Mengenai Peristiwa Ambon | |
|
PAHAM Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia Indonesia PRO JUSTISIA DEMI KEADILAN BERDASARKAN ALLAH SUBHANAHU WATA'ALA BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM SERUAN PENANGANAN YURIDIS TERHADAP KONFLIK DI MALUKU DAN MALUKU UTARA 1. Bahwa sesungguhnya apa yang sekarang sedang terjadi di Propinsi Maluku dan Maluku Utara bukanlah sekedar konflik horizontal biasa. Bukanlah konflik antara sesama warga masyarakat karena perbedaan latar belakang etnis maupun sosial budaya. Yang nyata-nyata terjadi adalah konflik bernuansa agama (Islam -- Non Islam) yang didomplengi kepentingan politis dari elite-elite politik tertentu di dalam dan di luar negeri. 2. Bahwa dalam konflik tersebut telah nyata-nyata terlihat adanya intervensi dan tindakan aparat keamanan, maupun birokrasi setempat yang melampaui kewenangannya. Bertindak tidak netral, dan cenderung berpihak pada salah satu pihak. 3. Bahwa konflik tersebut pada kenyataannya telah melahirkan kejahatan dan pelanggaran terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang amat serius. Yang terjadi bukan lagi kriminalitas murni, pembunuhan ataupun penganiayaan biasa, seperti yang diakomodir oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, melainkan suatu kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime against humanity) dan kejahatan terhadap hak asasi manusia (crime agains human rights). 4. Bahwa bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi adalah sebagai berikut: * Pembunuhan terhadap anak-anak * Pembunuhan massal (Genocide) * Pembunuhan dan penganiayaan terhadap kaum wanita dan wanita hamil * Pemerkosaan kaum wanita * Pembunuhan terhadap orang lanjut usia * Pembunuhan dan penganiayaan terhadap tawanan perang * Pembunuhan terhadap orang yang luka-luka * Dan lain-lain 5. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia bagi Umat Islam yang dideklarasikan pada tanggal 5 Agustus 1990 nyata-nyata disebutkan bahwa: (a) dalam hal penggunaan kekuatan dan dalam hal konflik bersenjata, tidak diperkenankan untuk membunuh orang yang tidak bisa melawan seperti orang-orang tua, perempuan, dan anak-anak. Orang yang terluka dan sakit berhak untuk mendapatkan perawatan medis, dan tawanan perang mempunyai mernpunyai hak untuk diberi makan, naungan, dan pakaian. Adalah dilarang untuk untuk merusak tubuh orang yang sudah mati. Merupakan kewajiban untuk mempertukarkan tawanan perang dan mengatur kunjungan atau perternuan kembali dengan keluarga yang dipisahkan oleh keadaan perang. 6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tanggal 9 Desember 1948 dinyatakan bahwa: Dalam konvensi ini, genosida berarti setiap dari perbuatan- perbuatan berikut, yang dilakukan dengan tujuan merusak begitu saja dalam keseluruhan ataupun sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, rasial, atau agama seperti: a) Membunuh para anggota kelompok; b) Menyebabkan luka-luka pada tubuh atau mental para anggota kelompok; c) Dengan sengaja menimbulkan pada kelompok itu kondisi hidup yang menyebabkan kerusakan fisiknya dalam keseluruhan atau sebagian; d) Mengenakan upaya-upaya yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok itu; e) Dengan paksa mengalihkan anak-anak dari kelompok itu ke kelompok lain. 7. Bahwa berdasarkan Pasal 37 Konvensi PBB mengenai Hak Anak dinyatakan sebagai berikut: a) Tidak seorang anakpun dapat dijadikan sasaran penganiayaan, atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan. 8. Bahwa berdasarkan pasal 4 dan pasal 33 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai berikut: Pasal 4: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Pasal 33: (1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, kami aliansi LSM untuk penanganan Kasus Maluku dan Maluku Utara menyerukan pada otoritas hukum di negeri ini untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Penyelidikan: Menyerukan pada Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM) untuk membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) untuk kasus Maluku dan Maluku Utara, dengan batas-batas kewenangan yang tidak melampaui kewenangan POLRI dan PUSPOM TNI. 2. Penyelidikan: Menyerukan kepada Kepolisian RI dan Pusat Polisi Militer TNI Puspom TNI) untuk segera melakukan penyelidikan yang intensif terhadap pelaku kejahatan dan pelanggaran HAM di Maluku dan Maluku Utara. 3. Penyidikan: Menyerukan kepada Kepolisian RI, Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI), dan Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan penyidikan yang intensif terhadap pelaku kejahatan dan pelanggaran HAM di Maluku dan Maluku Utara segera setelah cukup diternukan bukti permulaan. 4. Penuntutan: Menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI dan Oditurat Jenderal TNI untuk segera melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan dan pelanggaran HAM di Maluku dan Maluku Utara, setelah berkas penyidikan rampung dituntaskan. 5. Peradilan: Menyerukan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Militer untuk segera menyelenggarakan pengadilan yang fair, netral, dan independen, dengan para hakim, jaksa, dan pengacara yang amanah dan baik reputasinya. 6. Peradilan HAM: Apabila netralitas aparat hukum melalui peradilan umum dan peradilan koneksitas sulit ditegakkan, maka Pengadilan HAM adalah jalan satu-satunya. Untuk itu kami menyerukan kepada DPR untuk segera melahirkan UU tentang Peradilan HAM demi tegaknya hukum dan HAM di negeri ini. Jakarta, 24 Februari 2000 Koordinator Tim Advokasi Heru Susetyo. SH. Indonesian Advocacy Center for Law and Human Right Jl. Cililitan Kecil III RT 13/07 No. 46 Cililitan Jaktim 13640 Telp/Fax: (021) 9100618 e-mail: pahamind@hotmail.com |
|
Program Kerja | Koleksi | Anggota | Indeks Artikel
|