Kumpulan Artikel
Mengenai Peristiwa Ambon

ISNET Homepage | MEDIA Homepage
Program Kerja | Koleksi | Anggota | Indeks Artikel

 

                         PAHAM
         Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia
                       Indonesia
 
                      PRO JUSTISIA
  DEMI KEADILAN BERDASARKAN ALLAH SUBHANAHU WATA'ALA
               BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM
 
       SERUAN PENANGANAN YURIDIS TERHADAP KONFLIK
              DI MALUKU DAN MALUKU UTARA
 
 
1. Bahwa sesungguhnya apa yang sekarang sedang terjadi di
Propinsi Maluku dan  Maluku Utara bukanlah sekedar konflik
horizontal biasa. Bukanlah konflik antara sesama warga
masyarakat karena perbedaan latar belakang etnis maupun sosial
budaya. Yang nyata-nyata terjadi adalah konflik bernuansa
agama (Islam -- Non Islam) yang didomplengi kepentingan
politis dari elite-elite politik tertentu di dalam dan di luar
negeri.
 
2. Bahwa dalam konflik tersebut telah nyata-nyata
terlihat adanya intervensi dan tindakan  aparat  keamanan, 
maupun  birokrasi  setempat  yang  melampaui kewenangannya.
Bertindak tidak netral, dan cenderung berpihak pada salah satu
pihak.
 
3. Bahwa konflik tersebut pada kenyataannya telah melahirkan
kejahatan  dan pelanggaran terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM) yang amat serius. Yang terjadi bukan lagi kriminalitas
murni, pembunuhan ataupun penganiayaan biasa, seperti yang
diakomodir oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia,
melainkan suatu kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime against
humanity) dan kejahatan terhadap hak asasi manusia (crime agains
human rights).
 
4. Bahwa bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi
adalah sebagai berikut:
 
   * Pembunuhan terhadap anak-anak
   * Pembunuhan massal (Genocide)
   * Pembunuhan dan penganiayaan terhadap kaum wanita
     dan wanita hamil
   * Pemerkosaan kaum wanita
   * Pembunuhan terhadap orang lanjut usia
   * Pembunuhan dan penganiayaan terhadap tawanan perang
   * Pembunuhan terhadap orang yang luka-luka
   * Dan lain-lain
 
5. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Deklarasi Kairo tentang Hak
Asasi Manusia bagi Umat Islam yang dideklarasikan pada tanggal
5 Agustus 1990 nyata-nyata disebutkan bahwa:
 
(a) dalam hal penggunaan kekuatan dan dalam hal konflik
bersenjata, tidak diperkenankan untuk membunuh orang yang
tidak bisa melawan seperti orang-orang tua, perempuan, dan
anak-anak. Orang yang terluka dan sakit berhak  untuk 
mendapatkan  perawatan  medis,  dan  tawanan  perang mempunyai
mernpunyai hak untuk diberi makan, naungan, dan pakaian.
 
Adalah dilarang untuk untuk merusak tubuh orang yang sudah
mati.
 
Merupakan  kewajiban  untuk mempertukarkan tawanan perang dan
mengatur kunjungan atau perternuan kembali dengan keluarga
yang dipisahkan oleh keadaan perang.
 
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Konvensi PBB tentang Pencegahan
dan Penghukuman Kejahatan Genosida tanggal 9 Desember 1948
dinyatakan bahwa:
 
Dalam konvensi ini, genosida berarti setiap dari perbuatan-
perbuatan berikut, yang dilakukan dengan tujuan merusak begitu
saja dalam keseluruhan ataupun sebagian, suatu kelompok bangsa,
etnis, rasial, atau agama seperti:
 
a) Membunuh para anggota kelompok;
 
b) Menyebabkan luka-luka pada tubuh atau mental para anggota
   kelompok;
 
c) Dengan sengaja menimbulkan pada kelompok itu kondisi
   hidup yang menyebabkan kerusakan fisiknya dalam keseluruhan
   atau sebagian;
 
d) Mengenakan upaya-upaya yang dimaksudkan untuk mencegah
   kelahiran di dalam kelompok itu;
 
e) Dengan paksa mengalihkan anak-anak dari kelompok itu
   ke kelompok lain.
 
7. Bahwa berdasarkan  Pasal 37 Konvensi PBB mengenai  Hak
Anak dinyatakan sebagai berikut:
 
a) Tidak seorang anakpun dapat dijadikan sasaran penganiayaan,
   atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman
   yang menghinakan.
 
8. Bahwa berdasarkan pasal 4 dan pasal 33 UU RI No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan sebagai
berikut:
 
Pasal 4: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh
siapapun.
 
Pasal 33:
 
(1) Setiap orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan,
penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi,
merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
 
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa
dan penghilangan nyawa.
 
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas,
kami aliansi LSM untuk penanganan Kasus Maluku dan Maluku
Utara menyerukan pada otoritas hukum di negeri ini untuk
melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
 
1. Penyelidikan:
 
Menyerukan pada Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM) untuk
membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) untuk
kasus Maluku dan Maluku Utara, dengan batas-batas kewenangan
yang tidak melampaui kewenangan POLRI dan PUSPOM TNI.
 
2. Penyelidikan:
 
Menyerukan kepada Kepolisian RI dan Pusat Polisi Militer TNI
Puspom TNI) untuk segera melakukan penyelidikan yang intensif
terhadap pelaku kejahatan dan pelanggaran HAM di Maluku dan
Maluku Utara.
 
3. Penyidikan:
 
Menyerukan  kepada Kepolisian RI,  Pusat Polisi Militer TNI
(Puspom TNI), dan Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan
penyidikan yang intensif terhadap pelaku kejahatan dan
pelanggaran HAM di Maluku dan Maluku Utara segera setelah
cukup diternukan bukti permulaan.
 
4. Penuntutan:
 
Menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI dan Oditurat Jenderal TNI
untuk segera melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan
dan pelanggaran HAM di Maluku dan Maluku Utara, setelah 
berkas penyidikan rampung dituntaskan.
 
5. Peradilan:   
 
Menyerukan  kepada Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan
Militer untuk  segera  menyelenggarakan pengadilan yang fair,
netral, dan independen, dengan para hakim, jaksa, dan
pengacara yang amanah dan baik reputasinya.
 
6. Peradilan HAM:
 
Apabila netralitas aparat hukum melalui peradilan umum dan
peradilan koneksitas sulit ditegakkan, maka Pengadilan HAM
adalah jalan satu-satunya. Untuk itu kami menyerukan kepada
DPR untuk segera melahirkan UU tentang Peradilan HAM demi
tegaknya hukum dan HAM di negeri ini.
 
 
Jakarta, 24 Februari 2000
Koordinator Tim Advokasi
Heru Susetyo. SH.
 
Indonesian Advocacy Center for Law and Human Right
Jl. Cililitan Kecil III RT 13/07 No. 46 Cililitan Jaktim 13640
Telp/Fax: (021) 9100618
e-mail: pahamind@hotmail.com

ISNET Homepage | MEDIA Homepage
Program Kerja | Koleksi | Anggota | Indeks Artikel

Please direct any suggestion to Media Team