Kumpulan Artikel Pembatalan UU BHP

dikumpulkan dari berbagai sumber di internet
untuk mempercepat penyebaran informasi secara efisien
dan menambah percepatan kemajuan Indonesia tercinta ...

Presiden Akan Patuhi Putusan MK

Seputar Indonesia, Wednesday, 07 April 2010

JAKARTA(SI) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan akan mematuhi dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan seluruh isi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP).

Presiden mengatakan telah mengidentifikasi sejumlah pasal dan materi yang nantinya bisa diatur kembali apakah dalam peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri yang segaris dengan keputusan MK. ”Dengan demikian tidak mengganggu apa yang kita capai untuk terus kita tingkatkan kualitas pendidikan kita dan untuk memberikan kesempatan yang luas kepada siapa pun yang ingin mengikuti pendidikan.Tentunya akan ada penyesuaian- penyesuaian tertentu,” katanya dalam keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta kemarin. Kepada kalangan perguruan tinggi yang terkena dampak keputusan MK ini, Presiden mengharapkan semuanya tenang dan bersama-sama pemerintah pusat kembali merumuskan solusinya.

Dengan begitu diharapkan kegiatan pendidikan atau proses belajar mengajar tetap berjalan dengan baik. ”Selain itu, kita nantinya akan memiliki perangkat baru di luar kerangka BHP itu,”tambahnya. Saat ini pemerintah telah berkomunikasi dengan para rektor dan pemangku kepentingan dalam bidang pendidikan untuk melakukan langkah penyesuaian pascapembatalan UU BHP tersebut. ”Sebab dengan dihapuskannya UU BHP, ada sejumlah isu yang apabila tidak kita tata akan mengganggu kelancaran pendidikan kita seperti bantuan kepada siswa yang orang tuanya tidak mampu,” ujarnya. Sementara itu, Mendiknas M Nuh mengatakan tetap berkomitmen membenahi kualitas pendidikan meskipun tanpa UU BHP.

Menurut dia, sesuai dengan amanah UU Sisdiknas, pemerintah terus menata dan memperbaiki sistem pendidikan. Terkait perguruan tinggi negeri (PTN) yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN), dia mengungkapkan masih akan mengkajinya. ”Status tersebut dilandasi semangat otonomi daerah untuk memajukan dunia pendidikan,” katanya. Menurut dia, ada dua aspek terkait otonomi, yakni aspek akademik dengan melaksanakan proses belajar mengajar, program studi, penelitian,dan menentukan kelulusan mahasiswanya serta aspek otonomi dalam mengelola sumber daya manusia (SDM) dan keuangan. Rektor IPB Herry Suhardiyanto mengatakan pihaknya akan menggunakan sistem Badan Layanan Umum (BLU) dalam operasional kampus pascapembatalan UU BHP. ”Kita akan mengikuti aturan yang berlaku tanpa harus mengorbankan proses transformasi yang berjalan selama ini,”katanya saat dihubungi kemarin.

Herry mengatakan otonomi tetap diperlukan bagi kalangan perguruan tinggi untuk meningkatkan pelayanan. Menurutnya kampus tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. ”Kemampuan pemerintah terbatas, sedangkan pendidikan yang bermutu membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” bebernya. Dia menolak perubahan status BHMN menjadikan biaya pendidikan bertambah mahal.Menurut dia,kampus tetap membuka akses seluas-luasnya bagi semua anak bangsa. Menurut dia, jika seseorang memiliki prestasi akademik yang bagus, kampus akan memfasilitasinya. Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmaloka menjelaskan belum sepakat jika BHMN diganti dengan BLU. Menurutnya, BLU hanya mengatur masalah keuangan saja,sedangkan pengelolaan internal universitas juga harus otonomi.

”Kami usul BLU menjadi BLU plus,”ujarnya. Pihaknya telah menerima surat dari Kemendiknas yang menyatakan sementara waktu ini ITB dan seluruh universitas BHMN diizinkan beroperasi dengan status BHMN.Namun untuk ke depanya, tambah dia, pemerintah masih melakukan kajian untuk rumusan pengganti UU BHP. Ketua Komisi X DPR Mahyuddin meminta proses pendidikan tetap bisa berjalan seperti biasanya.Menurutnya, universitas yang berstatus BHMN juga masih bisa beroperasi. Menurut dia, Pasal 53 dalam UU Sisdiknas menjadi landasan pembentukan perguruan tinggi berbentuk badan hukum.

Walaupun badan hukum yang dimaksud tidak boleh menyeragamkan antara satuan pendidikan yang satu dengan yang lainnya. (rarasati syarief/ andi amriani/ neneng z)

back to: home | topic index


Ir. Djoko Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676, 519788