UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

dikumpulkan dari berbagai sumber di internet
untuk mempercepat penyebaran informasi secara efisien
dan menambah percepatan kemajuan Indonesia tercinta ...

Marginalisasi Perguruan Tinggi

oleh Satryo Soemantri Brodjonegoro
Dirjen Dikti 1999-2007, Guru Besar ITB, Anggota AIPI

Sampai detik ini, pemahaman publik tentang fungsi perguruan tinggi ternyata belum utuh dan masih salah kaprah. Kesalahan fatal ialah penempatan perguruan tinggi negeri sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sementara perlakuan terhadap perguruan tinggi swasta sebagai unit usaha dari yayasan atau badan wakaf.

Dengan kedudukan seperti itu, perguruan tinggi negeri (PTN) tidak lebih dari sebuah kantor jawatan, sementara perguruan tinggi swasta (PTS) tidak lebih dari sebuah unit usaha. Artinya, di sini terjadi marginalisasi fungsi perguruan tinggi dari yang seharusnya, yakni sebagai agen pembangunan bangsa melalui pengembangan ilmu pengetahuan bagi kemaslahatan manusia.

Fungsi marginal

Dengan fungsi yang marginal seperti diuraikan di atas, maka PTN hanya menjalankan tugas pemerintah berdasarkan segala ketentuan yang berlaku. Adapun PTS hanya menjalankan usaha yang mendatangkan keuntungan bagi yayasan atau badan wakaf.

Memang PTN dan PTS terkesan menyelenggarakan pendidikan tinggi, tetapi sejujurnya mereka belum melakukan pendidikan tinggi secara utuh dan hakiki. Apa yang dilakukan oleh PTN hanyalah formalitas persekolahan tingkat tinggi (maksudnya setelah SMA/SMK), sedangkan yang dilakukan PTS saat ini adalah persekolahan tingkat tinggi dengan memperlakukan mahasiswa sebagai komoditas.

Akibatnya, mutu pendidikan tinggi di Indonesia sangat rendah karena jauh sekali dari hakikatnya. Secara perseorangan, kualitas dosen dan mahasiswa Indonesia tidak kalah, bahkan sering kali lebih baik dibandingkan dengan negara manapun di dunia Namun, sebagai institusi, pendidikan tinggi sangat lemah karena pengelolaannya yang tidak sesuai tuntutan zaman saat ini dan tidak sesuai dengan tantangan global yang terjadi sekarang. Telah terjadi kesalahan pemerintah dalam menatakelola perguruan tinggi di Indonesia

Penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh PTN saat ini hanya mengedepankan pencapaian target pemerintah yang sangat bermuatan politis, seperti halnya angka partisipasi kasar (APK),jumlah mahasiswa miskin, pendirian PTN baru (atau penegerian PTS) di daerah dengan alasan keterjangkauan. Semua itu ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai rencana kerja tahunan.

Kementerian memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mencapai target tahunan tersebut, yang kemudian didistribusikan melalui mekanisme mata anggaran baku kepada setiap PTN. Seluruh kebijakan dan teknis implementasi pelaksanaan pendidikan tinggi ditetapkan oleh kementerian, PTN hanya melaksanakan perintah kementerian di mana kementerian secara berkala melaksanakan koordinasi dan pemantauan untuk melihat sejauh mana anggaran diserap secara benar berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Kelihatannya tidak ada yang salah dengan mekanisme tata kelola PTN seperti itu karena kebijakan kementerian memberikan kesan bahwa tujuan pendidikan nasional akan dicapai. Namun, sejujurnya, tujuan pendidikan nasional masih belum dicapai, bahkan semakin lama semakin jauh dari pencapaian tujuan tersebut. Sebab, tujuan pendidikan nasional yang hakiki, yaitu mencerdaskan kehidupan berbangsa bernegara, belum tersentuh oleh kebijakan kementerian. Kementerian hanya membuat target capaian fisik yang pelaksanaannya dilakukan dalam bentuk proyek fisik. Padahal, esensi pendidikan yang sebenarnya adalah pembentukan kapasitas, kompetensi, etika, sosio-kultural, kematangan, daya nalar, kerangka berpikir, dan pengambilan keputusan, yang harus dimiliki peserta didik.

Penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh PTS juga belum mampu mengemban tujuan pendidikan nasional yang sebenarnya. Sebab, PTS harus memperlakukan pendidikan tinggi sebagai kegiatan bisnis yang menguntungkan. Kalau tidak, maka PTS tidak dapat bertahan hidup karena satu-satunya pendapatan PTS hanya dari uang kuliah mahasiswa, tidak ada bantuan dana yang signifikan dari kementerian ataupun dari pemerintah.

Solusi badan hukum

Dalam hal ini, PTS sama sekali tidak salah jika kemudian melakukan kegiatan transaksional, yaitu peserta didik membayar mahal kepada PTS dan PTS memberikan pendidikan yang terbaik sesuai harapan peserta didiknya. PTS memang tidak harus memenuhi tujuan pendidikan nasional karena harus membiayai dirinya sendiri kecuali jika kemudian pemerintah atau kementerian menugaskan misi tertentu kepada PTS dengan anggaran yang memadai. Artinya, perlu ada kebijakan nasional bahwa pemerintah dapat menugaskan PTS bersama PTN mencapai tujuan nasional pendidikan yang hakiki.

Dari pembahasan di atas, jelas sekali kunci pokok permasalahan pendidikan nasional di Indonesia, khususnya pendidikan tinggi, yaitu perguruan tinggi belum berbadan hukum: hanya perangkat kerja dari kementerian (bagi PTN) dan dari yayasan badan wakaf (bagi PTS). Karena hanya perangkat kerja, yang dikerjakan perguruan tinggi hanya menjalankan kegiatan proyek fisik (bagi PTN) dan kegiatan yang bersifat transaksional (PTS). Seandainya perguruan tinggi berbadan hukum, maka mereka memiliki otonomi dan independensi yang akuntabel, di mana para akademisi dan peserta didik yang notabene merupakan insan dengan dedikasi pendidikan yang terbaik dapat mengembangkan dirinya mencapai tujuan pendidikan nasional yang hakiki.

Pembentukan perguruan tinggi berbadan hukum sangat dimungkinkan di Indonesia seandainya ada kemauan politis yang kuat dari pemerintah dan legislatif, sebagaimana halnya yang terjadi di sejumlah negara di dunia, dengan seluruh perguruan tingginya berbadan hukum. Perangkat hukum hendaknya tidak dijadikan kendala demi terbentuknya perguruan tinggi berbadan hukum. Justru sebaliknya, perangkat hukum dirancang sedemikian rupa demi terwujudnya perguruan tinggi berbadan hukum.

Satu hal yang harus menjadi perhatian pemerintah, legislatif, dan publik, yaitu otonomi bukanlah komersialisasi atau privatisasi. Pemerintah tetap berkewajiban mendanai perguruan tinggi berbadan hukum sesuai penugasan yang diamanahkan, yaitu mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti halnya di sejumlah negara di dunia, perguruan tingginya berbadan hukum dan pemerintah mendanai perguruan tingginya.

(Sumber: Kompas Cetak, Sabtu, 29 Juni 2013, halaman 6)

back to: home | topic index


Ir. Djoko Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676, 519788