|
|
Uskup Lain halnya dengan Kardinal, maka Uskup tidak boleh di sebut pembantu Paus; sebab pada hakekataya Paus juga Uskup kota Roma. Dalam tradisi Gereja Katolik, maka setiap Uskup harus sumpah setia dan tunduk dibawah pengganti Petrus yaitu Paus. Kita mengenal istilah Uskup Agung dan Uskup, seolah-olah Uskup Agung membawahi Uskup. Setiap Uskup (Uskup Agung dan Uskup biasa) bertanggung jawab langsung kepada Sri Paus, namun mereka adalah Kepala Daerah otonom. Memang Uskup Agung merupakan koordisnator para Uskup di dalam wilayah Propinsi Gerejani Jika suatu daerah dinilai belum dewasa sehingga belum diberi pemerintahan sendiri (hirarkie gereja), maka di daerah itu belum ada Keuskupan Agung atau Keuskupan. Untuk daerah itu, seperti Indonesia sebelum tahun 1961, dibentuk Vikariat atau Prefektur, yang dikepalai oleh seorang yang berpangkat Uskup. Bedanya Keuskupan (dan atau Keuskupan Agung) dengan Vikariat atau Apostolik ialah: bahwa Uskup yang memimpin sebuah Keuskupan bertindak atas nama dirinya sendiri, sedang Uskup yang memimpin Vikariat Apostolik bertindak atas nama Sri Paus. Karena pangkat Uskup harus dikaitkan dengan nama daerah, maka Uskup yang tidak memimpin sebuah Keuskupan, yaitu jika dia memimpin sebuah Vikariat atau tugas lain misalnya sebagai Duta Besar, maka dia diberi sebutan tituler dan dikaitkan dengan nama daerah, yang biasanya daerah sebuah Keuskupan kuno yang sekarang telah musnah. Misalnya sebelum tahun 1961, belum ada Keuskupan Agung Jakarta yang ada Vikariat Apostolika de Jakartae; maka juga tidak ada Uskup Agung Jakarta; pimpinan Vikariat Jakarta diberi gelar: Uskup Agung tituler Trisaba mewakili Sri Paus memimpin Vikariat de Apostolika de Jakartae. Semarang: pada waktu Uskup Agung tituler Danaba. Purwokerto: Uskup tituler Balburu. demikianlah, keadaan sebelum tahun 1961. Setelah pemberian hirarkie Gereja di Indonesia sesuai dengan Dekrit Sri Paus Acta Apostolicae Sedis LIII hal. 244; tgl. 14 Januari 1961, maka lalu muncul Keuskupan Agung dan Keuskupan di Indonesia, maka dengan demikian dikenal jabatan Uskup Agung Jakarta, Uskup Agung Semarang dan lain-lain. Uskup tituler juga diperuntukkan bagi Uskup yang tidak aktif lagi menjalankan fungsinya sebagai pemimpin Gereja (pensiun), misalnya Mgr. Adrianus Djajaseputro S.J. sewaktu memimpin Vikariat Jakartae bergelar Uskup Agung Tituler Trisaba; dan sekarang setelah tidak memimpin Keuskupan Agung Jakarta lagi, maka beliau bergelar Uskup Agung tituler Bolsena. Pada waktu Mgr. Pius Batubara menjabat sebagai Uskup Muda/Uskup Pembantu Keuskupan Agung Medan beliau bergelar: Uskup tituler Ubaba. Pada waktu dulu, jabatan Uskup selalu dipangku untuk masa seumur hidupnya, tetapi semenjak Paus Paulus VI menetapkan bahwa Uskup yang sudah berusia 75 tahun boleh mengajukan permohonan non aktif (pensiun). Jabatan Uskup bisa pensiun, tetapi pangkat yang melekat karena tahbisan (pelantikan) dibawa mati. Itu pula sebabnya pakaian kebesaran seorang Uskup yaitu tongkat, mahkota, Injil, kasula dibawakan sampai mati. Dan upacara penguburan seorang Uskup hanya boleh dilakukan oleh Uskup juga. Uskup diangkat oleh Sri Paus dari 3 calon yang diusulkan oleh Dewan Keuskupan. Namun Sri Paus bebas juga mengangkat calon lain, namun hal yang demikian itu jarang sekali dilakukan. Dalam keputusan Sri Paus selalu disebutkan bahwa Pastor yang diangkat menjadi Uskup, pentahbisannya (upacara pelantikannya) boleh meminta kepada seorang Uskup yang lain. Pakaian kebesaran Uskup sama dengan pakaian kebesaran Sri Paus hanya berbeda dalam warna saja, dan tingkatan yang lebih rendah misalnya mahkotanya bukan tiara bertingkat tiga. Dalam melaksanakan pekerjaan seorang Uskup dibantu oleh sebuah Staf yang biasanya terdiri dari Vikaris Jenderal (Wakil) bisa disebut juga Vikaris Epikopus (Wakil Uskup) dan biasanya hanya seorang, tetapi Keuskupan Agung Semarang mempunyai 4 orang Wakil Uskup; yang setiap Wakil Uskup membawahi bagian dari daerah Keuskupan itu, yakni: Semarang, Magelang, Yogyakarta dan Surakarta. Selain Vik.Jen. atau Vik. Ep. Uskup juga dibantu oleh seorang Sekretaris yang biasanya dijabat oleh seorang Pastor. Beberapa Delegatus, yang mengurus suatu bidang, misalnya Delegatus Sosial (Del.Sos.), Delegatus Pendidikan (Del.Pen.) dll, merupakan suatu Staf yang membantu Uskup. Daerah Keuskupan terbagi atas beberapa Paroki yang dikepalai oleh seorang Pastor Paroki; mungkin dibantu oleh Pastor lain mungkin juga tidak. |
|
|
|
| Indeks Antar Agama |
Indeks Artikel | Tentang
Pengarang | Please direct any suggestion to Media Team |