|
|
Tarekat Religius Kalau kita perhatikan daftar nama Uskup di atas maka di belakang nama-nama itu kita jumpai singkatan: SJ, SVD, SCJ, OFM, dll. Singkatan-singkatan itu adalah menunjukkan nama Organisasi Tarekat Relegius, Pimpinan Tarekat itu biasanya bermarkas besar di Roma dan disebut Jenderal, sedang wakilnya di tiap negara disebut Propincial. Tarekat itu misalnya: SJ, (Tarekat Jesuit), SVD (Kalam Allah) MSC (Hati-Kudus), OFM (Fransiskan), OFM Cap (Fransiskan Capusin), O. Carm (Ordo Karmelit), CM (Conggregasi Maria) dll. Seorang Pastor ketika akan ditahbiskan mengucapkan kaul (ikrar: kemiskinan tidak menguasai harta pribadi), ketaatan kepada Pimpinan Tarekat dan hidup selibat (tidak menikah). Untuk Pastor dari tarekat masih ditambah satu kaul lagi ialah: taat secara mutlak kepada Santo Bapa (Sri Paus). Untuk Pastor Praja (Pr) tidak harus berkaul kemiskinan, dan ketaatannya bukan kepada Pimpinan Tarekat melainkan kepada Uskup setempat. Perbedaan Pastor anggota Tarekat Religius dg Pastor Praja ialah: 1. Anggota Tarekat tidak mengikatkan kepada Keuskupan tertentu, sedang Pastor Praja mengikatkan diri sepenuhnya kepada Keuskupan tertentu. 2. Praja, adalah bukan nama suatu tarekat melainkan bahwa Pastor tersebut Pastor yang tidak mempunyai tarekat (organisasi). Mereka juga mempunyai organisasi UNIO, tetapi hakekatnya lain sekali dengan Organisasi Tarekat. UNIO tidak mempunyai kekuasaan mutlak kepada anggotanya. 3. Keperluan hidup anggota tarekat (makan, pakaian) menjadi tanggung jawab tarekat, sedang kebutuhan untuk melaksanakan tugas (kendaraan) menjadi tanggung jawab Uskup di mana dia berkarya, sedang untuk Pastor Praja baik keperluan hidupnya maupun kebutuhan untuk melaksanakan tugas menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Uskup. |
|
|
|
| Indeks Antar Agama |
Indeks Artikel | Tentang
Pengarang | Please direct any suggestion to Media Team |