Pernyataan Sikap 7 PTN Terkait Otonomi
PT
30
Maret 2013, 21:59 WIB | 282
Bogor, 30/3 (Antara) - Tujuh pimpinan perguruan tinggi
negeri menyampaikan pernyataan sikapnya terkait uji materi
Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang diajukan
Mahkamah Konstitusi RI.
Pernyataan sikap itu disampaikan terkait penilaian adanya
kekeliruan pemahaman konsep sebagian kalangan masyarakat
mengenai substansi undang-undang pendidikan tinggi
tersebut.
Pernyataan bersama tujuh pimpinan perguruan tinggi negeri
tersebut disampaikan dalam rilis yang diterima Antara Bogor,
Sabtu.
Pernyataan bersama tujuh pimpinan perguruan tinggi negeri
menyebutkan bahwa mereka mencermati perkembangan proses uji
materi ("judicial review") UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945
yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi RI.
Disebutkan bahwa unsur pimpinan Universitas Indonesia,
Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Institut
Teknologi Bandung, Universitas Sumatera Utara, Universitas
Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga, menyatakan
keprihatinannya.
Mereka menyatakan keprihatinan atas adanya kekeliruan
pemahaman sebagian kalangan masyarakat mengenai substansi UU
Nomor 12 Tahun 2012 khususnya konsep otonomi perguruan
tinggi yang dianggap sebagai bentuk komersialisasi
pendidikan tinggi.
Dikatakan bahwa otonomi perguruan tinggi yang meliputi
otonomi akademik dan otonomi nonakademik bersifat kodrati
bagi perguruan tinggi.
Otonomi akademik merupakan prasyarat untuk melaksanakan
tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat) dalam rangka membangun
sumberdaya manusia yang unggul, bermutu dan mampu
berkontribusi bagi kesejahteraan umat manusia dan peradaban
dunia.
Selain itu, otonomi nonakademik merupakan prasyarat untuk
mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang baik (good
university governance). Ketiadaan otonomi non akademik
akan meniadakan otonomi akademik.
Dikatakan, UU Nomor 12 Tahun 2012 menjamin otonomi
perguruan tinggi juga mengatur dengan tegas tanggung jawab
negara atas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pendanaan
pendidikan tinggi untuk mencegah komersialisasi
pendidikan.
Selain itu, juga untuk memperluas akses mengikuti
pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu secara
ekonomi, dan pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan
tinggi bagi masyarakat di daerah terluar, tertinggal dan
terdepan.
Disebutkan pula, untuk menjamin otonomi nonakademik dalam
rangka meningkatkan mutu diperlukan kewenangan: pengambilan
keputusan secara mandiri, penerapan "merit system"
dalam pengelolaan sumberdaya manusia, pengelolaan aset
secara efektif dan efisien, dan keleluasan dalam pengelolaan
keuangan yang akuntabel.
Kewenangan tersebut, kata pernyataan bersama itu, dalam
sistem penyelenggaraan dan keuangan negara hanya dapat
dilakukan oleh PTN badan hukum.
Dalam PTN badan hukum masyarakat sebagai pemangku
kepentingan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam
pengambilan keputusan pengelolaan perguruan tinggi.
"Tanpa status badan hukum, kemajuan perguruan tinggi
Indonesia akan tertunda dan bangsa Indonesia dapat mengalami
kemunduran pada masa yang akan datang," kata pernyataan
tersebut.
Uji materi UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi dilakukan karena enam mahasiswa Universitas Andalas
mengajukan "judicial review" terhadap UU No 12 tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi ke MK karena dinilai keberadaan UU
ini hanya membebani mahasiswa yang kurang mampu untuk
merasakan bangku kuliah.
Laily R. (sumber
asli)
|