Kumpulan Artikel Pembatalan UU BHP

dikumpulkan dari berbagai sumber di internet
untuk mempercepat penyebaran informasi secara efisien
dan menambah percepatan kemajuan Indonesia tercinta ...

UU BHP Dibatalkan, PT Ikatan Dinas Ilegal

Seputar Indonesia, Wednesday, 07 April 2010

BANDUNG (SI) Pemerintah masih mencari terobosan agar legalitas perguruan tinggi ikatan dinas terselamatkan pascapembatalan UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengungkapkan,banyak pekerjaan rumah dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) setelah putusan MK itu. Dia mencontohkan terkait sekolah ikatan dinas.Di UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), ujarnya, tidak diperbolehkan adanya kementerian yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan.

"Nah,sebetulnya kita berharap UU BHP bisa memayungi ini, tapi ternyata dihapus dan kita akan kaji lagi," kata Fasli di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, kemarin. Dia tidak menyebutkan bahwa saat ini status PT ikatan dinas ilegal.Yang jelas,legalitas PT kedinasan hilang lantaran UU BHP telah dibatalkan dan di sisi lain,UU Sisdiknas melarang departemen/ kementerian menyelenggarakan pendidikan kedinasan. Salah satu opsi solusi, kata Fasli,antara lain perguruan tinggi ikatan dinas dialihkan menjadi perguruan tinggi negeri (PTN).

Namun hal itu harus dikaji lebih mendalam. "Masih banyak kementerian yang menyelenggarakan pendidikan ikatan dinas dan ini sangat terpengaruh dengan dihapusnya UU BHP," ujar Fasli. Dia mengatakan, Kemendiknas akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas hal ini. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pembahasan dengan tujuh PTN BHMN yang kemungkinan terdampak signifikan dengan keputusan pembatalan UU BHP.

"Kami juga berkoordinasi dengan PTS (perguruan tinggi swasta) dan PTN yang berada di bawah Kementerian Agama," lanjutnya.UU BHP, ujarnya, juga berdampak terhadap eksistensi PTS yang berada di bawah yayasan. Menurutnya, ada yayasan-yayasan yang sudah seharusnya dilikuidasi karena bertentangan dengan UU Yayasan. Alternatif untuk penyelamatan yayasan, menurutnya, adalah merevisi UU Yayasan.

Dia mengatakan, legalitas yayasan menjadi terancam jika mengikuti UU Sisdiknas. "Pasalnya, di UU Sisdiknas instansi pendidikan bersifat nirlaba, sementara untuk perguruan tinggi harus berbadan usaha. Kita harus kembalikan ini ke Kemenkumham, bagaimana caranya agar yayasan-yayasan ini menjadi legal," ungkapnya. Menanggapi adanya usulan agar setiap PTN dilindungi undang- undang, Fasli mengatakan hal itu merupakan idealisme pendidikan tinggi.

Namun hal itu juga perlu kajian mendalam. Pemerintah, menurutnya, sedang menyusun rumusan terkait dengan PTN. Rektor UPI Sunaryo Kartadinata menyatakan, pembatalan UU BHP tidak akan menghentikan kegiatan keseharian universitas BHMN itu. UPI percaya pemerintah memiliki rumusan yang terbaik bagi lembaga pendidikan. "Kita tetap memberikan yang terbaik bagi masyarakat," ujarnya. UPI akan menunggu dan terus memperbaiki manajemen dan tidak goyah dengan keputusan MK. (krisiandi sacawisastra)

back to: home | topic index


Ir. Djoko Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676, 519788