|
BHMN Harus Dibatalkan
Seputar
Indonesia, Tuesday, 06 April 2010
JAKARTA(SI) - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji
materi Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas) dan
UU Badan Hukum Pendidikan
(BHP) berimbas pada perguruan tinggi badan hukum milik
negara (BHMN).
Hakim konstitusi, Akil Mochtar, menegaskan bahwa putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No 20/2003 tentang
Sisdiknas dan UU No 9/2009 tentang BHP telah jelas
membatalkan penerapan BHMN di tujuh perguruan tinggi. Akil
membantah pendapat mantan Mendiknas Bambang Sudibyo yang
sebelumnya menyatakan putusan MK tidak berpengaruh pada
status BHMN. Akil mengatakan, yang menjadi dasar ada BHMN
adalah penjelasan Pasal 53 ayat 1 UU Sisdiknas. Namun, pasal
tersebut telah dibatalkan oleh MK. "Penjelasannya kan
dibatalkan, lalu cantolan (dasar) BHMN di mana," kata Akil
di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,kemarin.
Menurut dia, dengan tidak ada lagi dasar pelaksanaannya,
BHMN harus dibatalkan. Karena itu, solusinya adalah harus
ada UU baru. Diketahui, penjelasan Pasal 53 ayat 1 UU
Sisdiknas berbunyi "Badan hukum pendidikan dimaksudkan
sebagai landasan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan
pendidikan antara lain berbentuk badan hukum milik negara
(BHMN)". Akil mengatakan, dengan pembatalan penjelasan
tersebut, BHMN otomatis tidak berlaku lagi.
Perguruan tinggi yang sudah menjadi BHMN kembali lagi ke
status semula. Perguruan tinggi berstatus BHMN adalah
Universitas Indonesia (UI),
Institut Teknologi Bandung (ITB),
Institut Pertanian Bogor (IPB),
Universitas Gadjah Mada (UGM),
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI),Universitas
Airlangga (Unair),dan
Universitas Sumatera Utara (USU).
Akil mengungkapkan,putusan tentang UU BHP menegaskan bahwa
UU itu telah meminggirkan peran lembaga pendidikan yang
telah ada sebelum Indonesia merdeka. "Misalnya yayasan
pendidikan atau seperti yayasan pendidikan di bawah
Muhammadiyah. Itu dulu sudah ada sebelum Indonesia merdeka
dan mereka melahirkan pejuang, tapi dengan UU BHP mereka
tidak diakui karena itu dibatalkan," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan,UU BHP telah menyeragamkan lembaga
pendidikan. Imbasnya,csatu lembaga pendidikan dapat tersisih
oleh lembaga pendidikan lainnya. Akil mencontohkan, ketika
biaya antara satu universitas dan lainnya disamakan, yang
dinilai bagus akan dipilih.Imbasnya,universitas yang dinilai
tidak bagus akan kekurangan peminat. Selain itu, Akil
mengatakan, meski MK membatalkan UU BHP dan BHMN tidak ada,
universitas negeri juga tidak dilarang untuk mencari dana
pembangunan internal kampusnya. "Asal dananya yang
didapatkan dapat dipertanggung jawabkan,"ujarnya. Seperti
diketahui, MK telah membatalkan semua pasal dalam UU BHP. MK
juga membatalkan beberapa isi UU Sisdiknas. Pertimbangan MK
membatalkan UU BHP salah satunya UU itu ingin menyeragamkan
penyelenggara pendidikan dalam bentuk BHP.
MK menilai ide penyeragaman melalui UU BHP tidak
menemukan alasan yang mendasar. Alasan lain adalah UU itu
mewajibkan BHP dikelola dengan dana mandiri dan prinsip
nirlaba.Permasalahan akan muncul di daerah di mana akan
sangat kesulitan sekolah dalam bentuk BHP mendapatkan sumber
dana untuk mandiri. Menurut MK, jika keadaan tidak ada
kepastian sumber dana yang bisa didapat oleh sebuah BHP,
sasaran paling rentan adalah peserta didik melalui pungutan.
Sebelum Akil mengungkapkan pendapat tentang BHMN, mantan
Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo kemarin bertemu
para hakim konstitusi.
Bambang didampingi Rektor Universitas Gadjah Mada
Sudjarwadi. Mereka meminta penjelasan kepada para hakim MK
tentang putusan uji materi UU Sisdiknas dan UU BHP.
Pertemuan berlangsung tertutup. Setelah pertemuan,Bambang
Sudibyo yang memberikan keterangan pada wartawan mengatakan
bahwa pembatalan UU BHP tidak berpengaruh pada BHMN.
"Maka,BHMN seperti UI,ITB,IPB, UGM, UPI, Unair, USU tetap
eksis," tandasnya. Dia mengungkapkan, DPR dan pemerintah
dapat menindaklanjuti dengan membuat UU yang sesuai putusan
MK. Menurutnya, yang tidak diperbolehkan MK adalah
menyeragamkan pendidikan melalui BHP karena melanggar
UU.
"Alasan utama pembatalan adalah memaksakan keseragaman
melalui BHP,"ujarnya. Sementara itu,seusai pertemuan, Ketua
Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tidak berbicara banyak. Dia
hanya mengatakan, putusan MK telah mudah dicermati. "Putusan
ini tidak akan menjadi pelik," ujarnya singkat kepada
wartawan. (kholil)
|