Kumpulan Artikel Pembatalan UU BHP

dikumpulkan dari berbagai sumber di internet
untuk mempercepat penyebaran informasi secara efisien
dan menambah percepatan kemajuan Indonesia tercinta ...

DPR Siapkan Pengganti UU BHP

Seputar Indonesia, Wednesday, 07 April 2010

DPR akan mengajukan rancangan UU BHP baru sebagai pengganti UU No 9/2009 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). ”Kita ajukan UU yang baru yang namanya juga UU BHP, tapi isinya berbeda,”kata Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chaerul Azwar seusai pertemuan tertutup antara Komisi X DPR dengan para hakim konstitusi di Gedung MK kemarin.

Rully mengatakan, UU BHP yang akan dibuat tentu sesuai dengan semangat putusan MK dan berbeda dengan yang sudah dibatalkan. Menurutnya,UU baru nantinya tidak ada penyeragaman dan tidak membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan. Namun, anggota Fraksi Partai Golkar ini belum mengungkapkan, kapan tepatnya UU BHP baru tersebut akan dibuat. Saat ini Komisi X DPR akan meminta pandangan dari banyak pihak terkait peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari UU BHP yang telah dibatalkan MK.”Kita akan meminta pandangan dari lembaga swadaya masyarakat, tokoh pendidikan, atau pihak dari Kementerian Pendidikan Nasional,”jelasnya. Menurut dia,hasil masukan tersebut akan direkomendasikan kepada pemerintah untuk menyusun PP baru. PP tersebut harus dilakukan sebagai pengganti PP yang lama yang sudah tidak sejalan dengan putusan MK.

Anggota Komisi X DPR kemarin bertemu dengan para hakim konstitusi. Delegasi komisi X DPR yang terdiri atas sekitar 10 orang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi X Muhyiddin. Sementara pihak MK yang menjadi tuan rumah dipimpin langsung Ketua MK Mahfud MD.Seusai pertemuan tertutup tersebut,Ketua MK tidak memberikan keterangan karena langsung akan memimpin sidang uji materi. Sebelumnya, MK telah membatalkan semua pasal dalam UU BHP. Di sisi lain, MK juga membatalkan beberapa isi UU Sisdiknas. Pertimbangan MK membatalkan UU BHP salah satunya adalah, UU BHP ingin menyeragamkan penyelenggara pendidikan dalam bentuk BHP. MK menilai ide penyeragaman melalui UU BHP tidak menemukan alasan yang mendasar.

Alasan lain adalah UU BHP mewajibkan BHP dikelola dengan dana mandiri dan prinsip nirlaba. Permasalahan akan muncul di daerah di mana akan sangat kesulitan sekolah dalam bentuk BHP mendapatkan sumber dana untuk mandiri. Menurut MK, jika keadaan tidak adanya kepastian sumber dana yang bisa didapat oleh sebuah BHP, sasaran yang paling rentan adalah peserta didik. Sejak proses persidangan di MK, uji materi UU BHP memang menyita perhatian mahasiswa, penggiat pendidikan atau pengamat pendidikan. (kholil)

back to: home | topic index


Ir. Djoko Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676, 519788