Badan Layanan Umum &
Penerimaan Negara Bukan Pajak

dikumpulkan dari berbagai sumber di internet
untuk mempercepat penyebaran informasi secara efisien
dan menambah percepatan kemajuan Indonesia tercinta ...

PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk PTN seluruhnya harus disetor ke kas negara, jika dibutuhkan, dana tersebut proses pencairannya melalui birokrasi keuangan cukup panjang dan ketat. Hal ini kadang mengambat kelancaran pelaksanaan kegiatan akademik di PTN. Bila pengelolaan keuangan PTN mengacu pada konsep BLU (Badan Layanan Umum), maka tidak seluruh pendapatan PTN harus disetor ke kas negara, namun boleh dikelola sendiri oleh PTN bersangkutan dengan catatan siap dan sanggup diaudit.

Usulan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) pada awalnya mendapat tantangan dari Dikti yang pada saat itu sangat berkeinginan untuk mewujudkan PT BHP. Dengan semakin banyaknya temuan penyimpangan penerimaan dan penggunaan PNBP di beberapa PTN dan tingginya resiko pelanggaran hukum, maka pada Rembuk Pendidikan Nasional pada tanggal 4-6 Februari 2008 di Jakarta dan beberapa pertemuan rektor PTN se-Indonesia, maka disepakati bahwa PTN dapat mengusulkan PK BLU.

Dasar Hukum BLU dan PNBP

Undang-undang (UU)

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Menteri

Keputusan Menteri

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan:

Surat Edaran

RBA - Rencana Bisnis dan Anggaran


Kendala dalam penerapan ketentuan tentang PNBP

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perguruan Tinggi yang Berstatus Badan Hukum (artikel: offsite, mirror)
    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada PTN yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) tidak sejalan dengan (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP (UU PNBP), (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), dan (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara). Berdasarkan UU PNBP, PNBP adalah penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 115/KMIK.06/2001 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), PNBP dari PTN terdiri atas sumbangan pembinaan pendidikan, biaya seleksi ujian masuk PTN, dan hasil kontrak kerja sesuai peran dan fungsi perguruan tinggi. Adapun PNBP lainnya adalah hasil penjualan produk dari penyelenggaraan pendidikan tinggi serta sumbangan atau hibah perorangan, lembaga pemerintah dan non pemerintah, dan penerimaan dari masyarakat ...
    Menurut Pasal 4 UU PNBP, dinyatakan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak wajib disetor langsung secepatnya ke kas Negara, jika tidak diserahkan sesuai dengan aturan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang berat, sanksi bagi yang tidak menyetorkan PNBP ke kas Negara dinyatakan dalam Pasal 21, yaitu dipidana 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah PNBP yang terutang ...
    Mekanisme pengelolaan PNBP dengan sistem APBN sangat menyulitkan bagi sebuah PTN karena harus menunggu persetujuan melalui Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Keuangan dan DPR-RI. Proses revisi memerlukan waktu lama dan persetujuannya sering terjadi pada akhir tahun. Mekanisme dan prosedur seperti ini sangat tidak cocok dengan irama kegiatan perguruan tinggi yang harus melayani jasa pendidikan. Oleh sebab itu beberapa PTN telah mengambil langkah untuk menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara.
  • Keuangan 58 Perguruan Tinggi masih dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (offsite)
  • Kendala dalam penerapan ketentuan tentang PNBP dan penetapan aset tetap di UGM oleh Sofian Effendi

Usaha-usaha yang pernah dilakukan Pemerintah

  • Penetapan Surat Dirjen Dikti No.500/D/T/2008, tanggal 19 Februari 2008 (linknya tak ditemukan)
    Isi surat tersebut terdiri dari butir penting:
    1. Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara tidak perlu memasukkan PNBP ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PT BHMN,
    2. Perguruan Tinggi Negeri yang lain diminta untuk segera mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk menjadi Badan Layanan Umum.
  • Penyegaran PNBP (offsite)
  • Rapat dengar pendapat Komisi X DPR-RI dengan Rektor UI, Rektor UGM, Rektor ITB, Rektor IPB dan Rektor UT (offsite)

Contoh kasus PNBP yang pernah menimpa Rektor/Dekan

  • Kasus Pidana Sang Profesor (offsite)
  • Ratusan Dokter dan Mahasiswa Jamin Pembebasan Dekan FK Unsri (offsite)


Daftar peraturan di atas dikembangkan pertama kali dari email yang berasal dari milis:

From: DiktiGroup@yahoogroups.com
[mailto:DiktiGroup@yahoogroups.com] On Behalf Of Fitri
Sent: Tuesday, April 13, 2010 4:25 PM
To: DiktiGroup@yahoogroups.com
Subject: [DG] Seputar PNBP, Dilema yang Dihadapi PTN

back to: home | topic index


Ir. Djoko Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676, 519788