"Barangsiapa mendapat harta dari tempat yang
tidak halal, Allah akan menghilangkan harta tersebut pada
jalan kebinasaan."
Hadits tersebut tidak sahih. Al-Qidha'i
meriwayatkannya dalam musnad asy-Syihab II/37 dari
sanad Amr bin Husain.
Menurut saya, sanadnya gugur sebab Amr adalah pendusta.
Bahkan as-Sakhawi dalam kitabnya al-Maqashid dengan
nomor hadits 1061 menyatakan ditolak riwayatnya.
Judul Asli: Silsilatul-Ahaadiits adh-Dhaifah wal
Maudhu'ah wa Atsaruhas-Sayyi' fil-Ummah