"Jadikanlah jamban (kakus) sebagai tempat
membuang hajat karena yang demikian dapat melalaikan jin
dari menggoda anak-anak kalian."
Hadits di atas
maudhu'. Ia diriwayatkan
oleh Ibnu Adi dalam kitab al-Kamil II/288 dan Al
Khatib V/279, yaitu dari sanad Muhammad bin Ziyad dari
Ibnu Abbas r.a.
Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalam sanadnya terdapat
Muhammad bin Ziyad al-Yasykari yang telah dinyatakan
pendusta.
Judul Asli: Silsilatul-Ahaadiits adh-Dhaifah wal
Maudhu'ah wa Atsaruhas-Sayyi' fil-Ummah