Kumpulan Artikel Pembatalan UU BHP

dikumpulkan dari berbagai sumber di internet
untuk mempercepat penyebaran informasi secara efisien
dan menambah percepatan kemajuan Indonesia tercinta ...

Biaya Masuk PTN BHMN Akan Dikontrol

Kompas, Selasa, 6 April 2010 | 20:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pascabatalnya UU BHP, pemerintah segera mengevalusi keberadaan tujuh perguruan tinggi yang berstatus badan hukum milik negara (BHMN). Kemajuan yang positif dari status PTN BHMN tetap dipertahankan, tetapi pemerintah akan mengontrol dalam pendanaan.

PTN BHMN saat ini adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia (eks IKIP negeri di Bandung), dan Universitas Airlangga.

Fasli Jalal, Wakil Menteri Pendidikan Nasional, di Jakarta, Selasa (6/4/2010),mengatakan stigma masyarakat soal PTN saat ini yang semakin elitis, terutama untuk PTN BHMN, akan menjadi masukan untuk perbaikan dalam pengelolaan PTN. Yang utama, dalam penyelenggaraan PTN tidak boleh ada pemaksaan pada kalangan tidak mampu untuk menanggung sendiri biaya pendidikan jika mereka memenuhi kualifikasi sebagai mahasiswa. Sementara itu, keinginan kelompok masyarakat yang mau kualitas pendidikan tinggi yang baik juga tetap diakomodasi.

Menurut Fasli dengan status PT BHMN, lima dari tujuh PTN BHMN mampu masuk dalam 500 perguruan top dunia. Prestasi itu harus tetap dipertahankan meskipun tidak ada lagi UU BHP. "Hal-hal yang baik dari PTN BHMN kita pertahankan dan tingkatkan. Tapi kita atur supaya PTN BHMN itu ramah, tidak elitis. Untuk itu, ada kontrol berapa kelayakan biaya yang dipungut dari masyarakat," kata Fasli.

back to: home | topic index


Ir. Djoko Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676, 519788