|
Hadits 2
"Barangsiapa shalatnya tidak dapat
mencegahnya dari perbuatan keji dan munkar, maka ia tidak
menambah sesuatu pun dari Allah SWT kecuali
kejauhan."
Hadits tersebut
batil. Walaupun hadits
tersebut sangat dikenal dan sering menjadi pembicaraan,
namun sanad maupun matannya tidak sahih.
Dari segi sanad, telah diriwayatkan oleh ath-Thabrani
dalam kitab al-Mu'jam al-Kabir, al-Qudha'i dalam
kitab Musnad asy-Syhab II/ 43, Ibnu Hatim dalam
Tafsir Ibnu Katsir II/414 dan kitab al-Ka-wakib
ad-Darari I/2/83, dari sanad Laits, dari Thawus, dari
Ibnu Abbas r.a.. Ringkasnya, hadits tersebut sanadnya tidak
sahih sampai kepada Rasulullah saw, tetapi hanya mauquf
(berhenti) sampai kepada Ibnu Mas'ud r.a., dan merupakan
ucapannya dan juga hanya sampai kepada Ibnu Abbas r.a.
Karena itu, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam
Kitabul-Iman halaman 12, tidak menyebut-nyebutnya
kecuali sebagai riwayat mauquf yang hanya sampai kepada Ibnu
Mas'ud dan Ibnu Abbas r.a.
Di samping itu, matannya pun tidak sahib sebab zhahirnya
mencakup siapa saja yang mendirikan shalat dengan memenuhi
syarat rukunnya. Padahal, syara' tetap menghukuminya sebagai
yang benar atau sah, kendatipun pelaku shalat tersebut masih
suka melakukan perbuatan yang bersifat maksiat. Jadi,
tidaklah benar bila dengannya (yakni shalat yang benar)
justru akan makin menjauhkan pelakunya dari Allah SWT. Ini
sesuatu yang tidak masuk akal dan tidak pula dibenarkan
dalam syariat. Karena itu, Ibnu Taimiyah menakwilkan
kata-kata "tidak menambahnya kecuali jauh dari Allah" jika
yang ditinggalkannya itu merupakan kewajiban yang lebih
agung dari yang dilakukannya. Dan ini berarti pelaku shalat
tadi meninggalkan sesuatu sehingga shalatnya tidak sah,
seperti rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Kemudian,
tampaknya bukanlah shalat yang demikian (yakni yang sah dan
benar menurut syara') yang dimaksud dalam hadits mauquf
tadi.
Dengan demikian jelaslah bahwa hadits tersebut dha'if,
baik dari segi sanad maupun matannya. Wallhu alam
bishsbawab.
|