|
UU BHP Dibatalkan, PT Ikatan Dinas Ilegal
Seputar
Indonesia, Wednesday, 07 April 2010
BANDUNG (SI) Pemerintah masih mencari terobosan agar
legalitas perguruan tinggi ikatan dinas terselamatkan
pascapembatalan UU No
9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh
Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal
mengungkapkan,banyak pekerjaan rumah dari Kementerian
Pendidikan Nasional (Kemendiknas) setelah putusan MK itu.
Dia mencontohkan terkait sekolah ikatan dinas.Di UU
Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), ujarnya, tidak
diperbolehkan adanya kementerian yang menyelenggarakan
pendidikan kedinasan.
"Nah,sebetulnya kita berharap UU BHP bisa memayungi ini,
tapi ternyata dihapus dan kita akan kaji lagi," kata Fasli
di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung,
kemarin. Dia tidak menyebutkan bahwa saat ini status PT
ikatan dinas ilegal.Yang jelas,legalitas PT kedinasan hilang
lantaran UU BHP telah dibatalkan dan di sisi lain,UU
Sisdiknas melarang departemen/ kementerian menyelenggarakan
pendidikan kedinasan. Salah satu opsi solusi, kata
Fasli,antara lain perguruan tinggi ikatan dinas dialihkan
menjadi perguruan tinggi negeri (PTN).
Namun hal itu harus dikaji lebih mendalam. "Masih banyak
kementerian yang menyelenggarakan pendidikan ikatan dinas
dan ini sangat terpengaruh dengan dihapusnya UU BHP," ujar
Fasli. Dia mengatakan, Kemendiknas akan berkoordinasi dengan
Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas hal ini. Selain
itu, pihaknya juga terus melakukan pembahasan dengan tujuh
PTN BHMN yang kemungkinan terdampak signifikan dengan
keputusan pembatalan UU BHP.
"Kami juga berkoordinasi dengan PTS (perguruan tinggi
swasta) dan PTN yang berada di bawah Kementerian Agama,"
lanjutnya.UU BHP, ujarnya, juga berdampak terhadap
eksistensi PTS yang berada di bawah yayasan. Menurutnya, ada
yayasan-yayasan yang sudah seharusnya dilikuidasi karena
bertentangan dengan UU Yayasan. Alternatif untuk
penyelamatan yayasan, menurutnya, adalah merevisi UU
Yayasan.
Dia mengatakan, legalitas yayasan menjadi terancam jika
mengikuti UU Sisdiknas. "Pasalnya, di UU Sisdiknas instansi
pendidikan bersifat nirlaba, sementara untuk perguruan
tinggi harus berbadan usaha. Kita harus kembalikan ini ke
Kemenkumham, bagaimana caranya agar yayasan-yayasan ini
menjadi legal," ungkapnya. Menanggapi adanya usulan agar
setiap PTN dilindungi undang- undang, Fasli mengatakan hal
itu merupakan idealisme pendidikan tinggi.
Namun hal itu juga perlu kajian mendalam. Pemerintah,
menurutnya, sedang menyusun rumusan terkait dengan PTN.
Rektor UPI Sunaryo Kartadinata menyatakan, pembatalan UU BHP
tidak akan menghentikan kegiatan keseharian universitas BHMN
itu. UPI percaya pemerintah memiliki rumusan yang terbaik
bagi lembaga pendidikan. "Kita tetap memberikan yang terbaik
bagi masyarakat," ujarnya. UPI akan menunggu dan terus
memperbaiki manajemen dan tidak goyah dengan keputusan MK.
(krisiandi sacawisastra)
|
|
back to: home
| topic index
Ir. Djoko
Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676,
519788
|