|
PTN Akan Memiliki Empat Otonomi
Republika
OnLine, Selasa, 06 April 2010, 21:50 WIB
JAKARTA--Kementerian Pendidikan Nasional akan
mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan
menteri (Permen) yang akan mengakomodir otonomi perguruan
tinggi negeri (PTN) berstatus Badan Hukum Milik Negara. Ada
empat otonomi yang akan diberikan yakni otonomi keilmuan,
pengelolaan, keuangan, dan aset.
Kita akan mencarikan dasar hukum yang dipayungi
dengan PP, kita berupaya ada rujukan PP-nya nanti. Itu yang
sedang dipikirkan oleh Pak menteri. Berbagai
keuntungan-keuntungan dari adanya pengaturan di BHMN akan
kita tekankan, dan koridor-koridor baru yang diperlukan
untuk melakukan semacam pendampingan dan kontrol terhadap
pelaksanaan otonomi, itu akan dimasukan ke dalam PP," ujar
Wakil Menteri Pendidikan Fasli Jalal, Selasa malam
(6/4).
Fasli mengatakan, jika PP masih dapat memberi keleluasaan
PTN untuk mengelola keuangan, PTN BHMN dalam dalam konteks
pengelolaan keuangan mungkin tidak perlu menjadi BAdan
Layanan Umum (BLU). "Cukup itu saja, karena itu terbukti
ampuh tinggal lagi dukungan menteri keuangan, yang
sebenarnya sudah dia berikan kepada BHMN, kalau dukungan itu
diteruskan, berarti kita tidak perlu lagi yang BHMN itu
BLU," terangnya.
Sebenarnya, lanjut Fasli, Ada sesuatu yang diperjuangkan
dalam BHMN, otonomi dan pertahankan kualitas. Dia mengatakan
dalam PP nantinya dimungkinkan pilihan yang lebih luas.
Mungkin tidak semua dipaksa jadi BHMN, "Itu bisa kita
lakukan, orang yang mau bertahan pada PTN biasanya tidak
masalah,'' katanya.
Red: taufik
Rep: C06
|
|
back to: home
| topic index
Ir. Djoko
Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676,
519788
|