|
Kenapa Otonomi Perguruan Tinggi Perlu
oleh Prof. Ir. Nizam, M.Sc., Ph.D.
(Sekretaris DPT Ditjen Dikti)
1. Mengapa Perguruan Tinggi harus Mandiri/Otonom?
- Perguruan Tinggi sebagai salah satu pilar
bangsa/negara ' otonomi untuk mencari kebenaran
- Perguruan tinggi sebagai kekuatan moral dalam
masyarakat (moral force) ' harus otonom
- PT mengemban misi dan tanggung jawab jangka panjang
pada masyarakat:
- Mencari kebenaran, membangun budaya dan peradaban
bangsa
- Menciptakan dan mentransfer ilmu pengetahuan
- Menggali dan menjawab masalah dalam masyarakat
berdasar kebebasan mimbar akademik, kebenaran dan
metode ilmiah ' harus otonom
- PT otonom bisa lebih proaktif dan responsif terhadap
perubahan di masyarakat karena pengambilan keputusan yang
singkat dan fleksibel
- PT Otonom umumnya lebih efisien dan
entrepreneurial
- Tapi: Otonomi HARUS disertai dengan
Akuntabilitas
- Otonomi PTN BUKAN privatisasi karena Pemerintah tetap
bertanggung jawab mensubsidi
- Otonomi PTN BUKAN Liberalisasi karena Pemerintah
tetap mengatur dan melindungi akses masyarakat serta
tidak menyerahkan pada mekanisme pasar.
2. Tinjauan Sejarah
- Prof. Soepomo, 1950, Pendidikan Dalam Djaman
Kemerdekaan dan Kedaulatan (tahun 1945-1955) Pembentukan
UU Pokok Pendidikan dan Pengajaran (UU, tahun 1950 No,IV
dan UU, tahun 1954 No,VII):
"... bahwa universitas di
Indonesia hendaknya merupakan sebuah badan hukum
(mempunyai rechtpersoonlijkheid)."
- Mr.Sunaria Kalapaking, (ibid):
"... Universitas milik Negara (PTN)
perlu dibentuk sebagai badan hukum dan memiliki
kemerdekaan seluas-luasnya dalam mengabdi terhadap
ilmu pengetahuan."
- Langkah Indonesia memberikan otonomi PTN dalam bentuk
BHMN telah menjadi kiblat praktek baik (best practice)
bagi banyak Negara (termasuk Jepang - 2004 dan Perancis -
2007)
3. Praktek internasional
- Peringkat World Class university didominasi oleh PT
Otonom
- Kemajuan yang telah dicapai PT BHMN sbg bukti
- Magna Charta Universitatum (1998):
"The
university is an autonomous institution at the
heart of societies ..."
- Komisi Uni Eropa (2006):
"Universities will not become
innovative and responsive to change unless they are
given real autonomy ..."
"......In return for being freed from over-regulation
and micro- management, universities should accept full
institutional accountability to society at large for
their results."
- Rekomendasi 1762 dari Parliamentary Assembly of the
Council of Europe (30/06/2006):
Art4 "...The Assembly reaffirm the
right to academic freedom and University
autonomy..."
Art 11 "Accountability, transparency and quality
assurance are pre- conditions....."
4. Lingkup Otonomi
- Otonomi akademik: mengembangkan program akademiknya
sendiri (mengacu pada standar nasional, dievaluasi
eksternal melalui akreditasi)
- Otonomi non-akademik:
- Organisasi dan tata kelola
- Kepegawaian
- Keuangan
- Pengelolaan sumberdaya
- Memerlukan bentuk badan hukum nirlaba
4.a. Otonomi Organisasi/Tata Kelola
- Prosedur pemilihan (selection) pimpinan
- Kriteria pemilihan (selection) pimpinan
- Penghentian pimpinan
- Masa jabatan pimpinan
- Unsur anggota MWA dari luar PT
- Pengambilan keputusan hal-hal akademik
- Pembentukan badan hukum
4.b. Otonomi Keuangan
- Siklus penganggaran pendanaan publik
- Bentuk pendaan publik
- Boleh berhutang
- Luncuran sisa anggaran
- Kepemilikan aset
- Penetapan SPP
4.c. Otonomi Kepegawaian
- Prosedur rekrutmen dosen
- Prosedur rekrutmen karyawan/tendik
- Gaji dosen
- Gaji tendik
- Promosi dosen
- Promosi karyawan
- Pemberhentian dosen
- Pemberhentian karyawan
4.d. Otonomi Akademik
- Penentuan jumlah mahasiswa
- Seleksi mahasiswa baru (berbagai jenjang)
- Pembukaan program studi (berbagai jenjang)
- Penutupan program studi
- Bahasa pengantar
- Sistem penjaminan mutu eksternal
- Pemilihan lembaga akreditasi
- Kurikulum program
5. Ciri PTN Badan Hukum
- Ciri PTN BH (dalam bentuk badan hukum nirlaba):
- Milik negara (tidak dibagi dalam saham, tak dapat
diperjual belikan),
- kekayaan dipisahkan dari negara (kecuali
tanah),
- tata kelola mandiri,
- kepegawaian sbg karyawan perguruan tinggi,
- akuntabilitas pada pemerintah dan publik,
- Bukan privatisasi/liberalisasi: Tetap ada
pendanaan oleh pemerintah untuk menjamin akses ke
perguruan tinggi (dalam bentuk hibah, subsidi
pendidikan tingi, bantuan sosial - baik secara
langsung, penugasan negara, atau melalui
mahasiswa)
|
|
back to: home
| topic index
Ir. Djoko
Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676,
519788
|