Sejarah Hukum UGM

dikumpulkan sebagian besar dari Bidang Hukum dan Tatalaksana UGM
untuk mempercepat penyebaran informasi secara efisien
dan menambah percepatan kemajuan Indonesia tercinta ...

PENGUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 37 TAHUN 1950
REPUBLIK INDONESIA JOGJAKARTA DAHULU
TENTANG UNIVERSITAS NEGERI GADJAH MADA

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1954 Tanggal 1 Nopember 1954

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca:

pelaporan Panitia Penyelidik dan Perancang Pengajaran Baru Bagi Pendidikan Ahli Farmasi yang telah disetujui oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Menteri Kesehatan;

Menimbang:

  1. bahwa berhubung dengan sangat kurangnya tenaga untuk memimpin apoteker baru yang tertuju kepada keperluan praktis.
  2. bahwa untuk keperluan yang dimaksud diatas perlu diadakan perubahan dalam peraturan tentang Universitit Negeri Gajah Mada;

Mengingat:

  1. Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1950 Republik Indonesia Jogjakarta dahulu tentang Universitit Negeri Gajah Mada,
  2. pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Mendengar:

Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 73 pada tanggal 7 September 1954;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH No 37 TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA JOGJAKARTA DAHULU TENTANG UNIVERSITIT NEGERI GADJAH MADA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1950 Republik Indonesia Jogjakarta dahulu tentang Universiteit Negeri Gajah Mada diadakan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan seperti berikut:

  1. Pasal 8 angka 2 huruf c. diubah sehingga ketentuan itu berbunyi :

    c.

    bagi masing-masing Fakultit tersebut dalam pasal 5 huruf a yang Bagian Kedokteran dan Baccalaureat Ilmu Kimia dari pada Bagian Farmasi, huruf b yang Baccalaueat Notariat, huruf c dan huruf f, selama dua tahun;

  2. Menambah pasal 8 angka 2 dengan ketentuan d dibawah ketentuan c tersebut diatas, yang berbunyi:

    d.

    bagi Fakultit tersebut dalam pasal 5 huruf a yang Baccalaureat ilmu Farmasi dari pada Bagian Farmasi tingkat kandidat selama satu tahun dan kelanjutannya ialah tingkat Baccalaureat selama dua tahun.

  3. Menambah pasal 10 huruf a dengan ketentuan "kecuali Baccalaureat ilmu Farmasi, yang memperoleh sebutan Apoteker" dan huruf b dengan ketentuan "kecuali
  4. Doktoral bagi Bagian Farmasi, yang memperoleh sebutan Doctorandus Apoteker".

Pasal 2

Pendidikan Apoteker dan pendidikan Doctorandus Apoteker diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Septembar 1953.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 1954.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.

MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
MUHAMMAD YAMIN.

Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1954.

MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.

LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 NOMOR 100
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 696


PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 1954

TENTANG

PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH No 37 TAHUN 1950
REPUBLIK INDONESIA JOGJAKARTA DAHULU TENTANG
UNIVERSITIT NEGERI GAJAH MADA.

Dewasa ini sangat terasa adanya kekurangan tenaga pemimpin rumah obat (apotek). Pendidikan ahli farmasi yang sekarang diselenggarakan oleh Universitit Negeri Gajah Mada ditujukan kepada keahhan farmasi yang menghendaki waktu 5 tahun, sedang bagian baccalaureatnya tidak tertuju kepada pendidikan tenaga pemimpin apotek yang dimaksud diatas. Dalam pada itu, mengingat kemajuan yang pesat sekah dalam lapangan permbuatan obat-obatan, maka dirasa, bahwa pekerjaan yang melulu bersifat memimpin suatu apotek tidak usah memerlukan pengetahuan obat-obatan yang mendalam seperti diperlukan untuk pendidikan apoteker atau ahli farmasi sebelum Perang Dunia ke II.

Atas dasar alasan-alasan tersebut diatas maka sebagai suatu langkah untuk mengatasi kekurangan tenaga apoteker dalam arti memimpin apotek, perlu diadakan pendidikan apoteker baru yang tertuju kepada keperluan praktis.

Termasuk Lembaran Negara No. 100 tahun 1954.

Diketahui:

MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.


oleh Ir. Djoko Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Facebook - PerkuliahanTweeter - Djoko LuknantoLinkedin - Djoko LuknantoFacebook - Djoko Luknanto
(Djoko Luknanto, Jack la Motta, Luke Skywalker)
(Alamat situs ini: http://luk.staff.ugm.ac.id/UGM/, http://luk.tsipil.ugm.ac.id/UGM/)

Pensiunan Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
alamat:
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676, 519788