Mengenai Peristiwa Ambon | |
|
PEMIMPIN GEREJA-GEREJA DI MALUKU Ambon, 14 September 1999 Nomor: Gereja-Gereja - 1 Lampiran: - Pokok: Mohon mengungkapkan penyebab kerusuhan dan penyesalan pemimpin gereja terhadap perlakuan aparat tertentu anggota TNI-POLRI dalam menangani kerusuhan Kepada Yth.: 1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2. MENTERI HANKAM/ PANGLIMA TNI 3. MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA 4. WAKIL PANGLIMA TNI 5. KEPALA STAF TNI ANGKATAN LAUT 6. KEPALA STAF TNI ANGKATAN DARAT 7. KEPALA STAF TNI ANGKATAN UDARA 8. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA di- Jakarta Salam Kasih, Kami para pemimpin Gereja-Gereja di Maluku setelah mengikuti dengan saksama peran TNI-POLRI dalam menangani kerusuhan di Maluku sebagai akibat dari perbuatan kelompok separatis tertentu, maka kami menyampaikan sikap kami sebagai berikut: 1.. Sejak penyerangan dari kelompok tertentu yang mengakibatkan kerusuhan pertama di kota Dobo kecamatan PP.Aru, Kabupaten Maluku Tenggara pada tanggal 15 s/d 17 Januari 1999, kemudian di kota Ambon pada tanggal 19 Januari 1999 merambah ke beberapa daerah sampai pada saat ini, telah menimbulkan banyak korban; baik korban jiwa, korban harta dan korban nilai. Namun selama ini pula Pemerintah, TNI dan POLRI tidak/ belum berani mengungkapkan penyebab dan siapa atau kelompok mana yang harus bertanggung jawab atas kerusuhan selama ini. 2.. Dengan bukti-bukti awal yang diperoleh antara lain: 1.. Ceramah dari M. NOUR TAWAINELA kepada mahasiswa HMI tahun 1994, yang inti ajarannya adalah cita-cita untuk meng-Islam-kan Ambon. 2.. Pembentukan POSKO PENANGGULANGAN IDUL FITRI BERDARAH sebelum terjadi kerusuhan. 3.. Pembentukan Seksi ADVOKASI DAN HUKUM PENANGGULANGAN KORBAN IDUL FITRI BERDARAH pada tanggal 6 Januari 1999 (13 hari sebelum kerusuhan) 4.. Berita Acara dan Putusan Pengadilan Negeri Ambon yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap diri YOPI LEUHERY. Kelompok tertentu yang secara terorganisir menyerang, menjarah, merusak, dan membakar rumah-rumah rakyat, pusat pertokoan dan fasilitas umum/ pemerintah; sebenarnya telah menjadi petunjuk yang kuat kepada Pemerintah, TNI dan POLRI untuk melacak dan mengetahui penyebab kerusuhan di Maluku yang menurut hemat kami adalah kelompok separatis tertentu. Kelompok separatis itu menggunakan agama sebagai alat untuk memanaskan dan mengadu rakyat kecil yang tidak bersalah dan tidak mengerti sebab dan tujuan sebenarnya dari kerusuhan ini, namun karena mereka memiliki emosi keagamaan yang kuat maka mereka terlibat secara aktif dalam kerusuhan dan mereka jugalah yang banyak menjadi korbannya. 1.. Untuk itu kami mohon agar Pemerintah, TNI dan POLRI agar segera menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat, bahwa adanya kelompok separatis tertentu yang menggunakan agama sebagai alat, mereka adalah penyebab terjadinya kerusuhan selama ini. Mengungkap dan menjelaskan secara terbuka penyebab kerusuhan sebagai salah satu upaya penyelesaian yang menyentuh akar permasalahan. Penjelasan secara terbuka dan jujur kepada rakyat kiranya sangat membantu rakyat untuk tidak terpengaruh, terjerumus dan terlibat terus menerus dalam pertikaian. 2.. Kami mendukung sepenuhnya segala tindakan tegas, jujur dan adil dari pemerintah, TNI dan POLRI dalam menangani berbagai penyerangan demi terciptanya perdamaian di Maluku. 3.. Dalam melaksanakan tugas selaku anggota TNI dan POLRI di lapangan, ternyata pasukan MARINIR telah bertindak sangat objektif. Saat pasukan MARINIR tiba pada berbagai lokasi penyerangan, dalam waktu yang sangat singkat keadaan dapat dikendalikan. 4.. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 10 September 1999 yang mengakibatkan pasukan MARINIR harus bertindak tegas, diawali dari adanya penyerangan yang dilakukan oleh kelompok penyerang/ perusuh. Penyerang telah bergerak maju cukup jauh dari tempat mereka berkumpul sebelum menyerang dan telah melampaui barikade (penghalang) dan garis yang telah ditentukan oleh aparat. Selain menyerang, mereka juga mencaci maki aparat dan membom aparat dengan bom rakitan. KAPOLRES P.Ambon dan PP Lease dalam siaran pers, telah menyampaikan keadaan yang sebenarnya bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat MARINIR adalah benar dan sesuai prosedur. Di samping itu, tempat kejadian perkara (TKP) tidak berada di depan atau di samping mesjid Al-Fatah dan mesjid Jami, tetapi di depan Pos Polisi Kota dan daerah sekitarnya. Dengan demikian berita bahwa terjadi penembakan di depan mesjid yang mengakibatkan korban manusia dan kerusakan pada mesjid, adalah berita yang tidak benar dan pemutar balikan fakta. 5.. Berdasarkan kenyataan sebagaimana yang kami kemukakan pada butir 5 dan butir 6 di atas, maka apabila ada keinginan sebagian masyarakat untuk menarik pasukan MARINIR dari Maluku, kami mohon kiranya keinginan itu tidak perlu diperhatikan oleh Pimpinan TNI. 6.. Kami tidak bermaksud untuk mencari kesalahan terhadap pasukan TNI lainnya dan POLRI yang ditugaskan pada beberapa lokasi penyerangan, namun kami mencatat adanya oknum-oknum tertentu yang bertindak tidak tegas, tidak jujur dan tidak adil. Mereka memihak dan mendukung kelompok tertentu, seakan-akan mereka bukan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia, tetapi mereka adalah Tentara Golongan Tertentu dan Polisi Golongan Tertentu. Hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa kasus (terperinci disampaikan oleh Tim Pengacara Gereja) antara lain: 1.. Pada kebanyakan lokasi penyerangan, ada aparat tertentu anggota TNI bersama kelompok Islam melakukan penyerangan ke daerah perkampungan Kristen, kemudian anggota TNI menembak mati/ luka umat Kristen yang mempertahankan diri dalam daerah perkampungan Kristen dan membiarkan kelompok Islam menjarah harta milik dan membakar rumah umat Kristen. 2.. Aparat tertentu anggota TNI dan POLRI yang berjaga pada perbatasan antara perkampungan Kristen dan perkampungan Islam, menembak mati/ luka umat Kristen ang berada di perkampungan Kristen dan memberi kesempatan kepada kelompok Islam secara bebas melakukan pembunuhan, penganiayaan, penjarahan harta milik dan membakar rumah umat Kristen. 3.. Aparat tertentu anggota TNI bersembunyi di atas bangunan-bangunan tinggi menembak dan membunuh/ melukai umat Kristen. 4.. Aparat tertentu anggota TNI yang ditugaskan untuk menjaga keamanan dalam lingkungan perkampungan tempat tinggal bersama umat Kristen dan umat Islam, hanya melindungi umat Islam dan memberi kesempatan kepada kelompok Islam menjarah harta milik dan membakar rumah uamt Kristen. 5.. Aparat tertentu anggota TNI dan POLRI menyuruh umat Kristen keluar meninggalkan gedung gereja dan rumah-rumahnya dan memberikan jaminan perlindungan terhadap gedung gereja dan rumah yang ditinggalkan itu, kenyataannya anggota TNI dan POLRI membiarkan kelompok Islam melakukan penjarahan harta milik dan membakar rumah tersebut. 6.. Aparat tertentu anggota TNI memberikan kesempatan kepada ribuan massa kelompok Islam melewati markas-markas TNI untuk melakukan penyerangan ke daerah pemukiman umat Kristen. Malahan menunjukkan sikap yang sangat bersahabat dengan massa penyerang. 7.. Aparat tertentu anggota TNI mengantar/ memimpin massa penyerang kelompok Islam dari beberapa desa Islam dari jazirah Leihitu dalam jumlah ribuan untuk melakukan penyerangan ke pemukiman umat Kristen. 8.. Aparat tertentu anggota TNI menembak kaum wanita umat Kristen karyawan Bank Swasta. 9.. Aparat tertentu anggota TNI memberikan kesempatan kepada kelompok Islam membakar pusat-pusat perdagangan/ pertokoan dan fasilitas-fasilitas pemerintah/ umum lainnya. 10.. Aparat tertentu anggota TNI menembak/ merusak gembok kunci pertokoan dan memberikan kesempatan kepada kelompok Islam menjarah isinya. 11.. Aparat tertentu anggota TNI memberikan kesempatan kepada kelompok Islam menyiram bensin pada rumah penduduk umat Kristen. Kemudian anggota TNI menghidupkan korek api, membakar rumah yang telah disiram bensin tersebut. 12.. Aparat tertentu anggota TNI menyiksa pendeta. 13.. Aparat tertentu anggota TNI dan POLRI mengawasi kelompok Islam menjarah pertokoan-pertokoan, setelah kelompok Islam menjarah isi pertokoan, baru anggota TNI dan POLRI melakukan tembakan peringatan. 14.. Aparat tertentu anggota TNI menyiksa umat Kristen (yang tidak bersalah atau yang disangka bersalah) dengan berbagai cara, antara lain: a.. Memukul dengan popor senjata, menendang sampai jatuh bangun, memaksa berdiri di dalah hujan pada waktu malam, dipaksa berendam pada air kotor, mengikat dan menggantung umat Kristen dengan tali nilon, dll. b.. Apabila penyiksaan dilakukan di daerah pemukiman Islam atau di sekitar kerumunan kelompok Islam, maka korban umat Kristen itu diserahkan oleh anggota TNI kepada kelompok massa Islam melakukan penyiksaan dengan berbagai cara, antara lain memukul dengan batu, kayu, tinju, menendang, memaksa meminum air kotor, menjilat jalan aspal. c.. Anggota TNI yang menahan umat Kristen, ada yang menyerahkan kepada kelompok Islam untuk ditikam, ada pula yang dicungkil biji matanya oleh kelompok Islam. 1.. Umat Islam yang ditangkap dalam swiping karena membawa senjata tajam dan senjata/ bom rakitan antara lain: 37 orang (terdapat pejabat dan anak pejabat) oleh POM: 67 orang dan lainnya melalui kapal/ motor laut, mereka yang membakar Gedung Sekolah Dasar dan perkampungan Kristen di Air Mata Cina, tidak diproses menurut hukum. 2.. Aparat tertentu anggota TNI menembak mati umat Kristen yang berlindung dalam gedung gereja, kemudian menyerahkan kepada kelompok Islam untuk memotong mayat-mayat, membakarnya dan membakar gedung gereja. 3.. Aparat tertentu anggota TNI dan POLRI yang menembak mati/ luka umat Kristen, tidak diproseskan. 4.. Aparat tertentu PERWIRA POLRI terlibat merancangkan kerusuhan, mengumpul dan mengatur kelompok penyerang Islam pada sasaran penyerangan. 5.. Perintah tembak di tempat oleh KAPOLDA MALUKU dan PANGDAM XVI Pattimura, direalisir oleh aparat tertentu anggota TNI dan POLRI yang bertugas di lapangan tidak dilakukan secara benar, mengakibatkan timbulnya korban. Dipertanyakan: Apakah ada perintah lain yang tidak jelas dari mana datangnya kepada aparat tertentu di lapangan? 1.. Apabila ada yang menyatakan bahwa tindakan tersebut pada butir 8 dilakukan pula oleh aparat tertentu anggota TNI dan POLRI kepada umat Islam, maka untuk menjadi jelas perlu dipertanyakan: 1.. Apakah dalam kerusuhan selama ini, terdapat anggota TNI dan POLRI yang memimpin atau membantu umat Kristen menyerang perumahan penduduk umat Islam? 2.. Apakah dalam kerusuhan selama ini, ada umat Islam yang ditangkap oleh anggota TNI dan POLRI kemudian diserahkan kepada umat Kristen untuk melakukan penyiksaan seperti yang dialami umat Kristen? 3.. Apakah ada umat Kristen yang melakukan penjarahan dan apakah aparat tertentu anggota TNI yang membantu umat Kristen melakukan penjarahan seperti yang dilakukan kelompok Islam? dan pertanyaan lainnya. 1.. Kami jujur mengatakan bahwa oknum-oknum tertentu anggota TNI dan POLRI sebagaimana yang kami kemukakan pada butir 8 ai atas, hanyalah sebagian kecil dari begitu banyak anggota TNI dan POLRI yang bertindak tegas,jujur dan adil dalam melaksanakan tugas di lapangan. Untuk itu kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus, dan kami berdoa kiranya Tuhan mengaruniakan berkat yang melimpah bagi pribadi dan keluarganya. Terhadap aparat yang tidak jujur mengakibatkan kerusuhan tetap berlangsung, kami nyatakan penyesalan kami, dan kami berdoa kiranya Tuhan memberikan pengampunan kepada mereka. 2.. Apa yang kami ungkapkan didasarkan pada panggilan tugas lami untuk terus-menerus menyuarakan kebenaran, kejujuran dan keadilan walaupun dengan resiko apapun. Harapan kami kiranya dapat diterima oleh semua pihak dengan lapang dada untuk mencari jalan pemecahan menyelesaikan lerusuhan ini. Demikian surat bersama kami para Pemimpin Gereja di Maluku, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih teriring salam dan doa. Amin. Hormat kami: BADAN PEKERJA SINODE GEREJA PROTESTAN MALUKU KETUA SEKRETARIS Pdt. S.P.Titaley S.Th Pdt.Max M.Siahaya S.Th GEREJA ROMA KATOLIK KEUSKUPAN AMBOINA USKUP AUXILIARIS SEKRETARIS Mgr. Jos Tethool. MSC RD. J.Atjas.Pr GEREJA PROTESTAN INJILI INDONESIA (GKPII) REFORMASI WAKIL KETUA SEKRETARIS Pnt.Yan Renyaan Pnt.Adam Demmy GEREJA PENTAKOSTA TABERNAKEL AMBON KETUA SEKRETARIS Pdt.J.Raunsay Y.Y.Polnaya, SE. MAJELIS DAERAH 18 GEREJA PENTAKOSTA INDONESIA MALUKU KETUA Pdt.Hendry Lolean GEREJA PPK SUARA KETEBUSAN DAERAH MALUKU KETUA SEKRETARIS Pdt.Terry V.Tahalele GEREJA PENTAKOSTA PUSAT SURABAYA JEMAAT AMBON SEKRETARIS MA.Pelmelay GEREJA KERAPATAN PENTAKOSTA PUSAT AMBON KETUA SEKRETARIS J.Lenga John Rahasomar GEREJA TUHAN DI INDONESIA WILAYAH MALUKU KETUA SEKRETARIS Pdt.J.F.Pattirane Pdt.Neil Tubalawony, BSc GEREJA KASIH KARUNIA (GEKARI) MALUKU KETUA SEKRETARIS Pdt.D.Bernard, B.Th Yafed Ratulado, SH GEREJA KRISTEN KALAM KUDUS KETUA SEKRETARIS Pdt.Ir.Karyanto Gunawan Angdi Wiryadinata, SIP GEREJA PENTAKOSTA MALUKU KETUA SEKRETARIS Ny.Tineke Tupamahu Edy Ongerwalu GEREJA SIDANG JEMAAT ALLAH KETUA Pdt. Z.Kermite GEREJA BAPTIS INDONESIA-ELIM DAERAH MALUKU KETUA Pdt. Hendrik H. Tothmaran, SH GEREJA KRISTEN PERJANJIAN BARU MALUKU KETUA SEKRETARIS P.G.I.Manuputty Pdt.Marlow Aipassa GEREJA MASEHI ADVEN HARI KE TUJUH PIMPINAN HARIAN Bob Angsawakan, SH GEREJA BALA KESELAMATAN KETUA Mayor A.B.Mantaely GEREJA PENYEBARAN INJIL DAERAH MALUKU SEKRETARIS Pdt. Ny.Hanna L. Maliombo GEREJA TABERNAKEL DAERAH MALUKU KETUA Abrahams GEREJA ANUGERAH INJIL SEPENUH GIDEON DAERAH MALUKU KETUA Emmy Pattikawa PENGURUS DAERAH GEREJA BETHEL INDONESIA KETUA Pdt.Ahis Ubro, SH GEREJA BETHEL INJIL SEPENUH DAERAH MALIRJA DAN TIM TIM KETUA SEKRETARIS Pdt.Puri E. Pdt.Novi Simon Uneputty, S.Th GEREJA MISI INJILI INDONESIA MALUKU KETUA Pdt.Usmany, S.Th Tembusan disampaikan kepada Yth.: 1. Komandan Marinir di Jakarta 2. Gubernur Kepala Daerah Tk.I Propinsi Maluku di Ambon 3. PANGDAM XVI Pattimura di Ambon 4. KAPOLDA Maluku di Ambon 5. Para Pemimpin Gereja 6. Ketua Umum Nadhatul Ulama di Jakarta 7. Ketua Umum Muhammadiah di Jakarta 8. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia di Jakarta 9. Kepala Kantor Wilayah Dep. Agama Prop Maluku di Ambon |
|
Program Kerja | Koleksi | Anggota | Indeks Artikel |