Presiden Akan Patuhi Putusan MK
Seputar
Indonesia, Wednesday, 07 April 2010
JAKARTA(SI) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) menegaskan akan mematuhi dan menjalankan putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan seluruh isi
Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU
BHP).
Presiden mengatakan telah mengidentifikasi sejumlah pasal
dan materi yang nantinya bisa diatur kembali apakah dalam
peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri yang segaris
dengan keputusan MK. Dengan demikian tidak mengganggu
apa yang kita capai untuk terus kita tingkatkan kualitas
pendidikan kita dan untuk memberikan kesempatan yang luas
kepada siapa pun yang ingin mengikuti pendidikan.Tentunya
akan ada penyesuaian- penyesuaian tertentu, katanya
dalam keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusumah
Jakarta kemarin. Kepada kalangan perguruan tinggi yang
terkena dampak keputusan MK ini, Presiden mengharapkan
semuanya tenang dan bersama-sama pemerintah pusat kembali
merumuskan solusinya.
Dengan begitu diharapkan kegiatan pendidikan atau proses
belajar mengajar tetap berjalan dengan baik. Selain
itu, kita nantinya akan memiliki perangkat baru di luar
kerangka BHP itu,tambahnya. Saat ini pemerintah telah
berkomunikasi dengan para rektor dan pemangku kepentingan
dalam bidang pendidikan untuk melakukan langkah penyesuaian
pascapembatalan UU BHP tersebut. Sebab dengan
dihapuskannya UU BHP, ada sejumlah isu yang apabila tidak
kita tata akan mengganggu kelancaran pendidikan kita seperti
bantuan kepada siswa yang orang tuanya tidak mampu,
ujarnya. Sementara itu, Mendiknas M Nuh mengatakan tetap
berkomitmen membenahi kualitas pendidikan meskipun tanpa UU
BHP.
Menurut dia, sesuai dengan amanah UU Sisdiknas,
pemerintah terus menata dan memperbaiki sistem pendidikan.
Terkait perguruan tinggi negeri (PTN) yang berstatus Badan
Hukum Milik Negara (BHMN), dia mengungkapkan masih akan
mengkajinya. Status tersebut dilandasi semangat
otonomi daerah untuk memajukan dunia pendidikan,
katanya. Menurut dia, ada dua aspek terkait otonomi, yakni
aspek akademik dengan melaksanakan proses belajar mengajar,
program studi, penelitian,dan menentukan kelulusan
mahasiswanya serta aspek otonomi dalam mengelola sumber daya
manusia (SDM) dan keuangan. Rektor IPB Herry Suhardiyanto
mengatakan pihaknya akan menggunakan sistem Badan Layanan
Umum (BLU) dalam operasional kampus pascapembatalan UU BHP.
Kita akan mengikuti aturan yang berlaku tanpa harus
mengorbankan proses transformasi yang berjalan selama
ini,katanya saat dihubungi kemarin.
Herry mengatakan otonomi tetap diperlukan bagi kalangan
perguruan tinggi untuk meningkatkan pelayanan. Menurutnya
kampus tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.
Kemampuan pemerintah terbatas, sedangkan pendidikan
yang bermutu membutuhkan biaya yang tidak sedikit,
bebernya. Dia menolak perubahan status BHMN menjadikan biaya
pendidikan bertambah mahal.Menurut dia,kampus tetap membuka
akses seluas-luasnya bagi semua anak bangsa. Menurut dia,
jika seseorang memiliki prestasi akademik yang bagus, kampus
akan memfasilitasinya. Rektor Institut Teknologi Bandung
(ITB) Akhmaloka menjelaskan belum sepakat jika BHMN diganti
dengan BLU. Menurutnya, BLU hanya mengatur masalah keuangan
saja,sedangkan pengelolaan internal universitas juga harus
otonomi.
Kami usul BLU menjadi BLU plus,ujarnya.
Pihaknya telah menerima surat dari Kemendiknas yang
menyatakan sementara waktu ini ITB dan seluruh universitas
BHMN diizinkan beroperasi dengan status BHMN.Namun untuk ke
depanya, tambah dia, pemerintah masih melakukan kajian untuk
rumusan pengganti UU BHP. Ketua Komisi X DPR Mahyuddin
meminta proses pendidikan tetap bisa berjalan seperti
biasanya.Menurutnya, universitas yang berstatus BHMN juga
masih bisa beroperasi. Menurut dia, Pasal 53 dalam UU
Sisdiknas menjadi landasan pembentukan perguruan tinggi
berbentuk badan hukum.
Walaupun badan hukum yang dimaksud tidak boleh
menyeragamkan antara satuan pendidikan yang satu dengan yang
lainnya. (rarasati syarief/ andi amriani/ neneng z)
|