|
Biaya Masuk PTN BHMN Akan
Dikontrol
Kompas,
Selasa, 6 April 2010 | 20:40 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pascabatalnya UU BHP, pemerintah
segera mengevalusi keberadaan tujuh perguruan tinggi yang
berstatus badan hukum milik negara (BHMN). Kemajuan yang
positif dari status PTN BHMN tetap dipertahankan, tetapi
pemerintah akan mengontrol dalam pendanaan.
PTN BHMN saat ini adalah Universitas
Indonesia, Universitas
Gadjah Mada, Institut
Teknologi Bandung, Institut
Pertanian Bogor, Universitas
Sumatera Utara, Universitas
Pendidikan Indonesia (eks IKIP negeri di Bandung), dan
Universitas Airlangga.
Fasli Jalal, Wakil Menteri Pendidikan Nasional, di
Jakarta, Selasa (6/4/2010),mengatakan stigma masyarakat soal
PTN saat ini yang semakin elitis, terutama untuk PTN BHMN,
akan menjadi masukan untuk perbaikan dalam pengelolaan PTN.
Yang utama, dalam penyelenggaraan PTN tidak boleh ada
pemaksaan pada kalangan tidak mampu untuk menanggung sendiri
biaya pendidikan jika mereka memenuhi kualifikasi sebagai
mahasiswa. Sementara itu, keinginan kelompok masyarakat yang
mau kualitas pendidikan tinggi yang baik juga tetap
diakomodasi.
Menurut Fasli dengan status PT BHMN, lima dari tujuh PTN
BHMN mampu masuk dalam 500 perguruan top dunia. Prestasi itu
harus tetap dipertahankan meskipun tidak ada lagi UU BHP.
"Hal-hal yang baik dari PTN BHMN kita pertahankan dan
tingkatkan. Tapi kita atur supaya PTN BHMN itu ramah, tidak
elitis. Untuk itu, ada kontrol berapa kelayakan biaya yang
dipungut dari masyarakat," kata Fasli.
|
|
back to: home
| topic index
Ir. Djoko
Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676,
519788
|