Peraturan Tunjangan Belajar Untuk Dosen/PNS

dikumpulkan dari berbagai sumber di internet
untuk mempercepat penyebaran informasi secara efisien
dan menambah percepatan kemajuan Indonesia tercinta ...

From: DiktiGroup@yahoogroups.com [mailto:DiktiGroup@yahoogroups.com]
On Behalf Of Fitri
Sent: 02 Februari 2012 6:13
To: DiktiGroup@yahoogroups.com
Subject: [DG] Re: Tunjangan Belajar, Tj. Fungsional & Tj. Profesi
buat Dosen PNS Tugas Belajar
         

Dear All,

Berhubung terlalu sering menjumpai pertanyaan seputar pemberhentian tunjangan buat dosen PNS yang melaksanakan tugas belajar, saya berbagi peraturan terkait dengan topik ini.

A. Tunjangan Tugas Belajar

Kalau kita baca Perpres no. 12 tahun 1961 pasal 14 dan pasal 16 semua PNS tugas belajar ke LN mendapat tunjangan belajar (situs lain); sayangnya kemudian terbit Keppres no. 57 tahun 1986 yang khusus mengatur tunjangan belajar dosen hanya dosen tugas belajar dalam negeri yang disinggung (situs asli).

Permendiknas no. 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas

  • Pasal 1, ketentuan umum butir (12)
    • Tunjangan belajar adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri.
  • Pasal 14 Hak pegawai pelajar adalah:
    • Butir (e) mendapat tunjangan belajar; disini tidak ada penjelasan, tunjangan belajar khusus untuk yang dalam negeri saja.

Berdasarkan Keppres no. 57 tahun 1986, maka tunjangan belajar dosen LN tidak pernah disinggung lagi, dianggap kebutuhan dosen pelajar sudah tercukupi dengan beasiswa yang diberikan. Perlu saya sampaikan tunjangan LN untuk dosen sempat dibayar dengan berpedoman pada Perpres no. 12 tahun 1961, bahkan sampai tahun 2009 dalam pedoman tugas belajar ke LN dari Kepegawaian Kemdiknas masih cantumkan tunjangan tugas belajar sebagai hak dosen pelajar LN, namun setelah yang berwenang menemukan Keppres no. 57 tahun 1986 yang khusus mengatur tunjangan belajar dosen ternyata masih berlaku dan isinya tidak membahas tunjangan belajar utk dosen studi lanjut di LN, Keppres posisinya di atas Permendiknas, maka pedoman sejak tahun 2010 tentang tunjangan belajar sudah berubah dengan merujuk pada Kepres lama tersebut.

B. Tunjangan fungsional dosen

Pemberhentian sementara tunjangan fungsional untuk yang tugas belajar:

C. Tunjangan Profesi Dosen

Pemberhentian tunjangan profesi dosen merujuk pada ketentuan:

Semoga bermanfaat, salam, Fitri

back to: home | topic index


Ir. Djoko Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676, 519788