|
Hadits 24
"Barangsiapa keluar dari rumahnya menuju
masjid untuk melakukan shalat, kemudian ia berdoa, 'Wahai
Tuhanku, aku bermohon pada-Mu atas hak orang-orang yang
bermohon kepada-Mu; dan aku bermohon kepada-Mu atas hak
perjalanan ini, karena aku tidak berjalan untuk suatu
kekejian dan tidak pula karena kesombongan', maka Allah
akan menghadapinya dengan wajah-Nya dan seribu malaikat
akan memohon ampunan untuknya."
Hadits ini dha'if. Ia
diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya I/261,
Imam Ahmad III/21, Baghawi dalam hadits Ali bin Ja'd
IX /93, dan Ibnu Sunni (hadits nomor 83), dari sanad Fudhail
bin Marzuq.
Lemahnya sanad riwayat tersebut dari dua hal:
- Fudhail bin Marzuq dinyatakan kuat oleh sekelompok
ulama, tetapi sekelompok lain menganggapnya lemah. Dan
tidak benar tuduhan orang bahwa yang menyatakan Fudhail
lemah hanya Abu Hatim saja, sebab masih banyak lagi
sederetan pakar hadits yang menganggapnya lemah. Ketika
ditanya tentang Fudhail apakah dapat dijadikan hujjah,
Nasa'i menjawab, "Tidak, ia lemah." Al-Hakim juga
mengatakan, "Fudha'il tidak memenuhi syarat kesahihan."
Selain mereka adalah Ibnu Hibban yang dalam menyatakan
perawi-perawi kuat mengatakan, "Fudhail banyak melakukan
kesalahan dalam meriwayatkan." Ringkasnya, kecaman
terhadap Fudhail lebih didahulukan daripada yang
menguatkannya.
- Di samping itu, Fudhail meriwayatkannya dari Athiyyah
al-Aufi yang juga dinyatakan lemah oleh pakar hadits.
Demikianlah yang diungkapkan oleh para huffazh.
Dengan demikian, seperti yang masyhur dalam ilmu
Mushthalah Hadits, jarh (kecaman) lebih didahulukan
(diutamakan) ketimbang ta'dil (pengakuan baik). Di samping
itu, tentang penguatan dha'ifnya Ibnu Shalah ini datang dari
banyak ulama tsiqah (dapat dipercaya), seperti Ibnu Adi dan
lain-lainnya. Bahkan Ibnu Yunus mengatakan, "Banyak
diriwayatkan darinya hadits-hadits munkar." Daru Quthni
mengatakan,"Ia (Ibnu Shalah) itu lemah dalam meriwayatkan
hadits."
|