Diplomasi Munafik ala Yahudi
Mengungkap Fakta Hubungan AS-Israel

Paul Findley
(mantan anggota Kongres AS)

DUA BELAS
WARGA NEGARA ISRAEL KETURUNAN PALESTINA

Warga negara keturunan Palestina menjadi kelompok minoritas yang cukup besar di negara Israel. Pada 1992 terhitung ada sekitar 800.000 jiwa atau setara dengan 18 persen dari seluruh penduduk Israel.1 Secara resmi, orang-orang keturunan Palestina adalah warga negara Israel. Namun dalam prakteknya mereka hanya menikmati sedikit saja dari fasilitas-fasilitas sebagai warga negara dan mengalami diskriminasi dalam sejumlah aturan yang memberikan hak-hak tertentu pada orang-orang Yahudi.2 Tidak ada pemerintah Israel, baik yang dipimpin oleh Partai Likud maupun Partai Buruh, yang pernah memberikan persamaan hak pada para warga negara keturunan Palestina.


OMONG KOSONG

"Negara [Israel] tidak akan menjadi Yahudi dalam arti bahwa para warga negara Yahudinya akan mempunyai hak-hak lebih banyak dibanding rekan-rekan non-Yahudi mereka." --Pernyataan Agen Yahudi,19473

FAKTA

Sebuah catatan sejarah yang banyak dipuji mengenai bangsa Palestina dan Israel yang terbit pada 1949 menyimpulkan: "Dalam prakteknya... para warga negara Israel keturunan Palestina selalu mengalami diskriminasi sistematis dan meluas. Mengatakan, sebagaimana dilakukan oleh beberapa orang Israel pendukung perdamaian, bahwa dikriminasi ini merupakan masalah sosial dan ekonomi, berarti mengabaikan kenyataan bahwa ini pada dasarnya adalah masalah politik. Ini adalah masalah kekuasaan... Orang-orang Palestina tidak pernah mendapatkan kekuasaan politik dan tidak mempunyai prospek di masa depan yang dekat ini untuk mendapatkannya. Meskipun beberapa orang telah memainkan peranan sebagai anggota-anggota terpilih dari partai-partai politik Zionis, mereka tidak pernah diberi otoritas ministerial atau kekuasaan partai sepenuhnya. Peranan mereka hanya sebagai pajangan, untuk memberikan kredibilitas bagi suara-suara Arab dan untuk memberi kesan dijalankannya demokrasi penuh. Bagi orang-orang Palestina, itu adalah demokrasi tanpa isi."4

Diskriminasi sudah dimulai begitu Israel berdiri. Perang 1948 meninggalkan 160.000 orang Arab di dalam negara Israel, suatu minoritas yang setara dengan 12,5 persen dari jumlah penduduk negeri baru itu pada akhir 1949 --menjadi orang asing di tanah air mereka sendiri.5 Namun mereka tidak aman dari tindak pengusiran. Beribu-ribu orang Palestina secara selektif dikeluarkan dari negeri itu. Hingga 1950 Israel telah mengusir 14.000 penduduk Palestina di Majdal untuk mendirikan kota baru Yahudi Ashkelon.6

Orang-orang Palestina yang tetap tinggal di perbatasan-perbatasan Israel yang terus meluas dengan sendirinya menjadi warga negara Israel, meskipun dengan status kelas dua yang sangat jelas. Warga negara Israel keturunan Palestina tunduk pada Hukum (Darurat) Pertahanan Israel, yang dengan itu mereka akan diadili dengan pengadilan militer dan bukan pengadilan sipil, sangat dibatasi dalam gerak-gerik mereka, terancam pengusiran dan penahanan kota tanpa upaya banding, dilarang mengadakan aksi politik, dipaksa tunduk pada penyensoran atas koran-koran dan buku-buku teks mereka, dan sangat dibatasi untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan.7

Orang-orang Arab warga negara Israel tetap tunduk pada peraturan militer hingga 1966, ketika Knesset akhirnya menghapuskan hukum istimewa bagi mereka.8 Tetapi banyak di antara peraturan-peraturan restriktif dari Hukum (Darurat) Pertahanan tetap diterapkan dalam bentuk-bentuk lain dan terus diberlakukan terhadap orang-orang Arab Israel hingga hari ini.9


OMONG KOSONG

"Satu-satunya perbedaan hukum antara warga negara Israel keturunan Yahudi dan keturunan Arab adalah bahwa yang terakhir ini tidak diwajibkan untuk mengabdi pada angkatan bersenjata Israel." --AIPAC,199210

FAKTA

Ketika orang-orang Israel mengatakan bahwa warga negara Israel keturunan Palestina tidak diwajibkan mengabdi pada angkatan bersenjata, mereka sebenarnya sedang berusaha menutup-nutupi kenyataan bahwa orang-orang itu tidak diizinkan untuk mengabdikan diri. Dengan tidak diizinkan mengabdi pada angkatan bersenjata Israel, orang-orang Palestina itu kehilangan seluruh keuntungan sosial yang didapatkan oleh para veteran seperti perumahan, pelayanan sosial, dan subsidi-subsidi lainnya.11

Diskriminasi terhadap orang Palestina yang hidup di Israel sangat mendalam dan mewabah, dan hal itu terwujud dalam hukum-hukum dan peraturan-peraturan pemerintahan Israel.12 Contoh yang paling gamblang dari diskriminasi ini adalah fakta bahwa tidak ada orang Palestina yang mempunyai hak dasar untuk kembali ke tanah airnya sementara setiap orang Yahudi di sembarang tempat di dunia ini bisa memperoleh kewarganegaraan otomatis di Israel di bawah Hukum Kembali tahun 1950.13 Contoh lainnya adalah bahwa orang-orang Palestina harus membawa kartu identitas yang menunjukkan bahwa pembawanya bukan seorang Yahudi. Di bawah Hukum Kebangsaan tahun 1952, "kebangsaan Yahudi" memberikan kewarganegaraan Israel secara otomatis kepada semua orang Yahudi di mana saja. Namun hukum tersebut menerapkan aturan-aturan kewarganegaraan dengan cara amat ketat orang-orang non-Yahudi sehingga banyak orang Palestina tidak diterima sebagai warga negara meskipun keluarga mereka telah hidup di Palestina dari generasi ke generasi. 14

Hukum lain yang dikeluarkan pada 1952, Hukum (Status) Agen Yahudi-Organisasi Zionis Dunia, mengesahkan keuntungan-keuntungan ekonomi, politik, dan sosial khusus bagi orang-orang Yahudi saja. Hukum itu memberikan hak eksklusif bagi orang-orang Israel atas "kebangsaan Yahudi," termasuk hak untuk membeli tanah. Lembaga-lembaga Yahudi seperti Dana National Yahudi dilarang oleh hukum untuk menjual tanah di Israel kepada orang-orang non-Yahudi dan diwajibkan untuk mempertahankan seluruh tanah "bagi seluruh rakyat Yahudi."15 Hukum itu juga menegaskan bahwa negara Israel menganggap dirinya sebagai ciptaan seluruh rakyat Yahudi dan bahwa karena itu pintu-pintunya terbuka bagi semua orang Yahudi.16

Hukum-hukum lain yang menerapkan diskriminasi terhadap orang-orang Arab termasuk seperangkat peraturan untuk mengambil alih kekayaan Arab: Hukum Pendaftaran Kekayaan di Masa Darurat (1949), Hukum Kekayaan Orang yang Tidak Hadir (1950), dan Hukum Perolehan Tanah (1953). Di bawah hukum tahun 1953 saja, sekitar satu juta acre tanah yang dimiliki oleh 18.000 orang Palestina telah disita.17 Wartawan Israel Moshe Keren dari harian berbahasa Ibrani Tel Aviv, Ha'aretz, menyamakan hukum-hukum tanah dan penyitaan tanah itu dengan "perampokan besar-besaran dengan kedok hukum. Beratus-ratus ribu dunam direbut dari kalangan minoritas Arab."18

Begitu tanah berhasil didapatkan oleh negara atau Dana Nasional Yahudi, satu badan di bawah Agen Yahudi-Organisasi Zionis Dunia, tanah tersebut tidak dapat dijual atau dipindahkan haknya dengan cara apa pun, yang berarti bahwa tanah itu "selamanya" berada dalam jaminan untuk rakyat Yahudi. Sebuah "perjanjian" pada 1961 antara lembaga itu dengan pemerintah menggambarkan fungsi dana tersebut sebagai "pemberi manfaat pada orang-orang dengan agama, ras, atau asal-usul Yahudi." Secara bersama-sama, lembaga dan negara menguasai 93 persen dari tanah di dalam negeri Israel pada awal 1990-an, sebagian besar di antaranya disita dari orang-orang Palestina. Ketika diketahui bahwa beberapa orang Yahudi menyewakan lagi tanahnya pada orang-orang Palestina, hukum lain dikeluarkan pada 1967, yaitu Hukum Pemukiman Pertanian, yang melarang penyewaan tanah tanpa izin dari menteri pertanian. Orang-orang Palestina dengan demikian semakin dibatasi tempat tinggal atau tempat menjalankan usahanya-dan terus demikian.19

Sebagaimana dilaporkan oleh Dani Rubinstein, wartawan Israel mengenai permasalahan Arab untuk harian berbahasa Ibrani Davar, pada 1975: "Kebijaksaan resmi terhadap orang-orang Arab Israel dari dulu hingga kini adalah tidak mengizinkan mereka melakukan akitivitas dalam suatu kerangka politik, sosial, atau ekonomi yang mandiri dan bersifat Arab."20


OMONG KOSONG

"Negara Israel... akan menjamin kesamaan penuh dalam hak-hak sosial dan politik untuk semua warganegaranya, tanpa membedakan keyakinan, ras, atau jenis kelamin." --Deklarasi Kemerdekaan Israel, 194921

FAKTA

Meskipun Deklarasi Kemerdekaan Israel menjanjikan kesamaan bagi semua warga negara, dokumen yang sama menyatakan bahwa Israel adalah "sebuah negara Yahudi... terbuka bagi imigrasi Yahudi" dan mengundang semua orang Yahudi di seluruh dunia "untuk menyatukan kekuatan dengan kami." Dari tahun ke tahun, hukum-hukum Israel semakin menekankan ciri khas Yahudi dari negara itu. Misalnya, sebuah hukum pada 1985 menyatakan bahwa seseorang tidak dapat memangku jabatan publik jika dia menolak "eksistensi Negara Israel sebagai negara bagi bangsa Yahudi."22 Hukum Bendera dan Lencana 1949 mengamanatkan Bintang David sebagai bendera Israel untuk mencerminkan "identifikasi antara negara baru dan bangsa Yahudi" dan menorah, kandelabra Yahudi, sebagai lencana negara.23

Akibat hukum-hukum yang bersifat eksklusif itu, wartawan New York Times David Shipler melaporkan pada 1983 bahwa orang-orang Palestina menjadi "orang asing di tanah air mereka sendiri" yang tidak "sepenuhnya menjadi bagian dari sebuah bangsa yang dianggap sebagai negara Yahudi."24 Sebagaimana pernah dikatakan oleh mantan menteri luar negeri Yigal Allon: "Adalah penting untuk menyatakan secara terbuka: Israel adalah sebuah negara Yahudi dengan kebangsaan tunggal. Kenyataan bahwa kelompok minoritas Arab hidup di dalam negeri itu tidak lantas menjadikannya sebuah negara multi kebangsaan."25

Bukti publik yang paling dramatis dari diskriminasi resmi Israel terhadap orang-orang Palestina muncul pada 1976 dalam suatu dokumen yang disebut Laporan Koenig, sesuai dengan nama pengarangnya, Israel Koenig, komisaris Distrik Utara (Galilee) dari Kementerian Dalam Negeri. Laporan panjang itu memperingatkan berkembangnya nasionalisme Palestina dan menyarankan sejumlah cara untuk menghalangi orang-orang Palestina warga negara Israel itu. Ini termasuk meneliti "kemungkinan menipiskan konsentrasi-konsentrasi penduduk Arab yang ada;" "memberikan pelayanan istimewa [dalam sektor ekonomi, termasuk pekerjaan] kepada kelompok-kelompok atau individu-individu Yahudi dan bukan pada orang-orang Arab;" mendorong para mahasiswa Arab untuk mengikuti pelajaran-pelajaran ilmiah yang sulit sebab "pelajaran-pelajaran ini akan menyisakan waktu lebih sedikit untuk mengurusi nasionalisme dan akan membuat angka putus sekolah lebih tinggi;" dan mendorong para mahasiswa Arab agar belajar di luar negeri "sementara membuat upaya untuk kembali dan mendapatkan pekerjaan menjadi lebih sulit-kebijaksanaan ini sangat tepat untuk mendorong imigrasi mereka."26

Pemerintah mengumumkan bahwa laporan itu merupakan pendapat pribadi seseorang dan bukan kebijaksanaan resmi, suatu klaim yang secara umum tidak diterima oleh orang-orang Arab atau para pengamat lainnya.27 Sebagai bukti, para pengecam kebijaksanaan itu mencatat bahwa Koenig tetap memegang jabatannya sebagai komisaris Distrik Galilee, dan rekan pengarang memorandum itu, Zvi Aldoraty, direkomendasikan oleh Perdana Menteri Yitzhak Rabin sebagai kandidat direktur Departemen Arab dari Partai Buruh 28

Bagaimanapun juga, dalam pidato pengukuhannya pada 1992, ketika dia dipilih kembali menjadi perdana menteri, Rabin bersumpah: "Hari ini, hampir 45 tahun setelah berdirinya negara ini, ada kesenjangan yang besar sekali antara sektor-sektor Yahudi dan Arab di banyak bidang. Atas nama pemerintah baru, saya menjanjikan kepada penduduk Arab, Druze dan Badui untuk melakukan segala upaya yang memungkinkan untuk menutup kesenjangan-kesenjangan itu."29

Catatan kaki:

1 McDowall, Palestine and Israel, 124.

2 Lihat, misalnya, Ball, The Passionate Attachment, 163-67; Keller, Terrible Days, 89-111; McDowall, Palestine and Israel, 123-45; Quigley, Palestine and Israel, 97-150.

3 Kesaksian di depan Komite Khusus PBB mengenai Palestina pada 1947, dikutip dalam Lustick, Arabs in the Jewish State, 38. Agen Yahudi itu bertindak sebagai pemerintah semu Zionis bagi orang-orang Yahudi di Palestina sebelum berdirinya Israel.

4 McDowall, Palestine and Israel, 123-24, 145. Di bawah pemerintahan baru Yitzhak Rabin pada 1992, dua warga negara Israel keturunan Palestina menjadi wakil menteri.

5 Lustick, Arabs in the Jewish State, 49.

6 Quigley, Palestine and Israel, 97.

7 Ibid., 145. Untuk tinjauan mengenai dilakukannya penahanan-penahanan kota oleh Israel, lihat Nakhleh, Encyclopedia of Palestine Problem, 683-92.

8 James Feron, New York Times, 1 Desember 1966; Quigley, Palestine and Israel, 145. Juga lihat Ze'ev Chalets, "Arab Rage inside Israel," New York Times Magazine, 3 April 1988.

9 Said, The Question of Palestine, 103. Juga lihat Zogby, Palestinians: The Invisible Victims, American-Arab Anti-Discrimination Committee (Washington, D.C., 1981): 32.

10 Bard dan Himelfarb, Myths and Facts, 206.

11 Kementerian Luar Negeri AS, Country Report on Human Rights Practices for 1989 (Washington, D.C.: Government Printing Office, Februari 1990),1428.

12 Said, The Question of Palestine, 105. Juga lihat Lustick, Arabs in the Jewish State. Sejumlah karya telah ditulis mengenai orang-orang Palestina yang merasakan penderitaan akibat pemerintahan Israel; lihat, misalnya, El-Asmar, To Be an Arab in Israel, Jiryis, The Arabs in Israel. Juga lihat Journal of Palestina Studies, Musim Dingin 1985, sebuah edisi khusus yang dipersembahkan untuk orang-orang Palestina di Israel.

13 Quigley, Palestina and Israel, 126.

14 Teks hukum itu terdapat dalam Davis dan Mezvinsky, Documents from Israel, 80-87; kecaman-kecaman atas hukum itu terdapat di hlm. 88-101. Juga lihat Mallison, The Palestine Problem in International Law and World Order, 165; Quigley, Palestine and Israel, 126-30.

15 Said, The Question of Palestine, 48. Juga lihat Nyrop, Israel, 53, 101; Ben-Gurion, Israel, 408-9. Teks itu terdapat dalam Mallison dan Mallison, The Palestine Problem in International Law and Order, 431-33; pembahasan mengenai hukum terdapat di hlm. 106-16.

16 Davis, The Evasive Peace, 74-75.

17 Dana Adams Schmidt, New York Times, 15 Agustus 1953.

18 Lustick, Arabs in the Jewish State, 175-76. Satu dunam kira-kira setara dengan seperempat acre.

19 Quigley, Palestine and Israel, 124.

20 Lustick, Arabs in the Jewish State, 68.

21 Teks itu terdapat dalam Ben-Gurion, Israel, 79-81.

22 Quigley, Palestine and Israel, 116.

23 Ibid.

24 David Shipler, New York Times, 29 Desember 1983.

25 Allon, A Curtain of Sand, (Bahasa Ibrani) 337, dikutip dalam Lustick, Arabs in the Jewish State, 65.

26 McDowall, Palestine and Israel, 231-32. Untuk teks dari laporan itu lihat "The Koenig Report: 'Memorandum Proposal-Handling the Arabs of Israel,'" Journal of Palestine Studies, Musim Gugur 1976,190-200. Juga lihat Lustick, Arabs in the Jewish State, 68-69.

27 Nyrop, Israel, 102.

28 Lustick, Arabs in the Jewish State, 68.

29 Teks dari pidato pengangkatan Rabin 1992 itu terdapat dalam Pelayanan Informasi Siaran Luar Negeri,14 Juli 1992, 23- 27.


Diplomasi Munafik ala Yahudi -
Mengungkap Fakta Hubungan AS-Israel oleh Paul Findley
Judul Asli: Deliberate Deceptions:
Facing the Facts about the U.S. - Israeli Relationship by Paul Findley
Terbitan Lawrence Hill Brooks, Brooklyn, New York 1993
Penterjemah: Rahmani Astuti, Penyunting: Yuliani L.
Penerbit Mizan, Jln. Yodkali No. 16, Bandung 40124
Cetakan 1, Dzulhijjah 1415/Mei 1995
Telp.(022) 700931 Fax.(022) 707038
 
Indeks artikel kelompok ini | Disclaimer
ISNET Homepage | Pustaka Online Media

Dirancang oleh MEDIA, 1997-2001.
Hak cipta © dicadangkan.