Payung Hukum Baru Perguruan Tinggi
Negeri
Pungutan pada Mahasiswa Dikontrol
Kompas,
Rabu, 7 April 2010 | 04:09 WIB
Jakarta, Kompas - Setelah Undang-Undang Badan Hukum
Pendidikan dibatalkan, perguruan tinggi negeri tetap
diberikan otonomi untuk berkembang. Pemerintah akan membuat
payung hukum baru untuk mengakomodasi perkembangan perguruan
tinggi negeri yang kondisinya beragam.
Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal di Jakarta,
Selasa (6/4), mengatakan, semangat menciptakan otonomi
perguruan tinggi di bidang keilmuan, keuangan, pengelolaan,
dan aset tetap diakomodasi dalam perundang-undangan baru
yang akan segera disusun,
Menurut Fasli, pemerintah telah menerima masukan dari
kalangan perguruan tinggi negeri. Karena itu, pemerintah
akan mendukung apakah PTN hendak mengembangkan diri menjadi
PTN dengan tata kelola seperti badan hukum milik negara
(BHMN), badan layanan umum (BLU), atau PTN biasa.
Saat ini, sebanyak tujuh PTN berstatus sebagai PTN-BHMN,
yaitu Universitas
Indonesia, Universitas
Gadjah Mada, Institut
Teknologi Bandung, Institut
Pertanian Bogor, Universitas
Sumatera Utara, Universitas
Pendidikan Indonesia, dan Universitas
Airlangga. Sebanyak 20 PTN lainnya berstatus badan
layanan umum dan 83 PTN biasa.
Makin elitis
Fasli mengatakan, stigma masyarakat soal PTN saat ini
yang semakin elitis, terutama untuk PTN-BHMN, akan menjadi
masukan untuk perbaikan dalam pengelolaan PTN.
Menurut Fasli, kalangan pimpinan PTN masih cemas soal
jaminan otonomi perguruan tinggi setelah dibatalkannya
undang-undang badan hukum pendidikan. Sebab, payung hukum
yang ada soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) justru
bisa menjerat pimpinan PTN dalam persoalan hukum.
Di sisi lain, jika PTN sangat kaku mengikuti
aturan, perguruan tinggi tidak bisa bergerak untuk lebih
mengembangkan diri. Jadi, kalangan PTN tetap minta supaya
otonomi perguruan tinggi yang sudah mulai berjalan baik itu
bisa diteruskan, ujarnya.
Rochmat Wahab, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta,
mengatakan, tidak masalah UU-BHP batal. Yang penting,
semangat dalam UU-BHP yang memberikan otonomi perguruan
tinggi, adanya transparansi dan akuntabilitas bisa diberikan
pada PTN. PTN ini jangan diperlakukan seperti
birokrasi. Masa untuk bisa meningkatkan diri kita diperumit
dengan pengelolaan keuangan yang tidak mandiri dan
berbelit-belit mencairkannya, kata Rochmat.
Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Sunaryo
Kartadinata mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan
Kementerian Pendidikan Nasional terkait pembatalan UU BHP.
Namun, ia mengatakan, kasus itu tidak akan mengganggu
penyelenggaraan pendidikan di UPI.
Kami masih akan tetap melakukan penerimaan
mahasiswa baru yang dilakukan atas inisiatif sendiri,
seperti ujian masuk UPI. Hal itu terbukti positif mendukung
program subsidi silang bagi mahasiswa tidak mampu,
kata Sunaryo. (ELN/CHE)
|