Keterangan Saksi Ahli Prof. Dr. Sofian Effendi

dalam Perkara di Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU/-X/2012 tentang
Pengujian Undang-undang Republik Indonesia No
12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
terhadap
UUD NRI 1945

Rekan-rekan Warga Indonesia yang peduli Kebebasan Akademik dan Otonomi PT

 

Pada sidang-sidang BPUPKI dan PPKI ketika menyusun Pasal 31 UUD 1945, founding fathers Prof. Soepomo dan Mr.Soenario Kolopaking menyatakan sebagai berikut:

"Agar universiteit nasional cepat mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain kepadanya perlu diberikan otonomi yang seluas-luasnya, dan untuk itu perlu diberikan status badan hukum."

Tampaknya cita-cita luhur itu belum difahami oleh masyarakat akademik, termasuk oleh beberapa hakim MK (Mahkamah Konstitusi ) yang sedang melakukan uji materiil terhadap UU Pendidikan Tinggi. Pada 20 Februari 2013 saya berdiri di depan Sidang MK memberikan keterangan saksi tentang beberapa pasal dalam UU 12/2012 khususnya pasal 64,65, 86, dan 90 yang oleh Para Pemohon dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Alasan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagai berikut:

  1. Otonomi PT yang diberikan UU 12/2012 kepada PTN dan PTS membuka peluang terjadinya komersialisasi PT;
  2. penetapan peraturan dan izin tentang operasi PT Asing di wilayah NKRI merupakan pengingkaran kewajiban Pemerintah untuk menyediakan pendidikan tinggi bagi warganegara; dan
  3. UU perguruan tinggi mendekonstruksi pendidikan tinggi Indonesia dari pendidikan untuk mencerdaskan bangsa menjadi pendidikan tinggi yang berfihak pada dunia usaha.

Saya yakin tidak semua warga PT menerima argementasi tersebut.

Dari 9 orang hakim konstitusi yang menentukan keputusan final atas nasib UU No. 12/2012, ada yang sepandangan dengan para pemohon. Contohnya pada persidangan yang saya hadiri, ada dua hakim konstitusi yang mengajukan pertanyaan sebagai berikut:

"Saya mendapat kiriman buku berjudul "Otonomi Perguruan Tinggi: Suatu Keniscayaan." Dalam buku yang ditulis oleh para dosen itu ada pandangan-pandangan yang menyatakan otonomi PT telah menyebabkan uang kuliah mahal, Rektor lebih mengutamakan pembangunan gedung daripada menggunakan anggaran Universitas untuk memberi beasiswa bagi mahasiswa, atau membeli buku untuk perpustakaan, atau untuk mengirimkan dosen belajar ke LN."

Sedangkan ada hakim lain yang lebih wah pertanyaannya:

"Apa betul UU ini dirancang sebagai usaha sistematis untuk mengatasi berbagai masalah pendidikan tinggi yang sedang dihadapi Indonesia saat ini dan di masa depan, bukan sekedar coba-coba?"

Sebagai salah seorang anggota DPT (Dewan Pendidikan Tinggi) Ditjen Dikti yang ikut menyusun UU tersebut saya terus terang tersinggung karena kami dianggap coba-coba.

Kalau warga kampus adem ayem dan tidak menunjukkan sikap membela kebebasan akademik dan otonomi PT saya khawatir Majelis Hakim MK akan membuat blunder lagi dengan melarang otonomi kampus. Berkas lengkap kesaksian saya dapat diunduh di sini: dalam format ppt, word dan pdf.

Salam,
Prof. Dr. Sofian Effendi <sofian@ugm.ac.id>

From: Prof. Sofian Effendi [mailto:sofian@ugm.ac.id]
Sent: 25 Februari 2013 10:47
To: Djoko Luknanto


Catatan Djoko Luknanto:

  • Artikel di atas saya edit (minor) berdasarkan email aslinya.
  • Prof. Dr. Sofian Effendi, M.P.I.A. adalah Rektor UGM periode 2002-2007.
  • Berkas lengkap kesaksian Prof. Dr. Sofian Effendi dapat diunduh di sini: dalam format ppt, word dan pdf.
  • Beberapa penjelasan tambahan dari Prof. Dr. Sofian Effendi sebagai berikut:
    • Persidangan Mahkamah Konstitusi tujuannya adalah adu argumentsi tentang penafsiran pasal-pasal yang dipandang sebagai pokok masalah, dalam perkara ini adalah Ps. 64, Ps. 65, Ps. 73 dan Ps. 74, Ps. 80, Ps. 86 dan Ps. 87 UU No. 12/2012 dihadapkan dengan Alinea 4 Pembukaan, Ps. 28C, Ps. 28D, Ps. 28E, Ps. 28I, dan Ps. 31 UUD NRI 1945.

back to: home | topic index


Ir. Djoko Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676, 519788