Pemerintah Akan Tata Ulang Perguruan
         Tinggi
         
         Kompas
         Cetak, Kamis, 8 April 2010 | 04:27 WIB 
         
         Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
         menyatakan, pemerintah akan patuh menjalankan keputusan
         Mahkamah Konstitusi terkait dengan pembatalan Undang-Undang
         Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
         Pemerintah juga akan berkomunikasi dengan para rektor
         perguruan tinggi untuk menata kembali sistem pendidikan
         nasional, khususnya perguruan tinggi. 
         
         Penataan ulang dan penyesuaian kembali diharapkan pada
         akhirnya dapat menemukan format baru proses belajar dan
         mengajar di perguruan tinggi yang sejalan dengan semangat
         Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. 
         
         Demikian diungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
         sesaat sebelum meninggalkan Tanah Air menuju Vietnam, di
         ruang VIP Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma,
         Jakarta, Rabu (7/4). 
         
         Menurut Presiden, salah satu masalah dalam pendidikan
         tinggi yang harus dibenahi adalah bagaimana bisa memberikan
         bantuan kepada mahasiswa yang orangtuanya tidak mampu.
         Sebab, kalau tidak ditata, hal itu bisa mengganggu
         kelancaran sistem pendidikan kita, ujar Presiden. 
         
         Presiden Yudhoyono menyatakan, pemerintah tengah
         mengidentifikasi sejumlah pasal dalam UU Badan Hukum
         Pendidikan (BHP), yang kemudian nantinya bisa diatur kembali
         dalam peraturan pemerintah (PP) atau aturan lain yang
         segaris dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Dengan
         begitu, tujuan pendidikan bisa tercapai, yaitu memberikan
         kesempatan kepada siapa pun bisa mengikuti pendidikan yang
         bermutu, kata Presiden. 
         
         Momentum bagus
         
         Secara terpisah, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh
         mengatakan, pembatalan Undang-Undang No 9/2009 tentang BHP
         merupakan momentum bagus bagi semua pihak untuk mendesain
         kembali sistem pendidikan nasional, termasuk perguruan
         tinggi. Pembenahan dalam sistem pendidikan nasional itu
         mengacu pada orientasi untuk memberikan layanan pendidikan
         yang tersedia dan terjangkau bagi semua orang, tidak
         diskriminatif, serta ada jaminan kualitas. 
         
         Saya lapor ke Presiden, justru batalnya UU BHP jadi
         kesempatan bagus. Kita akan bahas untuk mendesain kembali
         lanskap pendidikan saat ini. Seluruh komponen masyarakat
         akan dilibatkan supaya memperkecil kontradiksi dan tetap
         berorientasi pada rencana strategis pendidikan
         nasional, kata Mendiknas saat kunjungan kerja ke
         Harian Kompas di Jakarta, Rabu sore. (HAR/ELN) 
       |