah memberi
keahlian, atau jang merupakan spesialisasi dalam suatu
djurusan chusus jang tertentu.
- Fakultit, Bagian Fakultit dan Baccalaureat dapat
mempunjai pelbagai djenis djurusan peladjaran, jang
merupakan peladjaran mendalam jang chusus dalam suatu
djenis mata peladjaran jang tertentu.
- Universitit Negeri Gadjah Mada dapat mempunjai
Fakultit dan Bagian Fakultit diluar Jogjakarta atau hanja
sebagian dari padanja sebagai Tjabang Fakultit dan
Tjabang Bagian Fakultit, jang dapat diberi hak hanja
untuk menjelenggarakan peladjaran atau djuga untuk
menjelenggarakan udjian.
Pasal 5.
- Universitit Negeri Gadjah Mada pada waktu sekarang
terdiri atas:
- Fakultit Kedokteran, Kedokteran Gigi dan
Farmaci, terdiri atas Bagian Kedokteran jang mempunjai
tingkat pengadjaran Baccalaureat Ilmu Bacteriologi
medica dan Baccalaureat Ilmu Hajat, Bagian Kedokteran
Gigi dan Bagian Farmaci, jang mempunjai tingkat
pengadjaran Baccalaureat Ilmu Farmaci dan Bacalaureat
llmu Kimia.
- Fakultit Hukum, Sosial dan Politik terdiri atas
Bagian Hukum dan Bagian Sosial dan Politik.
Bagian Hukum mempunjai tingkat pengadjaran
Baccalaureat Ilmu Hukum djurusan ketata-negaraan,
djurusan keperdataan dan djurusan kepidanaan,
Baccalaureat Ilmu Ekonomi dan Baccalaureat Notariat,
dan tingkal pengadjarannja Doktoral mempunjai djurusan
kenegaraan, djurusan keperdataan, djurusan kepidanaan
djurusan keekonomian dan djurusan notariat.
Bagian Sosial dan Politik mempunjai tingkat
pengadjaran Baccalaureat Ilmu Sosial dan Politik
djurusan Pemerintahan, djurusan Hubungan Internasional
dan djurusan Publicitit, dan tingkat pengadjarannja
Doktoral mempunjai djurusan Pemerintahan, djurusan
Hubungan Internasional dan djurusan Publicitit.
- Fakultit Technik terdiri atas Bagian Civil dan
Bagian Kimia. Bagian Civil mempunjai tingkat
pengadjaran Baccalaureat ilmu Ukur, Baccalaureat ilmu
Alam dan Baccalaureat ilmu Pasti.
- Fakultit Sastera, Pedagogik dan Filsafat terdiri
atas Bagian Sastera dan Filsafat dan Bagian Pedagogik.
Bagian Sastera dan Filsafat mempunjai tingkat
pengadjaran Baccalaureat ilmu Sastera dengan pelbagai
djurusan bahasa.
Bagian Pedagogik mempunjai tingkat pengadjaran
Baccalaureat ilmu Pedagogik.
- Fakultit Pertanian, jang mempunjai tingkat
pengadjaran Baccalaureat ilmu Pertanian.
- Fakultit Kedokteran Hewan, jang mempuniai tingkat
pengadjaran Baccalaureat ilmu Kedokteran Hewan.
- Fakultit, Bagian Fakultit, Baccalaureat dan
djurusan peladjaran lain-lainnja, Tjabang Fakultit dan
Tjabang Bagian Fakultit dapat diadakan oleh Menteri
Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dengan mengingat
pertimbangan Senat Universitit Negeri Gadjah Mada.
Pasal 6.
Semua pendidikan dan pengadjaran tinggi, dan usaha
penjelidikan ilmu pengetahuan, jang diselenggarakan oleh
Pemerintah seberapa dapat dipusatkan pada atau
diselenggarakan dalam hubungan dengan Universitit Negeri
Gadjah Mada.
Pasal 7.
Universitit Negeri Gadjah Mada dapat diberi kedudukan
badan hukum jang bersifat masjarakat -- hukum --
kepentingan, jang merupakan badan otonom jang mempunjai
keuangan dan milik sendiri serta mengatur rumah tangga dan
kepentingan sendiri, termuat dalam sebuah Peraturan
Pemerintah.
BAGIAN I.
HAL PENGADJARAN.
BAB I.
SUSUNAN PELADJARAN.
Pasal 8.
Peladjaran pada Universitit Negeri Gadjah Mada mempunjai
susunan bertingkat-tingkat jang bulat, terdiri atas:
- tingkat pertama bagi masing-masing Fakultit tersebut
dalam pasal 5 bernama Propaedeuse selama satu tahun, jang
masing-masing diachiri dengan udjian Propeadeuse.
- tingkat kedua berdjenis Kandidat dan atau berdjenis
Baccalaureat:
- bagi masing-masing Fakultit tersebut
dalam pasal 5 huruf b, ketjuali jang Baccalaureat
Notariat, huruf c dan d selama satu tahun;
- bagi Fakultit tersebut dalam pasal 5 huruf a
Bagian Kedokteran Gigi selama satu setengah
tahun;
- bagi masing-masing Fakultit tersebut dalam pasal 5
huruf a, ketjuali Bagian Kedokteran Gigi, huruf b jang
Baccalaureat Notariat, huruf e dan i, selama dua
tahun; jang masing-masing diachiri dengan udjian
Kandidat dan/atau udjian Baccalaureat.
- tingkat ketiga berdjenis:
- peladjaran Doktoral bagi masing-masing
Fakultit tersebut dalam pasal 5 huruf a Bagian
Kedokteran Gigi dan huruf f selama satu setengah
tahun, jang diachiri dengan udjian Doktoral;
- peladjaran Doktoral bagi masing-masmg Fakultit
tersebut dalam pasal 5 huruf a, ketjuali Bagian
Kedokteran Gigi, huruf b, c, d dan e selama dua tahun,
jang masing- masing diachiri dengan udjian
Doktoral.
- tingkat ke ampat berdjenis:
- praktik Dokter bagi Fakultit tersebut
dalam pasal 5 huruf a Bagian Kedokteran selama dua
tahun, jang diachiri dengan udjian Dokter;
- praktik Dokter Gigi bagi Fakultit tersebut dalam
pasal 5 huruf a Bagian Kedokteran
- Gigi selama satu tahun, jang diachiri dengan
udjian Dokter Gigi;
- praktik Dokter Hewan bagi Fakultit tersebut dalam
pasal 5 huruf f seIama satu tahun, jang diachiri
dengan udjian Dokter Hewan.
Pasal 9.
- Pada Universitit Negeri Gadjah Mada diberi peladjaran
dalam mata peladjaran mata peladjaran jang bersifat umum
untuk memberi dasar dan keinsjafan akan pendirian hidup
jang luas dan kuat kepada para mahasiswa selaras dengan
dasar dan tugas-tudjuannja sebagai tersebut dalam pasal
3.
- Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan
menentukan dengan mengingat pertimbangan Senat
Universitit Negari Gadjah Mada, setelah mendengarkan
pertimbangan masing-masing Fakultit:
- mata peladjaran-mata peladjaran jang
diberikan pada masing-masing Fakultit, Bagian
Fakultit, Tjabang Fakultit dan Tjabang Bagian
Fakultit;
- mata peladjaran-mata peladjaran jang termasuk
dalam masing-masing Baccalaureat dan djurusan
peladjaran;
- mata peladjaran-mata peladjaran jang termasuk
dalam masing-masing udjian, pembagian udjian dan mata
peladjaran mata peladjaran jang termasuk dalam masing-
masing bagian udjian;
- mata peladjaran-mata peladjaran jang dimaksudkan
dalam ajat 1 serta penempatannja dalam tingkat
peladjaran jang tertentu pada masing-masing Fakultit.
lagi pula kedudukannja dalam susunan peladjaran
sebagai mata peladjaran testimonium, mata peladjaran
tentamen atau mata peladjaran udjian.
Pasal 10.
Mereka jang lulus dalam:
- sesuatu udjian Baecalaureat memperoleh
sebutan Baccalaureus ditambah dengan nama djenis
Baccalaureat jang bersangkutan;
- sesuatu udjian Doktoral memperoleh sebutan
Doctorandus ditambah dengan nama Fakultit atau Bagian
Fakultit jang bersangkutan;
- udjian Dokter, udjian Dokter Gigi dan udjian Dokter
Hewan, masing-masing mendjadi Dokter, Dokter Gigi dan
Dokter Hewan.
BAB II.
HAL MENGIKUTI PELADJARAN.
Pasal 11.
- Ketjuali jang tersebut dalam pasal 12 hanja orang
jang telah mendaftarkan diri mendjadi mahasiswa pada
Universitit Negeri Gadjah Mada berhak mengikuti
peladjaran pada Fakultit jang dipilihnja.
- Pendaftaran bagi peladjaran Baccalaureat dapat
diharuskan disertai pernjataan sanggup beladjar dalam
ikatan dinas atau dikemudian hari bekerdja pada
Pemerintah selama waktu jang tertentu menurut peraturan
jang berlaku.
- Pendaftaran mendjadi mahasiswa dibagi atas
pendaftaran biasa dan pendaftaran luar biasa dan
kedua-duanja hanja berlaku bagi tahun
pengadjaran·jang berdjalan.
- Pendaftaran biasa memberi hak mengikuti semua
peladjaran pada Fakultit jang dipilihnya tidak ada jang
diketjualikan dan pada Fakultit lain-Iainnja dengan idzin
Fakultit jang bersangkutan, lagi pula untuk mempergunakan
perpustakaan dan lain peralatan jang disediakan menurut
peraturan jang berlaku.
- Hanja orang jang memenuhi sjarat-sjarat untuk
memenuhi udjian pada Universitit Negeri Gadjah Mada
sebagai tersebut dalam pasal 13 dapat mendaftarkan diri
mendjadi mahasiswa setjara pendaftaran biasa.
- Pendaftaran luar biasa memberi hak untuk mengikuti
semua peladjaran atau sebagian dari pada peladjaran, akan
tetapi tidak memberi hak untuk menempuh sesuatu udjian
pada Universitit Negeri Gadjah Mada.
- Hanja orang jang telah mendapat idzin dari Presiden
Universitit dengan mengingat pertimbangan Fakultit jang
bersangkutan dapat mendaftarkan diri sebagai mahasiswa
setjara pendaftaran luar biasa.
- Pendaftaran tidak dilakukan sebelum dibajar uang
kuliah jang banjaknja ditentukan oleh Menteri Pendidikan,
Pengadjaran, dan Kebudajaan, ketjuali terhadap mereka
jang dibebaskan oleh Menteri tersebut atau jang menerima
uang tundjangan beladjar dalam ikatan dinas atau jang
mempunjai tugas beladjar.
- Setelah pendaftaran dilakukan jang berkepentingan
diberi tanda pendaftaran jang ditanda tangani oleh
Presiden Universitit dan Ketua Fakultit jang
bersangkutan.
Pasal 12.
- Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan, para
Kurator, Presiden Universitit, para dosen dan assisten
berhak untuk setiap waktu menghadiri peladjaran.
- Tiap-tiap dosen berhak memberi idzin kepada orang
jang tidak mendaftarkan diri sebagai mahasiswa
menghadliri peladjarannja sendiri untuk beberapa
djam.
BAB III.
HAL UDJIAN.
Pasal 13.
- Agar supaja diperkenankan menempuh udjian pada
Universitit Negeri Gadjah Mada:
- bagi masing-masing Fakultit tersebut
dalam pasal 5 huruf a, c, e dan f orang harus
mempunjai idjazah Sekolah Menengah bagian Atas Negeri
djurusan ilmu Alam dan Pasti atau balai pendidikan
jang dipersamakannja oleh Menteri Pendidikan,
Pengadiaran dan Kebudajaan, atau mempunjai idjazah
Sekolah Menengah Vak bagian Atas Negeri jang
sedjurusan dengan Fakultit atau Bagian Fakultit atau
djenis Baccalaureat jang bersangkutan dengan seleksi
lagi pula orang jang mempunjai idjazah Sekolah
Menengah Bagian Atas Negeri djurusan Sastera atau
djurusan Ekonomi, atau idjazah Sekolah Menengah Vak
bagian Atas Negeri, ketjuali jang tersebut diatas,
atau balai pendidikan jang dipersamakanja oleh Menteri
tersebut, setelah lulus dalam suatu udjian Negeri
terdiri atas ilmu Alam, ilmu Pasti, ilmu Kimia dan
bagi masing-masing Fakultit tersebut dalam pasal 5
huruf a, e dan f djuga ilmu Hajat, dan bagi Fakultit
tersebut dalam pasal 5 huruf c djuga ilmu Gaja;
- bagi masing-masing Fakultit tersebut dalam pasal 5
huruf b dan d orang harus mempunjai idjazah Sekolah
Menengah bagian Atas Negeri atau balai pendidikan jang
dipersamakannja oleh Menteri Pendidikan, Pengadjaran
dan Kebudajaan, atau mempunjai idjazah Sekolah
Menengah Vak bagian Atas Negeri jang sedjurusan dengan
Fakultit, Bagian Fakultit atau djenis Baccalaureat
jang bersangkutan dengan seleksi; lagi pula orang jang
mempunjai idjazah Sekolah Menengah Vak bagian Atas
Negeri, ketjuali jang tersebut diatas, atau balai
pendidikan jang dipersamakannja oleh Menteri tersebut,
setelah lulus dalam suatu udjian Negeri terdiri atas
pengetahuan umum, Tatanegara, Ekonomi dan salah suatu
bahasa asing jang ditentukan.
- Presiden Universitit dengan persetudjuan
Pengurus Senat Universitit dapat membebaskan dari sjarat
tersebut dalam ajat 1 bagi orang sekurang-kurangnja
berusia 25 tahun, jang berdasarkan sesuatu idjazah atau
terbukti mempunjai bakat ketjerdasan jang baik dapat
dianggap tidak kurang ketjakapannja dari jang memenuhi
sjarat tersebut dalam ajat 1 untuk mengikuti peladjaran
pada Fakultit jang bersangkutan, atas pertimbangan
Fakultit tersebut tentang pengetahuannja umum dan
ketjerdasannja akan ilmu pengetahuan, Fakultit jang
bersangkutan dapat mewadjibkan orang jang minta
pembebasan menempuh suatu udjian lebih dahulu.
- Orang dapat diperkenankan menempuh suatu udjian,
djika ia:
- telah mendaftarkan diri sebagai
mahasiswa;
- telah membajar uang kuliah sepenuhnja bagi waktu
peladjaran jang menurut susunan peladjaran
bersangkutan dengan udjian jang akan ditempuh serta
uang udjian, ketjuali jang dibebaskan;
- memenuhi sjarat lain-lainnja jang ditentukan oleh
Fakultit jang bersangkutan.
Pasal 14.
- Suatu Fakultit dapat membebaskan orang dari udjian
pada Fakultit itu dalam sesuatu mata peladjaran
sepenuhnja atau sebagian, djika ia:
- telah lulus dalam udjian mata peladjaran
itu pada suatu Balai Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi
atau Akademi Negeri atau balai pendidikan jang dengan
resmi dipersamakannja atau menurut pendapat Fakultit
tersebut dengan persetudjuan Pengurus Senat
Universitit dapat dipersamakannja;
- diperbolehkan menempuh udjian berdasarkan pasal 13
ajat 2;
- dengan idzin Fakultit tersebut telah melakukan
penjidikan atau membikin karangan tentang hal jang
mengenai mata peladjaran itu dan menurut pendapat
Fakultit tersebut dengan hasil yang memuaskan.
Pasal 15.
- Suatu Fakultit dapat menetapkan, bahwa udjian dalam
sesuatu mata peladjaran atau sebagian dari padanja
diganti dengan tentamen, akan tetapi jang demikian itu
hanja dapat diperlukan bagi lebih kurang separo dari
djumlah mata peladjaran jang termasuk suatu udjian.
- Djika tentamen dalam suatu mata peladjaran tidak
berhasil baik, jang berkepentingan atas permintaannja
akan diudji dalam mata peladjaran itu.
- Fakultit jang bersangkutan menetapkan masa berlakunja
tentamen jang telah ditempuh dengan hasil baik.
Pasal 16.
- Mereka jang telah lulus dalam sesuatu udjian
Baccalaureat pada suatu Fakultit atau Bagian Fakultit
dapat diperbolehkan menempuh udjian Doktoral landjutannja
pada Fakultit atau Bagian Fakultit itu, djika telah lulus
dalam udjian penambahan dalam mata peladjaran udjian
Kandidat pada sesama Fakultit atau Bagian Fakultit, jang
tidak termasuk dalam udjian Baccalaureat itu.
- Mereka jang telah lulus dalam sesuatu udjian
Baccalaureat pada suatu Fakultit atau Bagian Fakultit
dibebaskan dalam udjian Doktoral landjutannja pada
Fakultit atau Bagian Fakultit itu dalam mata peladjaran
jang telah diudjikan kepadanja dalam udjiannja
Baccalaureat, sepenuhnja atau hanja sebagian menurut
ketetapan Fakultit jang bersangkutan.
- Mereka jang lulus dalam suatu udjian Kandidat pada
suatu Fakultit atau Bagian Fakultit berhak menempuh
sesuatu udjian Baccalaureat pada Fakultit atau Bagian
Fakultit itu dengan dibebaskan dari udjian dalam mata
peladjaran jang telah diudjikan kepadanja dalam udjiannja
Kandidat, sepenuhnja atau hanja sebagian menurut
ketetapan Fakultit jang bersangkutan.
Pasal 17.
Udjian dan tentamen dilangsungkan dalam bahasa Indonesia
atau djika menurut pendapat Fakultit jang bersangkutan perlu
dalam bahasa lain.
Pasal 18.
Apabila orang tiga kali tidak lulus dalam sesuatu udjian,
Fakultit jang bersangkutan dapat menentukan ia tidak
diperkenankan menempuh udjian itu lagi.
BAB IV.
HAL PROMOSI.
Pasal 19.
- Mereka jang lulus dalam suatu udjian Doktoral dari
pada suatu Fakultit atau Bagian Fakultit berhak menempuh
promosi untuk memperoleh deradjat Doctor dalam ilmu
pengetahuan dari pada Fakultit atau Bagian Fakultit itu,
dengan membikin suatu karangan dalam bahasa Indonesia
atau djika menurut pendapat Senat Universitit perlu dalam
bahasa lain, jang memenuhi sjarat-sjarat jang
tertentu.
- Pada Universitit Negari Gadjah Mada pada ini waktu
dapat diperoleh deradjat:
- Doctor dalam ilmu Kedokteran;
- Doctor dalam ilmu Kedokteran Gigi;
- Doctor dalam ilmu Farmaci;
- Doctor dalam ilmu Hukum;
- Doctor dalam ilmu Sosial dan Politik;
- Doctor dalam ilmu Technik;
- Doctor dalam ilmu Sastera dan Filsafat;
- Doctor dalam ilmu Pedagogik;
- Doktor dalam ilmu Pertanian;
- Doctor dalam ilmu Kedokteran Hewan.
- Promosi dilangsungkan oleh Senat Universitit
dihadapan Senat Universitit sendiri atau atas
tundjukannja dihadapan Presiden Universitit, Sekretaris
Senat Universitit dan Fakultit jang bersangkutan, menurut
peraturan jang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan,
Pengadjaran dan Kebudajaan dengan mengingat pertimbangan
Senat Universitit.
- Promosi dilangsungkan dalam bahasa Indonesia atau
djika menurut pendapat Senat Universitit perlu dalam
bahasa lain.
Pasal 20.
- Senat Universitit Negeri Gadjah Mada berhak melakukan
promosi untuk memperoleh deradjat Doctor tersebut dalam
pasal 19 ajat 2 terhadap orang jang telah lulus dalam
udjian Doktoral atau Insinjur pada Balai Perguruan Tinggi
Negeri jang lain atau mempunjai idjazah balai pendidikan
tinggi Negeri atau jang menurut pendapat Senat
Universitit dengan mengingat pertimbangan Fakultit jang
bersangkutan dapat dipersamakannja, dan jang telah
membikin suatu karangan dalam bahasa Indonesia atau djika
menurut pendapat Senat Universitit perlu dalam hahasa
lain, jang memenuhi sjarat-sjarat jang tertentu.
- Senat Universitit Negeri Gadjah Mada berhak melakukan
promosi honoris causa terhadap orang jang amat berdjasa
menurut sjarat-sjarat dan tjara-tjara jang ditetapkan
oleh Senat Universitit dengan mengingat pertimbangan
Fakultit jang bersangkutan.
BAB V.
HAL EFECTUS CIVILIS
Pasal 21.
- Pemegang idjazah Baccalaureat, idjazah Doctoral,
idjazah Dokter, idjazah Dokter Gigi dan idjazah Dokter
Hewan pada Universitit Negeri Gadjah Mada, dengan tidak
mengurangi jang ditentukan dalam peraturan lain tentang
sjarat pengangkatan dalam djabatan Negeri masing-masing
berhak untuk diangkat dalam djabatan Negeri jang
selaras.
- Sebelum djabatan Negeri jang selaras itu lebih
landjut dan dalam chususnja ditentukan dalam suatu
Peraturan Pemerintah, peraturan-peraturan jang telah ada
tetap masih berlaku.
- Pemegang idjazah Doktoral dalam Ilmu Hukum berhak
pula untuk diangkat mendjadi advocat dan procureur dan
jang djurusan notariat djuga dapat diangkat mendjadi
notaris.
- Pemegang idjazah Dokter, idjazah Dokter Gigi, dan
idjazah Dokter Hewan berhak pula untuk melakukan praktik
dalam lapangannja masing-masing.
BAB VI.
HAL DOSEN.
Pasal 22.
- Peladjaran pada Universitit Negeri Gadjah Mada
diberikan oleh para dosen terdiri atas:
- guru besar, lektor kepala, lektor, lektor
muda, lektor assisten;
- dosen luar biasa;
- dosen istimewa;
- dosen jang diberi tugas memberi peladjaran.
- Warga negara jang ahli dan tjakap dan memenuhi
sjarat-sjarat jang tjukup untuk memberi pengharapan akan
dapat melaksanakan tugas kewadjiban Universitit Negeri
Gadjah Mada sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dapat
diangkat mendjadi dosen.
- Bukan warga negara, jang menetapi sjarat pengangkatan
sebagai tersebut dalam ajat 2
- dapat diangkat mendjadi dosen tersebut dalam ajat 1
huruf b, c dan d. .
- Pengangkatan mendjadi dosen tersebut dalam ajat 1
huruf b dan c tidak dengan sendirinja memberi kedudukan
sebagai pegawai Negeri, sedangkan dapat disertai
pemberian salah suatu sebutan tersebut dalam ajat 1 huruf
a ditambah dengan sebutan luar biasa atau istimewa.
- Untuk tiap-tiap pengangkatan Senat Universitit Negeri
Gadjah Mada memadjukan usul jang beralasan dengan
disertai usul jang beralasan dari Fakultit jang
bersangkutan kepada Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan
Kebudajaan.
- Pemberhentian selain dari pada permintaan sendiri
tidak dapat dilakukan sebelum Senat Universitit Negeri
Gadjah Mada dan Fakultit jang bersangkutan diminta
pertimbangannja dan jang bersangkutan diberi kesempatan
membela diri pada Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan
Kebudajaan.
- Para dosen jang telah mentjapai usia enam puluh lima
tahun diperhentikan dengan hormat pada achir tahun
pengadjaran jang berlaku, ketjuali apabila masih
dibutuhkan tenaganja pemberhentian dapat ditunda
selambat-lambatnja lima tahun.
Pasal 23.
- Guru besar jang berhenti dengan hormat tetap berhak
mempergunakan sebutan Professor.
- Guru besar istimewa jang berhenti dengan hormat dapat
diberi hak untuk tetap mempergunakan sebutan
Professor.
Pasal 24.
- Tiap-tiap dosen diangkat pada suatu Fakultit atau
beberapa Fakultit jang tertentu.
- Pengangkatan tiap-tiap dosen disertai ketetapan
tentang mata peladjaran jang mendjadi wadjibnja dengan
disebutkan dalam surat pengangkatannja jang kemudian
dapat diubah oleh Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan
Kebudajaan dengan mengingat pertimbangan Pengurus Senat
Universitit dan Fakultit jang bersangkutan dan dengan
persetudjuan dosen jang bersangkutan.
- Dengan persetudjuan Menteri Pendidikan, Pengadjaran
dan Kebudajaan jang mengingat pertimbangan Pengurus Senat
Universitit dan Fakultit jang bersangkutan para guru
besar, guru besar luar biasa dan guru besar istimewa
dapat tukar-menukar mata peladjaran jang mendjadi
wadjibnja.
- Dengan persetudjuan Presiden Universitit dan Fakultit
jang bersangkutan para dosen dapat memberi peladjaran
dalam mata peladjaran selain dari pada jang mendjadi
wadjibnja. Presiden Universitit memberitahukan
penetapannja, djuga jang tidak memberikan
persetudjuannja, kepada Menteri Pendidikan, Pengadjaran
dan Kebudajaan jang dapat membatalkannja.
Pasal 25.
- Para dosen memberi peladjaran dalam bahasa Indonesia.
Dalam keadaan jang luar biasa Menteri Pendidikan,
Pengadjaran dan Kebudajaan dengan mengingat pertimbangan
Pengurus Senat Universitit dan Fakultit jang bersangkutan
dapat memberi idzin kepada seorang dosen memberi
peladjaran dalam bahasa lain.
- Para dosen wadjib memenuhi segala permintaan
keterangan atau pertimbangan dari Presiden Universitit,
Pengurus Senat Universitit, Senat Universitit dan
Fakultit jang bersangkutan.
- Pakaian resmi guru besar, guru besar luar \biasa dan
guru besar istimewa berudjud toga dan baret dari kain
hitam.
Pasal 26.
- Para dosen tersebut dalam pasal 22 ajat 1 huruf a,
dan huruf c jang pegawai Negeri, tidak merangkap djabatan
Negeri atau pekerdjaan jang tetap dalam lapangan ilmu
pengetahuannja, djika tidak dengan persetudjuan Menteri
Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan.
- Bagi para dosen tersebut dalam pasal 22 ajat 1 huruf
b, dan huruf c jang bukan pegawai Negeri, persetudjuan
sebagai tersebut dalam ajat 1 hanja diperlukan terhadap
djabatan atau pekerdjaan tetap jang tidak dipangkunja
pada waktu pengangkatannja mendjadi dosen.
Pasal 27.
- Djika ada dosen berhalangan sementara waktu, Fakultit
jang bersangkutan berusaha agar supaja peladjaran dalam
mata peladjaran jang bersangkutan dapat langsung.
- Terhadap dosen jang melalaikan kewadjibannja atau
berkelakuan tidak patut Pengurus Senat Universitit dengan
mengingat pertimbangan Fakultit jang bersangkutan
mengadakan tindakan jang perlu lekas diambil sampai pada
pemberhentian sementara waktu, dan memadjukan usul jang
diperlukan kepada Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan
Kebudajaan, termasuk pula pemetjatan.
Pasal 28.
Presiden Universitit dapat mengangkat assisten dan
assisten luar biasa, diambilkan dari orang ahli jang tjakap
dan memenuhi sjarat-sjarat jang tjukup untuk memberi
pengharapan akan dapat melaksanakan tugas kewadjibannja,
atas usul Fakultit jang bersangkutan. Pekerdjaan assisten
dan assisten luar biasa diatur oleh dosen jang
berkepentingan semufakat dengan Fakultit jang
bersangkutan.
BAB VII.
HAL PENDIDIKAN LUAR BIASA.
Pasal 29.
Diluar susunan pengadjaran universiter Menteri
Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dengan mengingat
pertimbangan Pengurus Senat Universitit dan Fakultit jang
bersangkutan dapat mengadakan suatu pendidikan tenaga
pengadjar atau tenaga ahli pada Universitit Negeri Gadjah
Mada.
BAGIAN II.
HAL PERLENGKAPAN UNIVERSITIT.
BAB VIII.
HAL SUSUNAN PERLENGKAPAN.
Pasal 30.
- Universitit Negeri Gadjah Mada mempunjai alat-alat
perlengkapan jang meliputi:
- seluruh Universitit jang terdiri atas
penjelenggara peraturan ialah Presiden Universitit dan
Pengurus Senat Universitit, dan pembikin peraturan
ialah Senat Universitit.
- lingkungan suatu Fakultit ialah Fakultit.
- Pengawasan atas Universitit Negeri Gadjah
Mada dilakukan oleh sebuah Dewan Kurator.
BAB IX.
HAL PRESIDEN UNIVERSITIT.
Pasal 31.
- Presiden Universitit adalah Ketua Pengurus Senat
Universitit dan Ketua Senat Universitit. .
- Presiden Universitit diangkat oleh Presiden Republik
Indonesia seberapa dapat dari antara guru besar atas usul
Senat Universitit dengan mengingat pertimbangan Dewan
Kurator buat waktu jang tertentu tidak melebihi empat
tahun, dan dapat diangkat lagi atas usul Senat
Universitit dengan mengingat pertimbangan Dewan
Kurator.
- Kedudukan Presiden Universitit sebagai pegawai Negeri
ditentukan dalam suatu peraturan chusus.
- Presiden Universitit jang guru besar seberapa dapat
tidak memberi peladjaran, djika memberi peladjaran diberi
tundjangan menurut ketetapan Menteri Pendidikan,
Pengadjaran dan Kebudajaan.
- Djika Presiden Universitit berhalangan, dilakukan
sebagai ditentukan dalam pasal 33 ajat 2
Pasal 32.
- Presiden Universitit mendjalankan segala putusan
Pengurus Senat Universitit.
- Presiden Universitit mendjalankan segala putusan
Senat Universitit, jang tidak mendjadi wadjib Pengurus
Senat Universitit dan jang diserahkan kepadanja.
- Presiden Universitit mendjalankan pekerdjaan pimpinan
Universitit sehari-hari, termasuk jang mengenai tata
usaha Universitit dan pemeliharaan kepentingan
mahasiswa.
- Presiden Universitit membikin usul rentjana anggaran
belandja dan laporan tahunan.
- Presiden Universitit berhak memadjukan segala sesuatu
dan wadjib memadjukan hal jang penting kepada Pengurus
Senat Universitit dan Senat Universitit.
- Presiden Universitit memperhatikan dan mengerdjakan
segala sesuatu jang diperlukan bagi kepentingan
Universitit.
- Presiden Universitit memelihara tata tertib
mahasiswa, dan djika ada pelanggaran mengadakan tindakan
setjara peringatan, dapat pula berupa larangan mengikuti
peladjaran jang tidak melebihi satu bulan lamanja, atau
djika jang demikian itu dipandang belum mentjukupi
menjerahkannja kepada Pengurus Senat Universitit jang
dapat mendjatuhi larangan mendjadi Mahasiswa pada
Universitit Negeri Gadjah Mada buat waktu jang tidak
melebihi lima tahun. Jang dikenakan larangan itu dapat
memandjat kepada Dewan Kurator.
- Presiden Universitit dalam pekerdjaannja dibantu oleh
Sekretaris Universitit.
- Presiden Universitit wadjib memenuhi segala
permintaan keterangan dan pertimbangan dari Menteri
Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dan berhak
memadjukan segala sesuatu kepadanja.
BAB X.
HAL PENGURUS SENAT UNIVERSITIT.
Pasal 33.
- Pengurus Senat Universitit terdiri atas Presiden
Universitit sebagai ketuanja, Sekretaris Senat
Universitit sebagai sekretarisnja dan para Ketua Fakultit
sebagai anggauta- anggautanja.
- Djika Presiden Universitit berhalangan, pekerdjaan
Ketua didjalankan oleh Sekretaris dan djika kedua-duanja
berhalangan oleh anggota jang tertua sebagai guru
besar.
- Djika Ketua Fakultit berhalangan, Wakil Ketua dari
Fakultit jang bersangkutan mewakilinja sebagai anggauta
Pengurus Senat Universitit atau djika Wakil Ketua
berhalangan atau tidak ada Wakil Ketua, Sekretaris
Fakultit jang mewakilinja.
Pasal 34.
- Pengurus Senat Universitit memegang pimpinan umum
Universitit Negeri Gadjah Mada, termasuk membikin
peraturan untuk menjelenggarakan peraturan-peraturan
Senat Universitit, bilamana perlu mengadjukan kepentingan
Universitit dan masing-masing Fakultit kepada Pemerintah,
dan merupakan badan koordinasi antara semua
Fakultit.
- Pengurus Senat Universitit menetapkan usul rentjana
anggaran belandja Universitit, jang diadjukan Presiden
Universitit untuk disampaikan kepada Senat
Universitit.
- Pengurus Senat Universitit mengadakan rapat untuk
menetapkan usul rentjana anggaran belandja Universitit
dan setiap kali dipandang perlu oleh Presiden Universitit
atau atas permintaan seorang anggauta.
- Rapat Pengurus Senat Universitit dapat mengambil
putusan, djika jang berhadlir lebih dari separo dari
djumlah anggautanja. Rapat jang kedua kali mengenai
sesuatu hal dapat mengambil putusan tentang hal itu
dengan tidak mengingat djumlah anggauta jang
berhadir.
- Segala putusan diambil dengan suara jang terbanjak,
djika djumlah suara pro dan kontra sama, maka suara
Presiden Universitit jang menentukan keputusannja.
- Pengurus Senat Universitit berhak minta segala
keterangan dan pertimbangan dari Presiden Universitit,
masing-masing Fakultit dan para dosen.
- Pengurus Senat Universitit dapat menjerahkan
pekerdjaannja jang harus tjepat diselesaikan kepada
Presiden Universitit.
- Pengurus Senat Universitit mengadakan peraturan rumah
tangga tentang pekerdjaannja.
- Pengurus Senat Universitit wadjib memenuhi segala
permintaan keterangan dan pertimbangan dari Menteri
Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dan berhak
memadjukan segala sesuatu kepadanja.
BAB XI.
HAL SENAT UNIVERSITIT.
Pasal 35.
- Senat Universitit terdiri atas Presiden Universitit
sebagai Ketuanja, para Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris
Fakultit, para guru besar, guru besar luar biasa dan guru
besar istimewa.
- Dalam rapat Senat Universitit guru besar luar biasa
dan guru besar istimewa dapat hanja diberi suara terbatas
atau suara pertimbangan.
- Para dosen lainnja atas undangan Pengurus Senat
Universitit dapat mengundjungi rapat Senat Universitit
dengan mempunjai suara pertimbangan.
- Sewaktu-waktu ada lowongan, Senat Universitit memilih
seberapa dapat seorang guru besar dengan suara jang
terbanjak untuk diusulkan kepada Presiden Republik
Indonesia diangkat mendjadi Presiden Universitit.
- Pada waktu sebelum tahun pengadjaran baru atau
sewaktu-waktu ada lowongan dengan suara jang terbanjak
Senat Universitit memilih Sekretaris Senat Universitit
dari pada guru besar untuk waktu jang tertentu tidak
melebihi empat tahun.
- Djika Presiden Universitit berhalangan, dilakukan
sebagai ditentukan dalam pasal 33 ajat 2.
- Sekretaris Senat Universitit menerima tundjangan
menurut ketetapan Menteri Pendidikan Pengadjaran dan
Kebudajaan.
Pasal 36.
- Senat Universitit membikin peraturan tentang segala
sesuatu, baik mengenai pengadjaran dan ilmu pengetahuan
maupun mengenai tata usaha jang meliputi seluruh
Universitit, termasuk koordinasi antara semua Fakultit,
dan peraturan tentang terpeliharanja kepentingan para
mahasiswa.
- Senat Universitit menetapkan rentjana anggaran
belandja Universitit, jang diadjukan oleh Presiden
Universitit untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan,
Pengadjaran dan Kebudajaan.
- Senat Universitit mengadakan rapat untuk menetapkan
rentjana anggaran belandja Universitit dan setiap kali
perlu mengambil putusan tentang hal jang menurut
peraturan dibutuhkan pertimbangannja atau dipandang perlu
oleh Presiden Universitit atau sekurang-kurangnja tiga
anggauta Pengurus Senat Universitit.
- Rapat Senat Universitit dapat mengambil putusan djika
jang berhadir lebih dan separo dari djumlah anggautanja
jang bersuara. Rapat jang kedua kali mengenai sesuatu hal
dapat mengambil putusan tentang hal itu dengan tidak
mengingat djumlah anggauta jang bersuara jang
berhadir.
- Segala putusan diambil dengan suara jang terbanjak,
djika djumlah suara pro dan kontra sama, maka suara
Presiden Universitit jang menentukan keputusannja.
- Pada permulaan tahun pengadjaran diadakan rapat Senat
Universitit terbuka. Dalam rapat ini Presiden Universitit
memberi laporan tentang tahun pengadjaran jang lalu.
- Tiap-tiap tanggal 19 Desember, hari lahirnja
Universitit Negeri Gadjah Mada, diadakan rapat Senat
Universitit terbuka. Dalam rapat ini Presiden Universitit
atau salah seorang dosen menguraikan sesuatu hal mengenai
ilmu pengetahuan keahliannja.
- Senat Universitit berhak minta segala keterangan dan
pertimbangan dari Presiden Universitit, Pengurus Senat
Universitit, masing-masing Fakultit dan para dosen.
- Senat Universitit dapat menjerahkan pekerdjaannja
jang harus tjepat diselesaikan kepada Pengurus Senat
Universitit atau kepada suatu panitya terdiri atas
anggauta-anggautanja jang ditundjuknja.
- Senat Universitit mengadakan peraturan rumah tangga
tentang pekerdjaannja.
- Senat wadjib memenuhi segala permintaan keterangan
dan pertimbangan dari Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan
Kebudajaan dan berhak memadjukan segala sesuatu
kepadanja.
BAB XII.
HAL FAKULTIT.
Pasal 37.
- Fakultit terdiri atas para guru besar, guru besar
luar biasa, guru besar istimewa dan para dosen lainnja
jang memelihara penuh suatu mata peladjaran pokok, jang
sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 24 ajat 1 diangkat
pada satu Fakultit.
- Dalam rapat Fakultit guru besar luar biasa, guru
besar istimewa dan para dosen lainnja jang memelihara
penuh suatu mata peladjaran pokok dapat hanja diberi
suara terbatas atau suara pertimbangan.
- Para dosen lainnja dapat atas undangan Fakultit
mengundjungi rapat Fakultit dengan suara
pertimbangan.
- Pada waktu sebelum tahun pengadjaran baru atau
sewaktu-waktu ada lowongan dengan suara jang terbanjak
Fakultit memilih Ketua dan Sekretaris dari para guru
besar, dan djika dipandang perlu bagi Fakultit jang
terdiri atas Bagian-bagian Fakultit djuga Wakil Ketua
untuk waktu jang tertentu tidak meIebihi empat
tahun.
- Djika Ketua Fakultit berhalangan, pekerdjaan
didjalankan oleh Wakil Ketua Fakultit dan kalau Wakil
Ketua Fakultit berhalangan atau tidak diadakan oleh
Sekretaris Fakultit, apabila Sekretaris Fakultit djuga
berhalangan oleh guru besar jang tertua sebagai guru
besar.
- Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Fakultit menerima
tundjangan menurut ketetapan Menteri Pendidikan,
Pengadjaran dan Kebudajaan.
Pasal 38.
- Hal-hal jang semata-mata mengenai ilmu pengetahuan
dan jang intern mengenai pengadjaran, jang termasuk dalam
lingkungannja mendjadi kewadjiban Fakultit.
- Segala putusan Fakultit dan pekerdjaan Fakultit
sehari-hari, termasuk pengawasan atas para pegawai dan
peralatan Fakultit dan segala sesuatu jang diperlukan
bagi kepentingan Fakultit, didjalankan oleh Ketua
Fakultit, dibantu djika ada oleh Wakil Ketua Fakultit,
jang dapat diserahi pekerdjaan mengenai salah satu Bagian
Fakultit, dan kedua-duanja dibantu Sekretaris
Fakultit.
- Urusan-urusan jang tertentu dapat diserahkan kepada
seorang anggauta atau sebuah panitya terdiri atas
anggauta-anggauta Fakultit.
- Fakultit menetapkan usul rentjana anggaran belandja
dan laporan tahunan jang diadjukan oleh Ketua Fakultit
untuk disampaikan kepada Presiden universitit.
- Tiga bulan sekali Fakultit berapat atau setiap waktu
dipandang perlu oleh Ketua Fakultit atau atas permintaan
sekurang-kurangnja tiga orang anggauta.
- Rapat Fakultit, ketjuali rapat untuk mengambil udjian
dapat mengambil putusan, djika jang berhadir lebih dari
separo dari djumlah anggautanja jang bersuara. Rapat jang
kedua kali mengenai sesuatu hal dapat mengambil putusan
tentang hal itu dengan tidak mangingat djumlah anggauta
jang bersuara jang berhadir.
- Segala putusan diambil dengan suara jang terbanjak,
djika djumlah suara pro dan kontra sama, maka usul
dianggap tidak diterima.
- Fakultit mengadakan peraturan rumah tangga tentang
pekerdjaannja dengan persetudjuan Pengurus Senat
Universitit.
- Fakultit wadjib memenuhi segala permintaan keterangan
dan pertimbangan dari Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan
Kebudajaan, Dewan Kurator, Presiden universitit, Pengurus
Senat Universitif dan Senat universitit dan berhak
memadjukan segala sesuatu kepadanja.
BAB XIII.
HAL DEWAN KURATOR.
Pasal 39.
- Dewan Kurator Universitit Negeri Gadjah Mada terdiri
atas Ketua, Wakil Ketua dan sebanjak-banjaknja dua belas
anggauta, termasuk Presiden Universitit dan seorang
anggauta Senat Universitit jang diusulkan Senat
Universitit.
- Ketua, Wakil Ketua dan anggauta-anggauta Dewan
Kurator diangkat dan diperhentikan oleh Menteri
Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan. Djika dipandang
perlu Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan
dapat mengangkat seorang Ketua Kehormatan Dewan
Kurator.
- Dalam melakukan pekerdjaannja Dewan Kurator dibantu
oleh Sekretaris Universitit sebagai sekretarisnja.
Pasal 40.
- Tugas pengawasan atas Universitit Negeri Gadjah Mada
jang dihikukan oleh Dewan Kurator terdiri atas:
- pengawasan atas terpeliharanja segala
peraturan Universitit Negeri Gadjah Mada.
- pengawasan atas terpeliharanja segala kepentingan
Universitit Negeri Gadjah Mada termasuk kepentingan
mahasiswa.
- Dewan Kurator dapat:
- mengadjukan pertimbangan, laporan atau
keterangan kepada Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan
Kebudajaan atas kehendak sendiri atau atas permintaan
Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan;
- minta keterangan kepada Presiden Universitit,
Pengurus Senat Universitit dan Senat Universitit atau
memberi pertimbangan kepadanja atas kehendak sendiri
atau atas permintaan Presiden Universitit, Pengurus
Senat Universitit dan Senat Universitit.
- Dewan Kurator diberi tahu oleh Senat
Universitit dan setelahnja dapat mengadjukan
pertimbangannja kepada Menteri Pendidikan, Pengadjaran
dan Kebudajaan jang djuga diberi tahukannja kepada Senat
Universitit tentang:
- usul pengangkatan dan pemberhentian guru
besar serta dosen lain-lainnja jang tetap;
- rentjana anggaran belandja;
- laporan tahunan;
- hal-hal lain jang dipandang perlu oleh Senat
Universitit.
- Ketua Kehormatan, Ketua, Wakil Ketua dan
para anggauta Dewan Kurator setiap waktu dapat
mengundjungi peralatan-peralatan Universitit dan
menghadliri peladjaran-peladjaran dengan
memberitahukannja lebih dahulu kepada Presiden
Universitit.
Pasal 41.
- Dewan Kurator dapat menjerahkan pekerdjaannja jang
harus tjepat diselesaikan kepada Ketua Dewan Kurator
dengan dibantu oleh Wakil Ketua, jang dalam
mendjalankannja memerlukan persetudjuan Presiden
Universitit.
- Ketua Kehormatan, ketua dan Wakil Ketua Dewan Kurator
dapat mengundjungi segala rapat Pengurus Senat
Universitit dan rapat Senat Universitit dengan
memberitahukannja lebih dahulu kepada Presiden
Universitit. Ketua Dewan Kurator dapat mengadakan rapat
gabungan Dewan Kurator dan Pengurus Senat Universitit dan
atau Senat Universitit dengan persetudjuan atau atas
permintaan Presiden Universitit. .
- Dewan Kurator mengadakan rapat setiap waktu dipandang
perlu oleh Ketua Kehormatan atau Ketua Dewan Kurator atau
atas permintaan sekurang-kurangnja tiga orang dari
anggautanja atau atas permintaan Presiden
Universitit.
- Rapat Dewan Kurator dapat mengambil putusan djika
jang berhadir lebih dari separo dari djumlah anggautanja.
Rapat jang kedua kali mengenai sesuatu hal dapat
mengambil putusan tentang hal itu dengan tidak mengingat
djumlah anggauta jang berhadir;
- Segala putusan diambil dengan suara jang terbanjak,
djika djumlah suara pro dan kontra sama, maka usul
dianggap tidak diterima.
- Anggauta Dewan Kurator jang tidak mufakat dengan
suatu putusan dari Dewan Kurator dapat mengadjukan
pendapatnja sendiri dan minta putusan kepada Menteri
Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan.
- Dewan Kurator rnengadakan peraturan rumah tangga
tentang pekerdjaannja, jang kemudian disjahkan oleh
Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan.
- Ketua Kehormatan, Ketua, Wakil Ketua, para anggauta
dan Sekretaris Dewan Kurator menerima uang sidang buat
tiap-tiap rapat Dewan Kurator jang dikundjunginja menurut
ketetapan Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan
Kebudajaan.
- Dalam upatjara dan rapat jang mengenai Universitit
Negeri Gadjah Mada Ketua Kehormatan dan Ketua Dewan
Kurator mempunjai kedudukan diatas Presiden Universitit,
Wakil Ketua dan para anggauta Dewan Kurator diantara
Presiden Universitit, dan Sekretaris Senat
Universitit.
BAB XIV.
HAL KANTOR UNIVERSITIT.
Pasal 42.
- Pekerdjaan tata-usaha pada Universitit Negeri Gadjah
Mada, termasuk djuga penerimaan dan pengeluaran uang,
didjalankan oleh seorang Sekretaris Universitit dengan
dibantu beberapa pegawai, menurut peraturan jang
ditetapkan oleh Pengurus Senat Universitit, dan dibawah
pimpinan serta pengawasan Presiden Universitit.
- Pada tiap-tiap Fakultit dapat ditempatkan tjabang
kantor Universitit.
- Sekretaris Universitit diangkat dan diperhentikan
oleh Presiden Republik Indonesia dengan mengingat
pertimbangan Pengurus Senat Univarsitit dan para pegawai
oleh Presiden Universitit.
- Sekretaris Universitit ketjuali membantu Presiden
Universitit sebagai ditentukan dalam pasal 32 ajat 8
djuga membantu Sekretaris Pengurus Senat Universitit,
Sekretaris Senat Universitit dan para Sekretaris Fakultit
dalam pekerdjaannja masing-masing.
- Sekretaris Universitit dapat diserahi mengurus
perpustakaan Universitit Negeri Gadjah Mada.
BAB XV.
HAL USAHA MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN,
HIDUP KEMASJARAKATAN DAN KEBUDAJAAN.
Pasal 43.
Alat-alat perlengkapan Universitit Negeri Gadjah Mada
memperhatikan segala sesuatu mengenai dan mendjalankan usaha
untuk tertjapainja tugas kewadjiban Universitit Negeri
Gadjah Mada dalam memadjukan ilmu pengetahuan dan
menjelenggarakan usaha membangun, memelihara dan
mengembangkan hidup kemasjarakatan dan kebudajaan sebagai
tersebut dalam pasal 3 huruf b dan c.
Pasal 44.
- Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dengan
mengingat pertimbangan Pengurus Senat Universitit dan
Fakultit jang bersangkutan dapat mengidzinkan suatu
jajasan, badan atau perhimpunan jang bersifat badan
hukum, jang berminat memadjukan ilmu pengetahuan pada
Universitit Negeri Gadjah Mada.
- Permintaan tentang hal tersebut dalam ajat 1 harus
disertai anggaran dasar jajasan, badan atau
perhimpunannja dan peraturan tentang pengadjaran jang
dimaksudkan jang harus memuat djuga sjarat-sjarat bagi
pengangkatan dan pemberhentian para dosen.
- Pengangkatan dosen harus disjahkan oleh Menteri
Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dengan mengingat
pertimbangan Pengurus Senat Universitit dan Fakultit jang
bersangkutan, sedangkan selandjutnja dosen itu ada dalam
pengawasan Pengurus Senat Universitit.
- Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dengan
mengingat pertimbangan Pengurus Senat Universitit dan
Fakultit jang bersangkutan dapat mengidzinkan seseorang
mendjadi privat-dosen untuk memberi peladjaran dalam
sesuatu mata peladjaran pada Universitit Negeri Gadjah
Mada.
- Jajasan, badan atau perhimpunan tersebut dalam ajat 1
serta dosen jang diangkatnja dan privat-dosen tersebut
dalam ajat 4 harus tunduk kepada segala peraturan
Universitit Negeri Gadjah Mada dan mengindahkan segala
petundjuk Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan
Kebudajaanan, Presiden Universitit, Pengurus Senat
Universitit, Senat Universitit dan Fakultit jang
bersangkutan.
- Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dengan
mengingat pertimbangan Pengurus Senat Universitit dan
Fakultit jang bersangkutan sewaktu-waktu dapat mentjabut
idzin tersebut dalam ajat 1 dan 4.
Pasal 45.
- Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dengan
mengingat pertimbangan Pengurus Senat Universitit dan
Fakultit jang bersangkutan dapat mengidzinkan suatu
jajasan, badan atau perhimpunan jang bersifat badan hukum
jang berminat memadjukan ilmu pengetahuan:
- mengadakan suatu pendidikan keahlian pada
Universitit Negeri Gadjah Mada;
- mengadakan uraian berturut-turut jang berilmu
pengetahuan oleh orang-orang dan dalam soal-soal jang
ditentukan dalam surat putusan;
- berusaha memelihara kepentingan jang tertentu dan
memenuhi kebutuhan chusus dari Universitit Negeri
Gadjah Mada.
- Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan
Kebudajaan dengan mengingat pertimbangan Pengurus Senat
Universitit dan Fakultit jang bersangkutan dapat
mengidzinkan seseorang untuk mengadakan uraian
berturut-turut jang berilmu pengetahuan dalam soal-soal
jang ditentukan dalam surat putusannja.
- Jajasan, badan atau perhimpunan tersebut dalam ajat 1
dan orang tersebut dalam ajat 2 harus tunduk kepada
segala peraturan Universitit Negeri Gadjah Mada dan
mengindahkan segala petundjuk Menteri Pendidikan,
Pengadjaran dan Kebudajaan, Presiden Universitit,
Pengurus Senat Universitit, Senat Universitit dan
Fakultit jang bersangkutan.
- Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dengan
mengingat pertimbangan Pengurus Senat Universitit dan
Fakultit jang bersangkutan sewaktu-waktu dapat mentjabut
idzin tersebut dalam ajat 1 dan 2.
BAB XVI.
HAL KEUANGAN.
Pasal 46.
Selain dari pada persediaan belandja dalam anggaran
belandja Negara, biaja Universitit Negeri Gadjah Mada dapat
diperoleh dari:
- uang kuliah dan uang udjian;
- sebuah fonds Universitit Negeri Gadjah Mada untuk
mengembangkan Universitit Negeri Gadjah Mada dalam
lapangan rumah tangga dan sebuah fonds ilmu pengetahuan
untuk menjelenggarakan usaha mengembangkan ilmu
pengetahuan, kehidupan masjarakat dan kebudajaan sebagai
dimaksudkan dalam pasal 43, jang dapat diadakan oleh dan
atau dengan bantuan Pemerintah.
ATURAN PENJELENGGARAAN.
Pasal 47.
Ketjuali hal-hal jang telah ditentukan dalam peraturan
ini Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan
mengadakan peraturan tentang segala sesuatu guna
melaksanakan penjelenggaraan Universitit Negeri Gadjah Mada
dengan mengingat pertimbangan Pengurus Senat
Universitit.
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 48.
Sebelum peraturan tersebut dalam pasal 47 diadakan,
dengan menjimpang dari ketentuan tersebut dalam permulaan
peraturan tentang pentjabutan semua Peraturan Pemerintah dan
peraturan lain-lainnja tentang Perguruan Tinggi, jang
bertentangan dengan isi peraturan ini, segala isi dari pada
peraturan-peraturan jang ditjabut itu jang tidak
bertentangan dengan isi peraturan ini, masih tetap
berlaku.
Pasal 49.
Pada permulaan penjelenggaraan peraturan ini dan
penjelenggaraan tiap-tiap Fakultit dan Bagian Fakultit baru
Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dapat:
- menetapkan peraturan jang menjimpang dari
jang tersebut dalam pasal 37 ajat 4 dari peraturan
ini;
- menjimpang dari peraturan ini mengenai hal-hal jang
memerlukan pertimbangan atau usul dari alat-alat
perlengkapan Universitit Negeri Gadjah Mada.
ATURAN PENUTUP.
Pasal 50.
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar peraturan ini diketahui oleh umum, maka
diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.
|
Ditetapkan di Jogjakarta,
pada tanggal 14 Agustus 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
(PEMANGKU DJABATAN SEMENTARA)
ASSAAT.
MENTERI PENDIDIKAN, PENGADJARAN DAN
KEBUDAJAAN,
S. MANGUNSARKORO.
Diundangkan pada tanggal 14-8-1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
A.G. PRINGGODIGDO
|
|