|
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk PTN seluruhnya
harus disetor ke kas negara, jika dibutuhkan, dana tersebut
proses pencairannya melalui birokrasi keuangan cukup panjang
dan ketat. Hal ini kadang mengambat kelancaran pelaksanaan
kegiatan akademik di PTN. Bila pengelolaan keuangan PTN
mengacu pada konsep BLU (Badan Layanan Umum), maka tidak
seluruh pendapatan PTN harus disetor ke kas negara,
namun boleh dikelola sendiri oleh PTN bersangkutan dengan
catatan siap dan sanggup diaudit.
Usulan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK
BLU) pada awalnya mendapat tantangan dari Dikti yang pada
saat itu sangat berkeinginan untuk mewujudkan PT BHP. Dengan
semakin banyaknya temuan penyimpangan penerimaan dan
penggunaan PNBP di beberapa PTN dan tingginya resiko
pelanggaran hukum, maka pada Rembuk Pendidikan Nasional pada
tanggal 4-6 Februari 2008 di Jakarta dan beberapa pertemuan
rektor PTN se-Indonesia, maka disepakati bahwa PTN dapat
mengusulkan PK BLU.
Dasar Hukum BLU dan PNBP
Undang-undang (UU)
Peraturan Pemerintah
(PP)
Peraturan Menteri
Keputusan Menteri
Peraturan Dirjen Perbendaharaan
Kementerian Keuangan:
Surat Edaran
RBA - Rencana Bisnis dan Anggaran
Kendala dalam penerapan ketentuan tentang PNBP
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perguruan Tinggi
yang Berstatus Badan Hukum (artikel: offsite,
mirror)
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada PTN yang
berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) tidak sejalan
dengan (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang
PNBP (UU PNBP),
(2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (UU
Keuangan Negara), dan (3) Undang-Undang No. 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU
Perbendaharaan Negara). Berdasarkan UU PNBP, PNBP
adalah penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal
dari penerimaan perpajakan. Sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 115/KMIK.06/2001
tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), PNBP
dari PTN terdiri atas sumbangan pembinaan pendidikan,
biaya seleksi ujian masuk PTN, dan hasil kontrak kerja
sesuai peran dan fungsi perguruan tinggi. Adapun PNBP
lainnya adalah hasil penjualan produk dari
penyelenggaraan pendidikan tinggi serta sumbangan atau
hibah perorangan, lembaga pemerintah dan non pemerintah,
dan penerimaan dari masyarakat ...
Menurut Pasal 4 UU PNBP,
dinyatakan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak
wajib disetor langsung secepatnya ke kas Negara, jika
tidak diserahkan sesuai dengan aturan, maka tindakan
tersebut merupakan pelanggaran hukum yang berat, sanksi
bagi yang tidak menyetorkan PNBP ke kas Negara dinyatakan
dalam Pasal 21, yaitu dipidana 6 (enam) tahun dan denda
paling banyak 4 (empat) kali jumlah PNBP yang terutang
...
Mekanisme pengelolaan PNBP dengan sistem APBN sangat
menyulitkan bagi sebuah PTN karena harus menunggu
persetujuan melalui Departemen Pendidikan Nasional,
Departemen Keuangan dan DPR-RI. Proses revisi memerlukan
waktu lama dan persetujuannya sering terjadi pada akhir
tahun. Mekanisme dan prosedur seperti ini sangat tidak
cocok dengan irama kegiatan perguruan tinggi yang harus
melayani jasa pendidikan. Oleh sebab itu beberapa PTN
telah mengambil langkah untuk menjadi Perguruan Tinggi
Badan Hukum Milik Negara.
- Keuangan 58 Perguruan Tinggi masih dikenai Penerimaan
Negara Bukan Pajak (offsite)
- Kendala
dalam penerapan ketentuan tentang PNBP dan penetapan aset
tetap di UGM oleh Sofian Effendi
Usaha-usaha yang pernah dilakukan Pemerintah
- Penetapan Surat Dirjen Dikti No.500/D/T/2008, tanggal
19 Februari 2008 (linknya tak ditemukan)
Isi surat tersebut terdiri dari butir penting:
- Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara
tidak perlu memasukkan PNBP ke dalam Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PT BHMN,
- Perguruan Tinggi Negeri yang lain diminta untuk
segera mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan
untuk menjadi Badan Layanan Umum.
- Penyegaran PNBP (offsite)
- Rapat dengar pendapat Komisi X DPR-RI dengan Rektor
UI, Rektor UGM, Rektor ITB, Rektor IPB dan Rektor UT
(offsite)
Contoh kasus PNBP yang pernah menimpa Rektor/Dekan
- Kasus Pidana Sang Profesor (offsite)
- Ratusan Dokter dan Mahasiswa Jamin Pembebasan Dekan
FK Unsri (offsite)
Daftar peraturan di atas dikembangkan pertama kali dari
email yang berasal dari milis:
From: DiktiGroup@yahoogroups.com
[mailto:DiktiGroup@yahoogroups.com] On Behalf Of Fitri
Sent: Tuesday, April 13, 2010 4:25 PM
To: DiktiGroup@yahoogroups.com
Subject: [DG] Seputar PNBP, Dilema yang Dihadapi PTN
|
|
back to: home
| topic index
Ir. Djoko
Luknanto, M.Sc., Ph.D.
Peneliti Sumberdaya Air
di Laboratorium Hidraulika
Jurusan Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
Jln. Grafika 2, Yogyakarta 55281, INDONESIA
Tel: +62 (274)-545675, 519788, Fax: +62 (274)-545676,
519788
|