Siapa Sebenarnya Juruselamat Dunia?

oleh Yohannes Baptista Sariyanto Siswosoebroto

ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota
| Indeks Antar Agama | Indeks Artikel | Tentang Pengarang |

   Uskup
          
   Lain halnya dengan Kardinal, maka Uskup tidak boleh di sebut
   pembantu  Paus;  sebab  pada hakekataya Paus juga Uskup kota
   Roma. Dalam tradisi Gereja Katolik, maka setiap Uskup  harus
   sumpah setia dan tunduk dibawah pengganti Petrus yaitu Paus.
 
   Kita  mengenal  istilah  Uskup  Agung dan Uskup, seolah-olah
   Uskup Agung membawahi Uskup. Setiap Uskup (Uskup  Agung  dan
   Uskup  biasa)  bertanggung  jawab  langsung kepada Sri Paus,
   namun mereka adalah Kepala Daerah otonom. Memang Uskup Agung
   merupakan  koordisnator para Uskup di dalam wilayah Propinsi
   Gerejani
 
   Jika suatu daerah dinilai belum dewasa sehingga belum diberi
   pemerintahan  sendiri  (hirarkie gereja), maka di daerah itu
   belum ada Keuskupan Agung atau Keuskupan. Untuk daerah  itu,
   seperti Indonesia sebelum tahun 1961, dibentuk Vikariat atau
   Prefektur,  yang  dikepalai  oleh  seorang  yang  berpangkat
   Uskup.  Bedanya  Keuskupan (dan atau Keuskupan Agung) dengan
   Vikariat atau Apostolik ialah:  bahwa  Uskup  yang  memimpin
   sebuah Keuskupan bertindak atas nama dirinya sendiri, sedang
   Uskup yang memimpin Vikariat Apostolik bertindak  atas  nama
   Sri Paus.
 
   Karena  pangkat  Uskup  harus  dikaitkan dengan nama daerah,
   maka Uskup yang tidak memimpin sebuah Keuskupan, yaitu  jika
   dia  memimpin  sebuah  Vikariat  atau  tugas  lain  misalnya
   sebagai Duta Besar, maka  dia  diberi  sebutan  tituler  dan
   dikaitkan  dengan  nama  daerah, yang biasanya daerah sebuah
   Keuskupan kuno yang sekarang telah musnah. Misalnya  sebelum
   tahun  1961,  belum  ada  Keuskupan  Agung  Jakarta yang ada
   Vikariat Apostolika de Jakartae; maka juga tidak  ada  Uskup
   Agung Jakarta; pimpinan Vikariat Jakarta diberi gelar: Uskup
   Agung tituler Trisaba mewakili Sri Paus memimpin Vikariat de
   Apostolika  de  Jakartae.  Semarang:  pada waktu Uskup Agung
   tituler   Danaba.   Purwokerto:   Uskup   tituler   Balburu.
   demikianlah,  keadaan  sebelum tahun 1961. Setelah pemberian
   hirarkie Gereja di Indonesia sesuai dengan Dekrit  Sri  Paus
   Acta  Apostolicae Sedis LIII hal. 244; tgl. 14 Januari 1961,
   maka lalu muncul Keuskupan Agung dan Keuskupan di Indonesia,
   maka  dengan  demikian  dikenal jabatan Uskup Agung Jakarta,
   Uskup Agung Semarang dan lain-lain.
 
   Uskup tituler juga diperuntukkan bagi Uskup yang tidak aktif
   lagi   menjalankan   fungsinya   sebagai   pemimpin   Gereja
   (pensiun), misalnya Mgr. Adrianus Djajaseputro S.J.  sewaktu
   memimpin  Vikariat  Jakartae  bergelar  Uskup  Agung Tituler
   Trisaba; dan sekarang setelah tidak memimpin Keuskupan Agung
   Jakarta  lagi,  maka  beliau  bergelar  Uskup  Agung tituler
   Bolsena. Pada waktu  Mgr.  Pius  Batubara  menjabat  sebagai
   Uskup  Muda/Uskup  Pembantu  Keuskupan  Agung  Medan  beliau
   bergelar: Uskup tituler  Ubaba.  Pada  waktu  dulu,  jabatan
   Uskup  selalu  dipangku  untuk  masa seumur hidupnya, tetapi
   semenjak Paus Paulus VI menetapkan bahwa  Uskup  yang  sudah
   berusia  75  tahun  boleh  mengajukan  permohonan  non aktif
   (pensiun). Jabatan Uskup bisa pensiun, tetapi  pangkat  yang
   melekat  karena  tahbisan (pelantikan) dibawa mati. Itu pula
   sebabnya pakaian  kebesaran  seorang  Uskup  yaitu  tongkat,
   mahkota,  Injil,  kasula  dibawakan sampai mati. Dan upacara
   penguburan seorang Uskup hanya boleh  dilakukan  oleh  Uskup
   juga.
 
   Uskup  diangkat  oleh  Sri  Paus dari 3 calon yang diusulkan
   oleh Dewan Keuskupan. Namun Sri Paus bebas  juga  mengangkat
   calon  lain,  namun  hal  yang  demikian  itu  jarang sekali
   dilakukan. Dalam keputusan Sri Paus selalu disebutkan  bahwa
   Pastor  yang diangkat menjadi Uskup, pentahbisannya (upacara
   pelantikannya) boleh meminta kepada seorang Uskup yang lain.
   Pakaian  kebesaran  Uskup  sama dengan pakaian kebesaran Sri
   Paus hanya berbeda dalam  warna  saja,  dan  tingkatan  yang
   lebih  rendah  misalnya  mahkotanya  bukan  tiara bertingkat
   tiga.
 
   Dalam melaksanakan  pekerjaan  seorang  Uskup  dibantu  oleh
   sebuah  Staf  yang  biasanya  terdiri  dari Vikaris Jenderal
   (Wakil) bisa disebut juga Vikaris Epikopus (Wakil Uskup) dan
   biasanya  hanya  seorang,  tetapi  Keuskupan  Agung Semarang
   mempunyai 4 orang  Wakil  Uskup;  yang  setiap  Wakil  Uskup
   membawahi bagian dari daerah Keuskupan itu, yakni: Semarang,
   Magelang, Yogyakarta dan  Surakarta.  Selain  Vik.Jen.  atau
   Vik.  Ep.  Uskup  juga  dibantu oleh seorang Sekretaris yang
   biasanya dijabat oleh seorang  Pastor.  Beberapa  Delegatus,
   yang   mengurus  suatu  bidang,  misalnya  Delegatus  Sosial
   (Del.Sos.), Delegatus Pendidikan (Del.Pen.)  dll,  merupakan
   suatu Staf yang membantu Uskup.
 
   Daerah Keuskupan terbagi atas beberapa Paroki yang dikepalai
   oleh seorang Pastor Paroki; mungkin dibantu oleh Pastor lain
   mungkin juga tidak.


Siapa Sebenarnya Juruselamat Dunia? Oleh Yohannes Baptista Sariyanto Siswosoebroto Penerbit PERSATUAN Jln. KHA Dahlan 103, Yogyakarta, 1977


| Indeks Antar Agama | Indeks Artikel | Tentang Pengarang |
| ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota |

Please direct any suggestion to Media Team